PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengamanatkan negara bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
b.
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
c.
bahwa penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (curatif), pemulihan (rehabilitatif) dan pengembangan (promotif) bagi PMKS dan PSKS;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 15 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010) Jo Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 75);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2273);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
7.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 396);
8.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
13.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
14.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
15.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
16.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
17.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
18.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
19.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
20.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251);
21.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Kesejahteraan Anak yang Bermasalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3367);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 7 Seri E);
31.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 39);
32.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
33.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 69);
34.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuDefinisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.
Dinas adalah Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
7.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
10.
Fungsi Sosial adalah kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupan, memenuhi kebutuhan, dan mengatasi masalah.
11.
Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, berkelanjutan, yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (curatif), pemulihan (rehabilitatif) dan pengembangan (promotif) bagi PMKS yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat, dalam bentuk pelayanan kesejahteraan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
12.
Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
13.
Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
14.
Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
15.
Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
16.
Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
17.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PMKS adalah perorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat yang sedang mengalami hambatan sosial, moral dan material, baik yang berasal dari dalam maupun di luar dirinya, sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan minimum baik jasmani, rohani maupun sosial, oleh karenanya memerlukan bantuan orang lain atau Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memulihkan dan dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
18.
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat PSKS adalah potensi dan kemampuan yang ada di masyarakat baik manusiawi, sosial maupun alam yang dapat digali dan didayagunakan untuk menangani, mencegah timbul dan/atau berkembangnya permasalahan kesejahteraan sosial dan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
19.
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
20.
Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun swasta yang di ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
21.
Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mendapatkan pendidikan dan pelatihan di bidang penyuluhan sosial.
22.
Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
23.
Pelaku Penyelenggara Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
24.
Badan Usaha adalah pelaku dunia usaha yang memiliki kepedulian terhadap penanganan PMKS.
25.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
26.
Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaAsas
Pasal 2
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
kesetiakawanan;
b.
keadilan;
c.
kemanfaatan;
d.
keterpaduan;
e.
kemitraan;
f.
keterbukaan;
g.
akuntabilitas;
h.
partisipasi;
i.
profesional; dan
j.
berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaMaksud dan Tujuan
Pasal 3
Maksud penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
a.
meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup;
b.
mencegah permasalahan sosial;
c.
menyembuhkan seseorang atau individu yang mengalami permasalahan sosial;
d.
memulihkan kondisi sosial dalam rangka mencapai keberfungsian sosial;
e.
mengembangkan kemampuan dalam rangka peningkatan kapasitas dan kemandirian;
f.
meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
g.
meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
h.
meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
i.
meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSasaran
Pasal 5
(1)
Sasaran penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
(2)
PMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
anak balita terlantar;
b.
anak terlantar;
c.
anak berhadapan dengan hukum;
d.
anak yang bermasalah sosial psikologis;
e.
anak jalanan;
f.
wanita rawan sosial ekonomi;
g.
korban tindak kekerasan;
h.
lanjut usia terlantar;
i.
penyandang cacat/penyandang disabilitas;
j.
tuna susila;
k.
pengemis;
l.
gelandangan;
m.
kelompok minoritas;
n.
bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan;
o.
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
p.
keluarga fakir miskin;
q.
keluarga berumah tidak layak huni;
r.
keluarga bermasalah sosial psikologis;
s.
komunitas adat;
t.
korban bencana alam;
u.
korban bencana sosial atau pengungsi;
v.
pekerja migran bermasalah sosial;
w.
orang dengan HIV/AIDS;
x.
keluarga rentan; dan
y.
korban perdagangan orang (trafficking).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaRuang Lingkup
Pasal 6
(1)
Ruang lingkup penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi:
Tahapan proses pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada tahapan proses pertolongan dalam pekerjaan sosial berbasis institusi dan berbasis masyarakat.
(3)
Proses pertolongan pekerjaan sosial berbasis institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan tahapan:
a.
pendekatan awal;
b.
pengungkapan dan pemahaman masalah;
c.
perencanaan program pelayanan;
d.
pelaksanaan pelayanan;
e.
pasca pelayanan; dan
f.
pembinaan lanjut.
