PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Koperasi di Provinsi Lampung sebagai pelaku usaha, memiliki arti penting dan peran serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
b.
bahwa sumber daya manusia Koperasi tersebut belum disertai dengan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kewirausahaan dan kemampuan berkompetisi;
c.
bahwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi rakyat, maka Koperasi sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Provinsi Lampung perlu diberdayakan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perkoperasian;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 355);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
3.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Lampung.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Lampung.
7.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
8.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
9.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
10.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.
11.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama.
12.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama.
13.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.
14.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang anggotanya sebagai pengguna atau konsumen jasa yang disediakan oleh koperasi.
15.
Koperasi Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat KJK adalah koperasi yang kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam disebut Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan/atau usaha jasa keuangan syariah disebut Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS).
16.
Unit Usaha Jasa Keuangan Koperasi yang selanjutnya disingkat UJK Koperasi adalah unit usaha koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam disebut Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP Koperasi) dan/atau usaha jasa keuangan syariah disebut Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (UJKS Koperasi).
17.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan/atau anggotanya.
18.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola syariah.
19.
Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota Koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
20.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
21.
Pengelolaan perkoperasian adalah pemberian dorongan, memperkokoh dan memantapkan organisasi, manajemen serta usaha Koperasi.
22.
Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
23.
Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil, dengan usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
24.
Pembinaan dan pengembangan Koperasi adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Koperasi agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
25.
Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar Koperasi memperoleh kepastian yang sama, dukungan berusaha yang seluas-luasnya sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
26.
Penguatan usaha koperasi adalah pemberian fasilitas kepada Koperasi berupa modal, sarana dan prasarana dan sumberdaya manusia (SDM).
27.
Dewan Koperasi Indonesia Wilayah adalah Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Provinsi Lampung.
28.
Dewan Koperasi Indonesia Daerah adalah Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten/Kota se Lampung.
29.
Koordinasi adalah penyesuaian dan pengaturan yang baik dalam rangka padu serasi dan sinergitas pengelolaan koperasi.
30.
Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan pemberdayaan koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN PRINSIP
Pasal 2
(1)
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2)
Pengelolaan perkoperasian berdasarkan asas kekeluargaan dan profesionalisme.
(3)
Pengelolaan Perkoperasian berdasarkan prinsip:
a.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan usaha dilakukan secara demokrasi;
c.
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing;
d.
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian;
f.
pendidikan perkoperasian; dan
g.
kerjasama antar koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1)
Pengelolaan perkoperasian dimaksudkan untuk memberi dorongan, memperkokoh dan memantapkan organisasi, manajemen serta usaha koperasi.
(2)
Pengelolaan perkoperasian bertujuan:
a.
menumbuhkan koperasi sebagai bangun ekonomi kerakyatan;
b.
meningkatkan produktivitas, daya saing, dan profesionalisme pengelolaan koperasi;
c.
mewujudkan koperasi yang berkualitas dan menumbuhkan kewirausahaan koperasi yang tangguh dan mandiri sehingga menjadi kekuatan ekonomi rakyat dan berakar dalam masyarakat;
d.
menciptakan iklim usaha yang kondusif pada berbagai tingkatan pemerintahan agar koperasi dapat berdaya saing dalam dan luar negeri;
e.
memperkokoh kehidupan berkoperasi dalam tatanan perekonomian daerah untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
f.
mendorong terwujudnya Provinsi Lampung sebagai Provinsi Koperasi pada tahun 2017.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Yang dimaksud dengan "Provinsi Lampung sebagai Provinsi Koperasi pada Tahun 2017" adalah Provinsi Lampung pada tahun 2017 memenuhi syarat sebagai provinsi koperasi.
Syarat pengusulan Provinsi Penggerak Koperasi adalah:
1. 50%+ 1 Kabupaten/Kota koperasi;
2. memiliki 75% koperasi aktif; dan
3. memiliki 55% koperasi berkualitas dari jumlah koperasi yang aktif.
BAB IV
KELEMBAGAAN KOPERASI
Bagian KesatuBentuk Koperasi
Pasal 4
(1)
Koperasi di Daerah berbentuk:
a.
koperasi primer; dan
b.
koperasi sekunder.
