Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjamin potensi mineral dan batubara yang terkandung di Jawa Tengah sebagai kekayaan alam tak terbarukan yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan, perlu dikelola secara optimal dengan berpedoman pada pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5112);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Usaha Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pasca Tambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengan Tahun 2003 Nomor 134);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 5 Seri E Nomor 2);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengan Tahun 2004 Nomor 46 Seri E Nomor 7);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E Nomor 2);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengan Tahun 2008 Nomor 6 Seri D Nomor 12);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penanaman Modal Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 29);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
3.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
6.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
7.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
8.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
9.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara.
10.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara.
11.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
12.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungan-nya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
13.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
14.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
15.
Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
16.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
17.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
18.
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
19.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
20.
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
21.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
22.
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
23.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
24.
Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
25.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
26.
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
27.
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
28.
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
29.
Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia.
30.
Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang kepemilikan sahamnya 100%(seratus persen) dalam negeri.
31.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
34.
Masyarakat adalah masyarakat yang berdomisili disekitar operasi pertambangan.
35.
Perseorangan adalah warga Negara Indonesia.
36.
Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
37.
Afiliasi adalah badan usaha yang mempunyai kepemilikan saham langsung dengan pemegang IUP.
38.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
39.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
40.
Jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi.
41.
Jaminan pascatambang adalah dana yang disediakan oleh perusahaan untuk melaksanakan pascatambang.
42.
Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
43.
Pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan adalah upaya yang dilakukan oleh Gubernur untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.
44.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pengelolaan usaha pertambangan berjalan secara efesien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
45.
Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
46.
Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disingkat WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
47.
Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
48.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
49.
Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
50.
Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
51.
Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan satuan kerja perangkat daerah yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan inspeksi, investigasi dan pengujian tambang.
52.
Kepala Inspektur Tambang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
53.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
54.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
55.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelola berasaskan:
a.
manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b.
keberpihakan kepada kepentingan Daerah;
c.
partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; dan
d.
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam rangka mendukung pembangunan Daerah yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:
a.
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
b.
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
c.
menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan Daerah;
d.
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan Daerah agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e.
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, Daerah, dan Negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; dan
f.
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 4
(1)
Kewenangan Gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, meliputi:
a.
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut di atas 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil;
b.
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut di atas 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil;
c.
pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan yang berdampak lingkungan langsung lintas Kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut di atas 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil;
d.
penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara;
e.
pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada wilayah Daerah;
f.
penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada wilayah Daerah;
g.
pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di wilayah Daerah;
h.
pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
i.
pengkoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah tambang;
j.
penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri dan Bupati/Walikota;
k.
penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan Bupati/Walikota;
l.
pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
m.
peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i dilaksanakan oleh SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1)
WP merupakan kawasan yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara, baik di permukaan tanah maupun di bawah tanah, yang berada dalam wilayah daratan atau wilayah laut untuk kegiatan pertambangan.
(2)
WP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri:
a.
WUP;
b.
WPR; dan/atau
c.
WPN.
(3)
Wilayah yang dapat ditetapkan sebagai WP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memiliki kriteria adanya:
a.
indikasi formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara; dan/atau
b.
potensi sumber daya bahan tambang yang wujud padat dan/atau cair.
(4)
Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan melalui kegiatan:
a.
perencanaan WP; dan
b.
penetapan WP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan Wilayah Pertambangan
Pasal 6
Perencanaan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(4) huruf a disusun melalui tahapan:
a.
inventarisasi potensi pertambangan; dan
b.
penyusunan rencana WP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Inventarisasi potensi pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi potensi pertambangan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan rencana penetapan WP.
(2)
Potensi pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas pertambangan mineral dan pertambangan batubara.
(3)
Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikelompokkan ke dalam 5(lima) golongan komoditas tambang:
a.
mineral radioaktif;
b.
mineral logam;
c.
mineral bukan logam;
d.
batuan; dan
e.
batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Inventarisasi potensi pertambangan dilakukan melalui kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan.
(2)
Penyelidikan dan penelitian pertambangan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi.
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) memuat:
a.
formasi batuan pembawa mineral logam dan/atau batubara;
b.
data geologi hasil evaluasi dari kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau telah dikembalikan kepada Gubernur;
c.
data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir, dan/atau yang sudah dikembalikan kepada Gubernur; dan/atau
d.
interpretasi penginderaan jauh baik berupa pola struktur maupun sebaran litologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan oleh Gubernur, pada wilayah:
a.
lintas wilayah Kabupaten/Kota; dan/atau
b.
laut dengan jarak di atas 4(empat) sampai dengan 12(dua belas) mil dari garis pantai.
(2)
Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam melakukan kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan SKPD dapat memberikan penugasan kepada Lembaga Riset Negara dan/atau Lembaga Riset Daerah.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertambangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Lembaga Riset Negara dan/atau Lembaga Riset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(1) harus:
a.
menyimpan, mengamankan, dan merahasiakan data dan informasi potensi pertambangan hasil penyelidikan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
b.
menyerahkan seluruh data dan informasi potensi pertambangan kepada SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Gubernur menetapkan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan yang akan dilaksanakan oleh lembaga riset Negara dan/atau lembaga riset daerah dan dituangkan dalam peta.
