Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa keberadaan hutan di Jawa Barat harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa hutan dan kelestarian ekosistemnya;
b.
bahwa kemiskinan masyarakat desa hutan perlu mendapat perhatian serius dalam pembangunan kehutanan berkelanjutan melalui peningkatan ekonomi sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3660);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 124);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 8 Seri E);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 71);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 49);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 26 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 86);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA HUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat;
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat;
6.
Dinas adalah Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat.
7.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
8.
Hutan Hak adalah hutan yang tumbuh di atas tanah/lahan yang dibebani hak milik maupun hak lainnya, dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha (nol koma dua puluh lima hektar) dan penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan lebih dari 50%(lima puluh persen).
9.
Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
10.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
11.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
12.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
13.
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
14.
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
15.
Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
16.
Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
17.
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
18.
Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
19.
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
20.
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
21.
Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan.
22.
Masyarakat Desa Hutan adalah penduduk yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan yang kehidupan ekonomi, sosial dan budayanya bergantung pada keberadaan sumberdaya hutan.
23.
Kemitraan adalah kegiatan para pihak yang bekerjasama dengan prinsip yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, saling memperkuat, dan saling ketergantungan.
24.
Insentif adalah semua bentuk dorongan spesifik atau rangsangan/stimulus yang dirancang dan diimplementasikan untuk mempengaruhi atau memotivasi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok.
25.
Perlindungan adalah usaha untuk membantu masyarakat desa hutan agar dapat memanfaatkan sumberdaya hutan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, sehingga dapat hidup mandiri dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
26.
Pemberdayaan adalah proses peningkatan kapasitas sumberdaya masyarakat desa hutan yang berkesinambungan melalui berbagai upaya untuk mengembangkan usaha dalam meningkatkan kesejahteraannya.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dirumuskan dalam Pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dan multitafsir dalam mengartikan pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
BAB II
ASAS
Pasal 2
Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
kepastian hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum", adalah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan diselenggarakan dengan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
saling menguntungkan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas saling menguntungkan", adalah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan diselenggarakan dengan tujuan tidak ada satu pihak pun yang dirugikan.
c.
kemitraan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kemitraan", adalah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hutan Desa dilaksanakan melalui kerjasama dengan mengutamakan prinsip saling memerlukan dan saling memperkuat.
d.
kemandirian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kemandirian", adalah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun, yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
partisipatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas partisipatif", adalah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pembiayaan dan pengawasan.
f.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keadilan", adalah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan diselenggarakan secara adil, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban stakeholders.
g.
keberpihakan pada kepentingan masyarakat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keberpihakan pada kepentingan masyarakat", adalah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan ditujukan untuk membentuk masyarakat desa hutan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak, sehingga dapat hidup mandiri dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
h.
keberlanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keberlanjutan", adalah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan dilakukan secara terencana dan mampu meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan hidup masa kini dan masa yang akan datang.
i.
demokratis;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas demokratis", yaitu perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan dilaksanakan dengan prinsip saling menghargai, saling bertanggungjawab, serta mengembangkan pola musyawarah untuk mencapai mufakat.
j.
keselarasan, keserasian dan keseimbangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keselarasan, keserasian dan keseimbangan", adalah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan harus mencerminkan keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, lingkungan serta kepentingan nasional dan Daerah.
k.
kelestarian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kelestarian", adalah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan harus mengutamakan kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan untuk generasi yang akan datang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Bagian Kesatu Maksud
Pasal 3
Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan dimaksudkan untuk mewujudkan ketersediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa hutan dalam rangka memecahkan persoalan ekonomi dan sosial, melalui pemanfaatan hutan secara lestari.
Penjelasan Pasal:
Hal ini sejalan dengan prinsip dasar pengaturan dalam Peraturan Daerah, yang dilandasi latar belakang pemikiran untuk mengatasi kemiskinan masyarakat desa hutan.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 4
Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan bertujuan untuk:
a.
meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan keberdayaan masyarakat desa hutan secara partisipatif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial, budaya dan ekonomi serta ketahanan lingkungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ketahanan sosial, budaya dan ekonomi serta ketahanan lingkungan adalah kondisi dinamis masyarakat desa hutan, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan masyarakat, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, yang langsung maupun yang tidak langsung mempengaruhi sosial, budaya dan ekonomi serta lingkungan masyarakat desa hutan.
b.
menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengoptimalkan fungsi hutan negara dan hutan hak yang meliputi fungsi produksi, fungsi lindung dan fungsi konservasi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya dan ekonomi yang seimbang dan lestari;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meminimalisasi konflik pemanfaatan sumberdaya hutan dan lahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hasil hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sasaran
Pasal 5
Sasaran perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan adalah:
a.
meningkatnya sinergitas, peran dan tanggungjawab pengelola hutan, dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya dalam pemberdayaan masyarakat desa hutan di wilayah kerjanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meningkatnya peran dan partisipasi masyarakat desa hutan terhadap perlindungan dan pelestarian sumberdaya hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatnya keberdayaan masyarakat desa hutan melalui pemberian fasilitasi dan insentif yang memadai sesuai dengan potensi dan kebutuhan pengembangan usaha masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
terselesaikannya konflik penggunaan sumberdaya hutan dan lahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
terwujudnya aliansi strategis diantara para pemangku kepentingan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan aliansi strategis adalah hubungan formal antara dua atau lebih kelompok untuk mencapai tujuan yang disepakati bersama. Dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, aliansi bukanlah pesaing langsung, namun memiliki kesamaan kepentingan dan tujuan. Dengan melakukan aliansi, maka pihak-pihak yang terkait dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan dapat mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 6
Ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, meliputi:
a.
perlindungan, terdiri atas peningkatan produktivitas, sinergitas dan jejaring kerja masyarakat desa hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberdayaan, terdiri atas pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat desa hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
advokasi penguatan kelembagaan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "advokasi" adalah upaya pendekatan terhadap para pihak yang mempunyai pengaruh terhadap keberhasilan program atau kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Lokasi kegiatan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, meliputi:
a.
kawasan hutan konservasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kawasan hutan lindung;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kawasan hutan produksi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
hutan hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan dikecualikan pada:
a.
kawasan hutan cagar alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
zona inti dan zona rimba pada taman nasional; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
blok perlindungan taman hutan raya, taman wisata alam, suaka margasatwa dan taman buru.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "taman buru" adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ARAH KEBIJAKAN
Pasal 8
Arah kebijakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan adalah:
a.