(2)
Koperasi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan badan usaha yang didirikan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Koperasi sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yang didirikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendirian Koperasi
Pasal 5
(1)
Pendirian Koperasi dituangkan dalam Akta Pendirian Koperasi yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
(2)
Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan dicatat oleh Notaris yang telah mendapat penetapan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi.
(3)
Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengesahan
Pasal 6
(1)
Untuk mendapatkan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, para pendiri koperasi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a.
akta pendirian koperasi;
b.
berita acara rapat pembentukan koperasi;
c.
surat bukti kepemilikan modal; dan
d.
rencana awal kegiatan usaha koperasi.
(3)
Pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak berkas diterima lengkap dan sah.
(4)
Kepala Dinas atas nama Gubernur melaporkan pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri yang membidangi Koperasi dan UKM untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tatacara pengajuan dan pengesahan pendirian koperasi sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKeanggotaan
Pasal 7
(1)
Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
(2)
Persyaratan untuk menjadi anggota koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
(3)
Orang perseorangan atau badan hukum koperasi dinyatakan sebagai calon anggota koperasi apabila telah melunasi simpanan pokok dan belum tercatat pada buku daftar anggota.
(4)
Orang perseorangan atau badan hukum koperasi dinyatakan sebagai anggota koperasi apabila:
a.
melunasi simpanan pokok;
b.
tercatat dalam buku daftar anggota; dan
c.
menandatangani dan membubuhkan sidik ibu jari sebelah kiri pada buku daftar anggota.
(5)
Pengurus koperasi wajib menyatakan calon anggota koperasi menjadi anggota koperasi paling lama 3 (tiga) bulan sejak calon anggota membayar lunas simpanan pokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Setiap anggota koperasi berhak:
a.
menyatakan pendapat;
b.
memberikan suara;
c.
memilih dan/atau dipilih dalam rapat anggota;
d.
meminta diadakan rapat;
e.
mendapat pelayanan;
f.
meminta laporan perkembangan koperasi;
g.
mendapatkan pendidikan perkoperasian; dan
h.
melakukan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Setiap anggota berkewajiban:
a.
mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;
b.
mematuhi keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota;
c.
berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi;
d.
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan asas kekeluargaan; dan
e.
membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPerangkat Organisasi Koperasi
Pasal 10
(1)
Perangkat organisasi koperasi terdiri atas:
a.
rapat anggota;
b.
pengurus; dan
c.
pengawas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wujud profesionalisme dalam pengelolaan usaha koperasi pengurus dapat mengangkat pengelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang menetapkan garis kebijakan koperasi, kepengurusan koperasi, dan pertanggungjawaban pengurus koperasi dalam menjalankan usahanya.
(2)
Rapat anggota diselenggarakan oleh Pengurus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3)
Keputusan rapat anggota mengenai perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilaporkan kepada Gubernur.
(4)
Apabila perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud ayat (3) mengenai bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi, nama, kedudukan dan wilayah keanggotaan wajib mendapat pengesahan Gubernur.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penyelenggaraan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Apabila jumlah anggota koperasi menyebabkan penyelenggaraan rapat anggota berjalan tidak efektif, penyampaian pendapat dapat dilakukan melalui sistem perwakilan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "jumlah anggota koperasi menyebabkan penyelenggaraan rapat anggota berjalan tidak efektif" bahwa penyampaian pendapat dapat dilakukan melalui sistem perwakilan secara proporsional terhadap jumlah anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
(1)
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dipilih dari dan oleh anggota koperasi dan ditetapkan dalam rapat anggota.
(2)
Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota.
(3)
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat kolektif berjumlah gasal paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(4)
Tugas dan wewenang Pengurus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.
(6)
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memahami perkoperasian.
(7)
Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(8)
Pengurus dapat diberhentikan sebelum berakhirnya masa kepengurusannya apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
berhalangan tetap;
c.
melakukan tindakan yang merugikan koperasi dan atau hak anggota; dan/atau
d.
mengundurkan diri.
(9)
Penetapan tindakan yang merugikan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c ditentukan melalui rapat pengurus yang disahkan dalam rapat anggota.