(4)
Proses pertolongan pekerjaan sosial berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan tahapan:
a.
perumusan relasi kemitraan;
b.
artikulasi tantangan dan mengidentifikasi berbagai kekuatan yang ada;
c.
pendefinisian arah yang ditetapkan;
d.
penggalian sistem sumber;
e.
analisis kapabilitas sumber;
f.
penyusunan kerangka pemecahan masalah;
g.
optimalisasi pemanfaatan sumber dan memperluas kesempatan-kesempatan;
h.
pengakuan temuan-temuan; dan
i.
pengintegrasian kemajuan yang telah dicapai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN DAN TANGGUNGJAWAB
Bagian KesatuKewenangan
Pasal 7
(1)
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, meliputi:
1.
penetapan kebijakan bidang kesejahteraan sosial, dengan mengacu pada kebijakan nasional;
2.
penyusunan perencanaan dan kerjasama bidang kesejahteraan sosial;
3.
pelaksanaan koordinasi pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial;
4.
sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan pedoman dan standarisasi bidang kesejahteraan sosial;
5.
pengajuan usulan dan rekomendasi untuk penetapan akreditasi dan sertifikasi;
6.
pemberian bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi dan fasilitasi bidang kesejahteraan sosial;
7.
pengidentifikasian sasaran penanggulangan masalah kesejahteraan sosial;
8.
penggalian dan pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
9.
pengembangan dan pemberdayaan penggunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
10.
pelaksanaan program di bidang kesejahteraan sosial dan/atau kerjasama antar Kabupaten/Kota;
11.
pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan dan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial;
12.
pelaporan pelaksanaan bidang kesejahteraan sosial;
13.
penyediaan sarana dan prasarana bidang kesejahteraan sosial;
14.
pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional pekerja sosial;
15.
pengusulan calon peserta pendidikan dan profesi pekerja sosial;
16.
pengembangan jaringan sistem informasi kesejahteraan sosial;
17.
pengusulan dan pemberian rekomendasi atas usulan penganugerahan tanda kehormatan;
18.
pemberian penghargaan di bidang kesejahteraan sosial;
19.
pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial;
20.
pembangunan, perbaikan, pemeliharaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional;
21.
pemberian rekomendasi atas usulan pengangkatan gelar pahlawan nasional dan perintis kemerdekaan;
22.
penanggungjawab penyelenggaraan hari pahlawan dan hari kesetiakawanan sosial;
23.
penanggulangan korban bencana;
24.
pemberian izin pengumpulan uang atau barang untuk sumbangan sosial;
25.
pengendalian pengumpulan uang atau barang untuk sumbangan sosial;
26.
pemberian rekomendasi izin undian;
27.
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan undian;
28.
pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia tidak potensial terlantar, yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu; dan
29.
rekomendasi pemberian izin pengangkatan anak.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan sebagai berikut:
1.
penetapan kebijakan bidang kesejahteraan sosial, dengan mengacu pada kebijakan nasional;
2.
penyusunan perencanaan dan kerjasama bidang kesejahteraan sosial;
3.
pelaksanaan koordinasi pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial;
4.
pemberian bimbingan, monitoring, supervisi, konsultasi dan fasilitasi bidang kesejahteraan sosial;
5.
pengidentifikasian sasaran penanggulangan masalah kesejahteraan sosial;
6.
penggalian dan pendayagunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
7.
pengembangan dan pemberdayaan penggunaan potensi dan sumber kesejahteraan sosial;
8.
pelaksanaan program di bidang kesejahteraan sosial dan/atau kerjasama antar Kabupaten/Kota;
9.
pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan dan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial;
10.
pelaporan pelaksanaan bidang kesejahteraan sosial;
11.
penyediaan sarana dan prasarana bidang kesejahteraan sosial;
12.
pengangkatan dan pemberhentian pejabat fungsional pekerja sosial;
13.
pengusulan calon peserta pendidikan dan pelatihan pekerjaan sosial;
14.
pengembangan jaringan sistem informasi kesejahteraan sosial;
15.
pengusulan dan pemberian rekomendasi atas usulan penganugerahan tanda kehormatan;
16.
pemberian penghargaan di bidang kesejahteraan sosial;
17.
pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan serta nilai-nilai kesetiakawanan sosial;
18.
pembangunan, perbaikan, pemeliharaan Taman Makam Pahlawan dan Makam Pahlawan Nasional;
19.
pemberian rekomendasi atas usulan pengangkatan gelar Pahlawan Nasional dan Perintis Kemerdekaan;
20.
penanggungjawab penyelenggaraan Hari Pahlawan dan Hari Kesetiakawanan Sosial;
21.
penanggulangan korban bencana;
22.
pemberian izin pengumpulan uang atau barang untuk sumbangan sosial;
23.
pengendalian pengumpulan uang atau barang untuk sumbangan sosial;
24.
pemberian rekomendasi izin undian;
25.
