Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 10 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 10 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kecamatan di Kabupaten Tana Tidung;
b.
bahwa Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau merupakan wilayah yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai kecamatan baru;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau di Kabupaten Tana Tidung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4750);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Kecamatan (Berita Negara Tahun 2008 Nomor 40, 4826);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU DI KABUPATEN TANA TIDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.
Kabupaten adalah Kabupaten Tana Tidung.
3.
Kecamatan adalah Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Membentuk Kecamatan baru di wilayah Kabupaten Tana Tidung, yaitu:
a.
Kecamatan Muruk Rian;
b.
Kecamatan Betayau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WILAYAH KECAMATAN
Pasal 3
Wilayah Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari Kabupaten Tana Tidung.
(1)
Kecamatan Muruk Rian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a memiliki wilayah yang berasal dari pemekaran kecamatan existing.
(2)
Kecamatan Betayau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b memiliki wilayah yang berasal dari pemekaran kecamatan existing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Batas wilayah Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(1)
Batas wilayah Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(2)
Peta wilayah Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 5
Pembiayaan pembentukan Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau dibebankan pada APBD Kabupaten Tana Tidung.
(1)
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Diundangkan di Tanjung Selor
pada tanggal 27 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA,
ttd.
[NAMA SEKRETARIS DAERAH]
NIP. 19620730 198903 1 006

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2012 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Pembentukan Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau di Kabupaten Tana Tidung dimaksudkan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penataan kecamatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Dengan dibentuknya kecamatan baru ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…