(2)
Gubernur dalam menetapkan wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berkoordinasi dengan Menteri dan Bupati/Walikota setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) sebagai dasar dalam memberikan penugasan penyelidikan dan penelitian pertambangan kepada lembaga riset Negara dan/atau lembaga riset Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Data dan informasi hasil penyelidikan dan penelitian pertambangan yang dilakukan oleh SKPD dan lembaga riset berdasarkan penugasan dari Kepala SKPD, wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan/atau batubara.
(2)
Peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai formasi batuan pembawa mineral dan/atau pembawa batubara.
(3)
Gubernur wajib menyampaikan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Gubernur dapat mengusulkan perubahan WP kepada Menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wilayah Usaha Pertambangan
Pasal 16
(1)
WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(2) huruf a, terdiri dari:
a.
WUP mineral radioaktif;
b.
WUP mineral logam;
c.
WUP mineral bukan logam;
d.
WUP batuan; dan/atau
e.
WUP batubara.
(2)
WUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Menteri dapat melimpahkan kewenangan penetapan WUP untuk pertambangan mineral bukan logam dan WUP untuk pertambangan batuan yang berada pada lintas Kabupaten/Kota dan dalam 1(satu) Kabupaten/Kota kepada Gubernur.
(4)
Untuk menetapkan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat(3), Gubernur dapat melakukan eksplorasi.
(5)
Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dilakukan oleh SKPD untuk memperoleh data dan informasi berupa:
a.
peta, yang terdiri atas:
1.
peta geologi dan peta formasi batuan pembawa; dan/atau
2.
peta geokimia dan peta geofisika.
b.
perkiraan sumber daya dan cadangan.
(6)
Gubernur dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat(4) wajib berkoordinasi dengan Menteri dan Bupati/Walikota setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Data dan informasi hasil eksplorasi yang dilakukan oleh SKPD wajib diolah menjadi peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(2)
Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit memuat sebaran potensi/cadangan mineral dan/atau batubara.
(3)
Gubernur wajib menyampaikan potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beserta laporan hasil eksplorasi kepada Menteri.
(4)
Peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dibuat dalam bentuk lembar peta digital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Rencana Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan
Pasal 18
(1)
Gubernur menyusun rencana penetapan WUP di dalam WP berdasarkan peta potensi mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(1) serta peta potensi/cadangan mineral dan/atau batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(1).
(2)
Penyusunan rencana penetapan WUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus memenuhi kriteria:
a.
memiliki formasi batuan pembawa batubara, formasi batuan pembawa mineral logam, dan/atau formasi batuan pembawa mineral radioaktif, termasuk wilayah lepas pantai berdasarkan peta geologi;
b.
memiliki singkapan geologi untuk mineral radioaktif, mineral logam, batubara, mineral bukan logam, dan/atau batuan;
c.
memiliki potensi sumber daya mineral atau batubara;
d.
memiliki 1(satu) atau lebih jenis mineral termasuk mineral ikutannya dan/atau batubara;
e.
tidak tumpang tindih dengan WPR dan/atau WPN;
f.
merupakan wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan secara berkelanjutan; dan
g.
merupakan kawasan peruntukan pertambangan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan
Pasal 19
(1)
Penetapan WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(3) disampaikan secara tertulis kepada Menteri.
(2)
Setelah Penetapan WUP, Gubernur menetapkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang disusun oleh SKPD sebagai acuan penetapan WIUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Pasal 20
WIUP terdiri dari:
a.
WIUP mineral radioaktif;
b.
WIUP mineral logam;
c.
WIUP batubara;
d.
WIUP mineral bukan logam; dan/atau
e.
WIUP batuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Untuk menetapkan WIUP dalam suatu WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus memenuhi kriteria:
a.
letak geografis;
b.
kaidah konservasi;
c.
daya dukung lingkungan;
d.
optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan
e.
tingkat kepadatan penduduk.
(2)
Dalam hal WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan berada pada lintas Kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut di atas 4(empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12(dua belas) mil ditetapkan oleh Gubernur pada WUP.
(3)
Gubernur menetapkan luas dan batas WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan dalam suatu WUP berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Gubernur memberikan rekomendasi atas penerbitan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang dikeluarkan oleh Menteri.
(2)
WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Bupati/Walikota menerbitkan WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan setelah mendapat rekomendasi teknis dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dalam hal di WIUP mineral logam dan/atau batubara terdapat komoditas tambang lainnya yang berbeda, untuk mengusahakan komoditas tambang lainnya wajib ditetapkan WIUP terlebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
DATA DAN INFORMASI
Bagian Kesatu Pengelolaan Data dan Informasi
Pasal 24
(1)
SKPD wajib mengelola data dan/atau informasi usaha pertambangan yang meliputi kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan/atau informasi.
(2)
Gubernur wajib menyampaikan data dan/atau informasi kegiatan usaha pertambangan kepada Menteri.
