PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas masih berlangsung atas dasar kecacatan yang dapat menghambat, membatasi dan/atau menghilangkan hak-hak konstitusional penyandang disabilitas sebagai warga negara;
b.
bahwa untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas, perlu ada jaminan perlindungan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat;
c.
bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota negara, pemenuhan hak-hak konstitusional penyandang disabilitas cerminan secara nasional;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3702);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
8.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
9.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4444);
12.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
13.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
14.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
15.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
16.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
17.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
18.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
19.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
20.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
21.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
22.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
23.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
24.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
25.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
26.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
27.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
28.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
29.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
30.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754);
32.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaran Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
34.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
35.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
36.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
37.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
38.
Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
39.
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
40.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);
41.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
42.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76);
43.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87);
44.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 60);
45.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65);
46.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 8);
47.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
48.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 4);
49.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1);
50.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Unit Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat UKPD, adalah Unit Kerja atau bagian atau subordinat Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.
Penyandang disabilitas atau nama lain adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan aktivitas sehari-hari secara selayaknya, yang terdiri atas penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental, serta penyandang cacat fisik dan mental.
10.
Perlindungan penyandang disabilitas adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-hak konstitusional penyandang disabilitas agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari diskriminasi.
11.
Kesejahteraan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan ekonomi/material, spiritual, dan sosial penyandang disabilitas agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
12.
Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
13.
Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
14.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
15.
Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
16.
Bantuan adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas untuk berusaha bersifat tidak tetap agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
17.
Pemeliharaan taraf kesejahteraan adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang disabilitas dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
18.
Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung kepada penyandang disabilitas yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar jenis dan derajat kecacatan dan/atau berdasarkan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak-hak konstitusional penyandang disabilitas dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
19.
Badan hukum atau badan usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, yayasan, persekutuan, perkumpulan, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya, koperasi, massa, lembaga.
20.
Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
21.
Orangtua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
22.
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Perlindungan penyandang disabilitas diselenggarakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
kemanusiaan;
b.
keadilan;
c.
kesetaraan;
d.
pengayoman;
e.
kepentingan terbaik bagi penyandang disabilitas; dan
f.
non diskriminasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan perlindungan penyandang disabilitas:
a.
meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, serta kelangsungan hidup dan kemandirian penyandang disabilitas;
b.
meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi penyandang disabilitas;
c.
meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab dunia usaha dan masyarakat dalam perlindungan penyandang disabilitas secara melembaga dan berkelanjutan; dan
d.
meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Ruang lingkup perlindungan penyandang disabilitas, meliputi:
a.
kesamaan kesempatan;
b.
aksesibilitas;
c.
rehabilitasi;
d.
pemeliharaan taraf kesejahteraan; dan
e.
perlindungan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
Kewajiban penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan tanggung jawab bersama, meliputi:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
badan hukum atau badan usaha;
c.
masyarakat; dan
d.
keluarga dan orangtua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi:
a.
melaksanakan kebijakan perlindungan penyandang disabilitas yang ditetapkan oleh pemerintah;
b.
menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan penyandang disabilitas;
c.
melakukan kerja sama dalam pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas;
d.
memberikan dukungan sarana dan prasarana pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas;
e.
mengalokasikan anggaran penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas sesuai kemampuan keuangan daerah; dan
f.
membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.
(2)
Dalam rangka melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menetapkan program dan kegiatan aksi perlindungan penyandang disabilitas dalam satu Rencana Aksi Daerah Perlindungan Penyandang Disabilitas sebagai dasar bagi SKPD dan UKPD dalam memberikan perlindungan penyandang disabilitas.
(3)
Rencana Aksi Daerah Perlindungan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah Perlindungan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kewajiban dan tanggung jawab badan hukum atau badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, diselenggarakan dalam bentuk peran serta masyarakat.
(2)
Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas;
b.
turut serta pelaksanaan perlindungan kepada penyandang disabilitas; dan
c.
memberikan data dan informasi dan/atau melaporkan kepada aparat pemerintah daerah dan/atau aparat penegak hukum apabila terjadi pelanggaran pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas.
