Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa rumah sakit adalah instansi pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
b.
bahwa rumah sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai instansi pelayanan kesehatan, perlu ditingkatkan kualitas dan jangkauan pelayanannya dengan kegiatan yang didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguhan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
20.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2007 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 4);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Rumah Sakit adalah rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
7.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang dibentuk/ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
8.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sepagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
9.
Pejabat Pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD.
10.
Pemimpin BLUD adalah pemimpin rumah sakit atau sebutan lain sesuai nomenklatur di lingkungan Pemerintah Daerah, yang telah ditetapkan statusnya sebagai BLUD.
11.
Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
12.
Praktik Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.
13.
Standar Pelayanan Minimal adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh BLUD kepada masyarakat.
14.
Peningkatan status BLUD adalah meningkatnya status rumah sakit yang menerapkan PPK-BLUD bertahap menjadi rumah sakit yang menerapkan PPK-BLUD penuh.
15.
Penurunan Status BLUD adalah menurunnya status rumah sakit yang menerapkan PPK-BLUD penuh menjadi rumah sakit yang menerapkan PPK-BLUD bertahap.
16.
Pencabutan Status BLUD adalah kembalinya status rumah sakit yang menerapkan PPK-BLUD penuh atau bertahap menjadi satuan kerja non BLUD.
17.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
18.
Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
19.
Rencana Strategis Bisnis BLUD yang selanjutnya disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD.
20.
Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD.
21.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DPA-BLUD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan biaya, proyeksi arus kas, jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh BLUD.
22.
Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali.
23.
Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
24.
Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasionsl BLUD.
25.
Nilai Omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLUD yang berasal dari barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
26.
Nilai Aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLUD pada akhir suatu tahun buku tertentu, dan merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang tidak terpisahkan.
27.
Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
28.
Jasa Layanan adalah imbalan yang kepada pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan, terdiri dari pelayanan medik, pelayanan keperawatan dan pelayanan penunjang lainnya.
29.
Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
30.
Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.
31.
Laporan Keuangan Konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan.
32.
Satuan Pengawas Internal adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja peiayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat.
33.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
34.
Inspektorat adalah Inspektorat Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2
(1)
BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja Pemerintah Daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan Praktik Bisnis yang Sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Gubernur.
(2)
BLUD merupakan bagian dari perangkat Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemerintah Daerah.
(3)
Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.
(4)
Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh Gubernur.
(5)
Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
(6)
Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah.
(7)
Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat, BLUD diberikan Fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Pedoman Pengelolaan BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 4
BLUD mempunyai fungsi:
a.
penyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
b.
pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna sesuai dengan kebutuhan medis;
c.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
d.
penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penerapan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN DAN PENETAPAN PPK-BLUD
Bagian Kesatu Persyaratan
Pasal 5
Penerapan PPK-BLUD pada Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah:
a.
kinerja pelayanan Rumah Sakit layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi Sekretaris Daerah;
b.
kinerja keuangan Rumah Sakit sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kriteria layak dikelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, antara lain memiliki potensi untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan secara efektif, efisien, dan produktif.
(2)
Kriteria kinerja keuangan yang sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, ditunjukkan oleh tingkat kemampuan pendapatan dari layanan yang cenderung meningkat dan efisien dalam membiayai pengeluaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terpenuhi, apabila Rumah Sakit membuat dan menyampaikan dokumen yang meliputi:
a.
surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
b.
pola tata kelola;
c.
rencana strategis bisnis;
d.
standar pelayanan minimal;
e.
laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan; dan
f.
laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dibuat oleh Pemimpin Rumah Sakit dan diketahui oleh Sekretaris Daerah.
(2)
Format surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pola tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, merupakan peraturan internal Rumah Sakit yang akan menerapkan PPK-BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, merupakan rencana strategis lima tahunan yang mencakup, antara lain pernyataan:
a.
visi dan misi;
b.
program strategis;
c.
pengukuran pencapaian kinerja;
d.
rencana pencapaian lima tahunan; dan
e.
proyeksi keuangan lima tahunan Rumah Sakit.
(2)
Rencana pencapaian lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggung jawab program dan prosedur pelaksanaan program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, memuat batasan minimal mengenal jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Rumah Sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, terdiri dari:
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
neraca; dan
c.
catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), melalui sistem akuntansi yang berlaku pada Pemerintah Daerah.
(3)
Prognosa/proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, terdiri dari:
a.
prognosa/proyeksi laporan operasional;dan
b.
prognosa/proyeksi neraca.
(4)
Prognosa/proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), diperuntukkan bagi Rumah Sakit yang baru dibentuk, dengan berpedoman pada standar akuntansi yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Laporan audit terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f, merupakan laporan audit atas laporan keuangan tahun terakhir oleh auditor eksternal, sebelum Rumah Sakit diusulkan untuk menerapkan PPK-BLUD.
(2)
Dalam hal audit terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat(1), belum tersedia, Pemimpin Rumah Sakit yang akan menerapkan PPK-BLUD diwajibkan membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen dan diketahui oleh Sekretaris Daerah.
(3)
Format surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Rumah Sakit yang akan menerapkan PPK-BLUD mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, dengan dilampiri dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Format surat permohonan untuk menerapkan PPK-BLUD, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tim Penilai
Pasal 16
(1)
Gubernur membentuk tim penilai untuk meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD.