(3)
Hasil pengelolaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) digunakan untuk:
a.
penetapan klasifikasi potensi dan usulan penetapan WP;
b.
penentuan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara; atau
c.
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sistem Informasi Geografis
Pasal 25
(1)
Dalam penetapan dan penerbitan WUP dan WIUP, untuk penyeragaman sistem koordinat dan peta dasar harus terintegrasi secara nasional dengan WP.
(2)
Sistem koordinat pemetaan WUP dan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menggunakan Datum Geodesi Nasional yang ditetapkan oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional.
(3)
Sistem informasi WUP dan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus dapat diakses oleh Pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 26
(1)
Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ditujukan untuk melaksanakan kebijakan dalam mengutamakan penggunaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2)
Usaha Pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikelompokkan ke dalam 5(lima) golongan komoditas tambang yang meliputi:
a.
mineral radioaktif;
b.
mineral logam;
c.
mineral bukan logam;
d.
batuan; dan
e.
batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan berdasarkan IUP.
(2)
IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dalam WIUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Untuk memperoleh IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 29
(1)
IUP diberikan oleh Gubernur pada WIUP yang berada pada lintas Wilayah Kabupaten/Kota, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a.
badan usaha;
b.
koperasi; dan
c.
Perseorangan.
(2)
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dapat berupa badan usaha swasta, BUMN, atau BUMD.
(3)
Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dapat berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer.
(4)
IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan setelah mendapatkan WIUP.
(5)
Dalam 1(satu) WIUP dapat diberikan 1(satu) atau beberapa IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tahapan IUP
Pasal 30
IUP diberikan melalui tahapan:
a.
pemberian WIUP; dan
b.
pemberian IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pemberian WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a terdiri:
a.
WIUP mineral logam;
b.
WIUP batubara;
c.
WIUP mineral bukan logam; dan/atau
d.
WIUP batuan.
(2)
WIUP mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan huruf b diperoleh dengan cara lelang.
(3)
WIUP mineral bukan logam dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dan huruf d diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Dalam 1(satu) WUP dapat terdiri atas 1(satu) atau beberapa WIUP.
(2)
Setiap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat(1) hanya dapat diberi 1(satu) WIUP.
(3)
Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat(2) merupakan badan usaha yang telah terbuka(go public), dapat diberikan lebih dari 1(satu) WIUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Lelang WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat(2) dilakukan oleh Panitia Lelang yang ditetapkan oleh Gubernur, beranggotakan gasal dan paling sedikit 5(lima) orang yang memiliki kompetensi di bidang pertambangan mineral dan/atau batubara.
(2)
Tugas dan wewenang panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
menyiapkan lelang WIUP;
b.
menyiapkan dokumen lelang WIUP;
c.
menyusun jadwal lelang WIUP;
d.
mengumumkan waktu pelaksanaan lelang WIUP;
e.
melaksanakan pengumuman ulang paling banyak 2(dua) kali, apabila peserta lelang WIUP hanya 1(satu);
f.
menilai kualifikasi peserta lelang WIUP;
g.
melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
h.
melaksanakan lelang WIUP; dan
i.
membuat berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang WIUP.
(3)
Panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat mengikutsertakan unsur dari Pemerintah, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(4)
Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUP harus memenuhi persyaratan:
a.
administratif;
b.
teknis; dan
c.
finansial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pemberian IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b terdiri atas:
a.
IUP Eksplorasi; dan
b.
IUP Operasi Produksi.
(2)
IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri atas:
a.
mineral logam;
b.
batubara;
c.
mineral bukan logam; dan/atau
d.
batuan.
(3)
IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri atas:
a.
mineral logam;
b.
batubara;
c.
mineral bukan logam; dan/atau
d.
batuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 IUP Eksplorasi
Pasal 36
IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat(1) huruf a diberikan oleh Gubernur untuk WIUP yang berada dalam lintas Kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut di atas 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil dari garis pantai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8(delapan) tahun dengan luas paling sedikit 5.000(lima ribu) hektar dan paling banyak 100.000(seratus ribu) hektar.
(2)
IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3(tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) tahun dengan luas paling sedikit 500(lima ratus) hektar dan paling banyak 25.000(dua puluh lima ribu) hektar.
(3)
IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) tahun dengan luas paling sedikit 5(lima) hektar dan paling banyak 5.000(lima ribu) hektar.
(4)
IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) tahun dengan luas paling banyak 15.000(lima belas ribu) hektar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan.
(2)
IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
(3)
Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada Gubernur.
(4)
Pemegang IUP eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(3) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pemenang lelang WIUP mineral logam atau batubara harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lambat 5(lima) hari kerja setelah penetapan pengumuman pemenang lelang WIUP.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(3)
Apabila pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam jangka waktu 5(lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang jaminan kesungguhan lelang menjadi milik Pemerintah Daerah.
(4)
Dalam hal pemenang lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat(3) telah dianggap mengundurkan diri, WIUP ditawarkan kepada peserta lelang urutan berikutnya secara berjenjang dengan syarat nilai harga kompensasi data informasi sama dengan harga yang ditawarkan oleh pemenang pertama.