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan undian;
26.
pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, lanjut usia tidak potensial terlantar, yang berasal dari masyarakat rentan dan tidak mampu; dan
27.
rekomendasi pemberian izin pengangkatan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTanggungjawab
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
(2)
Dalam melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun mekanisme, pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tanggungjawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a.
penyusunan pedoman umum, teknis dan operasional penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten/Kota;
b.
mendorong peran masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial di Daerah dan Kabupaten/Kota;
c.
mendorong disusunnya peraturan daerah di bidang pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten/Kota;
d.
penyusunan perencanaan terpadu antar pemangku kepentingan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dari sumber lainnya;
e.
pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f.
penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas Kabupaten/Kota dan memfasilitasi serta mendukung penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten/Kota;
g.
pemberian bantuan sebagai stimulan kepada masyarakat;
h.
pemeliharaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional;
i.
pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial; dan
Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a.
penyusunan pedoman teknis dan operasional penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten/Kota;
b.
penyusunan peraturan daerah di bidang pembangunan kesejahteraan sosial di Kabupaten/Kota;
c.
penyusunan perencanaan terpadu antar pemangku kepentingan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan dari sumber lainnya;
d.
mendorong peran masyarakat dan dunia usaha dalam penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial di Daerah dan Kabupaten/Kota;
e.
penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten/Kota;
f.
pemberian bantuan sebagai stimulan kepada masyarakat;
g.
pemeliharaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional;
h.
pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial;
i.
pelaksanaan pengendalian penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten/Kota; dan
j.
pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial kepada Gubernur.
(5)
Tanggungjawab masyarakat dan dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui dukungan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 9
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun rencana pelayanan kesejahteraan sosial berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian KesatuUmum
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.
(3)
Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diprioritaskan kepada masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial, meliputi:
a.
kemiskinan;
b.
keterlantaran;
c.
kecacatan;
d.
keterpencilan;
e.
ketunasosialan dan penyimpangan perilaku;
f.
korban bencana; dan/atau
g.
korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
(4)
Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan melalui:
a.
perencanaan, pelaksanaan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b.
penerapan standar pelayanan minimum kesejahteraan sosial;
c.
penyediaan dan/atau pemberian kemudahan serta sarana dan prasarana kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial;
d.
pengembangan kapasitas kelembagaan dan sumberdaya sosial sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e.
fasilitasi partisipasi masyarakat dan/atau dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
f.
pengkajian teknis dan evaluasi kebutuhan peningkatan/pengembangan status, jumlah dan kapasitas UPTD dan/atau unit kerja sesuai perkembangan masalah kesejahteraan sosial.
(5)
Bentuk penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, meliputi:
a.
rehabilitasi sosial;
b.
jaminan sosial;
c.
pemberdayaan sosial;
d.
perlindungan sosial;
e.
penanganan fakir miskin; dan
f.
penanganan kesejahteraan anak dan keluarga.
(6)
Penanganan PMKS dalam keadaan darurat dan memerlukan pelayanan cepat, dilakukan oleh satu tim reaksi cepat yang dilakukan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
(7)
Sasaran penanganan PMKS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi seluruh PMKS dengan prioritas penanganan terhadap masyarakat yang terkena bencana alam dan bencana sosial serta korban perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRehabilitasi Sosial
Pasal 11
(1)
Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan PMKS yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun balai/panti sosial.
(3)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
motivasi dan asesmen psikososial;
b.
perawatan dan pengasuhan;
c.
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d.
bimbingan mental spiritual;
e.
bimbingan fisik;
f.
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g.
bantuan dan asistensi sosial;
h.
bimbingan resosialisasi;
i.
bimbingan lanjut; dan/atau
j.
rujukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Motivasi dan asesmen psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan kemampuan PMKS agar dapat mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi.
(2)
Kegiatan motivasi dan asesmen psikososial dilaksanakan kepada PMKS melalui pendekatan individu, kelompok, keluarga dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kegiatan perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, merupakan bentuk pelayanan sosial kepada PMKS baik di dalam dan di luar panti sosial agar mampu mengembangkan potensi dan kemampuannya.
(2)
PMKS penerima pelayanan kegiatan perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
anak balita terlantar;
b.
anak terlantar;
c.
anak berhadapan dengan hukum;
d.
anak yang bermasalah sosial psikologis;
e.
anak jalanan;
f.
anak korban bencana alam dan bencana sosial;
g.
korban tindak kekerasan;
h.
lanjut usia terlantar;
i.
penyandang cacat/penyandang disabilitas;
j.