(10)
Perubahan kepengurusan koperasi dilaporkan kepada Gubernur.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pemilihan dan pengangkatan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dipilih dari dan oleh anggota koperasi dan ditetapkan dalam rapat anggota.
(2)
Pengawas bersifat kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan paling banyak 3 (tiga) orang.
(3)
Tugas dan wewenang Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memahami perkoperasian.
(5)
Masa jabatan Pengawas paling lama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(6)
Pengawas dapat diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatannya apabila:
a.
meninggal dunia;
b.
berhalangan tetap;
c.
melakukan tindakan yang merugikan koperasi; dan/atau
d.
mengundurkan diri.
(7)
Penetapan tindakan yang merugikan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c ditentukan melalui rapat pengurus yang disahkan dalam rapat anggota.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara pemilihan dan pengangkatan pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus.
(2)
Pengangkatan Pengelola dalam kontrak kerja pengelolaan koperasi mendasarkan pada pertimbangan profesionalitas dan kompetensi.
(3)
Tugas dan fungsi Pengelola ditetapkan dengan Keputusan Pengurus, meliputi penjabaran pendelegasian tugas dan kewenangan Pengurus yang bersifat operasional.
(4)
Pengelola bertanggungjawab kepada pengurus.
(5)
Pengelola dapat perseorangan atau Lembaga Pengelola yang dilengkapi dengan perangkat manajerial sesuai dengan beban kerja dan rentang kendali.
(6)
Pengelola memiliki keahlian, ketrampilan, akhlak dan moral yang baik untuk memajukan usaha koperasi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan pengelola diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Satu koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan koperasi lainnya menjadi satu koperasi.
(2)
Satu koperasi atau lebih dapat meleburkan diri dengan koperasi lainnya sebagai koperasi baru.
(3)
Penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dalam rapat anggota khusus dan sekaligus pembubaran koperasi.
(4)
Tata cara penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "satu koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan koperasi lainnya menjadi satu koperasi" adalah dengan persetujuan rapat anggota masing-masing koperasi dan dituangkan dalam berita acara.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pembubaran koperasi dapat dilakukan atas keputusan rapat anggota atau keputusan Gubernur untuk koperasi sekunder dan koperasi primer provinsi.
(2)
Pembubaran koperasi melalui keputusan rapat anggota, diatur dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan.
(3)
Pembubaran koperasi melalui keputusan Gubernur dapat dilakukan apabila:
a.
Koperasi tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan;
b.
Koperasi melaksanakan kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan;
c.
Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan/atau
d.
Koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara konkrit dan tidak menyelenggarakan rapat anggota tahunan selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN DAN KOORDINASI PENGELOLAAN KOPERASI
Bagian KesatuPelaksanaan Pengelolaan Koperasi
Pasal 18
Pelaksanaan Pengelolaan Koperasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Lembaga Pendidikan, Masyarakat, Dunia Usaha, maupun Dewan Koperasi Indonesia Wilayah/Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, secara operasional dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi.
(2)
Pelaksanaan pengelolaan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 18 wajib berkoordinasi dan sinkronisasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Dalam hal pengelolaan perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Pemerintah Provinsi menyediakan dana melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran, yang didukung oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Badan Usaha Milik Swasta menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Koperasi dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, pembiayaan lainnya serta hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKoordinasi Pengelolaan Koperasi
Pasal 21
(1)
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dimulai sejak perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
(2)
Dalam pelaksanaan pengelolaan Koperasi wajib dilakukan koordinasi antara Dinas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Tata cara dan bentuk pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBERDAYAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 23
(1)
Pemerintah Daerah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang dapat mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan koperasi.
(2)
Pemerintah Daerah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi dalam menghadapi persaingan pasar bebas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemberdayaan
Pasal 24
Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan terhadap koperasi, antara lain melalui:
a.
Pendidikan dan pelatihan;
b.
Fasilitasi sarana akses sumberdaya ekonomi dan pemasaran; dan
c.