(3)
Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan secara bertanggungjawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kewajiban keluarga dan/atau orangtua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, yang secara hukum memiliki tanggung jawab penuh sebagai anggota keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KESAMAAN KESEMPATAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 10
Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan dalam bidang:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
olahraga;
d.
seni budaya;
e.
ketenagakerjaan;
f.
berusaha;
g.
pelayanan umum;
h.
politik;
i.
bantuan hukum; dan
j.
informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendidikan
Pasal 11
(1)
Setiap penyelenggara pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pendidikan bagi penyandang disabilitas sesuai jenis, derajat kecacatan, dan kemampuannya.
(2)
Pendidikan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk kelas terpadu atau inklusi pada satuan pendidikan umum, satuan pendidikan kejuruan, dan pendidikan keagamaan.
(3)
Penyelenggaraan kelas terpadu atau inklusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat melibatkan satu atau beberapa jenis dan/atau derajat kecacatan peserta didik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, menyediakan:
a.
guru dan pembimbing khusus yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya;
b.
prasarana dan sarana sesuai jenis dan derajat kecacatan peserta didik; dan
c.
program kegiatan pembelajaran untuk dikembangkan menjadi kelas inklusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Setiap penyelenggara satuan pendidikan bertanggungjawab atas pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan.
(2)
Dalam hal peserta didik mengalami kecacatan, pada satuan pendidikan bersangkutan belum tersedia aksesibilitas dan/atau tidak menyelenggarakan kelas terpadu atau inklusi, dapat pindah pada satuan pendidikan lain yang setara yang sudah tersedia aksesibilitas dan/atau menyelenggarakan kelas terpadu atau inklusi atau pada pendidikan khusus penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kelas terpadu dan kelas inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Bagi penyandang cacat yang karena jenis dan/atau derajat kecacatannya tidak dapat mengikuti kelas terpadu atau inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat menyediakan pendidikan khusus dalam bentuk sekolah luar biasa (SLB) sesuai dengan standar pendidikan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sekolah luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKesehatan
Pasal 16
(1)
Penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
(2)
Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang disabilitas agar tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pemerintah Daerah menyediakan pelayanan dan program jaminan kesehatan daerah bagi penyandang disabilitas dengan kualitas dan standar layanan yang sama dengan warga masyarakat pada umumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Gubernur dapat bekerjasama dengan badan hukum atau badan usaha dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan penyandang disabilitas.
(2)
Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan dan jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatOlahraga
Pasal 20
Pemerintah Daerah berkewajiban membina dan mengembangkan olahraga bagi penyandang disabilitas, yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi penyandang disabilitas dalam olahraga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, diselenggarakan pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi berdasarkan jenis olahraga bagi penyandang disabilitas dan sesuai jenis, derajat kecacatan, dan kemampuannya.
(2)
Pembinaan dan pengembangan olahraga bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan kegiatan pengenalan olahraga, penataran dan/atau pelatihan olahraga, dan kompetisi berjenjang dan berkelanjutan baik tingkat daerah maupun nasional dan internasional.
(3)
Pembinaan dan pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dan/atau organisasi olahraga penyandang disabilitas berkewajiban membentuk sentra pembinaan dan pengembangan olahraga khusus bagi penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pemerintah Daerah dan/atau organisasi olahraga penyandang cacat menyelenggarakan pekan olahraga penyandang disabilitas tingkat daerah secara berjenjang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap tahun.
(2)
Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan antar daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pemerintah Daerah memfasilitasi pembinaan dan pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas yang diselenggarakan masyarakat dan/atau organisasi olahraga penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSeni Budaya
Pasal 25
(1)
Pemerintah Daerah, klub dan/atau perkumpulan seni budaya, serta pelaku seni budaya, membina dan mengembangkan seni budaya bagi penyandang disabilitas sesuai minat dan bakat serta jenis dan/atau derajat kecacatannya.
(2)
Pembinaan dan pengembangan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai upaya mengembangkan atau menumbuhkan minat dan bakat dan/atau kemampuan penyandang disabilitas di bidang seni budaya.
(3)
Pembinaan dan pengembangan seni budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan cara membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, serta prasarana dan sarana seni budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pembinaan dan pengembangan seni budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat bersifat seni tradisional dengan cara menggali, mengembangkan, melestarikan, dan memanfaatkan seni budaya tradisional yang ada di masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan seni budaya bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamKetenagakerjaan
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelatihan kerja bagi calon tenaga kerja penyandang disabilitas.