(2)
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat(1), beranggotakan paling sedikit terdiri dari:
a.
Sekretaris Daerah sebagai ketua merangkap anggota;
b.
PPKD sebagai sekretaris merangkap anggota;
c.
kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota;
d.
kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota; dan
e.
tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya apabila diperlukan sebagai anggota.
(3)
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(1), bertugas meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan, dan pencabutan status PPK-BLUD.
(2)
Hasil penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan penetapan penerapan, peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penetapan
Pasal 18
(1)
Penerapan, peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD ditetapkan dengan keputusan Gubernur berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(2).
(2)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
(3)
Penyampaian keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(2), paling lama 1(satu) bulan setelah tanggal penetapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penetapan persetujuan/penolakan penerapan atau peningkatan, status PPK-BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(1), paling lambat 3(tiga) bulan sejak usulan diterima Gubernur secara lengkap.
(2)
Apabila dalam waktu 3(tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Gubernur tidak menetapkan keputusan, usulan dianggap disetujui.
(3)
Dalam hal batas waktu 3(tiga) bulan terlampaui sebagaimana dimaksud pada ayat(2), paling lambat 1(satu) bulan sejak batas waktu 3(tiga) bulan terlampaui, Gubernur menetapkan Rumah Sakit untuk penerapan atau peningkatan status PPK-BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Penetapan persetujuan penerapan PPK-BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(1) dan ayat(3), dapat berupa pemberian status BLUD penuh atau status BLUD bertahap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Status BLUD penuh diberikan apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, telah dipenuhi dan dinilai memuaskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Dalam hal persyaratan teknis terpenuhi, namun persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan, diberikan status BLUD bertahap.
(2)
Persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), jika dokumen persyaratan administratif belum sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Status BLUD bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat ditingkatkan menjadi status BLUD penuh atas usul Pemimpin BLUD kepada Gubernur sesuai dengan mekanisme penetapan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Status BLUD bertahap diberikan Fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.
(2)
Status BLUD bertahap tidak diberikan Fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa.
(3)
Batas-batas tertentu Fleksibilitas yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan Fleksibilitas yang tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan bersamaan dengan penetapan status BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Sekretaris Daerah atau Pemimpin BLUD dapat mengusulkan penurunan/pencabutan status BLUD kepada Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Gubernur menurunkan/mencabut status BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dengan mempertimbangkan hasil penilaian dari tim penilai.
(3)
Gubernur membuat penetapan penurunan/pencabutan paling lama 3(tiga) bulan sejak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterima.
(4)
Apabila dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak usulan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, usulan penurunan/pencabutan dianggap ditolak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Penerapan PPK-BLUD berakhir apabila:
a.
dicabut oleh Gubernur atas usulan Sekretaris Daerah atau Pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat(1); atau
b.
berubah statusnya manjadi badan hukum dengan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Penerapan PPK-BLUD yang pernah dicabut, dapat diusulkan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KELOLA
Bagian Kesatu Prinsip Tata Kelola
Pasal 28
(1)
BLUD beroperasi berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal, yang memuat antara lain:
a.
struktur organisasi;
b.
prosedur kerja;
c.
pengelompokan fungsi yang logis; dan
d.
pengelolaan sumber daya manusia.
(2)
Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat(1), memperhatikan prinsip, antara lain:
a.
transparansi;
b.
akuntabilitas;
c.
responsibilitas; dan
d.
independensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(1) huruf a, menggambarkan posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi.
(2)
Prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(1) huruf b, menggambarkan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi.
(3)
Pengelompokan fungsi yang logis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(1) huruf c, menggambarkan pembagian yang jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi.
(4)
Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(1) huruf d, merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(2) huruf a, merupakan asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.
(2)
Akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(2) huruf b, merupakan kejelasan fungsi, struktur, sistem yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Responsibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(2) huruf c, merupakan kesesuaian atau kepatuhan di dalam pengelolaan organisasi terhadap prinsip bisnis yang sehat serta perundang-undangan.
(4)
Independensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(2) huruf d, merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD
Pasal 31
(1)
Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas:
a.
pemimpin BLUD;
b.
pejabat keuangan; dan
c.
pejabat teknis.
(2)
Sebutan pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada Rumah Sakit yang menerapkan PPK-BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pengangkatan dalam jabatan dan penempatan Pejabat Pengelola BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(1), ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kebutuhan Praktik Bisnis yang Sehat.
(2)
Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh Pejabat Pengelola BLUD berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
(3)
Kebutuhan Praktik Bisnis yang Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan kepentingan BLUD untuk meningkatkan kinerja keuangan dan nonkeuangan berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pejabat Pengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Pemimpin BLUD bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD bertanggung jawab kepada Pemimpin BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(1) huruf a, mempunyai tugas dan kewajiban:
a.
memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;
b.
menyusun renstra bisnis BLUD;
c.
menyiapkan RBA;
d.
mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada Gubernur sesuai ketentuan;
e.
menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD; dan
f.
menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada Gubernur.