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan melalui pola kemitraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemanfaatan bersama sumberdaya hutan secara adil dan lestari;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendorong masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan di dalam kawasan hutan secara ilegal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penguatan kelembagaan yang menopang aktivitas masyarakat desa hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemanfaatan sumberdaya hutan dan lahan secara lestari, sesuai dengan fungsi pokok kawasan hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pencegahan terjadinya gangguan keamanan hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pembentukan aliansi strategis diantara seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRATEGI
Bagian Kesatu Perlindungan
Pasal 9
Perlindungan terhadap masyarakat desa hutan dilaksanakan melalui:
a.
fasilitasi kemitraan dalam pengelolaan hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
advokasi dan mediasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
fasilitasi sumber permodalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
fasilitasi pemenuhan sarana produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
fasilitasi peningkatan infrastruktur di luar kawasan hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
fasilitasi pemasaran hasil usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemberdayaan
Pasal 10
Pemberdayaan masyarakat desa hutan dilaksanakan melalui:
a.
pengembangan kapasitas kelembagaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan sumberdaya manusia melalui pendidikan, pelatihan dan penyuluhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KRITERIA
Pasal 11
Kriteria masyarakat desa hutan adalah:
a.
pada hutan konservasi, terdiri dari:
1.
masyarakat adat yang telah hidup turun temurun dan bermukim di sekitar hutan konservasi dan memiliki identitas kependudukan;
2.
masyarakat yang secara fisik tinggal di sekitar hutan konservasi dalam bentuk perkampungan, dusun atau sebutan lainnya;
3.
masyarakat yang tinggal di daerah atau zona penyangga yang secara fisik berbatasan langsung dengan hutan konservasi, dengan status lahan berupa lahan milik atau lahan negara bebas; dan
4.
masyarakat pada wilayah pemukiman di sekitar kawasan hutan yang aktivitasnya berpengaruh terhadap perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan hutan konservasi.
b.
pada hutan lindung, terdiri dari:
1.
masyarakat adat yang telah hidup turun temurun dan bermukim di sekitar hutan lindung dan memiliki identitas kependudukan;
2.
masyarakat yang secara fisik tinggal di sekitar hutan lindung dalam bentuk perkampungan, dusun atau sebutan lainnya;
3.
masyarakat yang tinggal di sekitar hutan lindung yang secara fisik berbatasan langsung dengan hutan lindung, dengan status lahan berupa lahan milik atau lahan negara bebas; dan
4.
masyarakat pada wilayah pemukiman di sekitar kawasan lindung yang aktivitasnya berpengaruh terhadap fungsi hutan lindung.
c.
pada hutan produksi, terdiri dari:
1.
masyarakat adat yang hidup turun temurun dan bermukim di sekitar hutan produksi dan memiliki identitas kependudukan;
2.
masyarakat yang secara fisik tinggal di dalam hutan produksi dalam bentuk perkampungan, dusun, atau sebutan lainnya;
3.
masyarakat yang tinggal di sekitar hutan produksi yang secara fisik berbatasan langsung dengan hutan produksi, dengan status lahan berupa lahan milik atau lahan negara bebas; dan
4.
masyarakat pada wilayah pemukiman di sekitar hutan produksi yang aktivitasnya berpengaruh terhadap fungsi hutan produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMANGKU KEPENTINGAN
Pasal 12
Pemangku kepentingan dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan adalah:
a.
Pemerintah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Kehutanan.
b.
Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pemerintah Desa/Kelurahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Badan Usaha Milik Negara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Badan Usaha Milik Negara" adalah Badan Usaha Milik Negara yang memiliki usaha di bidang pengelolaan hutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.
Badan Usaha Milik Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Badan Usaha Milik Daerah" adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki usaha di bidang kehutanan.
g.
badan usaha milik swasta;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan usaha milik swasta" adalah badan usaha yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
h.
masyarakat desa hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
lembaga swadaya masyarakat;
Penjelasan: Yang termasuk dalam lembaga swadaya masyarakat dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, antara lain Lembaga Masyarakat Desa Hutan, Kontak Tani Hutan Andalan dan Kelompok Tani Hutan.
j.
lembaga penelitian dan perguruan tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 13
(1)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, Pemerintah mempunyai hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, Pemerintah Daerah berhak:
a.
mendapatkan jaminan atas keamanan hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapatkan bagian dari provisi sumberdaya hutan sesuai ketentuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan jaminan kelestarian fungsi dan manfaat sumberdaya alam dan lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendapatkan bantuan dalam pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, Pemerintah Kabupaten/Kota berhak:
a.
mendapatkan jaminan atas keamanan hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapatkan bagian dari provisi sumberdaya hutan sesuai ketentuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan jaminan kelestarian fungsi dan manfaat sumberdaya alam dan lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendapatkan bantuan dalam pencegahan dan penanggulangan keamanan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, Pemerintah Desa/Kelurahan berhak:
a.
mendapatkan jaminan atas keamanan hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapatkan bantuan dalam pencegahan dan penanggulangan gangguan hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan bagian keuntungan(profit sharing);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan bagian keuntungan(profit sharing) adalah pembagian hasil berdasarkan prosentasi sesuai dengan kesepakatan para pihak.
d.
ikut serta dalam penyusunan rencana perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mendapatkan dokumen rencana kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, badan usaha berhak:
a.
mendapatkan jaminan atas keamanan hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendapatkan jaminan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan bantuan dalam pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendapatkan bagian keuntungan(profit sharing) dari pemanfaatan hutan dan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan dan pemungutan hasil hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Masyarakat desa hutan berhak:
a.
mendapatkan fasilitas;
Penjelasan: Fasilitas dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, antara lain berupa sarana produksi, permodalan, akses pasar dan advokasi.
b.
mendapatkan jaminan kepastian hukum atas pemanfaatan hutan dan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan dan pemungutan hasil hutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan bagian keuntungan(profit sharing) dari pemanfaatan hutan dan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan dan pemungutan hasil hutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, lembaga swadaya masyarakat berhak:
a.
ikut serta dalam penyusunan rencana kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ikut serta dalam pendampingan kelembagaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan dokumen perencanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendapatkan informasi pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Penjelasan: Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, lembaga swadaya masyarakat bukan pelaku utama, sehingga posisinya hanya berperan serta.
