Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 10 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa penyediaan jalan umum yang memiliki tingkat keselamatan, kenyamanan, dan memperhatikan kualitas lingkungan, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sehingga memerlukan pengaturan dalam penggunaannya;
b.
bahwa penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang batubara dan kelapa sawit telah mengurangi tingkat keamanan, kenyamanan, gangguan sosial, penurunan kualitas lingkungan sehingga memerlukan pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalulintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
25.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha/Kegiatan yang Wajib dilengkapi Analis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);
26.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/Ot.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 1993 Nomor 12);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kelas Jalan dan Pengamanan Perlengkapan Jalan di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2006 Nomor 9);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 05);
31.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 08);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK KEGIATAN PENGANGKUTAN BATUBARA DAN KELAPA SAWIT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
5.
Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
6.
Tim Pengawas Terpadu adalah gabungan unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Asosiasi Perusahaan Tambang, Asosiasi Perusahaan Perkebunan, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Asosiasi di bidang jalan.
7.
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
8.
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
9.
Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
10.
Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, perizinan serta pengawasan jalan.
11.
Penggunaan jalan umum adalah kegiatan pemakaian jalan umum secara terbatas oleh setiap penyelenggara usaha/kegiatan dalam rangka pengangkutan hasil tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit berdasarkan izin penggunaan jalan.
12.
Izin penggunaan jalan adalah izin yang diberikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13.
Pengaturan penggunaan jalan umum adalah kegiatan yang meliputi upaya preventif melalui perencanaan, perizinan, pembinaan, pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit.
14.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban izin dan retribusi, serta untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam peraturan daerah ini.
15.
Perusahaan pertambangan adalah pelaku usaha dalam rangka pengusahaan tambang batubara yang meliputi tahapan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
16.
Pekebun kelapa sawit adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dan atau yang bergabung dalam suatu kelompok tani atau koperasi perkebunan.
17.
Perusahaan perkebunan kelapa sawit adalah pelaku usaha perkebunan kelapa sawit Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan kelapa sawit dengan skala lebih dari 25 (dua puluh lima) hektar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengaturan penggunaan jalan untuk pengangkutan hasil tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
tanggung jawab;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
keterpaduan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kelestarian dan keberlanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
keadilan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
partisipatif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengaturan penggunaan jalan umum untuk kegiatan pengangkutan hasil tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit bertujuan untuk:
a.
mendorong diwujudkannya pembangunan jalan khusus bagi pengangkutan hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit secara terpadu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam penggunaan jalan umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung penyelenggaraan sistem transportasi yang terpadu;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mewujudkan tanggung jawab dan kesadaran perusahaan pertambangan dan perkebunan dalam penggunaan jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mewujudkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan bagi masyarakat pengguna jalan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah kerusakannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN
Pasal 4
(1)
Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan harus diangkut menggunakan jalan khusus.
(2)
Pengangkutan kelapa sawit berupa tandan buah segar (TBS) dari pekebun kelapa sawit yang diusahakan secara perorangan dapat melalui jalan umum setelah memperoleh izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemerintah daerah wajib menyediakan kemudahan bagi perusahaan batubara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang akan membangun jalan khusus bagi pengangkutan hasil tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGUNAAN JALAN
Pasal 6
(1)
Setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
(2)
Setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan diangkut melalui jalan khusus.
(3)
Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.
(4)
Tatacara permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan kawasan untuk pengadaan jalan khusus ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Setiap perusahaan pertambangan batubara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit wajib membangun prasarana jalan khusus.
(2)
Kewajiban membuat jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pembuatan underpass dan/atau fly over pada persilangan/crossing jalan umum.
(3)
Pembuatan underpass dan/atau fly over pada persilangan/crossing dilakukan setelah mendapat pertimbangan teknis dari instansi terkait atau ketentuan yang berlaku.
(4)
Pembangunan jalan khusus wajib memperoleh persetujuan Pemerintah Daerah.