(2)
Pemimpin BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pejabat keuangan sebagaimana dimasud dalam Pasal 31 ayat(1) huruf b, mempunyai tugas dan kewajiban:
a.
mengkoordinasikan penyusunan RBA;
b.
menyiapkan DPA-BLUD;
c.
melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya;
d.
menyelenggarakan pengelolaan kas;
e.
melakukan pengelolaan utang-piutang;
f.
menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap dan investasi;
g.
menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan; dan
h.
menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(2)
Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pejabat teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(1) huruf c, mempunyal tugas dan kewajiban:
a.
menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidangnya;
b.
melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA; dan
c.
mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.
(2)
Pejabat teknis dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing.
(3)
Tanggung jawab pejabat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(2), berkaitan dengan mutu, standardisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pejabat Pengelola BLUD dapat berasal dari pegawai negeri sipil(PNS) dan/atau non PNS yang profesional sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Pejabat Pengelola BLUD yang berasal dari non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.
(3)
Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola BLUD yang berasal dari PNS disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola BLUD yang berasal dari non PNS ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pemimpin BLUD merupakan pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
(2)
Dalam hal Pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berasal dari non PNS, pejabat keuangan BLUD wajib berasal dari PNS yang merupakan pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pegawai BLUD dapat berasal dari pegawai negeri sipil(PNS) dan/atau non PNS yang profesional sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Pegawai BLUD yang berasal dari non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dipekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dari PNS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dari non PNS dilakukan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DEWAN PENGAWAS
Pasal 41
(1)
BLUD yang memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal, dapat dibentuk Dewan Pengawas.
(2)
Jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan sebanyak 3(tiga) orang atau 5(lima) orang dan seorang di antara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai ketua Dewan Pengawas.
(3)
Syarat minimal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dan jumlah anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(2), mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
(4)
Dewan Pengawas dibentuk dengan Keputusan Gubernur atas usulan Pemimpin BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Dewan Pengawas bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dewan Pengawas berkewajiban:
a.
memberikan pendapat dan saran kepada Gubernur mengenai RBA yang diusulkan oleh pejabat pengelola;
b.
mengikuti perkembangan kegiatan BLUD dan memberikan pendapat serta saran kepada Gubernur mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD;
c.
melaporkan kepada Gubernur tentang kinerja BLUD;
d.
memberikan nasihat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLUD;
e.
melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengelola BLUD; dan
f.
memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja.
(3)
Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kepada Gubernur secara berkala paling sedikit 1(satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur:
a.
pejabat SKPD yang berkaitan dengan kegiatan BLUD;
b.
pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah;
c.
tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD; dan
d.
tokoh masyarakat yang mempunyai kompetensi dalam bidang menajemen keuangan, sumber daya manusia, pengawasan dan/atau pernah menjabat sebagai Pejabat Pengelola BLUD.
(2)
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD.
(3)
Kriteria yang dapat diusulkan menjadi Dewan Pengawas, yaitu:
a.
memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
b.
mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah; dan
c.
mempunyai kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan rumah sakit serta mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5(lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(2)
Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum waktunya oleh Gubernur.
(3)
Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat(2), apabila:
a.
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b.
tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan;
c.
terlibat dalam tindakan yang merugikan BLUD; atau
d.
dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan tindak pidana dan/atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan atas BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Gubernur dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran tugas Dewan Pengawas.
(2)
Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), bukan merupakan anggota Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD dan dimuat dalam RBA.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STATUS KELEMBAGAAN
Pasal 47
(1)
Dalam hal Rumah Sakit yang menerapkan PPK-BLUD mengubah status kelembagaannya, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perubahan status kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berupa:
a.
perubahan satuan kerja struktural menjadi nonstruktural atau sebaliknya; dan/atau
b.
perubahan organisasi antara lain, penyempurnaan tugas, fungsi, struktur, organisasi dan tata kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
REMUNERASI DAN JASA LAYANAN RUMAH SAKIT
Bagian Kesatu Remunerasi
Pasal 48
(1)
Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas, sekretaris Dewan Pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
(2)
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/atau pensiun.
(3)
Remunerasi bagi Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan dalam bentuk honorarium.
(4)
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Pemimpin BLUD melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Penetapan remunerasi Pemimpin BLUD, mempertimbangkan faktor-faktor yang berdasarkan:
a.
ukuran(size) dan jumlah aset yang dikelola BLUD, tingkat pelayanan serta produktivitas;
b.
pertimbangan persamaannya dengan industri pelayanan sejenis;
c.
kemampuan pendapatan BLUD bersangkutan; dan
d.
kinerja operasional BLUD yang ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.
(2)
Remunerasi pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD ditetapkan paling banyak sebesar 90%(sembilan puluh persen) dari remunerasi Pemimpin BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Honorarium Dewan Pengawas ditetapkan sebagai berikut:
a.
honorarium ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40%(empat puluh persen) dari gaji Pemimpin BLUD;
b.
honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36%(tiga puluh enam persen) dari gaji Pemimpin BLUD; dan
c.
honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15%(lima belas persen) dari gaji Pemimpin BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD sebagaimana dimasud dalam Pasal 48 ayat(2), dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian:
a.
pengalaman dan masa kerja(basic index);
b.
keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku(competency index);
c.
resiko kerja(risk index);
d.
tingkat kegawatdaruratan(emergency index);
e.
jabatan yang disandang(position index); dan
f.
hasil/capaian kinerja(performance index).
(2)
Bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS, gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundangan-undangan tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Pejabat Pengelola BLUD, Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara dari jabatannya memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari remunerasi/honorarium bulan terakhir yang berlaku sejak tanggal diberhentikan sampai dengan ditetapkannya keputusan definitif tentang jabatan yang bersangkutan.