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
k.
keluarga bermasalah sosial psikologis;
l.
orang dengan HIV/AIDS; dan
m.
korban perdagangan orang (trafficking).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c, dilaksanakan dalam bentuk bimbingan dan pelatihan kepada PMKS agar memiliki keterampilan vokasional yang memadai untuk meningkatkan serta mengembangkan kemampuan dan keterampilan.
(2)
PMKS penerima pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, meliputi:
a.
wanita rawan sosial ekonomi;
b.
korban tindak kekerasan;
c.
lanjut usia potensial terlantar;
d.
penyandang cacat/penyandang disabilitas;
e.
tuna susila;
f.
pengemis;
g.
gelandangan;
h.
kelompok minoritas;
i.
bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan;
j.
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
k.
keluarga fakir miskin;
l.
komunitas adat;
m.
orang dengan HIV;
n.
keluarga rentan;
o.
korban perdagangan orang (trafficking); dan
p.
pekerja migran bermasalah sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d, bertujuan untuk mendorong PMKS memulihkan kepercayaan dan harga diri serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
(2)
PMKS penerima layanan bimbingan mental spiritual, meliputi:
a.
anak balita terlantar;
b.
anak terlantar;
c.
anak berhadapan dengan hukum;
d.
anak yang bermasalah sosial psikologis;
e.
anak jalanan;
f.
wanita rawan sosial ekonomi;
g.
korban tindak kekerasan;
h.
lanjut usia terlantar;
i.
penyandang cacat/penyandang disabilitas;
j.
tuna susila;
k.
pengemis;
l.
gelandangan;
m.
kelompok minoritas;
n.
bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan;
o.
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
p.
keluarga fakir miskin;
q.
keluarga berumah tidak layak huni;
r.
keluarga bermasalah sosial psikologis;
s.
komunitas adat terpencil;
t.
korban bencana alam;
u.
korban bencana sosial atau pengungsi;
v.
pekerja migran bermasalah sosial;
w.
orang dengan HIV;
x.
keluarga rentan; dan
y.
korban perdagangan orang (trafficking).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e, dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan mengenai cara pemeliharaan kesehatan fisik dan jasmani kepada PMKS.
(2)
PMKS penerima layanan bimbingan fisik, meliputi:
a.
anak balita terlantar;
b.
anak terlantar;
c.
anak berhadapan dengan hukum;
d.
anak yang bermasalah sosial psikologis;
e.
anak jalanan;
f.
wanita rawan sosial ekonomi;
g.
korban tindak kekerasan;
h.
lanjut usia terlantar;
i.
penyandang cacat/penyandang disabilitas;
j.
tuna susila;
k.
pengemis;
l.
gelandangan;
m.
kelompok minoritas;
n.
bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan;
o.
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
p.
keluarga fakir miskin;
q.
keluarga bermasalah sosial psikologis;
r.
korban bencana alam;
s.
korban bencana sosial atau pengungsi;
t.
pekerja migran bermasalah sosial;
u.
orang dengan HIV/AIDS;
v.
keluarga rentan; dan
w.
korban perdagangan orang (trafficking).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f, dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan PMKS dalam memenuhi kebutuhannya, memecahkan masalah, serta menjalin dan mengendalikan interaksi sosial dalam lingkungannya, melalui konsultasi, diskusi, tukar pendapat dan bentuk lainnya sesuai kebutuhan.
(2)
PMKS penerima layanan bimbingan sosial dan konseling psikososial, meliputi:
a.
anak balita terlantar;
b.
anak terlantar;
c.
anak berhadapan dengan hukum;
d.
anak yang bermasalah sosial psikologis;
e.
anak jalanan;
f.
wanita rawan sosial ekonomi;
g.
korban tindak kekerasan;
h.
lanjut usia terlantar;
i.
penyandang cacat/penyandang disabilitas;
j.
tuna susila;
k.
pengemis;
l.
gelandangan;
m.
kelompok minoritas;
n.
bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan;
o.
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
p.
keluarga fakir miskin;
q.
keluarga berumah tidak layak huni;
r.
keluarga bermasalah sosial psikologis;
s.
komunitas adat;
t.
korban bencana alam;
u.
korban bencana sosial atau pengungsi;
v.
pekerja migran bermasalah sosial;
w.
orang dengan HIV/AIDS;
x.
keluarga rentan; dan
y.
korban perdagangan orang (trafficking).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf g, ditujukan untuk membantu mengembalikan dan mengembangkan fungsi sosial PMKS yang tidak tinggal di lingkungan keluarganya.