(2)
Penyelenggaraan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Setiap penyandang disabilitas mempunyai kesamaan kesempatan mendapatkan pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
(2)
Kesamaan kesempatan mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di Pemerintah Daerah, badan hukum atau badan usaha, dan perusahaan sesuai jabatan dan kualifikasi yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah, badan hukum atau badan usaha, dan perusahaan wajib mempekerjakan penyandang cacat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja.
(2)
Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhatikan faktor:
a.
jenis dan derajat kecacatan;
b.
pendidikan;
c.
keterampilan dan/atau keahlian;
d.
kesehatan;
e.
formasi yang tersedia;
f.
jenis atau bidang usaha; dan
g.
faktor lain.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Setiap pekerja penyandang disabilitas berhak memperoleh perlakuan yang sama dengan pekerja lain tanpa diskriminasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhBerusaha
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah, badan hukum atau badan usaha, dan dunia usaha dan/atau pelaku usaha memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas yang memiliki keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama.
(2)
Badan hukum atau badan usaha, dunia usaha dan/atau pelaku usaha, dan masyarakat berperan secara aktif membantu memasarkan hasil produk yang dihasilkan penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pemerintah Daerah, badan hukum atau badan usaha, dan dunia usaha dan/atau pelaku usaha, dan masyarakat dapat memberikan bantuan usaha kepada penyandang disabilitas yang melakukan usaha sendiri dan/atau melalui kelompok usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dalam bentuk:
a.
pendanaan/permodalan;
b.
sarana dan prasarana;
c.
informasi usaha;
d.
perizinan usaha;
e.
kesempatan berusaha;
f.
promosi; dan
g.
dukungan kelembagaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pendanaan/permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, ditujukan untuk:
a.
mengembangkan dan/atau meningkatkan usaha yang dilakukan penyandang disabilitas antara lain mendapatkan mengakses kredit dari perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank;
b.
memperluas jaringan usaha yang dilakukan penyandang disabilitas;
c.
memberikan kemudahan memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, dan murah kepada usaha yang dilakukan penyandang disabilitas; dan
d.
membantu penyandang disabilitas untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lain yang disediakan perbankan dan/atau lembaga keuangan bukan bank, baik yang sistem konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan yang disediakan pemerintah.
(2)
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b ditujukan untuk:
a.
mengadakan prasarana dan dapat mendorong mengembangkan usaha yang dilakukan penyandang disabilitas; dan
b.
memberikan keringanan tarif prasarana, pajak daerah dan/atau retribusi.
(3)
Informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, ditujukan untuk:
a.
membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi usaha penyandang disabilitas;
b.
mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, serta mutu; dan
c.
memberikan jaminan transparansi dan akses informasi usaha bagi penyandang disabilitas atas segala informasi usaha.
(4)
Perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d ditujukan untuk:
a.
memberikan kemudahan dalam perizinan usaha yang akan dan/atau pengembangan usaha dilakukan penyandang disabilitas; dan
b.
memberikan keringanan biaya perizinan bagi usaha kecil yang dilakukan penyandang disabilitas.
(5)
Kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e ditujukan untuk:
a.
memberikan tempat usaha berupa lokasi di pasar, pusat perbelanjaan/mall, pertokoan, lokasi sentra industri, dan/atau lokasi lain bagi penyandang disabilitas untuk melakukan usahanya;
b.
memberikan prioritas penggunaan produk yang dihasilkan oleh penyandang disabilitas terutama dalam pengadaan barang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah; dan
c.
memberikan bantuan konsultasi dalam melakukan usaha.
(6)
Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f, ditujukan untuk:
a.
meningkatkan promosi produk yang dihasilkan penyandang disabilitas di daerah, di luar daerah, dan/atau di luar negeri;
b.
memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk yang dihasilkan penyandang disabilitas di dalam maupun di luar negeri;
c.
memberikan insentif kepada pelaku usaha penyandang disabilitas yang tidak mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produknya; dan
d.
memfasilitasi pemilikan hak atas kekayaan intelektual atas produk dan desain usaha yang dihasilkan oleh pelaku usaha penyandang disabilitas.
(7)
Dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank dan/atau lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan usaha yang dilakukan oleh penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan bantuan usaha bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanPelayanan Umum
Pasal 36
Setiap penyelenggara pelayanan umum berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Gubernur berkewajiban memfasilitasi, membina, dan mengawasi pelaksanaan pelayanan umum yang diberikan SKPD/UKPD dan/atau masyarakat kepada penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanPolitik
Pasal 38
Partai politik memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk ikut serta menjadi anggota partai politik sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah wajib menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas sesuai jenis dan derajat kecacatannya.