(5)
Gubernur melakukan lelang ulang WIUP apabila peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(4) tidak ada yang berminat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Gubernur memberikan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan atas penerbitan peta WIUP oleh Menteri.
(2)
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam jangka waktu paling lama 5(lima) hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan.
(3)
Gubernur menyampaikan penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan kepada Bupati/Walikota untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan/atau batuan.
(4)
Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dalam jangka waktu paling lama 5(lima) hari kerja sejak diterimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dalam jangka waktu paling lambat 5(lima) hari kerja setelah penerbitan peta WIUP mineral bukan logam dan/atau batuan harus menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(3)
Apabila badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam jangka waktu 5(lima) hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, dianggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik pemerintah daerah.
(4)
Dalam hal badan usaha, koperasi, atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) telah dianggap mengundurkan diri maka WIUP menjadi wilayah terbuka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pemegang IUP Eksplorasi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Gubernur untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 IUP Operasi Produksi
Pasal 43
(1)
IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat(1) huruf b diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
(2)
Pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi.
(3)
IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
(4)
IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 10(sepuluh) tahun dengan luas paling banyak 25.000(dua puluh lima ribu) hektar.
(2)
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10(sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 5(lima) tahun dengan luas paling banyak 5.000(lima ribu) hektar.
(3)
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 10(sepuluh) tahun dengan luas paling banyak 5.000(lima ribu) hektar.
(4)
IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 5(lima) tahun dengan luas paling banyak 1000(seribu) hektar.
(5)
IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20(dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 10(sepuluh) tahun dengan luas paling banyak 15.000(lima belas ribu) hektar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
IUP Operasi Produksi diberikan oleh Gubernur, apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda atau wilayah laut sampai dengan 12(dua belas) mil dari garis pantai setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota.
(2)
Dalam hal lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah lintas Kabupaten/Kota atau wilayah laut sampai dengan 12(dua belas) mil dari garis pantai serta kepemilikannya juga berbeda, maka IUP Operasi Produksi masing-masing diberikan oleh Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak melakukan kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian, kegiatan pengangkutan dan penjualan dan/atau pengolahan dan pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki:
a.
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
b.
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian; dan/atau
c.
IUP Operasi Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diberikan oleh Gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas Kabupaten/Kota.
(2)
IUP Operasi Produksi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b diberikan oleh Gubernur, apabila komoditas tambang yang akan diolah berasal dari beberapa Kabupaten/Kota dan/atau lokasi kegiatan pengolahan dan pemurnian berada pada lintas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Dalam hal berdasarkan hasil dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang berdampak lingkungan pada lintas Kabupaten/Kota, IUP Operasi Produksi diberikan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Badan Usaha yang melakukan kegiatan jual beli mineral logam, batubara, mineral bukan logam atau batuan harus memiliki IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Pemegang IUP Operasi Produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Gubernur untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP Operasi Produksi khusus ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemasangan Tanda Batas
Pasal 52
(1)
Dalam jangka waktu 6(enam) bulan sejak diperolehnya IUP Operasi Produksi, pemegang IUP Operasi Produksi wajib memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP.
(2)
Pembuatan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus selesai sebelum dimulai kegiatan operasi produksi.
(3)
Dalam hal terjadi perubahan batas wilayah pada WIUP Operasi Produksi, harus dilakukan perubahan tanda batas wilayah dengan pemasangan patok baru pada WIUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Komoditas Tambang Lain Dalam WIUP
Pasal 53
(1)
Dalam hal pada lokasi WIUP ditemukan komoditas tambang lainnya yang bukan asosiasi mineral yang diberikan dalam IUP, pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi memperoleh keutamaan dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya yang ditemukan.
(2)
Dalam mengusahakan komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus membentuk badan usaha baru.
(3)
Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat(1), wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Gubernur.
(4)
Apabila pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi tidak berminat atas komoditas tambang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kesempatan pengusahaannya dapat diberikan kepada pihak lain dan diselenggarakan dengan cara lelang atau permohonan wilayah.
(5)
Pemegang IUP yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat(4), wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(6)
Pihak lain yang mendapatkan IUP berdasarkan lelang atau permohonan wilayah harus berkoordinasi dengan pemegang IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi pertama.
(7)
IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam pemberian IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Perpanjangan IUP Operasi Produksi
Pasal 54
(1)
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi diajukan kepada Gubernur paling cepat dalam jangka waktu 2(dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6(enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
(2)
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit harus dilengkapi:
a.
peta dan batas koordinat wilayah;
b.
bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3(tiga) tahun terakhir;
c.
laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d.
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e.
rencana kerja dan anggaran biaya; dan
f.
neraca sumber daya dan cadangan.
(3)
Gubernur dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi apabila pemegang IUP Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi Produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) harus disampaikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi paling lambat sebelum berakhirnya IUP Operasi Produksi.
(5)
Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan perpanjangan sebanyak 2(dua) kali.
