Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 10 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 10 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2013 maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008;
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
27.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
28.
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
33.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
34.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-6742 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
35.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp8.184.736.386.000,00 bertambah sejumlah Rp113.502.861.000,00 sehingga menjadi Rp8.298.239.247.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan Daerah
a.
Semula Rp8.184.736.386.000,00
b.
Bertambah Rp113.502.861.000,00
2.
Belanja Daerah
a.
Semula Rp8.034.736.386.000,00
b.
Bertambah Rp906.700.861.000,00
3.
Pembiayaan Daerah
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp25.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp743.198.000.000,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp175.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp50.000.000.000,00)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp407.694.190.000,00
2)
Bertambah Rp104.340.119.000,00
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp2.502.569.266.000,00
2)
Bertambah Rp4.414.912.000,00
c.
Lain pendapatan daerah yang sah
1)
Semula Rp5.274.472.930.000,00
2)
Bertambah Rp4.747.830.000,00
(2)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak daerah
1)
Semula Rp326.313.065.000,00
2)
Bertambah Rp87.636.935.000,00
b.
Retribusi daerah
1)
Semula Rp11.900.872.000,00
2)
Bertambah Rp5.738.328.000,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
1)
Semula Rp19.887.900.000,00
2)
Bertambah Rp5.604.903.000,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
1)
Semula Rp49.592.353.000,00
2)
Bertambah Rp5.359.953.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana bagi hasil
1)
Semula Rp479.404.176.000,00
2)
Bertambah Rp4.414.912.000,00
b.
Dana alokasi umum
1)
Semula Rp1.889.267.850.000,00
2)
Bertambah Rp0,00
c.
Dana alokasi khusus
1)
Semula Rp133.897.240.000,00
2)
Bertambah Rp0,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana penyesuaian
1)
Semula Rp347.094.310.000,00
2)
Bertambah Rp4.747.830.000,00
b.
Dana otonomi khusus
1)
Semula Rp4.355.950.048.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) Rp0,00
c.
Dana tambahan infrastruktur
1)
Semula Rp571.428.572.000,00
2)
Bertambah Rp0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja tidak langsung
1)
Semula Rp5.115.093.316.000,00
2)
Bertambah Rp207.406.653.000,00
b.
Belanja langsung
1)
Semula Rp2.919.643.070.000,00
2)
Bertambah Rp699.294.208.000,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai
1)
Semula Rp770.625.733.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp37.120.460.000,00)
b.
Belanja hibah
1)
Semula Rp851.237.530.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp165.277.124.000,00)
c.
Belanja bantuan sosial
1)
Semula Rp265.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp9.645.567.000,00
d.
Belanja bagi hasil
1)
Semula Rp132.278.573.000,00
2)
Bertambah Rp100.883.621.000,00
e.
Belanja bantuan keuangan
1)
Semula Rp3.052.734.480.000,00
2)
Bertambah Rp312.492.049.000,00
f.
Belanja tidak terduga
1)
Semula Rp43.217.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp13.217.000.000,00)
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja pegawai
1)
Semula Rp177.151.542.000,00
2)
Bertambah Rp18.181.948.000,00
b.
Belanja barang dan jasa
1)
Semula Rp1.558.124.028.500,00
2)
Bertambah Rp339.923.053.500,00
c.
Belanja modal
1)
Semula Rp1.184.367.499.500,00
2)
Bertambah Rp341.189.206.500,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
1)
Semula Rp25.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp743.198.000.000,00
b.
Pengeluaran
1)
Semula Rp175.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp50.000.000.000,00)
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SiLPA tahun anggaran sebelumnya
1)
Semula Rp25.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp743.198.000.000,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan dana cadangan
1)
Semula Rp100.000.000.000,00
2)
Bertambah Rp0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) daerah
1)
Semula Rp75.000.000.000,00
2)
Bertambah/(berkurang) (Rp50.000.000.000,00)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I: Ringkasan perubahan APBD;
b.
Lampiran II: Ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD;
c.
Lampiran III: Rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.
Lampiran IV: Rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintah daerah, organisasi SKPD, program dan kegiatan;
e.
Lampiran V: Rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f.
Lampiran VI: Daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
Lampiran VII: Laporan keuangan pemerintah daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
h.
Lampiran VIII: Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun ini;
i.
Lampiran IX: Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 27 September 2013
GUBERNUR PAPUA,
ttd.
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 27 September 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
ttd.
CONSTANT KARMA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013 sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2013.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…