(8)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, lembaga penelitian dan perguruan tinggi berhak:
a.
ikut serta dalam penyusunan rencana kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ikut serta dalam pendampingan kelembagaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan informasi pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan kajian dan penelitian mengenai perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Penjelasan: Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, lembaga penelitian dan perguruan tinggi bukan pelaku utama, sehingga posisinya hanya berperan serta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 14
(1)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, Pemerintah mempunyai kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a.
memberikan jaminan kepastian hukum dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan fasilitasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan bantuan dan kemudahan akses terhadap sumber permodalan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan bimbingan teknis dan manajerial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.
memberikan jaminan kepastian hukum dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan fasilitasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan bantuan dan kemudahan akses terhadap sumber permodalan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan bimbingan teknis dan manajerial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, Pemerintah Desa/Kelurahan berkewajiban:
a.
memfasilitasi pembentukan kelembagaan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memfasilitasi dan menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan fasilitasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, badan usaha berkewajiban:
a.
memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat desa hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan fasilitasi dan bimbingan teknis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memfasilitasi penyusunan rencana kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memfasilitasi pelaksanaan penanaman/rehabilitasi dan reklamasi hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
membayar provisi sumberdaya hutan dari hasil hutan yang diterima sesuai ketentuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberikan bagian keuntungan(profit sharing) dari pemanfaatan hutan dan hasil hutan kayu dan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan kawasan dan pemungutan hasil hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
melakukan pengamanan, perlindungan hutan dan konservasi alam serta menjaga kelestarian sumberdaya hutan dan lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menyampaikan laporan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Masyarakat desa hutan berkewajiban:
a.
berpartisipasi dan berkontribusi dalam melaksanakan rehabilitasi dan reklamasi hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membayar provisi sumberdaya hutan dari hasil hutan yang menjadi bagian/haknya sesuai ketentuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berpartisipasi aktif dalam pengamanan dan perlindungan hutan serta konservasi alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga kelestarian sumberdaya hutan dan lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyampaikan laporan kejadian yang berpotensi mengakibatkan gangguan keamanan hutan, baik pada wilayah yang menjadi areal garapannya, maupun pada wilayah hutan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, lembaga swadaya masyarakat berkewajiban:
a.
ikut serta dalam pendampingan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ikut serta dalam kegiatan penguatan kelembagaan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
ikut serta dalam pengawasan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Penjelasan: Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, lembaga swadaya masyarakat bukan pelaku utama, sehingga posisinya hanya berperan serta.
(8)
Dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, lembaga penelitian dan perguruan tinggi berkewajiban:
a.
melaksanakan penelitian tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menginformasikan hasil penelitian tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Penjelasan: Lembaga penelitian dan perguruan tinggi berkewajiban melaksanakan penelitian dan menginformasikan hasil penelitiannya, agar implementatif dan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
AREAL KEGIATAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 15
(1)
Areal kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan adalah kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, kawasan hutan konservasi dan hutan hak, kecuali kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 7 ayat(2).
Penjelasan: Pada kawasan hutan cagar alam, zona inti dan zona rimba pada taman nasional, dan blok perlindungan taman hutan raya, taman wisata alam, suaka margasatwa dan taman buru, tidak dapat dilakukan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Areal kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ditetapkan masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kawasan Hutan Negara
Pasal 16
Pada kawasan hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi dapat dilakukan kegiatan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, dengan ketentuan:
a.
tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
merupakan sumber mata pencaharian pokok masyarakat desa hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tercantum dalam rencana pengelolaan hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Hutan Hak
Pasal 17
Pengembangan hutan hak yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah berupa sertipikat hak milik, hak guna usaha atau hak pakai, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PERLINDUNGAN
Bagian Kesatu Kawasan Hutan Negara
Pasal 18
Penyusunan rencana perlindungan masyarakat desa hutan, ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
rencana disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, dengan fasilitasi dari Pemerintah Daerah dan lembaga pengelola hutan serta dilakukan konsultasi publik; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ditandatangani oleh seluruh pemangku kepentingan, dan ditetapkan oleh Kepala Dinas atau Kepala Dinas yang menangani bidang kehutanan di Kabupaten/Kota, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Hal ini merupakan penerapan dari asas partisipatif dan asas demokratis dalam perlindungan dan pemberdayaan masyakat desa hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Untuk mewujudkan jaminan kepastian hukum dalam perlindungan masyarakat desa hutan, para pemangku kepentingan melaksanakan kemitraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
pendampingan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pendampingan", adalah proses advokasi dan fasilitasi yang ditujukan kepada masyarakat desa hutan untuk mampu melakukan sesuatu yang bermanfaat.
b.
bimbingan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bimbingan", adalah proses pemberian bantuan yang terus menerus dan sistematis kepada masyarakat desa hutan dalam memecahkan masalah yang dihadapinya.
c.
pelatihan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pelatihan", adalah proses pendidikan non formal untuk memperoleh keterampilan teknis dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
d.
penyuluhan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penyuluhan", adalah proses pembelajaran bagi masyarakat desa hutan agar mau dan mampu mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
e.
penyediaan informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sosialisasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sosialisasi", adalah penyebarluasan informasi (program, peraturan, kebijakan) dari satu pihak(pemilik progam) kepada pihak yang lain(masyarakat desa hutan) dan proses pemberdayaan, yang dapat menumbuhkan kesadaran, menumbuhkan perubahan sikap dan perilaku masyarakat desa hutan. Sosialisasi harus terintegrasi dengan aktivitas pemberdayaan dan dilakukan secara terus-menerus, agar masyarakat desa hutan mampu menanggulangi masalah-masalah secara mandiri dan berkesinambungan.
g.
penyediaan dan penyiapan lahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penyediaan sarana produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
pemberian bimbingan teknis dan manajemen usaha dan produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
Penjelasan: Hal ini dimaksudkan agar masyarakat desa hutan memanfaatkan teknologi terapan dalam mengembangkan usahanya.
k.
pembiayaan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pembiayaan yaitu penyediaan pembiayaan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
l.
pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
penunjang kegiatan usaha atau sub kontrak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan perannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga, yang diselenggarakan melalui kegiatan:
a.
reboisasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemeliharaan dan perlindungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengayaan tanaman; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis dan tidak produktif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di semua fungsi hutan dan kawasan hutan yang menjadi areal kegiatan kemitraan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan semua fungsi hutan dan kawasan hutan yang menjadi areal kegiatan kemitraan, adalah kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, kawasan hutan konservasi dan hutan hak, tidak termasuk yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan rehabilitasi hutan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan sehingga dayadukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Yang dimaksud dengan reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan di luar kehutanan agar dapat berfungsi secara optimal, sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 21
(1)
Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik dan sosial ekonomi masyarakat desa hutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kondisi spesifik biofisik adalah keadaan flora yang secara spesifik cocok pada suatu kawasan atau habitat tertentu sehingga keberadaanya mendukung ekosistem kawasan yang akan direhabilitasi.
(2)
Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan kegiatan kemitraan dalam rangka perlindungan masyarakat desa hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan melalui pelibatan masyarakat desa hutan pada pembibitan, penanaman, pengkayaan, pemeliharaan, teknik konservasi secara vegetatif, serta perbaikan lingkungan pada bagian kawasan hutan yang mengalami kerusakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Reklamasi hutan meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Penjelasan: Vegetasi hutan merupakan komposisi dan struktur tumbuhan yang berada di dalam hutan.
