Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 10 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan/terjadi kebutuhan yang mendesak, maka arah dan kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta strategi dan prioritas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah dilakukan dan telah disepakati tanggal 28 Oktober 2013;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013 dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5104);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5209);
22.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013;
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 525);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 309);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
27.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-7091 Tanggal 13 November Tahun 2013 tentang Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Peraturan Gubernur Maluku Utara tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
BAB I
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Pasal 1
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut:
1.
Pendapatan
a.
Pendapatan Rp. 1.524.774.968.000,00
b.
Jumlah Pendapatan Rp. 1.524.774.968.000,00
2.
Belanja
a.
Belanja Rp. 1.621.925.000.000,00
b.
Jumlah Belanja Rp. 1.621.925.000.000,00
c.
Surplus/Defisit Rp. (97.150.032.000,00)
3.
Pembiayaan
a.
Penerimaan
1)
Penerimaan Rp. 124.242.088.000,00
2)
Jumlah Penerimaan Rp. 124.242.088.000,00
b.
Pengeluaran
1)
Pengeluaran Rp. 2.500.000.000,00
2)
Jumlah Pengeluaran Rp. 2.500.000.000,00
c.
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 121.742.088.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Anggaran Rp. 237.439.729.000,00
2)
Jumlah Pendapatan Asli Daerah Rp. 237.439.729.000,00
b.
Dana Perimbangan
1)
Anggaran Rp. 1.046.232.579.000,00
2)
Jumlah Dana Perimbangan Rp. 1.046.232.579.000,00
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah
1)
Anggaran Rp. 241.102.660.000,00
2)
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 241.102.660.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Hasil Pajak Daerah
1)
Anggaran Rp. 171.723.720.000,00
2)
Jumlah Pajak Daerah Rp. 171.723.720.000,00
b.
Hasil Retribusi Daerah
1)
Anggaran Rp. 43.367.707.000,00
2)
Jumlah Retribusi Daerah Setelah Rp. 43.367.707.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
1)
Anggaran Rp. 0,00
2)
Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Rp. 0,00
d.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
1)
Anggaran Rp. 22.177.960.000,00
2)
Jumlah Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp. 22.177.960.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1)
Anggaran Rp. 203.953.037.000,00
2)
Jumlah Dana Bagi Hasil Rp. 203.953.037.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Anggaran Rp. 772.591.162.000,00
2)
Jumlah Dana Alokasi Umum Rp. 772.591.162.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Anggaran Rp. 69.688.380.000,00
2)
Jumlah Dana Alokasi Khusus Rp. 69.688.380.000,00
(4)
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Hibah
1)
Anggaran Rp. 88.289.650.000,00
2)
Jumlah Pendapatan Hibah Rp. 88.289.650.000,00
b.
Dana Darurat
1)
Anggaran Rp. 0,00
2)
Jumlah Dana Darurat Rp. 0,00
c.
Dana Bagi Hasil
1)
Anggaran Rp. 0,00
2)
Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Rp. 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1)
Anggaran Rp. 152.813.010.000,00
2)
Jumlah Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Rp. 152.813.010.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari PROVINSI atau Pemerintah Daerah lainnya
1)
Anggaran Rp. 0,00
2)
Jumlah Bantuan Keuangan dari PROVINSI atau Pemerintah Daerah Lainnya Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Anggaran Rp. 622.231.149.000,00
2)
Jumlah Belanja Tidak Langsung Rp. 622.231.149.000,00
b.
Belanja Langsung
1)
Anggaran Rp. 999.693.851.000,00
2)
Jumlah Belanja Langsung Rp. 999.693.851.000,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Anggaran Rp. 224.853.839.000,00
2)
Jumlah Belanja Pegawai Rp. 224.853.839.000,00
b.
Belanja Bunga
1)
Anggaran Rp. 0,00
2)
Jumlah Belanja Bunga Rp. 0,00
c.
Belanja Subsidi
1)
Anggaran Rp. 0,00
2)
Jumlah Belanja Subsidi Rp. 0,00
d.
Belanja Hibah
1)
Anggaran Rp. 332.638.355.000,00
2)
Jumlah Belanja Hibah Setelah Rp. 332.638.355.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Anggaran Rp. 27.463.930.000,00
2)
Jumlah Belanja Bantuan Sosial Rp. 27.463.930.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
1)
Anggaran Rp. 34.275.025.000,00
2)
Jumlah Belanja Bagi Hasil Rp. 34.275.025.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1)
Anggaran Rp. 900.000.000,00
2)
Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Rp. 900.000.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
1)
Anggaran Rp. 2.100.000.000,00
2)
Jumlah Belanja Tidak Terduga Rp. 2.100.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Anggaran Rp. 91.694.736.000,00
2)
Jumlah Belanja Pegawai Rp. 91.694.736.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Anggaran Rp. 382.057.356.000,00
2)
Jumlah Belanja Barang dan Jasa Rp. 382.057.356.000,00
c.
Belanja Modal
1)
Anggaran Rp. 525.941.759.000,00
2)
Jumlah Belanja Modal Rp. 525.941.759.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan
1)
Anggaran Rp. 124.242.088.000,00
2)
Jumlah Penerimaan Rp. 124.242.088.000,00
b.
Pengeluaran
1)
Anggaran Rp. 2.500.000.000,00
2)
Jumlah Pengeluaran Rp. 2.500.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SILPA TA berkenaan
1)
Anggaran Rp. 24.592.056.000,00
2)
Jumlah SILPA TA berkenaan Rp. 24.592.056.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
1)
Anggaran Rp. -
2)
Jumlah Pencairan Dana Cadangan Setelah Rp. -
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Anggaran Rp. -
2)
Jumlah Penjualan Kekayaan Daerah Rp. -
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
1)
Anggaran Rp. -
2)
Jumlah Penerimaan Pinjaman Daerah Rp. -
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
1)
Anggaran Rp. -
2)
Jumlah Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Rp. -
f.
Penerimaan Piutang Daerah
1)
Anggaran Rp. -
2)
Jumlah Penerimaan Piutang Daerah Rp. -
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan
1)
Anggaran Rp. -
2)
Jumlah Pembentukan Dana Cadangan Rp. -
b.
Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah
1)
Anggaran Rp. 2.500.000.000,00
2)
Jumlah Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah Rp. 2.500.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang
1)
Anggaran Rp. -
2)
Jumlah Pembayaran Pokok Uang Rp. -
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
1)
Anggaran Rp. -
2)
Jumlah Pemberian Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar Investasi Daerah;
9.
Lampiran IX Daftar Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-lain;
11.
Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun ini;
12.
Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENJABARAN APBD
Pasal 7
Sebagai landasan operasional pelaksanaan, Gubernur Maluku Utara menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara.
Ditetapkan di Sofifi Pada Tanggal 18 November 2013
Pj. GUBERNUR MALUKU UTARA
ttd.
A. TANRIBALI LAMO
Diundangkan di Sofifi Pada Tanggal 18 November 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
ttd.
H. A. MADJID HUSEN
Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 Nomor...
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini diperlukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah yang ditetapkan atau terjadi kebutuhan yang mendesak. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka arah dan kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta strategi dan prioritas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah dilakukan dan telah disepakati tanggal 28 Oktober 2013 dapat dilaksanakan. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sejumlah Rp. 1.524.774.968.000,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 ditetapkan sejumlah Rp. 1.621.925.000.000,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Defisit Anggaran sejumlah Rp. 97.150.032.000,00 ditutup dengan Pembiayaan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…