(2)
Bagi pejabat pengelola berstatus PNS yang diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat(1), memperoleh penghasilan sebesar 50%(lima puluh persen) dari remunerasi bulan terakhir di BLUD sejak tanggal diberhentikan atau sebesar gaji PNS berdasarkan surat keputusan pangkat terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Jasa Layanan
Pasal 53
(1)
Jasa Layanan dibagikan kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD.
(2)
Jasa Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
Jasa Layanan yang bersumber dari pembayaran pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat(Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) dan Jaminan Kesehatan Daerah(Jamkesda); dan
b.
Jasa Layanan yang bersumber dari pembayaran pasien umum/tunai, perjanjian pihak ketiga dan PT Askes.
(3)
Pembagian Jasa Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan setiap bulan berdasarkan realisasi pendapatan Rumah Sakit pada bulan berkenaan.
(4)
Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dapat diberikan Jasa Layanan apabila:
a.
cuti besar, cuti bersalin, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar;
b.
menjalani orentasi; atau
c.
melanggar kode etik pegawai.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian Jasa Layanan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 54
(1)
Untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum yang diberikan oleh BLUD, Gubernur menetapkan Standar Pelayanan Minimal BLUD dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat diusulkan oleh Pemimpin BLUD.
(3)
Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan untuk mendapatkan layanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Standar Pelayanan Minimal harus memenuhi persyaratan:
a.
fokus pada jenis pelayanan;
b.
terukur;
c.
dapat dicapai;
d.
relevan dan dapat diandalkan; dan
e.
tepat waktu.
(2)
Fokus pada jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, mengutamakan kegiatan pelayanan yang menunjang terwujudnya tugas dan fungsi BLUD.
(3)
Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, merupakan kegiatan yang pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
(4)
Dapat dicapai sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, merupakan kegiatan nyata, dapat dihitung tingkat pencapaiannya, rasional, sesuai kemampuan dan tingkat pemanfaatannya.
(5)
Relevan dan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, merupakan kegiatan yang sejalan, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi BLUD.
(6)
Tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e, merupakan kesesuaian jadwal dan kegiatan pelayanan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TARIF LAYANAN
Pasal 56
(1)
BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan.
(2)
Imbalan atas barang dan/atau jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dalam bentuk Tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya satuan per unit layanan atau hasil per investasi dana.
(3)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat(2), termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana dan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
(4)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dapat berupa besaran tarif atau pola tarif sesuai jenis layanan BLUD yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Tarif layanan BLUD diusulkan oleh Pemimpin BLUD kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
(3)
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat.
(4)
Gubernur dalam menetapkan besaran Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat membentuk tim.
(5)
Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat(4), ditetapkan oleh Gubernur yang keanggotaannya dapat berasal dari:
a.
pembina teknis;
b.
pembina keuangan;
c.
unsur perguruan tinggi; dan/atau
d.
lembaga profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Tarif layanan BLUD berlaku untuk semua pasien Rumah Sakit.
(2)
Dikecuali dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
peserta Asuransi Kesehatan(Askes); dan/atau
b.
peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat(Jamkesmas); dan/atau
c.
peserta jaminan kesehatan masyarakat yang dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial.
(3)
Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikenakan Tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(4)
Apabila Menteri Kesehatan belum menetapkan pola tarif sebagaimana dimaksud pada ayat(3) maka diberlakukan tarif layanan BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Terhadap Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan BLUD dapat dilakukan perubahan sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan.
(2)
Perubahan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dilakukan secara keseluruhan maupun per unit layanan.
(3)
Proses perubahan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2), berpedoman pada ketentuan Pasal 57.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENDAPATAN DAN BIAYA BLUD
Bagian Kesatu Pendapatan
Pasal 60
Pendapatan BLUD dapat bersumber dari:
a.
jasa layanan;
b.
hibah;
c.
hasil kerja sama dengan pihak lain;
d.
APBD;
e.
APBN; dan
f.
lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, berupa imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.
(2)
Pendapatan BLUD yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 60 huruf b, dapat berupa hibah terikat dan hibah tidak terikat.
(3)
Hasil kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 60 huruf c, dapat berupa perolehan dari kerjasama operasional, sewa menyewa dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD.
(4)
Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d, berupa pendapatan yang berasal dari otorisasi kredit anggaran pemerintah daerah bukan dari kegiatan pembiayaan APBD.
(5)
Pendapatan BLUD yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf e, dapat berupa pendapatan yang berasal dari pemerintah dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan dan lain-lain.
(6)
BLUD dalam melaksanakan anggaran dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat(5), proses pengelolaan keuangan diselenggarakan secara terpisah berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan APBN.
(7)
Lain-lain pendapatan BLUD yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf f, antara lain:
a.
hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkan;
b.
hasil pemanfaatan kekayaan;
c.
jasa giro;
d.
pendapatan bunga;
e.
keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
f.
komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD; atau
g.
hasil investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 kecuali yang berasal dari hibah terikat, dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA.
(2)
Hibah terikat sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diperlakukan sesuai peruntukannya.
(3)
Seluruh pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f, dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan BLUD.
(4)
Seluruh pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilaporkan kepada PPKD setiap triwulan.