Pembinaan dan penguatan kelembagaan, manajemen dan usaha.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud Pendidikan dan pelatihan adalah pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan berkoperasi bagi anggota, pengelola, pengurus, dan BP.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Pasal 25
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi perangkat organisasi dan anggota koperasi untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Fasilitasi sarana akses sumberdaya ekonomi dan pemasaran sebagaimana dimaksud Pasal 24 huruf b dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah antara lain melalui:
a.
akses permodalan dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah dan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah;
b.
akses sarana promosi dan pemasaran; dan
c.
akses bahan baku dan sarana produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah dan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi pemasaran hasil produksi koperasi melalui promosi, pameran, dan kontak dagang.
(2)
Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi akses ketersediaan bahan baku dan sarana produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan penguatan kelembagaan, manajemen dan usaha untuk menjamin kelangsungan koperasi.
(2)
Pembinaan dilaksanakan melalui Dinas, apabila dipandang perlu Gubernur dapat mengangkat tenaga penyuluh koperasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan syarat pengangkatan tenaga penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah memberikan bantuan pengembangan usaha koperasi agar memiliki daya saing yang kuat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA
Bagian KesatuPerlindungan Usaha
Pasal 31
(1)
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Masyarakat dan Dunia Usaha wajib memberikan perlindungan usaha kepada Koperasi.
(2)
Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup Koperasi dalam kemitraan dengan Usaha Besar.
(3)
Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "perlindungan usaha" adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk dapat terjaminnya kelangsungan hidup Koperasi dalam kemitraan dengan usaha besar dan saling menguntungkan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian KeduaIklim Usaha
Pasal 32
(1)
Pemerintah Provinsi memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi melalui penerapan ketentuan yang meliputi aspek:
a.
permodalan;
b.
persaingan;
c.
sarana dan prasarana;
d.
informasi usaha;
e.
kemitraan;
f.
perijinan usaha;
g.
perlindungan dan kesempatan berusaha;
h.
kewirausahaan;
i.
promosi dagang; dan
j.
dukungan kelembagaan.
(2)
Dunia usaha dan masyarakat harus berperan aktif untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA
Bagian KesatuKemitraan
Pasal 33
Koperasi dapat melakukan kerjasama usaha dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditujukan untuk:
a.
mewujudkan kerjasama antar Koperasi dengan Usaha Besar;
b.
mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Koperasi dalam pelaksanaan transaksi usaha dengan Usaha Besar;
c.
mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Koperasi;
d.
mencegah pembentukan struktur pasar yang mengarah terjadinya persaingan tidak sehat dalam bentuk monopoli, oligopoli dan monopsoni; dan
e.
mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemerintah Daerah memfasilitasi Koperasi untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha yang tata caranya diatur dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Dunia usaha dan masyarakat memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Koperasi untuk melakukan kemitraan dalam berbagai bentuk bidang usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilakukan dengan pola:
a.
inti plasma;
b.
sub kontrak;
c.
waralaba;
d.
perdagangan umum;
e.
distribusi dan keagenan; dan
f.
bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan (joint venture) dan penyumberluaran (outsourcing).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Dalam mewujudkan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Pemerintah Daerah selain berperan sebagai fasilitator, juga berperan sebagai regulator dan stimulator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaJaringan Usaha
Pasal 38
(1)
Setiap Koperasi dapat membentuk jaringan Usaha.
(2)
Jaringan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang usaha yang mencakup bidang-bidang yang disepakati oleh kedua pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
USAHA KOPERASI
Bagian KesatuJenis Usaha Koperasi
Pasal 39
Berdasarkan jenis usahanya Koperasi dikelompokkan menjadi:
a.
koperasi produsen;
b.
koperasi konsumen;
c.
koperasi pemasaran;
d.
koperasi jasa; dan
e.
koperasi jasa keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Jenis usaha koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dalam menjalankan usahanya wajib memiliki ijin sesuai bidang usahanya yang dikeluarkan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKoperasi Jasa Keuangan
Pasal 41
(1)
KJK dan UJK Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dapat menjalankan usaha setelah mendapat ijin usaha simpan pinjam dan/atau ijin usaha jasa keuangan syariah dari Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Permohonan ijin usaha simpan pinjam dan/atau ijin usaha jasa keuangan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh Koperasi kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a.
rencana kerja usaha simpan pinjam atau jasa keuangan syariah, untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
b.
surat pengangkatan pengelola;
c.
pernyataan ketersediaan modal awal; dan
d.
prosedur operasional baku.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara penerbitan ijin usaha simpan pinjam dan/atau ijin usaha jasa keuangan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
KJK dan UJK Koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan yang berupa Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas untuk mendekatkan pelayanan kepada anggota koperasi.