(2)
Pemerintah daerah dan/atau penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah wajib mengalokasikan anggaran bagi terselenggaranya pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah tersebut.
(3)
Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditujukan untuk penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada saat kegiatan berlangsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhBantuan Hukum
Pasal 40
Penyandang disabilitas berhak mendapatkan bantuan hukum dalam rangka perlindungan hukum kepada penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, meliputi:
a.
pendampingan;
b.
pembelaan; dan
c.
melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan.
(2)
Advokat dan/atau lembaga bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara cuma-cuma kepada penyandang disabilitas tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasInformasi
Pasal 42
(1)
Setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh informasi seluas-luasnya secara benar dan akurat mengenai berbagai hal yang dibutuhkan.
(2)
Penyediaan sarana dan prasarana akses informasi dan komunikasi bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, badan hukum atau badan usaha, dan anggota masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
AKSESIBILITAS
Bagian KesatuUmum
Pasal 44
(1)
Pemerintah Daerah, badan hukum atau badan usaha, dan masyarakat, wajib menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
(2)
Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang disabilitas agar dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.
(3)
Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk kegiatan yang melibatkan langsung dan/atau tidak langsung bagi penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, berbentuk:
a.
fisik; dan
b.
non fisik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaAksesibilitas Fisik
Pasal 46
Penyediaan aksesibilitas berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi:
a.
aksesibilitas pada bangunan umum;
b.
aksesibilitas pada jalan umum;
c.
aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman; dan
d.
aksesibilitas pada angkutan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta dengan menyediakan:
a.
akses ke, dari dan di dalam bangunan;
b.
pintu, ramp, tangga, lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c.
tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d.
toilet;
e.
tempat minum;
f.
tempat telepon;
g.
peringatan darurat; dan
h.
tanda-tanda.
(2)
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilaksanakan dengan menyediakan:
a.
akses ke, dan dari jalan umum;
b.
akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;
c.
jembatan penyeberangan;
d.
jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e.
tempat parkir dan naik turun penumpang;
f.
tempat pemberhentian kendaraan umum;
g.
tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h.
trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda; dan
i.
terowongan penyeberangan.
(3)
Aksesibilitas pada pertamanan dan pemakaman umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c dilaksanakan dengan menyediakan:
a.
akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan pemakaman umum;
b.
tempat parkir dan tempat turun naik penumpang;
c.
tempat duduk/istirahat;
d.
tempat minum;
e.
tempat telepon;
f.
toilet; dan
g.
tanda-tanda.
(4)
Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta dengan menyediakan:
a.
ramp;
b.
tempat duduk; dan
c.
tanda-tanda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang disabilitas.
(2)
Dalam hal sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi aksesibilitas dan belum standar, wajib dilengkapi dan disesuaikan dengan standar yang ditetapkan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAksesibilitas Non Fisik
Pasal 50
Penyediaan aksesibilitas berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi:
a.
pelayanan informasi; dan
b.
pelayanan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, untuk memberikan informasi kepada penyandang disabilitas berkenaan dengan aksesibilitas yang tersedia pada bangunan pemerintah, swasta, bangunan umum atau fasilitas umum, jalan umum, pertamanan, pemakaman umum, dan angkutan umum.
(2)
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b, ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam melaksanakan kegiatan di bangunan pemerintah, swasta, bangunan umum atau fasilitas umum, jalan umum, pertamanan, pemakaman umum, dan angkutan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Setiap penyedia pelayanan informasi bagi kepentingan publik wajib menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
REHABILITASI
Bagian KesatuUmum
Pasal 54
Rehabilitasi penyandang disabilitas dilaksanakan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penyandang disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar sesuai bakat, kemampuan, pendidikan, dan pengalaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Rehabilitasi bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, melalui kegiatan:
a.
rehabilitasi medik;
b.
rehabilitasi pendidikan;
c.
rehabilitasi pelatihan; dan
d.
rehabilitasi sosial.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dilaksanakan secara terpadu dalam satu atap.
(2)
Masyarakat yang akan menyelenggarakan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan izin dari Gubernur.