(5)
Format laporan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat(4), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Biaya
Pasal 63
(1)
Biaya BLUD merupakan biaya operasional dan biaya non operasional.
(2)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi.
(3)
Biaya non operasional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
(4)
Biaya BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan, kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung pelayanan.
(5)
Pembiayaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dialokasikan sesuai dengan kelompok, jenis, program dan kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat(2) terdiri dari:
a.
biaya pelayanan kesehatan; dan
b.
biaya umum dan administrasi.
(2)
Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, mencakup seluruh biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan.
(3)
Biaya umum dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, mencakup seluruh biaya operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan.
(4)
Biaya pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), terdiri dari:
a.
biaya pegawai;
b.
biaya bahan;
c.
biaya jasa pelayanan;
d.
biaya pemeliharaan;
e.
biaya barang dan jasa; dan
f.
biaya pelayanan lain-lain.
(5)
Biaya umum dan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3), terdiri dari:
a.
biaya pegawai;
b.
biaya administrasi kantor;
c.
biaya pemeliharaan;
d.
biaya barang dan jasa;
e.
biaya promosi; dan
f.
biaya umum dan administrasi lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Biaya non operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat(1) terdiri dari:
a.
biaya bunga;
b.
biaya administrasi bank;
c.
biaya kerugian penjualan aset tetap;
d.
biaya kerugian penurunan nilai; dan
e.
biaya non operasional lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Seluruh pengeluaran biaya BLUD dianggarkan secara selektif sesuai dengan kemampuan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Seluruh pengeluaran biaya BLUD yang bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f disampaikan kepada PPKD setiap triwulan.
(2)
Seluruh pengeluaran biaya BLUD yang bersumber sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan menerbitkan SPM Pengesahan yang dilampiri dengan Surat Pernyataan tanggung jawab(SPTJ).
(3)
Format laporan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Format SPTJ sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Pengeluaran biaya BLUD diberikan Fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan.
(2)
Fleksibilitas pengeluaran biaya BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan pengeluaran biaya yang disesuaikan dan signifikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA yang telah ditetapkan secara definitif.
(3)
Fleksibilitas pengeluaran biaya BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), hanya berlaku untuk biaya BLUD yang berasal dari pendapatan selain dari APBN/APBD dan hibah terikat.
(4)
Fleksibilitas pengeluaran biaya BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tidak berlaku untuk BLUD bertahap.
(5)
Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, BLUD mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD kepada PPKD melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Ambang batas RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat(2), ditetapkan dengan besaran persentase.
(2)
Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
(3)
Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan dalam RBA dan DPA-BLUD oleh PPKD.
(4)
Persentase ambang batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dapat dicapai, terukur, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 70
(1)
BLUD menyusun Renstra Bisnis BLUD.
(2)
Renstra Bisnis BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mencakup pernyataan visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD.
(3)
Visi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), memuat suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan.
(4)
Misi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), memuat sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan sesuai visi yang ditetapkan, agar tujuan organisasi dapat terlaksana sesuai dengan bidangnya dan berhasil dengan baik.
(5)
Program strategis sebagaimana dimaksud pada ayat(2), memuat program yang berisi proses kegiatan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai sampai dengan kurun waktu 1(satu) sampai dengan 5(lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau mungkin timbul.
(6)
Pengukuran pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat(2), memuat pengukuran yang dilakukan dengan menggambarkan pencapaian hasil kegiatan dengan disertai analisis atas faktor-faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi tercapainya kinerja.
(7)
Rencana pencapaian lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), memuat rencana capaian kinerja pelayanan tahunan selama 5(lima) tahun.
(8)
Proyeksi keuangan lima tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), memuat perkiraan capaian kinerja keuangan tahunan selama 5(lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Renstra Bisnis BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat(1) dipergunakan sebagai dasar penyusunan RBA dan evaluasi kinerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penganggaran
Pasal 72
(1)
BLUD menyusun RBA tahunan yang berpedoman kepada Renstra Bisnis BLUD dan rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2)
Penyusunan RBA sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, yang meliputi:
a.
perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan;
b.
kebutuhan pendanaan; dan
c.
pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
RBA merupakan penjabaran lebih lanjut dari program dan kegiatan BLUD Rumah Sakit dengan berpedoman pada pengelolaan keuangan BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, memuat:
a.
kinerja tahun berjalan;
b.
asumsi makro dan mikro;
c.
sasaran dan target kinerja;
d.
analisis dan perkiraan biaya satuan;
e.
perkiraan harga;
f.
anggaran pendapatan dan biaya;
g.
besaran persentase ambang batas;
h.
prognosa laporan keuangan;
i.
perkiraan maju(forward estimate);
j.
rencana pengeluaran investasi/modal; dan
k.
ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan APBD.
(2)
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disertai dengan:
a.
usulan program;
b.
kegiatan;
c.
standar pelayanan minimal; dan
d.
biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat(1) huruf a, meliputi:
a.
hasil kegiatan usaha;
b.
faktor yang mempengaruhi kinerja;
c.
perbandingan RBA tahun berjalan dengan realisasi;
d.
laporan keuangan tahun berjaian; dan
e.
hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti sehubungan dengan pencapaian kinerja tahun berjalan.
(2)
Asumsi makro dan mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat(1) huruf b, antara lain:
a.
tingkat inflasi;
b.
pertumbuhan ekonomi;
c.
nilai kurs;
d.
tarif;
e.
volume pelayanan.