(5)
Kewajiban pembangunan prasarana jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan saat pengajuan permohonan izin pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit dan/atau setelah pemberlakuan secara efektif Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pengangkutan hasil tambang batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit masih dapat menggunakan jalan umum karena alasan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini sedang dalam tahap melaksanakan konstruksi pembangunan jalan khusus.
(2)
Dalam keadaan darurat karena kerusakan jalan khusus yang disebabkan oleh bencana alam atau oleh sebab lain sehingga tidak dapat dilalui, pengangkutan dapat dilakukan dengan menggunakan jalan umum dan tetap memperhatikan pembatasan sesuai dengan beban jalan yang tersedia dan tata cara pengangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Hasil tambang batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang sudah berupa kemasan dan ditujukan untuk keperluan rumah tangga, dapat diangkut melalui jalan umum dengan pembatasan tonase sesuai dengan kelas jalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hasil pekebun kelapa sawit dapat diangkut melalui jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang dengan pembatasan tonase sesuai dengan kelas jalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Perencanaan jalan khusus bagi perusahaan pertambangan batubara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit baru wajib dilakukan pada saat proses pengajuan persyaratan dokumen pengelolaan lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan.
(2)
Perencanaan dan pembangunan jalan khusus bagi perusahaan pertambangan batubara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatannya wajib memperoleh persetujuan dari Pemerintah Daerah.
(3)
Pembangunan jalan khusus wajib dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah dan dengan tetap memperhatikan keterpaduan perencanaan.
(4)
Pemegang izin perkebunan kelapa sawit dan tambang batubara wajib menyediakan areal untuk akses pembangunan jalan khusus baik kepentingan sendiri atau maupun kepentingan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Perusahaan pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit diwajibkan untuk melengkapi sarana dan prasarana jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan jalan khusus selambat-lambatnya dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini berlaku.
(2)
Apabila dalam jangka waktu kurang dari waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah ini, pengusaha yang ditetapkan sebagai pelaksana selesai melakukan pembangunan jalan khusus, maka jalan khusus tersebut harus digunakan dan tidak diperbolehkan lagi menggunakan jalan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal jalan khusus tidak lagi dipergunakan, penyelenggara jalan khusus dapat menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk dinyatakan sebagai jalan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERIZINAN
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang melakukan angkutan hasil pekebunan kelapa sawit wajib memiliki Izin Penggunaan Jalan Umum dari pejabat yang berwenang.
(2)
Gubernur berwenang menerbitkan Izin Penggunaan Jalan Umum untuk kegiatan pengangkutan kelapa sawit pada jalan nasional dan provinsi bagi pekebun kelapa sawit.
(3)
Gubernur berwenang menerbitkan Izin penggunaan jalan umum bagi pengangkutan pekebun kelapa sawit pada jalan umum yang pergerakannya melalui dan/atau melintas batas wilayah antar Kabupaten/Kota.
(4)
Jangka waktu berlakunya Izin Penggunaan Jalan Umum adalah selama kegiatan pekebun kelapa sawit masih berlangsung dengan ketentuan harus melakukan pendaftaran ulang setiap 2 (dua) tahun sekali dan harus mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum batas waktu berakhirnya izin.
(5)
Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh Izin Penggunaan Jalan Umum serta pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(6)
Izin Penggunaan Jalan Umum dinyatakan tidak berlaku apabila pemegang izin menghentikan kegiatan perkebunannya, tidak melaksanakan daftar ulang, setelah dikeluarkan izin, ternyata keterangan atau data yang menjadi persyaratan permohonan tidak benar atau palsu, dan/atau tidak melaksanakan kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Setiap pemegang Izin Penggunaan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.
