PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
b.
bahwa berdasarkan hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik, keberadaan Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru tidak dapat dipertahankan lagi;
c.
bahwa Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru tidak dapat mencapai tujuannya dalam menunjang perekonomian daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pemberlakuan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 1982 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH INDUSTRI GRAFIKA MERU
menetapkan
:
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PELAKSANAAN PENCABUTAN
Pasal 2
Seluruh aktiva dan pasiva Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Gubernur menunjuk auditor independen atau aparat pengawas intern untuk melakukan audit terhadap neraca Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru.
(2)
Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menyampaikan neraca likuidasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 12 Juni 2012
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NURDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 14 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 telah dilakukan evaluasi melalui uji tuntas (due diligence) oleh Kantor Jasa Penilai Publik. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat mencapai tujuannya dalam menunjang perekonomian daerah dan memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Industri Grafika Meru. Seluruh aktiva dan pasiva perusahaan akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah dilakukan audit oleh auditor independen atau aparat pengawas intern.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.