(2)
KJK dan UJK koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan dengan syarat:
a.
telah melaksanakan usaha simpan pinjam paling sedikit 2 (dua) tahun;
b.
mempunyai predikat kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat; dan
c.
memiliki anggota yang dilayani di daerah yang akan dibentuk jaringan pelayanannya paling sedikit 20 (dua puluh) orang.
(3)
Pembukaan kantor cabang KJK dan UJK Koperasi Daerah pada Kabupaten/Kota dapat dilakukan setelah mendapat ijin dari Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi Bupati/Walikota domisili kantor cabang.
(4)
Jaringan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibentuk di wilayah keanggotaan KJK dan UJK Koperasi sesuai dengan Anggaran Dasarnya.
(5)
Cabang pembantu dan kantor kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebagai kepanjangan layanan dari kantor cabang.
(6)
Cabang pembantu dan kantor kas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat beroperasi setelah mendapat ijin tempat usaha dari Bupati/Walikota setempat dan dilaporkan kepada Gubernur.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara penerbitan ijin pembukaan jaringan pelayanan KJK dan UJK Koperasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTahapan Usaha Koperasi
Pasal 43
(1)
Tahapan pelaksanaan kegiatan usaha koperasi terdiri dari:
a.
tahap perencanaan;
b.
tahap pelaksanaan; dan
c.
tahap pertanggungjawaban.
(2)
Tahap kegiatan usaha koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menurut tahun buku takwim.
(3)
Perencanaan ditetapkan dalam rapat anggota pada sebelum atau pada awal tahun buku berjalan bersamaan dengan rapat anggota tahunan.
(4)
Perencanaan memuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi yang disusun secara demokratis, realistis dan prospektif.
(5)
Apabila dalam masa pelaksanaan perencanaan terdapat perubahan lingkungan strategis yang membuat asumsi perencanaan tidak berlaku, perencanaan dapat dilakukan perubahan oleh rapat Pengurus yang selanjutnya dimintakan persetujuan dalam rapat anggota.
(6)
Dokumen perencanaan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pelaksanaan usaha koperasi mendasarkan pada perencanaan dan menjadi tanggung jawab Pengelola dibawah pembinaan dan pengawasan Pengurus dan/atau Pengawas.
(2)
Dalam masa pelaksanaan usaha koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi berkala atas kinerja pelaksanaan koperasi.
(3)
Evaluasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setiap bulan, triwulan dan tahunan.
(4)
Evaluasi yang dilakukan setiap bulan bersifat internal koperasi.
(5)
Evaluasi yang dilakukan setiap triwulan bersifat internal koperasi dan hasilnya dilaporkan kepada Gubernur.
(6)
Evaluasi Tahunan dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban tahun buku dan dilakukan dihadapan rapat anggota serta hasilnya dilaporkan kepada Gubernur.
(7)
Koperasi melakukan pembukuan yang mendasarkan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pengawas melakukan pemeriksaan berkala yang dituangkan dalam perencanaan pengawasannya.
(2)
Pengawas memberikan laporan pengawasan kepada Pengurus dalam rapat pengurus untuk dievaluasi dan merumuskan rekomendasi tindak lanjut.
(3)
Sistem pengawasan intern dilaksanakan untuk memastikan bahwa rencana yang telah ditetapkan telah dilaksanakan secara keseluruhan.
(4)
Untuk pengukuran kinerja koperasi dalam periode tertentu perlu menghubungkan indikator keuangan dan non keuangan.
(5)
Pengawas melakukan penutupan buku kas tahun buku dan menyusun laporan pengawasan akhir tahun yang dilaporkan dalam rapat anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Koperasi yang telah mencapai kriteria usaha menengah menurut peraturan perundang-undangan, wajib diaudit oleh akuntan publik.