(2)
Kegiatan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi identifikasi dan inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan dan pelaksanaan reklamasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Perlindungan hutan dan konservasi alam pada areal kegiatan kemitraan dimaksudkan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya serta hasil hutan, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi, tercapai secara optimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Seluruh pemangku kepentingan pengelolaan kegiatan kemitraan wajib berpartisipasi dan bertanggungjawab dalam pencegahan gangguan keamanan hutan dan perlindungan hutan dari penebangan liar, perambahan serta kebakaran hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perlindungan hutan dan konservasi alam pada kawasan hutan yang menjadi areal kegiatan kemitraan dilaksanakan oleh lembaga pengelolaan hutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan partisipasi aktif para pemangku kepentingan, dengan fasilitasi Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Lembaga pengelolaan hutan pada kawasan hutan yang berada di Jawa Barat yaitu untuk hutan produksi dan hutan lindung adalah Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten, adapun untuk hutan konservasi yaitu Pengelola Taman Nasional dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam.
(3)
Untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat desa hutan dalam perlindungan dan pengamanan hutan pada areal kegiatan kemitraan, dapat dibentuk Pengamanan Hutan Swakarsa dan Satuan Pengendalian Kebakaran Hutan.
Penjelasan: Masyarakat yang bermitra menjadi bagian dari keanggotaan Satuan Pengamanan Hutan Swakarsa dan Satuan Pengendalian Kebakaran Hutan. Gubernur dapat membentuk Pengamanan Hutan Swakarsa dan Satuan Pengendalian Kebakaran Hutan, dengan keanggotaan meliputi unsur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota serta kelembagaan masyarakat, dalam rangka mensinergikan pelaksanaan pembangunan di sekitar hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Pemanfaatan hutan pada areal kegiatan kemitraan dimaksudkan untuk memperoleh manfaat hutan secara optimal bagi lembaga pengelolaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa hutan secara berkeadilan, dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pengelolaan kegiatan kemitraan pada kawasan hutan konservasi, meliputi:
a.
pemanfaatan hutan dengan tetap mempertahankan fungsi konservasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemanfaatan hutan dalam kegiatan pendidikan dan penelitian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pengelolaan kegiatan kemitraan dalam hutan lindung, meliputi:
a.
pemanfaatan kawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemanfaatan jasa lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, dilakukan melalui kegiatan:
a.
budidaya tanaman obat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
budidaya jamur;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
budidaya lebah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
budidaya tanaman hias;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
budidaya sarang burung wallet;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
budidaya tanaman serbaguna;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penangkaran satwa liar; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
rehabilitasi hijauan makanan ternak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemanfaatan jasa aliran air;
Penjelasan: Pemanfaatan jasa aliran air antara lain untuk menjalankan pembangkit tenaga listrik tenaga air, perusahaan air minum, dan irigasi.
b.
wisata alam;
Penjelasan: Wisata alam adalah bentuk rekreasi yang dilakukan di alam dengan memanfaatkan potensi sumberdaya alam dan ekosistem sekitarnya, baik yang alami maupun budidaya, yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi wisatawan.
c.
perlindungan keanekaragaman hayati;
Penjelasan: Nilai jasa lingkungan yang dimiliki oleh keanekaragaman hayati dalam bentuk jasa ekologis bagi lingkungan dan kelangsungan hidup manusia. Salah satu bentuk dari ekosistem keanekaragaman hayati, mempunyai beberapa fungsi bagi lingkungan sebagai: 1. pelindung keseimbangan siklus hidrlogi dan tata air, sehingga menghindarkan manusia dari bahaya banjir maupun kekeringan; 2. menjaga kesuburan tanah melalui pasokan unsur hara dari serasah hutan; dan 3. mencegah erosi dan pengendali iklim mikro.
d.
penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
Penjelasan: Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, yaitu kemampuan pohon dalam rangka menyerap karbon dioksida dan menyimpan oksigen untuk keperluan makhluk hidup.
(4)
Hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung yang dapat dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, meliputi:
a.
rotan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bambu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
madu;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
getah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
buah dan biji;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
jamur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
hasil hutan bukan kayu lainnya, sepanjang tidak dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pengelolaan kegiatan kemitraan dalam hutan produksi, meliputi:
a.
pemanfaatan kawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penanaman tanaman hutan berkayu dan pemanfaatan hasil hutan kayu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemanfaatan jasa lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, dilakukan melalui kegiatan:
a.
budidaya tanaman obat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
budidaya jamur;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
budidaya lebah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
budidaya tanaman hias;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
budidaya sarang burung wallet;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penangkaran satwa liar;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
budidaya tanaman serbaguna; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
budidaya hijauan makanan ternak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penanaman tanaman hutan berkayu dan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, dilakukan untuk:
a.
tanaman sejenis; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tanaman berbagai jenis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, berupa hasil hutan bukan kayu:
a.
rotan, bambu dan nipah, yang meliputi kegiatan penanaman, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
getah, kulit kayu, daun, buah atau biji dan gaharu, yang meliputi kegiatan penanaman, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan dan pemasaran hasil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, dilakukan melalui kegiatan:
a.
pemanfaatan jasa aliran air;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemanfaatan air;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
wisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
perlindungan keanekaragaman hayati;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e, berupa pemanfaatan:
a.
rotan dan bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan dan pemasaran hasil; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
getah, kulit kayu, daun, buah atau biji dan gaharu, yang meliputi kegiatan penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Kegiatan pemanfaatan hasil hutan dalam areal kegiatan kemitraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 dan Pasal 27 dilakukan secara terintegrasi dalam teknik usaha wanatani(agroforestry) dengan stratifikasi tajuk yang jelas dalam rangka optimalisasi pemanfaatan ruang tumbuh horizontal dan vertical, untuk menjamin kesinambungan manfaat dan kelestarian fungsi hutan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan wanatani(agroforestry) adalah sistem pertanian yang merupakan penggabungan dari dua macam bidang, yaitu pertanian dan kehutanan, yang menggunakan lahan dengan tujuan untuk mempertahankan atau meningkatkan hasil total secara lestari, dengan cara mengkombinasikan tanaman pangan/pakan ternak dengan tanaman pohon pada sebidang lahan yang sama baik secara bersamaan maupun secara bergantian dengan menggunakan praktik-praktik pengolahan sesuai dengan kondisi ekologi, ekonomi, sosial dan budaya setempat.
