Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 10 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, sangat diperlukan strategi pengarusutamaan gender di daerah, sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan daerah;
b.
bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional;
c.
bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Provinsi Lampung;
d.
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas dan dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan (ILO Convention No.111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
12.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 314);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 341);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 342);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 344);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
4.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
5.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
6.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung.
7.
Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8.
Pengarustamaan Gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
9.
Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
10.
Indeks Pembangunan Gender (IPG) adalah alat ukur untuk melihat tingkat pencapaian pembangunan manusia berdasarkan jenis kelamin.
11.
Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) adalah alat ukur untuk melihat tingkat pencapaian dalam pemberdayaan gender.
12.
Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
13.
Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
14.
Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender, yang selanjutnya disebut PPRG adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
15.
Anggaran yang Responsif Gender, yang selanjutnya disebut ARG adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
16.
Isu Gender adalah suatu kondisi yang menunjukkan kesenjangan laki-laki dan perempuan atau ketimpangan gender, yaitu kesenjangan antara kondisi sebagaimana yang dicita-citakan dengan kondisi gender sebagaimana adanya.
17.
Diskriminasi Gender adalah pembedaan perlakuan, fasilitas, prioritas, hak dan kesempatan yang diberikan kepada laki-laki karena ia laki-laki atau yang diberlakukan kepada perempuan karena ia perempuan.
18.
Bias Gender adalah suatu sikap atau kondisi kebijakan atau program atau kegiatan yang lebih mengutamakan atau menguntungkan salah satu jenis kelamin akibat adanya pengaturan dan nilai budaya yang lebih berpihak kepada jenis kelamin tertentu.
19.
Kesadaran Gender digunakan dalam pengertian kemampuan seseorang untuk mengidentifikasi masalah ketimpangan gender dan upaya untuk memecahkannya.
20.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Lampung.
21.
Focal Point Pengarusutamaan Gender adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
22.
Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender, yang selanjutnya disebut Pokja PUG, adalah wadah konsultasi bagi para pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi atau lembaga di daerah.
23.
Lembaga Non Pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan keswadayaan atau kemandirian masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan serta mencapai kehidupan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Kesatu Asas
Pasal 2
Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah berasaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Maksud
Pasal 3
Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD, organisasi dan masyarakat yang peduli permasalahan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tujuan
Pasal 4
Pengarustamaan Gender di daerah bertujuan:
a.
memberikan arahan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD dalam penyusunan strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di semua sektor;
b.
mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pembangunan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c.
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d.
mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender;
e.
meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kedudukan, peranan dan tanggungjawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumberdaya pembangunan;
f.
meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan, dan
g.
meningkatkan peran serta lembaga di daerah baik dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi kemasyarakatan, maupun kalangan masyarakat madani lainnya dalam upaya mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup PUG dalam Peraturan Daerah ini meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 6
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG di daerah, meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
penetapan kebijakan daerah pelaksanaan PUG di provinsi;
b.
koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG skala provinsi;
c.
fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG pada lembaga pemerintahan, lembaga penelitian dan pengembangan dan lembaga pemerintah skala provinsi;
d.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender skala provinsi;
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG skala provinsi;
f.
pemberian bantuan teknis, fasilitasi pelaksanaan PUG (analisis gender, perencanaan anggaran yang responsif gender dan pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) skala provinsi;
g.
pelaksanaan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM politik skala provinsi; dan
h.
fasilitasi penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin skala provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TANGGUNG JAWAB
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban merumuskan kebijakan strategi dan pedoman tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan unsur masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lembaga non pemerintah dan perguruan tinggi serta lembaga pendidikan lainnya berhak turut serta dalam pengarusutamaan gender meliputi perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah serta berfungsi sebagai pusat rujukan, informasi, kajian, advokasi, pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan upaya melaksanakan pengarusutamaan gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk mewujudkan tujuan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, lembaga pemerintah mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menyelenggarakan kegiatan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengendalian kegiatan dalam pengarusutamaan gender;
b.
menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE), advokasi dan sosialisasi pengarusutamaan gender; dan
c.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender serta PUG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
Bagian Kesatu Perencanaan
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategi SKPD, dan Rencana Kerja SKPD.
(2)
Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analysis Pathway) atau metode analisis lain.
(2)
Analisis gender terhadap Rencana Kerja SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD bersangkutan.