(3)
Sasaran dan target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat(1) huruf c, antara lain:
a.
sasaran dan perkiraan pencapaian kinerja pelayanan; dan
b.
perkiraan keuangan pada tahun yang direncanakan.
(4)
Analisis dan perkiraan biaya satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat(1) huruf d, merupakan perkiraan biaya per unit penyedia barang dan/atau jasa pelayanan yang diberikan, setelah memperhitungkan seluruh komponen biaya dan volume barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.
(5)
Perkiraan harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat(1) huruf e, merupakan estimasi harga Jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya persatuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari tarif layanan.
(6)
Anggaran pendapatan dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat(1) huruf f, merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan dan biaya.
(7)
Besaran persentase ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat(1) huruf g, merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
(8)
Prognosa laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat(1) huruf h, merupakan perkiraan realisasi keuangan tahun berjalan seperti tercermin pada laporan operasional, neraca, dan laporan arus kas.
(9)
Perkiraan maju(forward estimate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat(1) huruf i, merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya
(10)
Rencana pengeluaran investasi/modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat(1) huruf j, merupakan rencana pengeluaran dana untuk memperoleh aset tetap.
(11)
Ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat(1) huruf k, merupakan ringkasan pendapatan dan biaya dalam RBA yang disesuaikan dengan format APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
RBA disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan peraturan daerah tentang APBD.
(2)
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipersamakan sebagai RKA-SKPD.
(3)
RBA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada PPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 oleh PPKD disampaikan kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Format, muatan dan sistematika RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD, disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah, Pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif.
(2)
RBA definitif sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu DPA-BLUD
Pasal 81
(1)
DPA-BLUD mencakup antara lain:
a.
pendapatan dan biaya;
b.
proyeksi arus kas; dan
c.
jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.
(2)
PPKD mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
(3)
Pengesahan DPA-BLUD berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal DPA-BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(2), belum disahkan oleh PPKD, BLUD dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka DPA-BLUD tahun sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
DPA-BLUD yang telah disahkan oleh PPKD menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD.
(2)
Penarikan dana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, barang dan/atau jasa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penarikan dana untuk belanja barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat(2), sebesar selisih(mismatch) jumlah kas yang tersedia ditambah dengan aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan, dengan memperhatikan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam DPA-BLUD.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penarikan dana yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
DPA-BLUD menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh Gubernur dengan Pemimpin BLUD.
(2)
Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan manifestasi hubungan kerja antara Gubernur dengan Pemimpin BLUD, yang dituangkan dalam perjanjian kinerja(contractual performance agreement).
(3)
Dalam perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Gubernur menugaskan Pemimpin BLUD untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai yang tercantum dalam DPA-BLUD.
(4)
Perjanjian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1), antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan:
a.
kinerja pelayanan bagi masyarakat;
b.
kinerja keuangan; dan
c.
manfaat bagi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengelolaan Kas
Pasal 84
(1)
Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar(SPM) yang dilampiri dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab(SPTJ).
(2)
Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada PPKD per triwulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Penerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber dari APBD/APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Dalam pengelolaan kas, BLUD menyelenggarakan:
a.
perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas;
b.
pemungutan pendapatan atau tagihan;
c.
penyimpanan kas dan mengelola rekening bank;
d.
pembayaran;
e.
perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek; dan
f.
pemanfaatan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
(2)
Penerimaan BLUD pada setiap hari disetorkan seluruhnya ke rekening kas BLUD dan dilaporkan kepada pejabat keuangan BLUD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kas diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengelolaan Piutang dan Utang
Pasal 87
(1)
BLUD dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan BLUD.
(2)
Piutang dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat.
(3)
Pemimpin BLUD menyusun pedoman penatausahaan dan akuntansi piutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
BLUD melaksanakan penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo.
(2)
Untuk melaksanakan penagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), BLUD menyiapkan bukti dan administrasi penagihan, serta menyelesaikan tagihan atas piutang BLUD.
(3)
Penagihan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), yang sulit ditagih dapat dilimpahkan penagihannya kepada Gubernur dengan dilampiri bukti-bukti valid dan sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang.
(2)
Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Penghapusan terhadap piutang BLUD yang terjadi sebelum BLUD ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan PPK-BLUD diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghapusan piutang negara bagi instansi pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
BLUD dapat melakukan utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan utang dengan pihak lain.
(2)
Utang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dapat berupa utang jangka pendek atau utang jangka panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Utang jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 adalah utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 12(dua belas) bulan.
(2)
Utang jangka pendek hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional, termasuk keperluan menutup defisit kas.
(3)
Belanja operasional sebagaimana dimaskud pada ayat(3) merupakan pengeluaran yang dimaksudkan untuk memberikan manfaat jangka pendek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Utang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 merupakan utang yang jatuh temponya lebih dari 12(dua belas) bulan.
(2)
Utang jangka panjang hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja modal.
(3)
Belanja modal sebagaimana dimaskud pada ayat(2) merupakan pengeluaran yang diperlukan untuk program pengadaan aset tetap yang dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan pelayanan BLUD.
(4)
Utang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus mendapat persetujuan Gubernur dan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Perikatan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasar nilai utang.
