Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengadakan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
b.
bahwa sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012 penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah direalisasikan sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
c.
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta upaya peningkatan daya saing perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Bentuk Saham kepada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM BENTUK SAHAM PADA PERSEROAN TERBATAS ASURANSI BANGUN ASKRIDA
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2008 tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Pemerintah Provinsi mengadakan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp.9.500.000.000,-(sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 2
Pemerintah Provinsi mengadakan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp.9.500.000.000,-(sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
(1)
Pemerintah Provinsi mengadakan penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp.9.500.000.000,-(sembilan miliar lima ratus juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida menjadi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5(lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Besaran penyetoran penyertaan modal setiap tahunnya sebagaimana dimaksud pada ayat(4) disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) maka jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida menjadi sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyertaan modal Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5(lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Besaran penyetoran penyertaan modal setiap tahunnya sebagaimana dimaksud pada ayat(4) disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 19 November 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 19 November 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUKTI SULAIMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam Bentuk Saham pada Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida. Berdasarkan PERDA Nomor 4 Tahun 2008, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengadakan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang telah direalisasikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012. Untuk meningkatkan peran dan fungsi Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan koperasi serta upaya peningkatan daya saing, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.9.500.000.000,-(sembilan miliar lima ratus juta rupiah). Dengan penambahan tersebut, total penyertaan modal menjadi Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah). Penyetoran penyertaan modal akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5(lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, dengan besaran penyetoran setiap tahunnya disesuaikan dengan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…