Pasal 30
(1)
Pembagian keuntungan atau manfaat bagi para pihak yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan kemitraan dilakukan secara adil dan proporsional sesuai dengan kontribusi masukan(input sharing).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam perhitungan kontribusi masukan (input sharing) pada penyelenggaraan kegiatan kemitraan, sumberdaya lahan hutan tidak dimasukkan sebagai kontribusi masukan/sarana produksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan penanaman, pengayaan, pemeliharaan dan pengamanan/perlindungan hutan dimasukkan sebagai kontribusi input(input sharing) dari masyarakat desa hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan tentang pembagian keuntungan(profit sharing) dalam pemanfaatan hasil hutan dan kawasan hutan pada penyelenggaraan kegiatan kemitraan, dilakukan berdasarkan perhitungan yang adil atas kontribusi biaya(cost sharing) setiap pemangku kepentingan, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Hutan Hak
Pasal 31
(1)
Hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai fungsi:
a.
konservasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
lindung; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
produksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kriteria hutan hak yang mempunyai fungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, mengacu pada kriteria kawasan lindung yang berfungsi konservasi sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kriteria hutan hak yang mempunyai fungsi lindung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, mengacu pada kriteria kawasan lindung yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kriteria hutan hak yang mempunyai fungsi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c, mengacu pada kriteria kawasan budidaya yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Hutan hak yang berada di kawasan lindung yang berfungsi konservasi, ditunjuk dan ditetapkan sebagai hutan hak yang berfungsi konservasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hutan hak yang berada di kawasan lindung, ditunjuk sebagai hutan hak yang berfungsi lindung.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hutan hak yang berada di kawasan budidaya, ditunjuk sebagai hutan hak yang berfungsi produksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Dalam pengembangan hutan hak, pemegang hutan hak berhak untuk:
a.
mendapatkan fasilitasi;
Penjelasan: Pemegang hutan hak mendapatkan fasilitasi antara lain dapat berupa bantuan sarana dan prasarana, permodalan dan bimbingan teknis.
b.
menikmati kualitas lingkungan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan menikmati kualitas lingkungan adalah masyarakat sekitar hutan yang memperoleh manfaat dari keberadaan hutan itu sendiri.
c.
memanfaatkan hutan sesuai dengan fungsinya;
Penjelasan: Pemanfaatan sumberdaya alam hutan apabila dilakukan sesuai dengan fungsi yang terkandung di dalamnya, seperti adanya fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi dan fungsi wisata dengan dukungan kemampuan pengembangan sumberdaya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, akan sesuai dengan hasil yang ingin dicapai.
d.
memperoleh insentif; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menentukan bentuk pemanfaatan hutan.
Penjelasan: Penentuan pemanfaatan hutan disesuaikan dengan tetap memperhatikan lingkungan sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pemegang hutan hak wajib:
a.
merehabilitasi, memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan perannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap hutan hak, dalam bentuk perlindungan dari kebakaran, hama, penyakit dan gangguan keamanan atas hutan hak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan reboisasi apabila terdapat hutan hak yang kosong, dan berdasarkan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota mempunyai fungsi sebagai konservasi, lindung dan produksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan serta pengamanan dan perlindungan terhadap hutan hak, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pengelolaan hutan hak meliputi kegiatan perencanaan, rehabilitasi dan reklamasi, pemeliharaan dan perlindungan tanaman, pemanfaatan/pemanenan serta pemasaran dan pengolahan hasil hutan hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan hutan hak yang telah dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan tata cara budidaya dan budaya setempat, tetap dibina dalam rangka produktivitas hasil hutan dan kelestarian hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah Daerah wajib memberikan fasilitasi, insentif, penguatan kelembagaan dan pengembangan sistem usaha dalam upaya pengembangan hutan hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Perencanaan hutan hak dimaksudkan sebagai:
a.
acuan bagi pemegang hak dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan hak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
instrumen pembinaan dan pengendalian bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perencanaan hutan hak disusun berdasarkan hasil inventarisasi, dengan mempertimbangkan kondisi biofisik dan faktor-faktor lingkungan serta kondisi dan karakteristik sosial ekonomi dan budaya masyarakat, yang disusun menurut jangka waktu perencanaan, skala geografis, dan fungsi pokok kawasan hutan hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam rangka menjamin kelestarian hutan hak dan mendapat manfaat optimal dari kawasan hutan, Pemerintah Daerah mengembangkan unit pengelolaan hutan hak lestari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perencanaan hutan hak meliputi kegiatan:
a.
inventarisasi hutan hak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemetaan dan penunjukan hutan hak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembentukan unit pengelolaan hutan hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Inventarisasi hutan hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat(4) huruf a, dilakukan melalui survei kondisi bio-fisik, flora dan fauna, serta karakteristik sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat, dengan melibatkan pemegang hak.
Penjelasan: Flora adalah kumpulan suatu jenis tumbuh-tumbuhan yang terdapat dalam suatu daerah tertentu. Vegetasi adalah masyarakat tumbuh-tumbuhan yang terdiri dari individu-individu jenis atau kumpulan populasi jenis.
(2)
Inventarisasi hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Dinas dan/atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan paling kurang sekali dalam 5(lima) tahun, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Berdasarkan hasil inventarisasi hutan hak, Pemerintah Daerah menyiapkan peta hutan hak berdasarkan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penunjukan hutan hak dan fungsinya ditetapkan berdasarkan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penunjukan kawasan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat berupa hutan hak yang bervegetasi dan/atau tanah kosong.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan hak sesuai fungsinya secara lestari dan terjaga secara optimal, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi pembentukan unit pengelolaan hutan hak lestari, yang struktur, pola dan luas arealnya disesuaikan dengan kondisi bio-fisik dan karakteristik lokal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Unit pengelolaan hutan hak lestari paling kurang meliputi kelembagaan masyarakat pengelola hutan hak, luas unit kelola, rencana kelola sumberdaya hutan hak dan rencana kelola usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Berdasarkan peta hutan hak dan unit pengelolaan hutan hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 dan Pasal 39, Bupati/Walikota menetapkan hutan hak dan unit pengelolaan beserta fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi dan memberikan bantuan dalam pelaksanaan perencanaan hutan hak, inventarisasi dan penetapan hutan hak serta pembentukan unit pengelolaan hutan hak lestari.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Rehabilitasi dan reklamasi hutan hak dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga secara optimal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan penebangan di hutan hak berkewajiban melakukan rehabilitasi dan reklamasi berupa penanaman kembali pohon yang ditebang, dengan ketentuan paling kurang sebanyak 5(lima) kali pohon yang ditebang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap orang dan/atau badan usaha berkewajiban melakukan rehabilitasi berupa penanaman terhadap kawasan hutan berupa tanah kosong, yang berdasarkan RTRW mempunyai fungsi sebagai kawasan konservasi, lindung dan produksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan bimbingan teknis dalam rangka rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan hak milik, dengan menjamin ketersediaan bibit unggul atau bersertifikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi pemegang hak, dengan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanfaatan hutan hak dapat dilakukan oleh pemilik hak dengan tetap memperhatikan keseimbangan manfaat aspek ekonomi dan aspek kelestarian serta lingkungan dan kepentingan umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemanfaatan hutan hak dapat berupa:
a.