(2)
PMKS penerima bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf h, dimaksudkan untuk mempersiapkan PMKS dan masyarakat di lingkungannya agar terjadi integrasi sosial dalam hidup bermasyarakat.
korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
o.
keluarga fakir miskin;
p.
keluarga berumah tidak layak huni;
q.
keluarga bermasalah sosial psikologis;
r.
komunitas adat;
s.
korban bencana alam;
t.
korban bencana sosial atau pengungsi;
u.
pekerja migran bermasalah sosial;
v.
orang dengan HIV/AIDS;
w.
keluarga rentan; dan
x.
korban perdagangan orang (trafficking).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf i, merupakan kegiatan memonitor dan memantau klien sesudah mereka bekerja atau kembali ke keluarga, yang dimaksudkan untuk mengupayakan pemantapan kehidupan dan penghidupan PMKS dalam lingkungan sosial.
(2)
Ketentuan mengenai bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf j, merupakan pelimpahan penanganan PMKS kepada instansi atau lembaga pelayanan sosial terkait sesuai tugas dan fungsinya.
(2)
Proses rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan apabila klien membutuhkan pelayanan lain yang tidak tersedia atau tidak terpenuhi di dalam lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaJaminan Sosial
Pasal 22
Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian jaminan sosial dalam bentuk asuransi sosial dan bantuan langsung berkelanjutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPemberdayaan Sosial
Pasal 23
(1)
Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk:
a.
memberdayakan PMKS agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri; dan
b.
meningkatkan peranserta perseorangan dan/atau lembaga sebagai potensi dan sumberdaya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang terdiri dari:
1.
tenaga kesejahteraan sosial;
2.
pekerja sosial masyarakat;
3.
lembaga kesejahteraan sosial;
4.
karang taruna;
5.
wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat;
6.
dunia usaha;
7.
perintis kemerdekaan dan kepahlawanan; dan
8.
pihak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.
peningkatan kemauan dan kemampuan;
b.
penggalian potensi dan sumberdaya;
c.
penggalian nilai-nilai dasar;
d.
pemberian akses;
e.
pemberian bantuan usaha; dan/atau
f.
pengembangan jaringan kegiatan usaha
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dilakukan dalam bentuk:
a.
asesmen dan pemberian motivasi;
b.
pelatihan keterampilan;
c.
pendampingan;
d.
pemberian stimulan modal, peralatan dan tempat usaha;
e.
peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f.
supervisi dan advokasi sosial;
g.
penguatan keserasian sosial;
h.
penataan lingkungan; dan/atau
i.
bimbingan lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, dilakukan dalam bentuk:
a.
asesmen dan pembentukan motivasi;
b.
penguatan kelembagaan masyarakat;
c.
kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau
d.
pemberian stimulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPerlindungan Sosial
Pasal 26
(1)
Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial PMKS, agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(2)
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:
a.
rumah perlindungan sosial, sebagai tempat perlindungan sosial PMKS agar terhindar dari risiko guncangan dan kerentanan sosial, yang meliputi pemberian bimbingan sosial dan keterampilan serta pengembangan usaha ekonomi produktif;
b.
terapi psikososial, merupakan kegiatan pengembangan kemampuan psikis dan sosial PMKS sehingga mempunyai kemampuan dalam menjalankan fungsi sosialnya, yang dilaksanakan melalui pendekatan individu, keluarga, maupun kelompok;
c.
advokasi, bertujuan mensosialisasikan, melindungi dan membela PMKS yang dilanggar haknya, yang diberikan dalam bentuk sosialisasi mengenai hak dan kewajiban, pembelaan dan mengakseskan PMKS kepada pihak yang memiliki kewenangan memberikan konsultasi hukum; dan
d.
bantuan sosial, dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar, yang diberikan secara berkelanjutan sampai terpenuhinya kebutuhan dasar minimal secara wajar, yang ditetapkan atas rekomendasi dari Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dapat diberikan dalam bentuk bantuan langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan kepada seseorang yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain, dengan ketentuan diberikan dalam bentuk pemberian uang tunai berdasarkan kemampuan keuangan Daerah atau pelayanan dalam panti sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenanganan Fakir Miskin
Pasal 27
(1)
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan bertanggungjawab secara bersama dan tidak terpisahkan dalam penanganan fakir miskin di Daerah, yang dilaksanakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.