menggunakan alat/moda transportasi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan penimbangan dan pemeriksaan beban muatan secara internal sebelum melalui portal pintu keluar dan jalan umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memasang nomor register izin di bagian samping kiri kendaraan dengan peneraan yang mudah untuk dibaca oleh Pengawas;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memasang stiker izin penggunaan jalan yang diterbitkan oleh pejabat pemberi izin yang dilekatkan pada kaca bagian depan ruang kemudi kendaraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memasang penutup terpal atau bahan lainnya pada bagian atas muatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan pembersihan jalan umum yang dilaluinya akibat kelalaian dari tata cara pengangkutan/pengemasan muatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melakukan pencucian dan/atau memastikan bahwa roda/ban kendaraan terbebas dari kotoran/tanah liat/lumpur ketika akan memasuki jalan umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mematuhi ketentuan jumlah berat yang diizinkan sesuai spesifikasi kendaraan, batas ketinggian muatan, dan perlengkapan kendaraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pengemudi mendahulukan dan/atau mengutamakan kendaraan umum lainnya apabila menggunakan jalan umum sebagaimana yang telah dikecualikan dalam peraturan daerah ini; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menggunakan pengemudi kendaraan angkut yang cakap, terampil, disiplin di jalan, dan terhindar dari kebiasaan buruk seperti minum minuman keras, temperamental tinggi, dan kebiasaan buruk lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau pemegang Izin Penggunaan Jalan Umum dalam pengaturan pengangkutan kelapa sawit.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian penyuluhan mengenai Peraturan Daerah ini.
(3)
Guna melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk Tim Terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap ketaatan pemegang izin Penggunaan Jalan Umum sesuai dengan ketentuan persyaratan dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur dapat menunjuk Kepala Dinas dan/atau dibentuk Tim Pengawas Terpadu.
(3)
Kepala Dinas/Tim Pengawas Terpadu melaksanakan tugas pengawasan, meliputi:
a.
pemantauan dan evaluasi ketaatan persyaratan dan kewajiban izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyediakan pos pengawas, serta sarana pengawasan lainnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
evaluasi laporan pengaturan pengangkutan hasil pekebunan kelapa sawit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Dinas/Tim Pengawas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu Pejabat Pengawas yang berwenang melakukan pemantauan terhadap usaha dan atau kegiatan pemegang Izin Pengangkutan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual dan pengukuran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI
Pasal 17
(1)
Gubernur berwenang mengenakan sanksi administrasi kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau pemegang Izin yang melanggar ketentuan larangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Bentuk sanksi administrasi yang dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa:
a.
surat peringatan untuk pelanggaran ringan yang baru dilakukan sekali;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
paksaan dalam bentuk perintah menghentikan kendaraan yang diindikasikan melanggar sebelum masuk jalan umum, perintah dalam rangka penanggulangan akibat pelanggaran seperti membongkar dan mengurangi beban muatan, melengkapi penutup muatan, dan perintah memperbaiki prasarana dan sarana jalan umum dari akibat pelanggaran yang dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
uang paksa atau uang pengganti apabila penanggung jawab usaha atau pemegang izin tidak dapat memenuhi perintah paksaan pemerintahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
denda administrasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penghentian sementara operasional angkutan di jalan umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penangguhan izin; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pencabutan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d maksimum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4)
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f, dan huruf g harus didahului dengan tindakan sanksi hukum yang lainnya dan disertai berita acara yang dibuat oleh Kepala Dinas dan/atau Tim Pengawas Terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Selain Penyidik Umum, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dapat melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memeriksa buku-buku catatan-catatan dan dokumen lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mengambil sidik jari atau memotret seseorang tersangka;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
memberhentikan penyidikan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polri sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(4)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib didampingi oleh Petugas Kepolisian Republik Indonesia.
(5)
Dalam melaksanakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tetap berpedoman pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap orang atau badan usaha yang secara melawan hukum melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang melalui jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berlaku efektif 6 (enam) bulan setelah tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini, kecuali jalan khusus dimaksud telah selesai dibangun sebelum waktu yang ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 18 Juli 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. H. AWANG FAROUK ISHAK
Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 18 Juli 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. B. IRIANTO LAMBIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit memerlukan pengaturan yang jelas untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan. Penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit telah mengurangi tingkat keamanan, kenyamanan, menimbulkan gangguan sosial, dan penurunan kualitas lingkungan. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus, mewajibkan perusahaan pertambangan dan perkebunan untuk membangun jalan khusus, serta menetapkan sanksi bagi pelanggar ketentuan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…