pemanfaatan hasil hutan kayu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemanfaatan jasa lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Terhadap hutan hak yang dibudidayakan atau yang tumbuh secara alamiah, setiap pemanfaatan kayu harus dilaksanakan berdasarkan Izin Pemanfaatan Kayu(IPK) Hutan Hak dari Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pemberian IPK Hutan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat(4) ditetapkan oleh Bupati/Walikota, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Pemanfaatan hutan dalam pengembangan hutan hak yang berfungsi konservasi, meliputi:
a.
pemungutan hasil hutan bukan kayu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemanfaatan jasa lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, berupa:
a.
pengambilan rotan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengambilan madu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengambilan tanaman obat-obatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengambilan buah dan aneka hasil hutan lainnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
perburuan satwa liar yang tidak dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan pemungutan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
usaha wisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
usaha olahraga tantangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
usaha pemanfaatan air;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
usaha perdagangan karbon; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
usaha penyelamatan hutan dan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pemanfaatan hutan dalam pengembangan hutan hak yang berfungsi lindung, meliputi:
a.
pemanfaatan lahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemungutan hasil hutan bukan kayu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemanfaatan jasa lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, meliputi:
a.
pemanfaatan lahan di bawah tegakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
usaha budidaya tanaman obat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
usaha budidaya tanaman hias;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
usaha budidaya jamur;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
usaha budidaya perlebahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
usaha budidaya sarang burung wallet; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
usaha budidaya tanaman hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, meliputi:
a.
pengambilan rotan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengambilan madu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengambilan tanaman obat-obatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengambilan buah dan aneka hasil hutan lainnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
perburuan satwa liar yang tidak dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kegiatan pemungutan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a.
usaha wisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
usaha olahraga tantangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
usaha pemanfaatan air;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
usaha perdagangan karbon(carbon trade); dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
usaha penyelamatan hutan dan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pemanfaatan hutan dalam pengembangan hutan hak yang berfungsi produksi, meliputi:
a.
pemanfaatan hasil hutan kayu;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemanfaatan jasa lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan b, meliputi:
a.
penyiapan lahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembibitan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penanaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemeliharaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemanenan atau penebangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengolahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
pemasaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, meliputi:
a.
budidaya tanaman kayu-kayuan sejenis; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
budidaya tanaman kayu-kayuan campuran berbagai jenis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a.
budidaya tanaman obat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
budidaya tanaman hias;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
budidaya tanaman pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
budidaya tanaman penghasil buah, getah dan minyak atsiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
budidaya tanaman rotan dan bambu;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
budidaya jamur;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
budidaya perlebahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
budidaya sarang burung walet;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
budidaya persuteraan alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
perbenihan tanaman hutan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
penangkaran satwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemanfaatan jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, meliputi:
a.
usaha wisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
usaha olahraga tantangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
usaha perdagangan karbon(carbon trade);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
usaha penyelamatan hutan dan lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
usaha pemanfaatan air.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Setiap orang dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang industri pengolahan hasil hutan dan pemasaran hasil hutan, wajib memiliki Surat Izin Tempat Usaha(SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP), Tanda Daftar Perusahaan(TDP) dan Izin Usaha Industri(IU), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Daerah memberikan pertimbangan teknis/rekomendasi kepada instansi penerbit perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap orang dan/atau badan usaha yang melaksanakan usaha di bidang industri pengolahan hasil hutan dan/atau pemasaran hasil hutan, wajib memiliki tempat penimbunan/pengumpulan hasil hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tempat penimbunan/pengumpulan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), wajib melaporkan kegiatannya kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Terhadap setiap hasil hutan yang masuk, diolah dan keluar dari tempat penimbunan/pengumpulan, wajib dilaksanakan pencatatan/penatausahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Rekapitulasi pencatatan/penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat(5), wajib dilaporkan setiap bulan kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Setiap hasil kayu hutan dan kayu perkebunan yang masuk ke tempat penimbunan/pengumpulan hasil hutan, wajib disertai dokumen/bukti legalitas hasil hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Setiap orang dan/atau badan usaha yang melaksanakan usaha di bidang industri pengolahan hasil hutan dan/atau pemasaran hasil hutan, wajib menyampaikan rencana pemenuhan bahan baku kepada Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan penebangan, pemotongan dan pembelahan kayu, wajib mendaftarkan jumlah dan jenis gergaji mesin yang dimiliki, serta memproses izin memiliki/menggunakan dari Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemanenan/penebangan hanya dapat dilaksanakan pada pohon yang telah mendapatkan izin penebangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap pemegang izin penebangan wajib menyampaikan realisasi tebangan pada setiap akhir bulan dan/atau pada saat izin penebangan berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Terhadap hasil tebangan yang akan diangkut ke luar dari Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota tempat asal usul hasil hutan hak, wajib dilaksanakan pencatatan/penatausahaan hasil hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian terhadap izin penebangan hasil hutan kayu di atas hutan hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Rencana pengangkutan hasil hutan hak dilaporkan kepada Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, dengan tembusan disampaikan kepada petugas kehutanan setempat dan Pemerintah Desa/Kelurahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pengangkutan dan pelaporan hasil hutan hak dilaksanakan sesuai prosedur tata usaha hasil hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Hasil hutan kayu dan bukan kayu berupa rotan dan gaharu dari areal hutan hak yang akan digunakan dan/atau diangkut ke daerah lain, wajib dilengkapi dengan dokumen legalitas hasil hutan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Hal ini dimaksudkan sebagai pengendalian agar hasil hutan kayu dan bukan kayu berupa rotan dan gaharu yang beredar di Daerah bukan merupakan barang illegal.
Pasal 50
(1)
Dalam rangka mewujudkan kawasan lindung 45%(empat puluh lima persen), hutan hak yang berfungsi konservasi dan lindung dapat diubah statusnya menjadi kawasan hutan negara.
Penjelasan: Untuk mewujudkan pencapaian kawasan lindung 45%(empat puluh lima persen), diperlukan langkah-langkah nyata, antara lain melalui perubahan status hutan hak yang berfungsi konservasi dan lindung menjadi kawasan hutan Negara.
