Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa wilayah Papua Barat yang cukup luas, yang hingga saat ini sebagian besar masyarakat belum terpenuhi kebutuhan informasi terutama informasi pandang dengar lokal, serta untuk menjawab keinginan masyarakat yang berkeinginan kuat agar daerahnya dapat diketahui oleh masyarakat di daerah lain, Pemerintah Provinsi Papua Barat berinisiatif membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal di bidang pertelevisian;
b.
bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Pemerintah Provinsi Papua Barat bermaksud mengelola dan mengembangkan lembaga penyiaran yang ada secara proporsional guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, maka dipandang perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 31);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 65);
10.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
11.
Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 009/SK/KPI/8/2004 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran;
12.
Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 41/SK/KPI/08/2005 tentang Panduan Prosedur Administratif Permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL PAPUA BARAT TELEVISI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRPB menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, yang selanjutnya disebut DPRPB, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
6.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi.
7.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi selanjutnya disingkat LP2LPBTV adalah Lembaga Penyiaran yang didirikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, menyelenggarakan kegiatan penyiaran, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
8.
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
9.
Penyiaran adalah kegiatan pemancaran siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
10.
Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SIFAT, FUNGSI TUJUAN DAN KEGIATAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL PAPUA BARAT TELEVISI
Pasal 2
LP2LPBTV merupakan Lembaga Penyiaran Publik yang secara kelembagaan maupun dalam penyelenggaraan penyiaranya bersifat independen.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan independen adalah tidak bergantung pada atau tidak dipengaruhi oleh pihak lain.
Pasal 3
LP2LPBTV bertujuan menyajikan program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang beriman dan bertaqwa, cerdas, memperkokoh integrasi nasional dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menjaga citra positif bangsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
LP2LPBTV sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta pelestari budaya bangsa.
(1)
LP2LPBTV sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh masyarakat.
(2)
LP2LPBTV dalam menjalankan fungsi pelayanannya untuk kepentingan masyarakat melibatkan partisipasi publik berupa keikutsertaan didalam siaran, evaluasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENDIRIAN
Pasal 5
LP2LPBTV didirikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat berbentuk badan hukum.
(1)
LP2LPBTV didirikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat berbentuk badan hukum.
(2)
LP2LPBTV dapat bekerjasama dengan Televisi Republik Indonesia.
(3)
Setelah LP2LPBTV memiliki badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pada ayat (1), selanjutnya dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
(4)
Dewan Pengawas dan Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
LP2LPBTV menyelenggarakan kegiatan siaran lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran, LP2LPTV dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(1)
Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran, LP2LPTV dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran sistem terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Terestrial adalah penyelenggaraan siaran televisi dengan system analog dan digital. Ayat (2) Cukup jelas.
BAB IV
KLASIFIKASI PENYIARAN
Pasal 8
LP2LPBTV dapat menyelenggarakan program siaran dengan menggunakan frekuensi sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penggunaan lembaga frekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sesuai rencana induk frekuensi televisi untuk induk penyiaran.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan induk frekuensi adalah jaringan stasiun penyiaran dan pemancar yang digunakan.
Pasal 10
Cakupan wilayah siaran LP2LPBTV adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi wilayah Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL PAPUA BARAT TELEVISI
Bagian Kesatu Dewan Pengawas
Pasal 11
Dewan Pengawas ditetapkan oleh Gubernur atas usul DPRPB setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.
(1)
Dewan Pengawas ditetapkan oleh Gubernur atas usul DPRPB setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah atau masyarakat.
(2)
Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang yang mewakili unsur masyarakat, pemerintah, dan unsur LP2LPBTV.
(3)
Dewan Pengawas mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(4)
Dewan Pengawas menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan penyiaran LP2LPBTV dengan tujuan: a. Penyelenggaraan penyiaran tetap mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan; b. Penyelenggaraan penyiaran untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Anggota Dewan Pengawas berhenti karena masa kerja berakhir atau meninggal dunia.
(1)
Anggota Dewan Pengawas berhenti karena: a. Masa kerja berakhir; dan b. Meninggal dunia.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan oleh: a. Atas permintaan sendiri dari anggota Dewan Pengawas. b. Karena alasan kesehatan sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya. c. Melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kebijakan daerah. d. Dihukum pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Anggota Dewan Pengawas diberhentikan karena alasan telah melakukan kesalahan berat: a. Melakukan penipuan, pencurian atau menggelapkan barang dan uang milik kantor. b. Melakukan perbuatan asusila, meminum minuman keras dan perjudian di lingkungan kantor. c. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan kantor yang diancam pidana penjara. d. Diberhentikan atas permintaan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dewan Direksi
Pasal 14
Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(1)
Dewan Direksi diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(2)
Dewan Direksi mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(3)
Anggota Dewan Direksi terdiri dari 2 (dua) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan 1 (satu) orang Direktur Teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Direktur Utama selaku penanggungjawab umum mempunyai tugas memimpin lembaga penyiaran dalam pelaksanaan administrasi dan operasional siaran.