(3)
Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan, dan pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Bagi penyandang disabilitas yang tidak mampu, penyelenggara rehabilitasi penyandang disabilitas wajib memberikan keringanan pembiayaan rehabilitasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mendapatkan keringanan biaya rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRehabilitasi Medik
Pasal 58
Rehabilitasi medik bagi penyandang disabilitas bertujuan agar penyandang disabilitas dapat mencapai kemampuan fungsional secara maksimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, melalui pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik.
(2)
Tindakan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa pelayanan:
a.
dokter;
b.
psikolog;
c.
fisioterapi;
d.
okupasi terapi;
e.
terapi wicara;
f.
pemberian alat bantu atau alat pengganti;
g.
sosial medik; dan
h.
pelayanan medik lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi medik bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRehabilitasi Pendidikan
Pasal 61
(1)
Rehabilitasi pendidikan dimaksudkan agar penyandang disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
(2)
Rehabilitasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pemberian pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRehabilitasi Pelatihan
Pasal 62
Rehabilitasi pelatihan bagi penyandang disabilitas dimaksudkan agar penyandang disabilitas dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat dan kemampuan penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Rehabilitasi pelatihan kepada penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dilakukan dengan pemberian pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu.
(2)
Pelayanan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan:
a.
asesmen pelatihan;
b.
bimbingan dan penyuluhan jabatan;
c.
latihan keterampilan dan permagangan;
d.
penempatan; dan
e.
pembinaan lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi pelatihan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaRehabilitasi Sosial
Pasal 65
Rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, untuk memulihkan dan mengembangkan kemauan dan kemampuan penyandang disabilitas agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara optimal dalam bermasyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui kegiatan pendekatan fisik, mental, dan sosial.
(2)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui kegiatan:
a.
motivasi dan asesmen psikososial;
b.
bimbingan mental;
c.
bimbingan fisik;
d.
bimbingan sosial;
e.
bimbingan keterampilan;
f.
terapi penunjang;
g.
bimbingan resosialisasi;
h.
bimbingan dan pembinaan usaha; dan
i.
bimbingan lanjut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN
Pasal 68
(1)
Pemerintah daerah dan masyarakat berkewajiban melakukan pemeliharaan taraf kesejahteraan penyandang disabilitas yang diarahkan pada pemberian perlindungan dan pelayanan agar penyandang disabilitas dapat memperoleh taraf hidup yang wajar.
(2)
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada penyandang disabilitas yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya secara mutlak tergantung pada bantuan orang lain.
(3)
Bentuk kegiatan pemeliharaan taraf kesejahteraan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa bantuan keuangan yang wajar dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan taraf kesejahteraan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Setiap penyandang disabilitas dilarang mengeksploitasi kecacatannya di tempat umum.
(2)
Setiap anggota keluarga penyandang cacat dan/atau orang lain dilarang mengeksploitasi dan/atau menelantarkan penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERLINDUNGAN KHUSUS
Pasal 71
Pada saat keadaan darurat dan bencana, Pemerintah Daerah, Badan Penanggulangan Bencana baik nasional maupun daerah, dan masyarakat wajib memprioritaskan penyelamatan dan/atau memberikan pertolongan dan evakuasi kepada penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Perlindungan penyandang disabilitas pada saat keadaan darurat dan/atau bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 73
Peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas bertujuan untuk mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat guna mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Peran serta masyarakat dapat dilakukan perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang sosial.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
a.
pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah;
b.
pengadaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
c.
penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan rehabilitasi penyandang disabilitas;
d.
pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli atau sosial untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas;
e.
pemberian bantuan yang berupa materiil, finansial, dan pelayanan bagi penyandang disabilitas;
f.
pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan dan penghidupan;
g.
pengadaan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas;
h.
pengadaan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas; dan
i.
kegiatan lain dalam upaya peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dapat bersifat wajib atau sukarela.
(2)
Peran serta masyarakat yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Gubernur membentuk Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD).
(2)
Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat non struktural berkedudukan di Provinsi.
(3)
Keanggotaan Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya terdiri atas:
a.
unsur Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) SKPD;
b.
unsur pengusaha sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang;
c.
unsur akademisi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang;
d.
unsur tokoh masyarakat sekurang-kurangnya 2 (dua) orang; dan
e.
perwakilan komunitas penyandang cacat sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang.
(4)
Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a.
memberikan pertimbangan, nasihat, dan saran bagi perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas;
b.
menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan/atau penyandang disabilitas terhadap penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas;
c.
melakukan pengawasan dan audit penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas; dan
d.
melakukan kerjasama lembaga independen yang kompeten dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas.