(6)
Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2(dua) kali, harus mengembalikan WIUP Operasi Produksi kepada Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi sebanyak 2(dua) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat(6), dalam jangka waktu 3(tiga) tahun sebelum jangka waktu masa berlakunya IUP berakhir, harus menyampaikan kepada Gubernur mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batubara pada WIUPnya.
(2)
WIUP yang IUPnya akan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sepanjang masih berpotensi untuk diusahakan, WIUPnya dapat ditawarkan kembali melalui mekanisme lelang atau permohonan wilayah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(3)
Dalam pelaksanaan lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pemegang IUP sebelumnya mendapat hak menyamai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 56
Pemegang IUP dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Pemegang IUP dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Pemegang IUP berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Pemegang IUP tidak boleh memindahkan IUP kepada pihak lain.
(2)
Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
(3)
Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud pada ayat(2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a.
harus memberitahu kepada Gubernur; dan
b.
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Pemegang IUP dijamin haknya untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 61
Pemegang IUP wajib:
a.
menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik dengan melaksanakan:
1.
ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
2.
keselamatan operasi pertambangan;
3.
pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
4.
upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
5.
pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
b.
mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c.
meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan;
d.
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
e.
mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan;
f.
menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah;
g.
menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Setiap pemegang IUP wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi.
(2)
Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang.
(3)
Peruntukan lahan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP dan pemegang hak atas tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Pemegang IUP wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang.
(2)
Gubernur dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberlakukan apabila pemegang IUP tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang serta dana jaminan reklamasi dan dana jaminan pascatambang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
(2)
Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Untuk pengolahan dan pemurnian, pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP.
(2)
IUP yang didapat badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh Gubernur.
(3)
Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(2)
IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat diberikan untuk 1(satu) kali penjualan oleh Gubernur.
(3)
Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikenai iuran produksi.
(4)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Pemegang IUP harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, Badan Usaha pemegang IUP wajib mengikutsertakan pengusaha lokal setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Pemegang IUP wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2)
Penyusunan program dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikonsultasikan kepada SKPD, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada SKPD.
(2)
Pemegang IUP wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara kepada SKPD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Setelah 5(lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENCIUTAN WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 73
(1)
Pemegang IUP sewaktu-waktu dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur untuk menciutkan sebagian atau mengembalikan seluruh WIUP.
(2)
Pemegang IUP dalam melaksanakan penciutan atau pengembalian WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus menyerahkan:
a.
laporan, data dan informasi penciutan atau pengembalian yang berisikan semua penemuan teknis dan geologis yang diperoleh pada wilayah yang akan diciutkan dan alasan penciutan atau pengembalian serta data lapangan hasil kegiatan;
b.
peta wilayah penciutan atau pengembalian beserta koordinatnya;
c.
bukti pembayaran kewajiban keuangan;
d.
laporan kegiatan sesuai status tahapan terakhir; dan
e.
laporan pelaksanaan reklamasi pada wilayah yang diciutkan atau dilepaskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Pemegang IUP Eksplorasi mempunyai kewajiban untuk melepaskan WIUP dengan ketentuan:
a.
untuk IUP mineral logam:
1.
pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 50.000(lima puluh ribu) hektar; dan
2.
pada tahun kedelapan atau pada akhir IUP Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 25.000(dua puluh lima ribu) hektar.
b.
untuk IUP batubara:
1.
pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 25.000(dua puluh lima ribu) hektar; dan
2.
pada tahun ketujuh atau pada akhir IUP Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 15.000(lima belas ribu) hektar.
c.
untuk IUP mineral bukan logam:
1.
pada tahun kedua wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 12.500(dua belas ribu lima ratus) hektar; dan
2.
pada tahun ketiga atau pada akhir IUP Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 5.000(lima ribu) hektar.
d.
untuk IUP mineral bukan logam jenis tertentu:
1.
pada tahun ketiga wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 12.500(dua belas ribu lima ratus) hektar; dan
2.
pada tahun ketujuh atau pada akhir IUP Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 5.000(lima ribu) hektar.
e.
untuk IUP batuan:
1.
pada tahun kedua wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 2.500(dua ribu lima ratus) hektar; dan
2.
pada tahun ketiga atau pada akhir tahap eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 1.000(seribu) hektar.
(2)
Apabila luas wilayah maksimum yang dipertahankan sudah dicapai sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pemegang IUP Eksplorasi tidak diwajibkan lagi menciutkan wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 75
(1)
Kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan penghentian sementara apabila terjadi:
a.
keadaan kahar;
b.
keadaan yang menghalangi; dan/atau
c.
kondisi daya dukung lingkungan.
(2)
Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak mengurangi masa berlaku IUP.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan huruf b, penghentian sementara dilakukan oleh Gubernur berdasarkan permohonan dari pemegang IUP.
(4)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, penghentian sementara dilakukan oleh:
a.
inspektur tambang;
b.
Gubernur berdasarkan permohonan dari masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Penghentian sementara karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat(1) huruf a harus diajukan oleh pemegang IUP dalam jangka waktu paling lambat 14(empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1(satu) tahun dan dapat diperpanjang 1(satu) kali.