(2)
Akuntan publik ditunjuk oleh pengurus atas usul pengawas untuk melakukan pemeriksaan tutup buku tahun berjalan.
(3)
Rapat anggota tahunan dapat membahas laporan pertanggungjawaban tutup buku, setelah dilakukan pengawasan oleh pengawas dan/atau akuntan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEWAJIBAN KOPERASI
Pasal 47
Setiap Koperasi wajib:
a.
memiliki perlengkapan administrasi dan sarana kantor yang jelas sesuai kapasitas usahanya serta dikelola dengan baik sesuai dengan prinsip "Good Cooperative Government";
b.
menjaga citra gerakan Koperasi serta menjalankan prinsip-prinsip koperasi secara taat asas;
c.
melaksanakan Rapat Anggota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
d.
melaksanakan audit atas Laporan Keuangan minimal setiap 1 (satu) tahun sekali setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
audit internal dilaksanakan oleh Pengawas;
2)
dalam hal Koperasi tidak mengangkat pengawas, audit dilaksanakan oleh pengurus atas laporan keuangan yang disusun oleh Manajer, Direksi atau Pengelola; dan
3)
dalam hal koperasi menerima fasilitas pembiayaan dari Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah, dan atau Koperasi telah mencapai Kriteria Usaha Menengah, audit dilaksanakan oleh Koperasi Jasa Audit atau Kantor Akuntan Publik.
e.
mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan "citra gerakan koperasi" adalah menjaga nama baik gerakan koperasi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan anggota serta pembawa aspirasi koperasi.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
BAB XI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 48
(1)
Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan Koperasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan Instansi teknis terkait.
(2)
Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
(3)
Bupati/Walikota melaporkan perkembangan kelembagaan dan usaha Koperasi dalam daerahnya kepada Gubernur.
(4)
Tata cara dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pencabutan izin usaha koperasi; atau
d.
pembubaran koperasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung
Pada tanggal 10 September 2012
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd
Ir. BERLIAN TIHANG, MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2012 NOMOR
Penjelasan Umum
Kurang meratanya penyebaran pelaksanaan pembangunan menimbulkan kesenjangan pertumbuhan antar daerah, untuk itu diperlukan adanya reformasi perekonomian yang menuju keberhasilan pembangunan yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Untuk percepatan usaha peningkatan aktivitas perekonomian melalui desentralisasi diperlukan adanya instrumen hukum guna lebih memperkuat keberadaan organisasi Pemerintah Daerah sebagai sarana untuk menggerakkan perekonomian daerah instrumen hukum dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, campur tangan Pemerintah dalam usaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah tetap diperlukan, mengingat bahwa "mekanisme pasar tidak mampu menciptakan penyesuaian dengan cepat kalau terjadi perubahan, serta tidak mampu menciptakan laju pembangunan yang cepat", campur tangan Pemerintah tersebut, dimaksudkan untuk mencegah akibat buruk dari mekanisme pasar terhadap pembangunan daerah serta menjaga agar pembangunan dan hasil-hasilnya dapat dinikmati pelaku ekonomi daerah, hal tersebut sangat dimungkinkan mengingat bahwa, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menganut sistim otonomi seluas-luasnya, dimana kewenangan Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf i "Fasilitasi pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah termasuk lintas Kabupaten/Kota".
Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan pelaksanaannya masih perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih operasional, sehingga dapat difahami secara komprehensif dan dapat dilaksanakan dengan benar. Berkaitan dengan hal tersebut dan didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, bahwa koperasi merupakan urusan wajib bagi pemerintah, maka Pemerintah Daerah perlu menjabarkan secara rinci sesuai dengan kebutuhan dan karateristik daerah Provinsi Lampung dalam bentuk peraturan daerah, sehingga pengelolaan perkoperasian memiliki payung hukum dan menjadi acuan bagi program pengelolaan Koperasi bagi Kabupaten/Kota se-Lampung. Perda ini sekaligus semakin mengukuhkan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk melindungi, mengembangkan, dan menjaga keberlanjutan koperasi di Provinsi Lampung.
Atas dasar uraian di atas dan komitmen untuk menjadikan Provinsi Lampung sebagai provinsi koperasi serta membangun koperasi di Lampung yang profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Koperasi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.