Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 2 TAHUN 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010, telah diatur tata cara pembentukan Peraturan Daerah;
b.
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah; Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Sekretariat Daerah adalah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disingkat Balegda adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang bersifat tetap dan bertugas menjalankan fungsi legislasi dalam menangani perencanaan, kajian dan evaluasi, pembentukan serta pelaksanaan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Tim Legislasi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TLPD adalah tim yang dibentuk Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diketuai oleh Sekretaris Daerah yang bertugas melakukan koordinasi terkait Prolegda dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan Balegda.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Unit Kerja Perangkat daerah yang selanjutnya disingkat UKPD adalah subordinat dari satuan kerja perangkat daerah pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Pembentukan Peraturan Daerah adalah proses pembuatan peraturan daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disingkat Prolegda adalah instrument perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terarah, terencana, terpadu dan sistematis.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Peran Serta Masyarakat adalah keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Prolegda disusun bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu dan sistematis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Prolegda disusun dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dengan penentuan skala prioritas pembentukan rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 9 dihapus.
Pasal 9
dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1)
Penyusunan Rancangan Prolegda di Lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TLPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretaris Daerah meminta rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kepada setiap SKPD/UKPD sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana penyusunan rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyertakan penjelasan atas pokok materi yang akan diatur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Verifikasi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui forum konsultasi yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan SKPD/UKPD terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan para ahli dari lingkungan perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Sekretaris Daerah melaporkan Rancangan Prolegda yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Gubernur menyampaikan Rancangan Prolegda usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Pembahasan Rancangan Prolegda dilakukan bersama antara DPRD dan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembahasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Balegda mewakili DPRD dan Sekretaris Daerah mewakili Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil pembahasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Balegda kepada Pimpinan DPRD dan oleh Sekretaris Daerah kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil pembahasan Program Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disepakati menjadi Prolegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 13 dihapus.
Pasal 13
dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 14 dihapus.
Pasal 14
dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 15 dihapus.
Pasal 15
dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Dalam melakukan kajian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Balegda dapat menyerahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk melengkapi dan membahas hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balegda dapat mengundang pihak pengusul, fraksi-fraksi, komisi-komisi, SKPD/UPKD terkait, dan/atau perwakilan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil pengkajian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Rapat Paripurna.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Ketentuan ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1)
Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah, SKPD/UKPD pemrakarsa menyebarluaskan Rancangan Peraturan Daerah kepada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh SKPD/UKPD Pemrakarsa untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pimpinan SKPD/UKPD pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya melaporkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah untuk diajukan ke dalam Program Legislasi Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1)
Dalam keadaan tertentu, DPRD dan/atau Gubernur dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah di luar Prolegda setelah terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan kepada kedua belah pihak dengan menyertakan penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan Peraturan Daerah yang disusun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan Biro Hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pimpinan DPRD menugaskan Balegda untuk melakukan pengkajian atas permohonan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Balegda dalam melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meminta penjelasan dan pandangan dari Pemerintah Daerah, fraksi-fraksi, dan komisi-komisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Balegda menyampaikan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1)
Masyarakat berhak untuk memperoleh atau mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terhadap rencana penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masyarakat berhak untuk menyampaikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Daerah baik pada tahap perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengar pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialisasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2013
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Ttd.
WIRIYATMOKO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 202
Penjelasan Umum
Pelaksanaan Otonomi Daerah secara konsepsional telah membawa pergeseran dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dari sistem pemerintahan yang lebih sentralistik menjadi desentralistik. Salah satu implikasi yang dirasakan dari pergeseran ini ialah terciptanya nuansa positif dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang mengarah pada terwujudnya demokratisasi dan kemandirian daerah. Melalui otonomi, daerah saat ini memiliki kewenangan yang lebih besar dan keleluasaan untuk mengelola secara mandiri urusan yang menjadi kewenangan daerah, diantaranya kewenangan membentuk Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum dan sarana pembangunan di daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun atas prakarsa Gubernur. Mekanisme pengajuan usul inisatif/prakarsa, mekanisme pembahasan serta keterlibatan masyarakat dalam penyusunan dan pembahasan Peraturan Daerah diatur lebih rinci dan jelas melalui ketentuan Peraturan Daerah yang disusun ini.

Dalam upaya membangun tertib administrasi dan peningkatan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, perlu disusun Program Legislasi Daerah (Prolegda). Diharapkan melalui Prolegda penyusunan Peraturan Daerah dapat lebih terencana, terpadu dan sistimatis serta menjaga agar produk Peraturan Perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

Untuk meningkatkan kualitas Peraturan Daerah, maka DPRD dan Pemerintah Daerah membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya untuk ikutserta dalam rencana pembentukan, persiapan dan pembahasan Prolegda dan Rancangan Peraturan Daerah. Partisipasi publik dilakukan melalui penyebarluasan informasi yang jelas dan akurat serta kesempatan yang luas untuk ikutserta dalam semua tahapan pembentukan dan pembahasan Prolegda serta Rancangan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…