(2)
Penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk:
a.
meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin;
b.
memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar;
c.
mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan
d.
memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
(3)
Sasaran penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), ditujukan kepada:
a.
perseorangan;
b.
keluarga;
c.
kelompok; dan/atau
d.
masyarakat.
(4)
Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pengembangan potensi diri;
b.
bantuan pangan dan sandang;
c.
penyediaan pelayanan perumahan;
d.
penyediaan pelayanan kesehatan;
e.
penyediaan pelayanan pendidikan;
f.
penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
g.
bantuan hukum;
h.
pelayanan sosial; dan/atau
i.
pengaduan masyarakat.
(5)
Kegiatan penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan melalui:
a.
pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
b.
peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha;
c.
penjaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin;
d.
pelaksanaan kemitraan dan kerjasama antar pemangku kepentingan; dan/atau
e.
pengkoordinasian antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPenanganan Kesejahteraan Anak dan Keluarga
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengembangkan kebijakan kesejahteraan anak dan keluarga, yang merupakan sistem pelayanan pencegahan dan respon terhadap semua bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran terhadap anak.
(2)
Pengembangan kebijakan kesejahteraan anak dan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan bentuk layanan preventif primer, sekunder, tersier dan pengembangan dan pelaksanaan sistem penjangkauan, dengan ketentuan:
a.
layanan preventif primer, melalui:
1.
perkuatan kemampuan dan keterampilan;
2.
peningkatan kesadaran;
3.
program advokasi dan kampanye peningkatan kesadaran;
4.
peningkatan kemampuan dan keterampilan orangtua dan orang tua pengganti;
5.
promosi metode alternatif pemberian hukuman yang positif;
6.
pengembangan kebijakan intervensi terhadap anak yang rawan mendapatkan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak;
7.
pengembangan pedoman, prosedur pencatatan dan pelaporan; dan
8.
pengembangan kebijakan, program dan supervisi penanganan anak-anak korban kekerasan dan/atau eksploitasi dan/atau perlakuan salah dan/atau penelantaran dan/atau korban kerusuhan sosial/etnik/konflik.
b.
layanan preventif sekunder, melalui pengembangan program dukungan keluarga;
c.
layanan preventif tersier, melalui:
1.
pengambilan langkah segera dan intervensi terhadap anak yang rawan mendapatkan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak, untuk anak yang berada dalam pengasuhan keluarga, keluarga kerabat dan panti atau sejenisnya; dan
2.
pengembangan standar dan peraturan tentang penyediaan tempat penitipan sementara bagi anak ketika ayah dan/atau ibunya sedang bekerja, sakit yang berkepanjangan dan menghadapi masalah keluarga;
d.
pengembangan dan pelaksanaan sistem penjangkauan terhadap anak yang berisiko mengalami kekerasan dan eksploitasi serta konseling keluarga atau pencabutan sementara atas hak pengasuhan orang tua bagi anak-anak yang mengalami risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SUMBER DAYA
Bagian KesatuUmum
Pasal 29
Sumberdaya penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah dan Kabupaten/Kota, meliputi:
a.
sumberdaya manusia;
b.
sarana dan prasarana;
c.
sumber pendanaan; dan
d.
sumber-sumber/potensi lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSumberdaya Manusia
Pasal 30
(1)
Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, terdiri atas:
a.
tenaga kesejahteraan sosial, paling kurang memiliki kualifikasi pelatihan dan keterampilan di bidang kesejahteraan sosial dan pengalaman melaksanakan pelayanan sosial;
b.
pekerja sosial profesional, paling kurang memiliki kualifikasi:
1.
pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
2.
pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau
3.
pengalaman melaksanakan pelayanan sosial;
c.
relawan sosial, paling kurang memiliki pengalaman melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial; dan
d.
penyuluh sosial, paling kurang memiliki kualifikasi pelatihan bidang penyuluhan kesejahteraan sosial.
(2)
Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh:
a.
pendidikan;
b.
pelatihan;
c.
promosi;
d.
tunjangan; dan/atau
e.
penghargaan.
(3)
Pembinaan sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
pembinaan umum bagi tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial dan penyuluh sosial dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat, menjadi kewenangan Menteri; dan
b.
pembinaan teknis bagi tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial dan penyuluh sosial dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat menjadi kewenangan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSarana dan Prasarana
Pasal 31
(1)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi:
a.
balai/panti sosial;
b.
pusat rehabilitasi sosial;
c.
pusat pendidikan dan pelatihan;
d.
pusat kesejahteraan sosial;
e.
rumah singgah;
f.
rumah perlindungan sosial; dan
g.
loka bina karya.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan, berdasarkan skala prioritas kebutuhan dalam penanganan PMKS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatSumber Pendanaan
Pasal 32
(1)
Pendanaan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah menjadi tanggungjawab bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat dan dunia usaha.