(2)
Perjanjian utang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang mengadakan perjanjian;
b.
jumlah utang;
c.
peruntukan utang;
d.
persyaratan utang;
e.
penyelesaian sengketa; dan
f.
keadaan kahar(force majeure).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perikatan utang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Pembayaran kembali utang menjadi tanggung jawab BLUD.
(2)
Hak tagih utang BLUD menjadi kadaluwarsa setelah 5(lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain menurut undang-undang.
(3)
Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang yang telah jatuh tempo.
(2)
Pembayaran bunga dan pokok utang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus dianggarkan dalam RBA-BLUD dan dibayarkan pada tahun yang bersangkutan.
(3)
Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1), sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA.
(4)
Dalam hal BLUD tidak mampu membayar bunga dan pokok utang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembayaran utang BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Investasi
Pasal 99
(1)
BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD.
(2)
Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berupa investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
(1)
Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat(2), merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12(dua belas) bulan atau kurang.
(2)
Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dilakukan dengan pemanfaatan surplus kas jangka pendek.
(3)
Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat(1), antara lain:
a.
deposito berjangka waktu 1(satu) sampai dengan 12(dua belas) bulan dan/atau yang dapat diperpanjang secara otomatis;
b.
pembelian surat utang negara jangka pendek;
c.
pembelian sertifikat Bank Indonesia.
(4)
Karakteristik investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
b.
ditujukan dalam rangka manajemen kas; dan
c.
berisiko rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Hasil investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat(1), merupakan pendapatan BLUD.
(2)
Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
BLUD tidak dapat melakukan investasi jangka panjang, kecuali atas persetujuan Gubernur.
(2)
Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), antara lain:
a.
penyertaan modal;
b.
pemilikan obligasi untuk masa jangka panjang; dan
c.
investasi langsung seperti pendirian perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Dalam hal BLUD mendirikan/membeli badan usaha yang berbadan hukum, kepemilikan badan usaha tersebut ada pada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kerja Sama
Pasal 104
(1)
Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, BLUD dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, ekonomis, kesepakatan bersama, itikat baik, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, kepastian hukum, dan saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat(1), antara lain:
a.
kerja sama operasi;
b.
sewa menyewa; dan/atau
c.
usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD.
(2)
Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, merupakan perikatan antara BLUD dengan pihak lain, melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(3)
Sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, merupakan penyerahan hak penggunaan/pemakaian barang BLUD kepada pihak lain atau sebaliknya dengan imbalan berupa uang sewa bulanan atau tahunan untuk jangka waktu tertentu, baik sekaligus maupun secara berkala.
(4)
Usaha lainnya yang menunjang tugas dan fungsi BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, merupakan kerjasama dengan pihak lain yang menghasilkan pendapatan bagi BLUD dengan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 merupakan pendapatan BLUD.
(2)
Pendapatan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dipergunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai RBA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Pasal 107
(1)
Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2)
Pengadaan barang dan/atau jasa dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan Praktik Bisnis yang Sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
BLUD dengan status penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat(1), apabila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
(2)
Fleksibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan terhadap pengadaan barang dan/atau jasa yang sumber dananya berasal dari:
a.
jasa layanan;
b.
hibah tidak terikat;
c.
hasil kerja sama dengan pihak lain; dan
d.
lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat(2), berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh pemimpin BLUD dan disetujui Gubernur.
(2)
Ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa yang ditetapkan pemimpin BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus dapat menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa yang berlaku bagi BLUD sepanjang disetujui pemberi hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat(2), dilakukan oleh pelaksana pengadaan.
(2)
Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat berbentuk tim, panitia atau unit yang dibentuk oleh pemimpin BLUD yang ditugaskan secara khusus untuk melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa guna keperluan BLUD.
(3)
Pelaksana pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), terdiri dari personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Penunjukan pelaksana pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat(3), dilakukan dengan prinsip:
a.
objektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan/atau jasa, tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan/atau jasa;
b.
independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukkan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung; dan
c.
saling uji(cross check), dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai dalam melaksanakan penunjukkan pelaksana pengadaan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat(1), diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pengelolaan Barang
Pasal 114
(1)
Barang inventaris milik BLUD dapat dihapus dan/atau dialihkan kepada pihak lain atas dasar pertimbangan ekonomis dengan cara dijual, ditukar dan/atau dihibahkan.
(2)
Barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan barang pakai habis, barang untuk diolah atau dijual, barang lainnya yang tidak memenuhi persyaratan sebagai aset tetap.
(3)
Hasil penjualan barang inventaris sebagai akibat dari pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan pendapatan BLUD.
(4)
Hasil penjualan barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dituangkan secara memadai dalam laporan keuangan BLUD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
BLUD tidak boleh mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang.
(2)
Aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12(dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
(3)
Kewenangan pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai dan jenis barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Hasil pengalihan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(3), merupakan pendapatan BLUD dan diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan BLUD.
(5)
Pengalihan dan/atau penghapusan aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(6)
Penggunaan aset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas dan fungsi BLUD harus mendapat persetujuan Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Tanah dan bangunan BLUD disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
(2)
Tanah dan bangunan yang tidak digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BLUD, dapat dialihgunakan oleh Pemimpin BLUD dengan persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Surplus dan Defisit Anggaran
Pasal 117
(1)
Surplus anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi biaya BLUD pada satu tahun anggaran.