(5)
Keanggotaan Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilantik oleh Gubernur untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa bakti.
(6)
Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD) dapat membentuk kelompok kerja tenaga ahli yang bersifat ad-hoc.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD) dibentuk Sekretariat Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD).
(2)
Sekretariat LPPDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh satu unit kerja di Dinas Sosial sebagai Kepala Sekretariat LPPDD.
(3)
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Sekretariat LPPDD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara fungsional bertanggungjawab kepada Ketua Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD) dalam melaksanakan tugas dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan kelembagaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
Pasal 80
(1)
Dalam rangka mencapai tujuan perlindungan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah bekerjasama dengan:
a.
Pemerintah; dan
b.
Pemerintah Daerah lain.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Setiap pelaku usaha berkewajiban memberikan prioritas dalam pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan bagi program pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas.
(2)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pemberdayaan ekonomi, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana akses, serta penyediaan alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Pemerintah Daerah membentuk kemitraan dengan dunia usaha dalam perlindungan penyandang disabilitas.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk:
a.
mewujudkan kemitraan dengan usaha yang dilakukan oleh penyandang disabilitas;
b.
mewujudkan hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi dengan usaha yang dilakukan penyandang disabilitas;
c.
mengembangkan kerjasama dalam peningkatan usaha yang dilakukan penyandang disabilitas; dan
d.
mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan usaha yang dilakukan penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan usaha penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGHARGAAN
Pasal 84
(1)
Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam mewujudkan perlindungan penyandang disabilitas.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
piagam atau sertifikat;
b.
lencana atau medali kepedulian;
c.
trophy atau miniatur kemanusiaan; dan/atau
d.
insentif.
(3)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 85
Pemerintah Daerah dan masyarakat melakukan pembinaan perlindungan penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Pembinaan perlindungan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, melalui:
a.
penetapan pedoman teknis;
b.
penyuluhan;
c.
bimbingan;
d.
pemberian bantuan; dan
e.
perizinan.
(2)
Pembinaan berupa penetapan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa penyusunan dan/atau menetapkan kebijakan perlindungan penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(3)
Pembinaan berupa penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk:
a.
menumbuhkan rasa kepedulian masyarakat kepada penyandang disabilitas;
b.
memberikan penerangan berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan penyandang disabilitas; dan
c.
meningkatkan peran aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.
(4)
Pembinaan berupa bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk:
a.
meningkatkan kualitas penyelenggaraan dalam upaya meningkatkan perlindungan penyandang disabilitas; dan
b.
menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan dan produktivitas penyandang disabilitas secara optimal.
(5)
Pembinaan berupa pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk:
a.
membantu penyandang disabilitas agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraannya; dan
b.
membantu penyandang disabilitas agar dapat memelihara taraf hidup yang wajar.
(6)
Pembinaan berupa perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan:
a.
penetapan persyaratan pengadaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pemberian ijin mendirikan bangunan atau ijin lainnya;
b.
memberikan kemudahan dalam memperoleh perizinan dalam penyelenggaraan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas; dan
c.
memberikan kemudahan dalam memperoleh perizinan dalam penyelenggaraan usaha yang dilakukan oleh penyandang disabilitas dalam perizinan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Pembinaan penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas dapat dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, melalui kegiatan yang diarahkan dalam upaya penjaminan dan/atau pemenuhan hak-hak dasar penyandang disabilitas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan atau penyelenggara kegiatan dalam upaya perlindungan penyandang disabilitas terhadap unit kerja pelaksana kegiatan yang bersangkutan agar berdayaguna dan berhasilguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 88
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas.
(2)
Pengawasan penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas dapat dilaksanakan oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
HAK GUGAT
Pasal 91
(1)
Bagi para pihak yang haknya tidak terpenuhi dan/atau merasa dirugikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dapat mengajukan gugatan pengembalian atau pemulihan hak-haknya melalui pengadilan.