(1)
Direktur Utama selaku penanggungjawab umum mempunyai tugas memimpin lembaga penyiaran dalam pelaksanaan administrasi dan operasional siaran. Direktur Teknis mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam pelayanan teknis dan administrasi serta memimpin bidang-bidang dibawahnya.
(2)
Ruang lingkup tugas Direktur Teknis terdiri dari: a. administrasi/ketatausahaan; b. perlengkapan; c. kepegawaian; d. keuangan; e. peralatan teknis siaran; f. tugas-tugas yang berkaitan dengan penyelenggaraan penyiaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penanggung Jawab Bidang Pemberitaan
Pasal 16
Penanggungjawab Bidang Pemberitaan mempunyai tugas membantu Direksi dalam perencanaan dan pelaksanaan pemberitaan.
(1)
Penanggungjawab Bidang Pemberitaan mempunyai tugas membantu Direksi dalam perencanaan dan pelaksanaan pemberitaan serta memimpin unit kerja yang dipimpinnya;
(2)
Ruang lingkup tugas Bidang Pemberitaan terdiri dari: a. administrasi pemberitaan; b. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program; c. pemberitaan dan siaran informasi; d. tugas-tugas lain yang berkaitan dengan bidang tugas pemberitaan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penanggung Jawab Bidang Siaran
Pasal 17
Penanggungjawab Bidang Siaran mempunyai tugas membantu Direksi dalam perencanaan dan pelaksanaan penyiaran.
(1)
Penanggungjawab Bidang Siaran mempunyai tugas membantu Direksi dalam perencanaan dan pelaksanaan penyiaran serta memimpin unit kerja yang dipimpinnya.
(2)
Ruang lingkup tugas Bidang Siaran terdiri dari: a. administrasi siaran. b. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program. c. siaran hiburan, pendidikan dan olah raga. d. tugas-tugas lain yang berkaitan dengan bidang tugas siaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Penanggung Jawab Bidang Keuangan
Pasal 18
Penanggungjawab Bidang Keuangan mempunyai tugas membantu Direksi dalam perencanaan dan melaksanakan administrasi keuangan.
(1)
Penanggungjawab Bidang Keuangan mempunyai tugas membantu Direksi dalam perencanaan dan melaksanakan administrasi keuangan serta memimpin unit kerja yang dipimpinnya;
(2)
Ruang lingkup tugas Bidang Keuangan terdiri dari: a. administrasi keuangan; b. perencanaan, pelaksanaan daan evaluasi keuangan; c. tugas-tugas lain yang berkaitan dengan bidang tugas keuangan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Penanggung Jawab Bidang Teknik
Pasal 19
Penanggung Jawab Bidang Teknik mempunyai tugas membantu Direksi dalam perencanaan dan pelaksanaan teknis penyiaran.
(1)
Penanggung Jawab Bidang Teknik mempunyai tugas membantu Direksi dalam perencanaan dan pelaksanaan teknis penyiaran serta memimpin unit kerja yang dipimpinnya;
(2)
Ruang lingkup tugas Bidang Teknik terdiri dari: a. administrasi teknik penyiaran; b. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja; c. peralatan penyiaran; d. tugas-tugas lain yang berkaitan dengan bidang tugas teknik penyiaran;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penanggung Jawab Bidang Usaha
Pasal 20
Penanggungjawab Bidang Usaha mempunyai tugas membantu Direksi dalam perencanaan dan pelaksanaan usaha.
(1)
Penanggungjawab Bidang Usaha mempunyai tugas membantu Direksi dalam perencanaan dan pelaksanaan usaha serta memimpin unit kerja yang dipimpinnya;
(2)
Ruang lingkup tugas Bidang Usaha terdiri dari: a. administrasi usaha; b. perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan; c. pemasaran; d. periklanan; e. usaha lain yang sah yang terikat dengan penyelenggaraan penyiaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pegawai/Staf Pelaksana
Pasal 21
Pegawai/Staf Pelaksana diangkat dan ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.
(1)
Pegawai/Staf Pelaksana diangkat dan ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.
(2)
Pegawai/Staf Pelaksana bertugas membantu pimpinan unit kerja masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Susunan Organisasi
Pasal 22
Susunan Organisasi LP2LPBTV adalah sebagai berikut: a. Dewan Pengawas; b. Dewan Direksi; c. Penanggung Jawab Penyelenggaraan Penyiaran;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dewan Direksi bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengawas.