(2)
Bupati/Walikota mengajukan usulan perubahan status hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Menteri Kehutanan, setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur dan kesepakatan dengan pemegang hak dan pihak yang terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal hutan hak ditetapkan statusnya menjadi kawasan hutan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kompensasi kepada pemegang hak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Pemberian kompensasi merupakan bentuk penghargaan kepada pemegang hak atas kontribusinya terhadap upaya pencapaian kawasan lindung 45%(empat puluh lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBERDAYAAN
Bagian Kesatu Penguatan Kelembagaan Masyarakat
Pasal 51
Penguatan kelembagaan masyarakat dapat dilakukan melalui:
a.
mendorong untuk mampu berkembang dalam bentuk pemberian akses seluas-luasnya pada sumberdaya lahan hutan, permodalan dan informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penguatan potensi masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan manajerial melalui pendampingan, penyuluhan dan pelatihan dengan fasilitasi yang memadai; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemberdayaan yang bersifat protektif/perlindungan secara seimbang agar persaingan yang terbentuk berjalan secara sehat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengembangan kelembagaan masyarakat untuk mendorong keberhasilan pengelolaan hutan kemitraan dan pengembangan hutan hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi kegiatan pendampingan, pembentukan dan penguatan kelembagaan masyarakat, pemberian fasilitasi, serta pengembangan sistem usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan pembentukan dan penguatan kelembagaan masyarakat diarahkan agar masyarakat desa hutan memiliki kapasitas, kemampuan dan kemandirian dalam pengelolaan hutan kemitraan dan pengembangan hutan hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kegiatan pengembangan dan penguatan sistem usaha diarahkan agar masyarakat desa hutan mampu dan mandiri dalam melakukan pengelolaan hutan kemitraan dan pengembangan hutan hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pembangunan dan penguatan kelembagaan masyarakat dan sistem usaha dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Fasilitasi
Pasal 53
(1)
Fasilitasi dilakukan untuk:
a.
mendorong masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan di dalam kawasan hutan secara ilegal;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meningkatkan kemampuan masyarakat desa hutan dalam mengelola organisasi kelompok;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan kemampuan masyarakat desa hutan dalam menyusun rencana kerja pengembangan usaha kehutanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan kemampuan masyarakat desa hutan dalam melaksanakan budidaya hutan melalui pengembangan teknologi tepat guna dan peningkatan nilai tambah hasil hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
meningkatkan kualitas sumberdaya masyarakat desa hutan melalui pengembangan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberikan informasi pasar dan modal dalam meningkatkan dayasaing dan akses masyarakat desa hutan terhadap pasar dan modal; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
meningkatkan kemampuan masyarakat desa hutan dalam mengembangkan usaha pemanfaatan hutan dan hasil hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat desa hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan rencana kerja pengembangan usaha kehutanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
peningkatan teknologi budidaya hasil hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pendidikan dan pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penyuluhan dan pendampingan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemberian akses terhadap pasar dan modal; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengembangan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat dibantu oleh pemangku kepentingan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 54
(1)
Pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk membentuk sumberdaya masyarakat desa hutan yang profesional dan mampu menguasai, memanfaatkan, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemanfaatan hutan secara adil dan lestari, berkompeten, serta efektif dan efisien dalam pembangunan kehutanan berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas sumberdaya masyarakat desa hutan yang terampil, profesional, dan berdedikasi, guna menguasai serta mampu memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemanfaatan hasil hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyuluhan
Pasal 55
(1)
Pemerintah Daerah menyelenggarakan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mendorong masyarakat desa hutan guna mendukung pengurusan hutan secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Penjelasan: Penyelenggaraan penyuluhan dapat dilakukan secara kolaboratif dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan institusi lainnya untuk meningkatkan efektivitas perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
(2)
Selain oleh Pemerintah Daerah, penyuluhan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dunia usaha, lembaga penelitian, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan, serta masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
INSENTIF
Pasal 56
(1)
Dalam hal hutan hak telah ditunjuk dan/atau direhabilitasi sebagai fungsi lindung dan/atau fungsi konservasi, maka Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan insentif dan fasilitasi kepada pemegang hak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diberikan dalam bentuk pemberian prioritas program pembangunan daerah, meliputi subsidi, pinjaman lunak, kebijakan fiskal, pengaturan, kemudahan pelayanan, bantuan modal usaha dan pendampingan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pinjaman lunak adalah meminjam dengan besarnya suku bunga yang lebih kecil dibandingkan besarnya suku bunga komersial.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), disesuaikan dengan program dan kemampuan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
Pasal 57
Pembiayaan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan: Termasuk dalam pengertian sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat yaitu sumber dana APBN dan APBD Kabupaten/Kota, sumber dana dunia usaha dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
LARANGAN
Pasal 58
(1)
Dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan pada hutan yang berfungsi konservasi, dilarang:
a.
mengambil komoditas yang menjadi ciri khas tertentu dengan fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menggunakan peralatan mekanis dan alat berat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan penebangan pohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membangun sarana dan prasarana permanen;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengganggu fungsi konservasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengurangi atau menghilangkan fungsi dan luas hutan hak yang berfungsi konservasi; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menambah jenis tumbuhan yang tidak asli.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan pada hutan yang berfungsi lindung, dilarang:
a.
menggunakan peralatan mekanis dan alat berat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan penebangan pohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membangun sarana dan prasarana permanen dengan luasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengganggu fungsi lindung;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengurangi atau menghilangkan fungsi dan luas hutan hak yang berfungsi lindung; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengubah bentang alam dan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 59
Sengketa yang dapat timbul dari pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa atau melalui pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Alternatif penyelesaian sengketa dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai: a. bentuk dan besarnya ganti rugi; b. tindakan pemulihan akibat perusakan; c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak terulangnya perusakan; dan/atau d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan.