(2)
Penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 92
(1)
Setiap orang dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 42, dikenai sanksi administrasi.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan tahapan:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembekuan izin; dan
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a, dikenakan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2)
Badan hukum atau badan usaha yang tidak melaksanakan kewajiban setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua dikenai sanksi administrasi berupa pembekuan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b, dikenakan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2)
Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan hukum atau badan usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhir pembekuan izin, Gubernur wajib memberikan sanksi administrasi berupa pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Selain sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Gubernur dapat memberikan sanksi denda administrasi sebagai berikut:
a.
setiap penyelenggara satuan pendidikan yang terbukti tidak menerima penyandang disabilitas sebagai peserta didik dengan alasan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
b.
setiap penyelenggara pendidikan yang terbukti tidak menyediakan guru dan pembimbing khusus serta prasarana dan sarana bagi peserta didik penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
c.
setiap penyelenggara kesehatan terbukti tidak memberikan perlakuan yang sama dalam pelayanan kesehatan kepada penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); dan
d.
setiap penyelenggara penyediaan layanan publik yang terbukti tidak menyediakan layanan dan/atau sarana prasarana yang tidak selayaknya kepada penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 96
(1)
Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang sosial diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
melakukan pemeriksaan atas keterangan berkenaan dengan Peraturan Daerah ini;
b.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan pelanggaran pidana dalam Peraturan Daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
c.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan sehubungan dengan adanya pelanggaran;
d.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan pelanggaran;
e.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen berkenaan dengan adanya tindakan pelanggaran;
f.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
g.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan terhadap pelanggaran;
h.
pejabat penyidik pegawai negeri sipil, memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
i.
pejabat penyidik pegawai negeri sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 97
Dipidana dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
a.
setiap orang dengan sengaja tidak memberikan kesempatan pendidikan kepada penyandang disabilitas dengan alasan kecacatan;
b.
setiap orang dengan sengaja tidak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan; dan
c.
setiap perusahaan dengan sengaja memberikan perlakukan diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Setiap orang dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di bangunan gedung dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Denda pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 dan Pasal 98, wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 100
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2011
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
FADJAR PANJAITAN
NIP. 195508261978011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Tidak seorangpun menghendaki dirinya cacat baik cacat bawaan maupun oleh sebab-sebab lainnya yang terjadi dalam kehidupan seseorang, karena itu keberadaan warga negara yang mengalami cacat suatu kenyataan yang harus diterima, dan memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama sebagai warga negara sesuai jenis dan derajad kecacatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Untuk mendapatkan kesamaan tersebut bagi penyandang cacat (disabled person) atau nama lain hanya dapat diwujudkan jika tersedia aksesibilitas, yaitu suatu kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk mencapai kesamaan kesempatan dalam memperoleh kesamaan kedudukan, hak, dan kewajiban, sehingga perlu diadakan upaya penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat berintegrasi secara total dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan dan kesejahteraan penyandang disabilitas. Kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas pada hakikatnya menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga termasuk orangtua, dan penyandang disabilitas sendiri. Oleh karena itu semua unsur tersebut berperan aktif untuk mewujudkannya.
Para penyandang disabilitas seringkali tidak menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain karena kurangnya akses terhadap pelayanan dasar, maka perlu mendapatkan perlindungan. Dengan memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas, hak konstitusional penyandang disabilitas terjamin dan terlindungi sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Berbagai fakta memperlihatkan adanya perlakuan yang tidak adil dan sikap diskriminatif yang masih sering dialami penyandang disabilitas saat memenuhi kebutuhan dasarnya. Diantaranya, penolakan anak penyandang disabilitas untuk masuk sekolah umum, tidak adanya fasilitas informasi atau perangkat seleksi kerja yang dapat diakses bagi peserta penyandang disabilitas, penolakan untuk akses lapangan kerja, layanan publik yang dapat diakses penyandang disabilitas, kurangnya kesempatan dan dukungan pemerintah dalam partisipasi olahraga bagi penyandang disabilitas, stigma negatif terhadap keberadaan penyandang disabilitas, dan sebagainya.
Stigma kecacatan yang negatif telah menafsirkan kecacatan identik dengan orang sakit, lemah, tidak memiliki kemampuan, dan hanya akan membebani orang disekitarnya. Kondisi tersebut antara lain disebabkan penyandang disabilitas dipandang bagian dari masalah dan tidak dapat berpartisipasi dalam pembangunan sehingga menimbulkan aksi untuk 'penanggulangan' cepat seperti membuat panti, sekolah luar biasa, dan lain-lain. Sehubungan itu, penanganan penyandang disabilitas harus dilakukan secara komprehensif mulai dari anak-anak sampai dewasa.
Kedudukan provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus menjadi barometer bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
Untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak konstitusional penyandang disabilitas, diperlukan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.