(2)
Sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
d.
sumbangan masyarakat;
e.
dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggungjawab sosial dan lingkungan;
f.
bantuan asing sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan; dan
g.
sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan oleh:
a.
Gubernur, untuk lingkup wilayah lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota; atau
b.
Bupati/Walikota, untuk lingkup wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(4)
Pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, e, dan f, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LEMBAGA KOORDINASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian KesatuPembentukan
Pasal 33
(1)
Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh Daerah, dikoordinasikan oleh Gubernur.
(2)
Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh OPD berkaitan dengan bidang sosial, wajib dikoordinasikan dengan Dinas.
(3)
Pelaksanaan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, dapat dilakukan dengan berkoordinasi antar lembaga/organisasi sosial.
(4)
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan membentuk lembaga koordinasi kesejahteraan sosial yang bersifat terbuka, independen, serta mandiri.
(5)
Pemerintah Daerah memfasilitasi terbentuknya lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas
Pasal 34
Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4), mempunyai tugas:
a.
mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial;
b.
membina organisasi/lembaga sosial;
c.
mengembangkan model pelayanan kesejahteraan sosial;
d.
menyelenggarakan forum komunikasi dan konsultasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
e.
melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran terhadap lembaga/organisasi sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDAFTARAN DAN PERIZINAN
Bagian KesatuPendaftaran
Pasal 35
(1)
Setiap lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah wajib mendaftarkan kepada Dinas atau instansi yang membidangi urusan sosial, sesuai kewenangannya.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cepat, mudah dan tanpa biaya.
(3)
Setiap lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi ketentuan standar pelayanan organisasi sosial, yang meliputi:
a.
legalitas;
b.
jati diri;
c.
program pelayanan kesejahteraan sosial;
d.
manajemen;
e.
penerima pelayanan;
f.
sumberdaya; dan
g.
sarana dan prasarana.
(4)
Ketentuan mengenai persyaratan pendaftaran lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di Daerah, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPerizinan
Pasal 36
(1)
Setiap lembaga kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Daerah wajib memperoleh izin dari Gubernur dan melaporkan kegiatannya kepada Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap lembaga/organisasi sosial/kepanitiaan yang akan menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang tingkat provinsi, wajib memperoleh izin dari Gubernur dan melaporkan kegiatannya kepada Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Badan/lembaga dan dunia usaha yang akan menyelenggarakan undian gratis berhadiah, wajib mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pasal 37
(1)
Pemerintah Daerah menyusun standar pelayanan minimal bidang sosial, meliputi ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang sosial yang berhak diperoleh setiap PMKS secara minimal sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyusun standar pelayanan minimal bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Standar pelayanan minimal bidang sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
Bagian KesatuAkreditasi
Pasal 38
(1)
Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial, untuk menjamin dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial.
(2)
Setiap lembaga di bidang kesejahteraan sosial milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat yang melakukan pelayanan kesejahteraan sosial, wajib memiliki akreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSertifikasi
Pasal 39
(1)
Sertifikasi dilakukan kepada pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, penyuluh sosial dan relawan sosial, untuk menentukan kualifikasi dan kompetensi di bidang praktik pekerjaan sosial dan/atau pelayanan kesejahteraan sosial, sesuai standar kompetensi.
(2)
Setiap pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial yang melakukan pelayanan sosial, wajib memiliki sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
Bagian KesatuKerjasama
Pasal 40
(1)
Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Provinsi lain;
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d.
pihak luar negeri; dan
e.
pihak lain.
(3)
Kerjasama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi dan dunia usaha dituangkan dalam Kesepakatan Bersama dan/atau Perjanjian Kerjasama.
(4)
Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a.
bantuan pendanaan;
b.
bantuan tenaga ahli;
c.
bantuan sarana dan prasarana;
d.
pendidikan dan pelatihan;
e.
pemulangan dan pembinaan lanjut;
f.
penyuluhan sosial; dan
g.
kerjasama lain sesuai kesepakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKemitraan
Pasal 41
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi sosial dan/atau lembaga lain dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.
penyediaan dana kesejahteraan sosial;
b.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
penelitian dan pengembangan;
d.
peningkatan kapasitas tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, relawan sosial, penyuluh sosial, pelaku penyelenggara kesejahteraan sosial dan lembaga kesejahteraan sosial;
e.
sarana dan prasarana; dan
f.
kegiatan lain sesuai kesepakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemerintah Daerah mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang didanai dunia usaha melalui tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility).