(3)
Penghentian sementara karena keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat(1) huruf b diberikan 1(satu) kali dengan jangka waktu 1(satu) tahun dan dapat diperpanjang 1(satu) kali dengan jangka waktu 1(satu) tahun pada setiap tahapan kegiatan dengan persetujuan Gubernur.
(4)
Apabila jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(3) telah berakhir, dapat diberikan perpanjangan jangka waktu penghentian sementara dalam hal terkait perizinan dari instansi lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Permohonan perpanjangan penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat(3) diajukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya izin penghentian sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Pemegang IUP yang telah diberikan persetujuan penghentian sementara dikarenakan keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat(1) huruf a, tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemegang IUP yang telah diberikan persetujuan penghentian sementara dikarenakan keadaan yang menghalangi dan/atau kondisi daya dukung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat(1) huruf b, dan huruf c wajib:
a.
menyampaikan laporan secara tertulis kepada SKPD;
b.
memenuhi kewajiban keuangan; dan
c.
tetap melaksanakan pengelolaan lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemantauan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Persetujuan penghentian sementara berakhir karena:
a.
habis masa berlakunya; atau
b.
permohonan pencabutan dari pemegang IUP.
(2)
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam pemberian persetujuan penghentian sementara telah habis dan tidak diajukan permohonan perpanjangan atau permohonan perpanjangan tidak disetujui, penghentian sementara tersebut berakhir.
(3)
Apabila kurun waktu penghentian sementara belum berakhir dan pemegang IUP sudah siap untuk melakukan kegiatan operasinya kembali, dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian sementara kepada Gubernur.
(4)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) Gubernur menyatakan pengakhiran penghentian sementara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 80
IUP berakhir karena:
a.
dikembalikan;
b.
dicabut; atau
c.
habis masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUPnya dengan pernyataan tertulis kepada Gubernur dan disertai dengan alasan yang jelas.
(2)
Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh Gubernur setelah memenuhi kewajibannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
IUP dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b, apabila:
a.
Pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta peraturan perundang-undangan;
b.
Pemegang IUP melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini; atau
c.
Pemegang IUP dinyatakan pailit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP tersebut berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Pemegang IUP atau yang IUPnya berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
IUP yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, WIUP dikembalikan kepada Gubernur.
(2)
WIUP yang IUPnya yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Apabila IUP berakhir, pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Gubernur melalui Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
USAHA JASA PERTAMBANGAN
Pasal 87
(1)
Pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2)
Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pemegang IUP dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan lain yang berbadan hukum Indonesia.
(3)
Jenis usaha jasa pertambangan meliputi:
a.
konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
1.
penyelidikan umum;
2.
eksplorasi;
3.
studi kelayakan;
4.
konstruksi pertambangan;
5.
pengangkutan;
6.
lingkungan pertambangan;
7.
pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8.
keselamatan dan kesehatan kerja.
b.
konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
1.
penambangan; atau
2.
pengolahan dan pemurnian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Dalam hal pemegang IUP menggunakan jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat(1) dan ayat(2), tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP.
(2)
Pelaku usaha jasa pertambangan wajib menggunakan dan mengutamakan kontraktor dan tenaga kerja lokal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Pemegang IUP dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Gubernur.
(2)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan apabila:
a.
tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah usaha pertambangan yang diusahakan; atau
b.
tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang berminat/mampu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN OPERASI PRODUKSI MINERAL DAN BATUBARA
Bagian Kesatu Hak Atas Tanah
Pasal 90
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Dan Batubara yang akan melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan sebagian atau seluruh hak atas tanah dalam WIUP dengan pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP.
(3)
Pemegang IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib memberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemegang hak atas tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pertambangan
Pasal 91
(1)
Gubernur memberikan rekomendasi dalam hal penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan.
(2)
Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan kepada Gubernur melalui SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGENDALIAN PRODUKSI DAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 92
(1)
Gubernur melakukan pengendalian produksi mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara.
(2)
Pengendalian produksi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk:
a.
memenuhi ketentuan aspek lingkungan;
b.
konservasi sumber daya mineral dan batubara; dan
c.
mengendalikan harga mineral dan batubara.
(3)
Pengendalian harga sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c adalah penetapan harga patokan mineral bukan logam oleh Gubernur yang dipergunakan sebagai acuan harga bagi pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dalam penjualan mineral bukan logam.
(4)
Tata cara penetapan harga patokan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat(3) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Gubernur menetapkan besaran produksi mineral dan batubara kepada masing-masing Kabupaten/Kota setelah mendapat pelimpahan wewenang dari Menteri.
(2)
Besaran produksi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Gubernur melakukan pengendalian penjualan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi mineral atau batubara.
(2)
Pengendalian penjualan mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk:
a.
memenuhi pasokan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri; dan
b.
stabilitas harga mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat(1) dan Pasal 94 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL DAN BATUBARA
Bagian Kesatu Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian
Pasal 96
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral wajib melakukan pengolahan dan pemurnian untuk meningkatkan nilai tambah mineral yang diproduksi, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan, pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian.