(1)
Dewan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab langsung kepada Dewan Pengawas.
(2)
Para Penanggungjawab Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggungjawab kepada Dewan Direksi serta memimpin pegawai pelaksana yang berada dibawahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Bagan Organisasi
Pasal 24
Bagan Organisasi LP3BTV tercantum pada Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 25
Pembiayaan operasional LP2LPBTV berasal dari APBD dan/atau sumbangan masyarakat.
(1)
Pembiayaan operasional LP2LPBTV berasal dari: a. APBD dan/atau b. sumbangan masyarakat;
(2)
Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara transparan untuk membiayai LP2LPBTV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian Kesatu Program Siaran dan Penggunaan Frekwensi
Pasal 26
Isi Siaran LP2LPBTV dilarang: a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur-unsur amoral. atau c. mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Isi Siaran LP2LPBTV dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Isi Siaran
Pasal 28
Isi Siaran LP2LPBTV wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
LP2LPBTV wajib memuat paling sedikit 60% (enam puluh persen) mata acara yang berasal dari Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan mata acara yang berasal dari Daerah adalah program siaran atau tayangan dari wilayah administratif Papua Barat.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 30
Dewan Direksi bertanggungjawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran dan keuangan, baik kedalam maupun keluar lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
LP2LPBTV Wajib membuat laporan tahunan, laporan berkala dan laporan keuangan.
(1)
LP2LPBTV Wajib membuat laporan tahunan, laporan berkala dan laporan keuangan.
(2)
Laporan Tahunan dan Laporan Berkala memuat: a. lapaporan mengenai pelaksanaan rencana kerja beserta hasil-hasil yang telah tercapai; b. permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja; c. nama anggota Dewan Direksi dan Dewan Pengawas.
(3)
Laporan Keuangan memuat: a. perhitungan tahunan yang terdiri atas rencana, perhitungan penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan kekayaan; b. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Direksi dan Dewan Pengawas.
(4)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh Akuntan Publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Laporan Tahunan LP2LPBTV ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Gubernur.
(1)
Laporan Tahunan LP2LPBTV ditandatangani oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas untuk disampaikan kepada Gubernur dan tembusanya disampaikan kepada DPRPB.
(2)
Anggota Dewan Direksi atau Dewan Pengawas yang tidak menandatangani Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat alasan tertulis.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan beralih penguasaannya adalah kepemilikan pengelolaan asset LP3BTV yang telah ada sebelum adanya Peraturan Daerah ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Sepanjang Dewan Pengawas dan Dewan Direksi belum terbentuk semua aset tetap dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
(1)
Sepanjang Dewan Pengawas dan Dewan Direksi belum terbentuk semua aset tetap dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
(2)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua aset yang berkaitan dengan Penyiaran Publik Lokal Papua Barat Televisi, yang telah ada beralih penguasaanya kepada LP2LPBTV.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari Gubernur mengeluarkan Keputusan Pengangkatan Dewan Pengawas LP2LPBTV hasil uji kepatutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.

Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI

Diundangkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
ISHAK L. HALLATU

LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Wilayah Provinsi Papua Barat sangat luas dan sulit dijangkau, sebagian banyak daerah terisolir, ini merupakan salah satu kendala dalam terwujudnya pembangunan nasional sesuai dengan amanat UUD 1945, pada kondisi ini diperlukan media komunikasi terutama informasi pandang dengar. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, masyarakat berperan aktif dalam pembangunan. Masyarakat membutuhkan media informasi yang berkualitas, bermartabat dan mampu merefleksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam untuk meningkatkan pelestarian budaya bangsa yang disiarkan melalui penyiaran publik. Sehubungan dengan itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 menentukan fungsi penyiaran sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Dalam menjalankan fungsi tersebut penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan. Dengan melihat bahwa media informasi sangat penting dan merupakan kebutuhan masyarakat dalam bidang komunikasi massa, maka sangatlah perlu Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat membentuk kelembagaan secara khusus yang menangani media informasi pandang dengar. Lembaga Penyiaran Publik Papua Barat Televisi berfungsi memberi pelayanan untuk kepentingan masyarakat serta membuka ruang publik (public sphere) dengan memberikan hak memperoleh informasi yang benar (right to know) dan menyampaikan pendapat atau aspirasi (right to express). Lembaga Penyiaran Publik Papua Barat Televisi mempunyai prinsip: a. Siaran harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah Papua Barat; b. Siaran harus mencerminkan keragaman yang merefleksikan struktur keragaman, realitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya masyarakat di Papua Barat; c. Siaran hendaknya bervariasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…