(2)
Surplus anggaran BLUD dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas permintaan Gubernur disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah.
(3)
Keputusan Gubernur untuk menyetorkan sebagian atau seluruhnya surplus anggaran BLUD ke kas daerah dengan mempertimbangkan:
a.
posisi likuiditas BLUD; dan
b.
adanya kebutuhan Pemerintah Daerah yang mendesak atau tidak bisa ditunda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Defisit anggaran BLUD merupakan selisih kurang antara realisasi pendapatan dengan realisasi biaya BLUD pada satu tahun anggaran.
(2)
Defisit anggaran BLUD dapat diajukan usulan pembiayaannya pada tahun anggaran berikutnya kepada PPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Penyelesaian Kerugian
Pasal 119
Kerugian pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Penatausahaan
Pasal 120
Penatausahaan keuangan BLUD paling sedikit memuat:
a.
pendapatan/biaya;
b.
penerimaan/pengeluaran;
c.
utang/piutang;
d.
persediaan, aset tetap dan investasi; dan
e.
ekuitas dana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Penatausahaan BLUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 didasarkan pada prinsip pengelolaan keuangan bisnis yang sehat.
(2)
Penatausahaan BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Pemimpin BLUD menetapkan kebijakan penatausahaan keuangan BLUD.
(2)
Penetapan kebijakan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disampaikan kepada PPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu Akuntansi
Pasal 123
(1)
BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan Praktik Bisnis yang Sehat.
(2)
Setiap transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat.
(2)
Penyelenggaraan akuntansi dan Iaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana.
(3)
Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), BLUD dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(4)
BLUD mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem akuntansi keuangan BLUD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat(2), pemimpin BLUD menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya.
(2)
Kebijakan akuntansi BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), digunakan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 126
(1)
Laporan keuangan BLUD terdiri dari:
a.
neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu;
b.
laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode;
c.
laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan
d.
catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/keluaran BLUD.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
(1)
Setiap triwulan BLUD menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD, paling lambat 15(lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
(2)
Setiap semesteran dan tahunan BLUD wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah, paling lambat 2(dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan laporan kinerja diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
(1)
Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat(2) untuk kepentingan konsolidasi dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan untuk kepentingan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 129
(1)
Pembinaan teknis BLUD dilakukan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah dan Dinas Kesehatan.
(2)
Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Pengawasan operasional BLUD dilakukan oleh Inspektorat, pengawas internal dan pengawasan eksternal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah Pemimpin BLUD.
(2)
Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dibentuk dengan mempertimbangkan:
a.
keseimbangan antara manfaat dan beban;
b.
kompleksitas manajemen; dan
c.
volume dan/atau jangkauan pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat(2), antara lain:
a.
mempunyai etika, integritas dan kapabilitas yang memadai;
b.
memiliki pendidikan dan/atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa; dan
c.
mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Internal auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat(2), bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD.
(2)
Fungsi pengendalian internal BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), membantu manajemen BLUD dalam hal:
a.
pengamanan harta kekayaan;
b.
menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;
c.
menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan
d.
mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan Praktik Bisnis yang Sehat.
(3)
Untuk menciptakan pengendalian internal BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), fungsi tertentu tidak boleh dirangkap.
(4)
Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) adalah:
a.
pencatatan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
penyimpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) dan atau Kantor Akuntan Publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
Pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD yang memiliki nilai omset tahunan dan nilai aset menurut neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, selain dilakukan oleh pejabat pembina dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 dan Pasal 130, dilakukan juga oleh Dewan Pengawas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
Pasal 136
(1)
Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh Gubernur dan/atau Dewan Pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan.
(2)
Evaluasi dan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1), bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam Renstra Bisnis BLUD dan RBA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
Evaluasi dan penilaian kinerja dari aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat(1), dapat diukur berdasarkan tingkat kemampuan BLUD dalam:
a.
memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas);
b.
memenuhi kewajiban jangka pendeknya(likuiditas);
c.
memenuhi seluruh kewajibannya(solvabilitas); dan
d.
kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
Penilaian kinerja dari aspek non keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat(1), dapat diukur berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 139
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Daerah dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya yang mengatur mengenai BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 9 Juli 2012
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
RUDY ARIFIN
Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 9 Juli 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
MUHAMMAD ARSYADI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional serta pelayanan kesehatan yang semakin ditingkatkan dari waktu ke waktu seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan layanan kesehatan yang paripurna.
Rumah sakit, dalam hal ini rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Selatan serta menjadi rujukan utama bagi rumah sakit umum daerah di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat vital dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu sama lain dalam menunjang upaya kesehatan bagi masyarakat.
Dari aspek pembiayaan, rumah sakit memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam pelaksanaan kegiatannya, sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan yang cukup dan berkesinambungan. Selain itu rumah sakit juga perlu dikelola dengan sebaik-baiknya serta manajemen yang modern sehingga dengan demikian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong rumah sakit untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD atau disingkat PPK-BLUD.
PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sepagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
PPK-BLUD diterapkan pada rumah sakit yang telah dibentuk sebagai BLUD untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas sehingga diharapkan keleluasaan pengelolaan rumah sakit yang ditetapkan statusnya sebagai BLUD semakin menggairahkan semangat jajaran pengelola rumah sakit untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…