(2)
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi batubara wajib melakukan pengolahan untuk meningkatkan nilai tambah batubara yang diproduksi baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan perusahaan, pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan.
(2)
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara
Pasal 98
(1)
Komoditas tambang yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya terdiri atas pertambangan:
a.
mineral logam;
b.
mineral bukan logam;
c.
batuan; atau
d.
batubara.
(2)
Peningkatan nilai tambah mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan atau pemurnian.
(3)
Peningkatan nilai tambah mineral bukan logam, batuan dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, huruf c dan huruf d dilaksanakan melalui kegiatan pengolahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
DIVESTASI SAHAM PEMEGANG IZIN USAHA PERTAMBANGAN YANG SAHAMNYA DIMILIKI OLEH ASING
Pasal 99
(1)
Modal asing pemegang IUP setelah 5(lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya, sehingga sahamnya paling sedikit 20%(dua puluh persen) dimiliki peserta Indonesia.
(2)
Divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan secara langsung kepada peserta Indonesia yang terdiri atas Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak bersedia membeli saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditawarkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4)
Apabila Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada BUMN dan BUMD dilaksanakan dengan cara lelang.
(5)
Apabila BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat(4) tidak bersedia membeli saham, ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dilaksanakan dengan cara lelang.
(6)
Penawaran saham sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90(sembilan puluh) hari kalender sejak 5(lima) tahun dikeluarkannya izin Operasi Produksi tahap penambangan.
(7)
Pemerintah daerah, kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 60(enam puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(8)
Dalam hal pemerintah daerah atau kabupaten/kota, BUMN, dan BUMD tidak berminat untuk membeli divestasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat(7), saham ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kalender.
(9)
Badan usaha swasta nasional harus menyatakan minatnya dalam jangka waktu paling lambat 30(tiga puluh) hari kalender setelah tanggal penawaran.
(10)
Pembayaran dan penyerahan saham yang dibeli oleh peserta Indonesia dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 90(sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal pernyataan minat atau penetapan pemenang lelang.
(11)
Apabila divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak tercapai, penawaran saham akan dilakukan pada tahun berikutnya berdasarkan mekanisme ketentuan pada ayat(2) sampai dengan ayat(9).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Dalam hal terjadi peningkatan jumlah modal perseroan, peserta Indonesia sahamnya tidak boleh terdilusi menjadi lebih kecil dari 20%(dua puluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 101
(1)
Pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada SKPD.
(2)
Pemegang IUP yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri dan SKPD.
(3)
Pemegang IUP yang diterbitkan oleh Gubernur, wajib menyampaikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada SKPD dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
(1)
Bupati/Walikota harus menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan mineral atau batubara kepada Gubernur secara berkala setiap 6(enam) bulan.
(2)
Gubernur harus menyampaikan laporan tertulis mengenai pengelolaan kegiatan usaha pertambangan kepada Menteri secara berkala setiap 6(enam) bulan.
(3)
Gubernur memberi teguran kepada Bupati/Walikota apabila dalam pelaksanaan kewenangannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Laporan hasil eksplorasi dan operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 memuat kemajuan kerja dalam suatu kurun waktu dan dalam suatu tahapan kegiatan tertentu.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan atau tahun takwim kecuali laporan dua mingguan dan bulanan tahapan kegiatan operasi produksi.
(3)
Rencana kerja dan anggaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat(3) disampaikan kepada Kepala SKPD dalam jangka waktu paling lambat 45(empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tiap tahun takwim.
(4)
Laporan dua mingguan dan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada Kepala SKPD dalam jangka waktu paling lambat 5(lima) hari kalender setelah berakhirnya tiap dua mingguan atau bulan takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Kepala SKPD memberikan tanggapan terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat(3) dan ayat(4) dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya.
(2)
Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus ditindaklanjuti oleh pemegang IUP dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI SEKITAR WIUP
Pasal 105
(1)
Pemegang IUP wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP.
(2)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus dikonsultasikan dengan SKPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan masyarakat setempat.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat mengajukan usulan program kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada pemegang IUP.
(4)
Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar WIUP yang terkena dampak langsung akibat aktifitas pertambangan.
(5)
Prioritas masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(4) merupakan masyarakat yang berada dekat kegiatan operasional penambangan dengan tidak melihat batas administrasi wilayah Kecamatan/Kabupaten/Kota.
(6)
Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibiayai dari alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada anggaran dan biaya pemegang IUP setiap tahun.
(7)
Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(6) dikelola oleh pemegang IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Pemegang IUP setiap tahun wajib menyampaikan rencana dan biaya pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran biaya tahunan kepada Gubernur melalui SKPD untuk mendapat persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Setiap pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setiap 6(enam) bulan kepada Gubernur melalui SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 108
(1)
Atas pelimpahan wewenang Menteri, Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
b.
pendidikan dan pelatihan; dan
c.
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
(3)
Gubernur bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Atas pelimpahan wewenang Menteri, Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Gubernur melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, meliputi:
a.
teknis pertambangan;
b.
pemasaran;
c.
keuangan;
d.
pengolahan data mineral dan batubara;
e.
konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f.
