Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 10 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 10 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah bahwa retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan di Provinsi Gorontalo;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Pembenihan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4230);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah otonom yang lain sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Gorontalo.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
6.
Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit/benih tanaman, bibit ternak, dan bibit/benih ikan, tidak termasuk penjualan produksi usaha Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
7.
Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
8.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk ataupun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
14.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
15.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama wajib retribusi yang tercantum pada STRD yang belum daluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terhutang.
16.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Gorontalo.
17.
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.
18.
Entres atau disebut juga Mata tempel adalah tunas atau titik tumbuh tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman yang diambil dari bagian ranting atau cabang tanaman.
19.
Hortikultura adalah tanaman jenis buah-buahan, sayuran, rimpang atau obat-obatan dan tanaman hias.
20.
Benih Padi adalah benih tanaman padi dari berbagai varietas, baik unggul nasional maupun unggul lokal.
21.
Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari benih penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih dasar, benih ini diberi label berwarna putih.
22.
Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan pertama dari Benih Dasar atau Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih pokok, benih ini diberi label berwarna ungu.
23.
Benih Sebar (tanaman) yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan pertama Benih Pokok, Benih Dasar atau Benih Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih sebar, benih ini diberi label berwarna biru.
24.
Benih Sebar (ikan) adalah benih yang dihasilkan dari induk pokok.
25.
Benur adalah udang kecil yang berumur 10-15 hari yang mampu beradaptasi terhadap lingkungan budidaya.
26.
Induk Ikan Penjenis (Great Grand Parent Stock) adalah induk ikan yang dihasilkan oleh dan di bawah pengawasan penyelenggara pemulia.
27.
Induk Dasar (Grand Parent Stock) adalah induk ikan keturunan pertama dari induk penjenis yang memenuhi standar mutu kelas induk dasar.
28.
Induk Pokok (Parent Stock) adalah ikan keturunan pertama dari induk dasar atau induk penjenis yang memenuhi standar mutu kelas induk dasar.
29.
Nener adalah benih ikan bandeng yang baru ditetaskan; anak ikan bandeng dengan panjang badan 10-30 milimeter.
30.
Penyelenggara Pemulia adalah pegawai/peneliti yang bertugas melakukan kegiatan pemeliharaan, pengawasan dan produksi induk ikan.
31.
Unit Pelaksana Teknis adalah sarana dan prasarana pengelolaan untuk memproduksi benih, mata tempel/entres tanaman hortikultura yang merupakan unit kerja di bawah dan tidak terpisahkan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
32.
Unit Produksi Benih Padi adalah sarana dan prasarana pengelolaan untuk memproduksi benih padi yang merupakan unit kerja di bawah dan tidak terpisahkan dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura.
33.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa atas Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diukur berdasarkan jenis dan jumlah produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis, volume, mutu dan ukuran hasil produksi.
(2)
Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan harga pasar yang berlaku di wilayah Daerah atau sekitarnya.
(3)
Rincian tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam lampiran tarif retribusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Perubahan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut di wilayah tempat penjualan produksi usaha daerah diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI
Pasal 11
Masa Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 13
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk satu kali masa retribusi pembayaran.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pembayaran Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dilakukan oleh Wajib Retribusi kepada Instansi Tekhnis atau unit kerja yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai pemungut dan pengelola Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi.
(2)
Gubernur atas permohonan wajib retribusi dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Tata cara untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Pengenaan sanksi administrasi dimaksudkan untuk mendidik wajib retribusi dalam melaksanakan kewajibannya tepat waktu.
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI YANG TERUTANG
Pasal 17
(1)
Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dan didahului dengan Surat Teguran.
(2)
Pengeluaran surat teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran disampaikan wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.
(4)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KEBERATAN
Pasal 18
(1)
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)
Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah.
(3)
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 21
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada kepala daerah.
(2)
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberi keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 22
(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, antara lain dapat diberikan dengan cara mengangsur.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana alam dan kerusuhan.
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 23
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika: a. diterbitkan Surat Teguran; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 25
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 26
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana bidang Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal 28 Oktober 2013
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
[TTD]
Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 28 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
[TTD]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2013 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Semangat Otonomi Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa dampak yang sangat besar bagi Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah salah satunya melalui Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi landasan hukum bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi Daerah guna membangun kemandirian dalam kerangka otonomi yang lebih luas, nyata dan bertanggungjawab.

Dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha.

Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dinikmati oleh Orang pribadi atau badan.

Pengenaan sanksi administrasi dimaksudkan untuk mendidik wajib retribusi dalam melaksanakan kewajibannya tepat waktu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…