(2)
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang didanai dunia usaha melalui tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diarahkan pada program yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 43
(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2)
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dapat dilakukan oleh:
a.
perseorangan;
b.
keluarga;
c.
organisasi keagamaan;
d.
organisasi sosial kemasyarakatan;
e.
lembaga swadaya masyarakat;
f.
organisasi profesi;
g.
badan usaha;
h.
lembaga kesejahteraan sosial; dan
i.
lembaga kesejahteraan sosial asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat berupa pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, kegiatan, tenaga, dana, barang, jasa, dan/atau fasilitas untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemberian saran dan pertimbangan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b.
pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal yang mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c.
penyediaan sumberdaya manusia dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d.
penyediaan dana, jasa, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan/atau
e.
pemberian pelayanan kepada PMKS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Masyarakat yang berprestasi luar biasa dan sangat besar pengaruhnya terhadap keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, diberikan penghargaan dan dukungan dari Pemerintah Daerah.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk piagam, plakat, medali, bintang, satyalencana, dan/atau bentuk lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa akses informasi peluang pasar hasil usaha, fasilitasi dan bimbingan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, pemberian stimulan, pengembangan dan penguatan kelembagaan, dan pemberian pelatihan dan penyediaan tenaga ahli.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian dukungan kemudahan, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SISTEM INFORMASI
Pasal 46
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun sistem informasi penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial, yang memuat database PMKS dan PSKS dan perkembangan hasil binaan secara lengkap dan periodik.
(2)
Sistem informasi penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terintegrasi dengan sistem informasi penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 47
(1)
Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Daerah dan Kabupaten/Kota.
(2)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETERTIBAN SOSIAL
Pasal 48
(1)
Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menjamin ketertiban sosial di tempat atau fasilitas umum.
(2)
Ketertiban sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mewujudkan lingkungan sosial yang terbebas dari situasi yang mengancam dan mengganggu ketertiban umum, meliputi:
a.
bebas dari kegiatan pengumpulan uang atau barang di tempat atau fasilitas umum yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
bebas dari PMKS jalanan; dan
c.
bebas dari penderita penyakit yang menular, hilang ingatan, dan praktik serta perilaku asusila yang meresahkan masyarakat, berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Mekanisme pelaksanaan ketertiban sosial, dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.
peringatan awal;
b.
penjangkauan (outreach);
c.
asesmen;
d.
pembinaan sosial; dan
e.
tindak lanjut berupa kegiatan rujukan penanganan yang diarahkan kepada keluarga, masyarakat dan institusi sosial.
(2)
Untuk pelaksanaan ketertiban sosial, dibentuk tim terpadu yang keanggotaannya terdiri dari Dinas/Instansi/Lembaga terkait di lingkungan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
LARANGAN
Pasal 50
(1)
Setiap orang dilarang:
a.
menjadi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis; dan
b.
memberikan sejumlah uang dan/atau barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis.
(2)
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi pemberdayaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Setiap orang dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, pedagang asongan, pengelap mobil, penari jalanan dan topeng monyet jalanan atau kegiatan sejenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di tempat-tempat umum.
(2)
Setiap orang dilarang:
a.
menjadi tuna susila;
b.
menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi tuna susila; dan
c.
memakai jasa tuna susila.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan tempat dan menyelenggarakan segala bentuk undian dengan memberikan hadiah dalam bentuk apapun kecuali memiliki izin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 55
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan (3), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pemberhentian sementara dari kegiatan;
c.
pembekuan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d.
pencabutan dan/atau pembatalan izin/rekomendasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENEGAKAN HUKUM
Bagian KesatuUmum
Pasal 56
Penegakan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyidikan
Pasal 57
(1)
Selain oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Penyidik Polri) yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
(2)
PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a.
melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
b.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
c.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
d.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
e.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
f.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
g.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
h.
mengadakan tindakan hukum lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya Penyidikan dan hasil Penyelidikannya kepada Penyidik Polri.
(4)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKetentuan Pidana
Pasal 58
(1)
Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1) dan (2), Pasal 53 dan Pasal 54, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka dikenakan ancaman pidana yang lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 11 Juni 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 18 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 10 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang mengamanatkan negara bertanggungjawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Peraturan Daerah ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan kesejahteraan sosial termasuk rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial yang bersifat pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan pengembangan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.