(3)
Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD dan Renstra SKPD dapat bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas dibidangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Bappeda mengkoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra Kerja SKPD berperspektif gender.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja SKPD berperspektif gender diatur dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Penyusunan kebijakan program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaksanaan
Pasal 13
Gubernur bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender skala Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Gubernur menetapkan SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh SKPD Provinsi dibentuk Pokja PUG Provinsi.
(2)
Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala/Pimpinan SKPD Provinsi.
(3)
Pembentukan Pokja PUG Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender skala kabupaten/kota masing-masing.
(2)
Bupati/Walikota menetapkan SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di wilayahnya masing-masing.
(3)
Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh SKPD kabupaten/kota dibentuk Pokja PUG kabupaten/kota masing-masing.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pokja PUG Kabupaten dan Kota dan uraian tugasnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan Keputusan Walikota masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender
Pasal 17
Pokja PUG Provinsi mempunyai tugas:
a.
mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing SKPD;
b.
melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
c.
menyusun program kerja dan rencana kerja Pokja setiap tahun;
d.
mendorong terwujudnya anggaran yang berperspektif gender;
e.
bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur;
f.
merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur;
g.
memfasilitasi SKPD atau Unit Kerja yang membidangi Pendataan untuk menyusun Profil Gender Provinsi;
h.
melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing SKPD;
i.
menetapkan Tim Teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
j.
menyusun Rencana Aksi Daerah PUG di Provinsi; dan
k.
mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pokja PUG Provinsi mempunyai fungsi:
a.
sebagai koordinator pengembangan ide dan pemikiran para Focal Point di lingkungan SKPD masing-masing tentang perspektif gender pada proses pengambilan keputusan, khususnya dalam perencanaan kebijakan dan program serta isu gender yang berkembang dilingkungannya;
b.
sebagai wadah komunikasi penyelenggaraan pertemuan dengan para pengambil keputusan di masing-masing SKPD atau antarlembaga atau unit organisasi dalam berbagai bentuk pertemuan dan diskusi mengenai PUG;
c.
melaksanakan program pemberdayaan perempuan sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Kerja SKPD dan/atau RPJM Biro/Badan/Dinas atau Kepala Bagian yang ditugasi menangani pemberdayaan perempuan menjadi Sekretaris Pokja; dan
d.
ketua Pokja PUG bertanggungjawab kepada pimpinan instansinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Focal Point PUG
Pasal 19
Untuk mempercepat pelaksanaan PUG di daerah, dibentuk Focal Point SKPD provinsi untuk skala provinsi dan Focal Point kabupaten dan kota untuk skala kabupaten dan kota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Focal Point PUG pada setiap SKPD di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan dan bidang lainnya.
(2)
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
mempromosikan PUG pada unit kerja;
b.
memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja SKPD yang berperspektif gender;
c.
melaksanakan pelatihan, sosialisasi dan advokasi PUG kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD masing-masing;
d.
melaporkan pelaksanaan PUG kepada Pimpinan SKPD masing-masing;
e.
mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan
f.
memfasilitasi penyusunan profil gender pada setiap SKPD.
(3)
Pelaksanaan tugas Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat pada setiap SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan.
(4)
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dan ditetapkan oleh Kepala SKPD masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KERJASAMA
Pasal 21
Pemerintah Daerah dalam upaya melaksanakan PUG dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi lainnya dan/atau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 22
(1)
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, berhak berperan serta dalam berbagai kegiatan PUG di daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut atas pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 23
Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaaan PUG yang meliputi:
a.
penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala provinsi;
b.
penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Kabupaten/Kota dan pada SKPD Provinsi;
d.
peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan
e.
strategi pencapaian kinerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 24
(1)
Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
(2)
Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di daerah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PELAPORAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu Pelaporan
Pasal 25
(1)
Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2)
Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a.
Pelaksanaan program dan kegiatan;
b.
Instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
c.
Sasaran kegiatan;
d.
penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD, APBN, dan/atau sumber lain;
e.
Data terpilah Gender dan Anak.
f.
permasalahan yang dihadapi; dan
g.
upaya yang telah dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Lampung
pada tanggal
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
[Nama Gubernur]
Diundangkan di Lampung
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
[Nama Sekretaris Daerah]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, sangat diperlukan strategi pengarusutamaan gender di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Provinsi Lampung, serta untuk mendorong, mengefektifkan serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…