Bagian Kedua Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pasal 60
(1)
Alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 dilakukan melalui mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Yang dimaksud dengan "negosiasi" adalah proses komunikasi antara dua orang atau lebih guna mengembangkan solusi terbaik yang paling rasional dan proporsional bagi pihak-pihak yang terlibat. Yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata, di luar peradilan umum, yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
(2)
Apabila dalam alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan(Litigasi)
Pasal 61
(1)
Penyelesaian sengketa di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tindakan tertentu, antara lain, perintah memperbaiki prasarana dan sarana perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
SANKSI PIDANA
Pasal 62
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pelanggaran terhadap ketentuan mengenai tata hutan, pemanfaatan hutan, suaka alam dan pelestarian alam, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penataan ruang, sumberdaya air, serta konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan ancaman pidana yang lebih tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 63
(1)
Selain Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia(Penyidik Polri), Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pengelolaan hutan, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui Penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Polri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PENEGAKAN HUKUM
Pasal 64
Penegakan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan PPNS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 65
(1)
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan, dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perencanaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pengelola kawasan, masyarakat dan badan usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat(1), dilaksanakan secara periodik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Kegiatan pelaporan dilakukan oleh pengelola hutan masyarakat dan badan usaha secara periodik kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Hal ini dimaksudkan agar terdapat keselarasan, harmonisasi dan sinergitas dalam perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
BAB XXI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Pembinaan dan Pengawasan
Pasal 67
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Penjelasan: Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Pelaksana Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan untuk meningkatkan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian di Daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
pedoman;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bimbingan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
arahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
supervisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
pemantauan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Pemerintah Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pembinaan kepada masyarakat mengenai perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan/atau advokasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap badan usaha yang bekerjasama dengan masyarakat desa hutan, meliputi:
a.
pelaksanaan kewajiban yang dipersyaratkan dalam kerjasama atau perizinan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan(corporate social responsibility).
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanggungjawab sosial dan lingkungan(corporate social responsibility)" adalah kewajiban Perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perusahaan, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengendalian
Pasal 70
Kegiatan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan fungsi konservasi, meliputi:
a.
mempertahankan eksistensi fungsi konservasi hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perlindungan tebing-tebing/bantaran sungai yang potensial terhadap erosi dan longsor, melalui penanaman tanaman keras;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perlindungan sumber mata air, yang dilakukan dengan penanaman tanaman keras; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rekayasa teknis dan vegetatif terhadap perubahan tata guna lahan yang telah terjadi dan tidak dapat dikembalikan pada fungsi konservasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Kegiatan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan fungsi lindung, meliputi:
a.
mempertahankan eksistensi fungsi lindung;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perlindungan tebing-tebing/bantaran sungai yang potensial terhadap erosi dan longsor, melalui penanaman tanaman keras;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perlindungan sumber mata air, yang dilakukan dengan penanaman tanaman keras; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rekayasa teknis dan vegetatif terhadap perubahan tata guna lahan yang telah terjadi dan tidak dapat dikembalikan pada fungsi lindung.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Kegiatan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan fungsi produksi, meliputi:
a.
mempertahankan eksistensi fungsi produksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perlindungan tebing-tebing/bantaran sungai yang potensial terhadap erosi dan longsor, melalui penanaman tanaman keras;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perlindungan sumber mata air, yang dilakukan dengan penanaman tanaman keras; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rekayasa teknis dan vegetatif terhadap perubahan tata guna lahan yang telah terjadi dan tidak dapat dikembalikan pada fungsi produksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Kegiatan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan fungsi pelestarian alam, meliputi:
a.
mempertahankan eksistensi fungsi pelestarian alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perlindungan tebing-tebing/bantaran sungai yang potensial terhadap erosi dan longsor, melalui penanaman tanaman keras;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perlindungan sumber mata air, yang dilakukan dengan penanaman tanaman keras; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rekayasa teknis dan vegetatif terhadap perubahan tata guna lahan yang telah terjadi dan tidak dapat dikembalikan pada fungsi pelestarian alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 74
(1)
Kawasan hutan yang telah diberlakukan sebagai hutan yang dikelola bersama masyarakat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hutan hak yang telah ada berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan hutan hak tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Hal-hal yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur yang merupakan mandatory dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 77
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum, agar tidak terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara berlakunya Peraturan Daerah dengan petunjuk pelaksanaannya.
Pasal 78
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 21 September 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 20 September 2011
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 10 SERI E.
Penjelasan Umum
Provinsi Jawa Barat memiliki luas wilayah 3.647.392 Ha. Dengan kondisi topografi miring, sifat tanah dan curah hujan, menunjukan wilayah Jawa Barat merupakan daerah rawan bencana, sehingga memerlukan kawasan lindung seluas 45%(empat puluh lima persen). Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 195/Kpts-II/2003, luas kawasan hutan di Jawa Barat mencapai 816.603 Ha, terdiri dari hutan konservasi seluas 132.180 Ha, hutan lindung seluas 291.306 Ha dan hutan produksi seluas 393.117 Ha.
Jumlah penduduk Jawa Barat pada tahun 2007 mencapai sekitar 41.483.729 jiwa, dengan laju pertumbuhan rata-rata 1,83% per tahun, sehingga pada tahun 2010 akan mencapai 44 juta jiwa, sedangkan jumlah masyarakat desa hutan diperkirakan 7.826.914 jiwa, yang berada pada 1.370 desa. Desa di dalam atau di sekitar hutan tersebut dikenal dengan sebutan desa hutan, yang masyarakatnya memiliki ketergantungan kehidupan terhadap sumberdaya hutan.
Adanya tekanan penduduk dengan berbagai permasalahannya cenderung telah berpengaruh terhadap luasan dan kualitas hutan. Beberapa kegiatan yang dianggap sebagai penyebab pengurangan luas hutan adalah konversi kawasan hutan untuk pembangunan sektor lain, pencurian kayu atau penebangan liar(illegal logging), perambahan dan okupasi lahan serta kebakaran hutan.
Kerusakan tersebut tidak hanya terjadi dalam kawasan hutan saja tetapi terjadi pula di luar kawasan hutan, yang mengakibatkan bencana alam. Akibat yang ditimbulkan adalah pasokan kayu dari dalam kawasan hutan menurun, sementara di lain pihak kebutuhan kayu baik kayu pertukangan maupun bahan baku industri semakin meningkat.
Kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan secara lestari mengindikasikan bahwa pengelolaan hutan lestari yang ditetapkan selama ini belum memiliki landasan kerangka konsepsi yang dapat diterima para pemangku kepentingan(stakeholders) yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dan bertanggunggugat. Konsepsi pengelolaan hutan lestari yang dikembangkan dari prinsip kelestarian yang dikemas secara yuridis formal tidak berakar pada masyarakat desa hutan, karena tidak didasarkan nilai-nilai ekonomi, sosial dan budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang tinggal/bermukim di dalam dan di sekitar hutan.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi laju penurunan produktivitas hutan, adalah pengembangan hutan hak/hutan rakyat. Hutan rakyat telah sejak puluhan tahun yang lalu dan terbukti sangat bermanfaat, tidak hanya bagi pemiliknya, tapi juga masyarakat dan lingkungannya.
Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan diselenggarakan oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang kehutanan, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha milik swasta, masyarakat desa hutan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga penelitian dan perguruan tinggi, yang bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa hutan dalam rangka memecahkan persoalan ekonomi dan sosial, melalui pemanfaatan hutan secara lestari.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…