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g.
keselamatan operasi pertambangan;
h.
pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pasca tambang;
i.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
j.
pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m.
kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n.
pengelolaan IUP; dan
o.
jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l dilakukan oleh Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum mempunyai Inspektur Tambang, Gubernur menugaskan Inspektur Tambang yang sudah diangkat untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dilakukan melalui:
a.
evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP; dan/atau
b.
inspeksi ke lokasi IUP.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan paling sedikit 1(satu) kali dalam setahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dan Pasal 111 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rekomendasi Teknis Bahan Peledak dan Gudang Bahan Peledak
Pasal 113
(1)
Kepala Inspektur Tambang memberikan rekomendasi teknis bagi pemohon izin pengangkutan, penyimpanan dan penggunaan bahan peledak untuk usaha pertambangan umum dan izin usaha pendirian gudang bahan peledak pada WIUP lintas Kabupaten/Kota.
(2)
Mekanisme dan tata cara penerbitan rekomendasi teknis dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perlindungan Masyarakat
Pasal 114
(1)
Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak:
a.
memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.
(2)
Pelaksanaan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Kesatu Penelitian dan Pengembangan
Pasal 115
Gubernur wajib melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 116
Gubernur wajib melaksanakan dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan batubara dapat dilakukan oleh swasta dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 118
(1)
Gubernur berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat(3), Pasal 38 ayat(4), Pasal 52 ayat(1), Pasal 53 ayat(3), Pasal 53 ayat(5), Pasal 53 ayat(7), Pasal 59, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 65, Pasal 67 ayat(1), Pasal 67 ayat(3), Pasal 67 ayat(4), Pasal 69, Pasal 70 ayat(1), Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74 ayat(1), Pasal 78 ayat(2), Pasal 79 ayat(3), Pasal 81 ayat(2), Pasal 84 ayat(1), Pasal 87 ayat(1), Pasal 88 ayat(2), Pasal 89 ayat(1), Pasal 90 ayat(1), Pasal 90 ayat(3), Pasal 96 ayat(1), Pasal 97 ayat(1), Pasal 99 ayat(1), Pasal 101 Pasal, 105 ayat(1), Pasal 106 dan Pasal 107 dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
c.
pencabutan IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
Setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Segala akibat hukum yang timbul karena penghentian sementara dan/atau pencabutan IUP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat(2) huruf b dan huruf c diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 122
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
c.
memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha pertambangan;
d.
menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
e.
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f.
menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha pertambangan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g.
mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan; dan/atau
h.
menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dapat menangkap pelaku tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulai penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
(4)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 124
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat(1), Pasal 38 ayat(4) dan Pasal 44 dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
Pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 101 dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
(1)
Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(2)
Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(1), Pasal 43 ayat(3), Pasal 65, Pasal 66 ayat(3), Pasal 67 ayat(1) dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 dan Pasal 128 dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3(satu per tiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
(2)
Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
pencabutan izin usaha; dan/atau
b.
pencabutan status badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128 dan Pasal 129 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:
a.
perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
c.
kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2(dua) tahun penjara dan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
KETENTUAN LAIN LAIN
Pasal 132
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP yang berkaitan dengan dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 133
(1)
Semua Surat Izin Pertambangan Daerah/IUP yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin.
(2)
Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum mampu menyelenggarakan urusan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, dapat menyerahkan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang menjadi kewenangannya untuk sementara dilaksanakan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Gubernur akan menyerahkan kembali penyelenggaraan urusan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila Pemerintah Kabupaten/Kota telah mampu menyelenggarakan urusan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 134
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1995 Nomor 3 Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 8 Nopember 2011.
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 8 Nopember 2011.
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 10.
Penjelasan Umum
Mineral dan batubara di Provinsi Jawa Tengah sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar untuk kemakmuran masyarakat Jawa Tengah secara berkelanjutan.

Bahwa dalam rangka pengelolaan pertambangan bahan galian golongan C telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1995 Nomor 3 Seri B Nomor 1).

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1995 Nomor 3 Seri B Nomor 1) sudah tidak sesuai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewenangan penyelenggaraan kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi: Wilayah Pertambangan yang mengatur penyelidikan dan penelitian pertambangan, perencanaan dan penetapan WUP Mineral bukan logam dan batuan, WIUP, data dan informasi, serta system informasi geografis; Pengusahaan pertambangan diberikan dalam bentuk Wilayah Usaha Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan; Pengutamaan pemasokan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam daerah guna menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam daerah; Pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing; Peningkatan pendapatan masyarakat daerah dan menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Tengah; Penerbitan perizinan yang transparan, keterbukaan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dalam kegiatan usaha pertambangan mineral sehingga iklim usaha diharapkan dapat lebih sehat dan kompetitif; Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan program pengembangan serta pemberdayaan masyarakat sekitar kegiatan usaha pertambangan; Peningkatan nilai tambah dengan melakukan pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara di dalam daerah.

Mendasarkan hal-hal tersebut di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Provinsi Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…