Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan merupakan suatu keharusan untuk memenuhi kebutuhan pangan, papan dan bahan baku industri, memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha, meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan, mengentaskan masyarakat dari kemiskinan khususnya di pedesaan, meningkatkan pendapatan nasional, serta menjaga kelestarian lingkungan;
b.
bahwa untuk lebih meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, handal serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis sehingga pelaku pembangunan pertanian, perikanan, kehutanan dan ketahanan pangan mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan mampu berperan serta dalam melestarikan hutan dan lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
c.
bahwa kegiatan penyuluhan sebagai sarana pembelajaran penting dilakukan, agar para pelaku utama dan pelaku usaha memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara efektif dan efisien;
d.
bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas, efektifitas usaha peningkatan pendapatan, kesejahteraan serta kesadaran tentang pentingnya pelestarian fungsi lingkungan hidup bagi pelaku utama dan pelaku usaha di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan, maka diperlukan adanya kelembagaan sebagai wadah penyelenggaraan dan pembinaan tenaga penyuluhan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
6.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
7.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
10.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri 0) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri 0);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Badan Koordinasi Penyuluhan adalah Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
8.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan adalah Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
9.
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Sistem Penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
10.
Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
11.
Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan yang selanjutnya disebut pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
12.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
13.
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu dan berkelanjutan.
14.
Penyuluh Pertanian, Penyuluh Perikanan dan Penyuluh Kehutanan, baik Penyuluh PNS, Swasta maupun Swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
15.
Penyuluh Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
16.
Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
17.
Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
18.
Pelaku Utama kegiatan pertanian, perikanan dan kehutanan adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan beserta keluarga intinya.
19.
Pelaku Usaha adalah perorangan Warga Negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha pertanian, perikanan dan kehutanan.
20.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
21.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kumpulan jabatan fungsional yang terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai keahliannya.
22.
Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Komisi Penyuluhan adalah kelembagaan independen yang dibentuk pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang terdiri atas para pakar dan/atau praktisi yang mempunyai keahlian dan kepedulian dalam bidang penyuluhan atau pembangunan perdesaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Koordinasi Penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BADAN KOORDINASI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN PROVINSI
Bagian Kesatu Kedudukan dan Tugas
Pasal 3
(1)
Badan Koordinasi Penyuluhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Kehutanan sesuai kegiatannya.
(2)
Badan Koordinasi Penyuluhan berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(3)
Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas Pokok
Pasal 4
Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas:
a.
melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi, partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan;
b.
menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
c.
memfasilitasi pengembangan kelembagaan masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
d.
melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan
Pasal 5
(1)
Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan.
(2)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga struktural.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan.
(2)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon II:a dengan sebutan Sekretaris.
(3)
Ketentuan tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administrasi serta penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan di Provinsi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan, menyelenggarakan fungsi:
a.
fasilitasi koordinasi penyuluhan lintas sektor;
b.
penyiapan penyusunan kebijakan penyuluhan;
c.
penyusunan program penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan nasional;
d.
pemberian pelayanan administrasi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan pegawai negeri sipil yang bertugas pada tingkat Provinsi;
e.
pelaksanaan penyuluhan;
f.
pengelolaan pembiayaan penyuluhan;
g.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyuluhan;
h.
pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan agribisnis pertanian, bisnis perikanan, agroforestry;
i.
fasilitasi forum masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT BADAN
Pasal 8
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan, terdiri dari:
a.
Sekretariat Badan;
b.
Bagian Umum, membawahi:
1.
Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
2.
Sub Bagian Kepegawaian;
3.
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Program dan Kerjasama, membawahi:
1.
Sub Bidang Identifikasi Program dan Kerjasama;
2.
Sub Bidang Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi.
d.
Bidang Pertanian, membawahi:
1.
Sub Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Pertanian;
2.
Sub Bidang Penyelenggaraan Teknologi Pertanian.
e.
Bidang Kelautan dan Perikanan, membawahi:
1.
Sub Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Kelautan dan Perikanan;
2.
Sub Bidang Penyelenggaraan Teknologi Kelautan dan Perikanan.
f.
Bidang Kehutanan, membawahi:
1.
Sub Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Kehutanan;
2.
Sub Bidang Penyelenggaraan Teknologi Kehutanan.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Salinan Struktur Organisasi Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pasal 9
Sekretaris, Kepala Bagian serta para Kepala Bidang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pembinaan Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Koordinasi Penyuluhan secara teknis dan fungsional dilakukan oleh Pejabat-Pembina Kepegawaian dan teknis administratif dilaksanakan oleh Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1)
Penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Daerah ini dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih dapat dilaksanakan.
(2)
Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 13 April 2011
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NURDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 13 April 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Dalam rangka pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkelanjutan pada Provinsi Sumatera Selatan, Gubernur perlu dibantu oleh Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Adapun tugas Badan tersebut adalah melaksanakan penyuluhan bidang pertanian, perikanan dan kehutanan melalui penyusunan kebijakan dan program penyuluhan, pengembangan mekanisme dan metode penyuluhan, pengumpulan, pengolahan, pengemasan dan penyebaran materi penyuluhan, pembinaan, pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan sarana dan prasarana serta pembiayaan penyuluhan, menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha bidang pertanian, perikanan dan kehutanan serta melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Swadaya dan Swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.

Peraturan Daerah tentang Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Besaran organisasi Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan mendasarkan pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan kebutuhan daerah dengan mempertimbangkan beban dan bobot kerja, kemampuan keuangan daerah, sumber daya manusia serta prinsip-prinsip organisasi meliputi aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi dalam perumusan kebijakan pemerintahan. Peraturan Daerah ini menjadi dasar yang jelas bagi Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaan organisasi yang efektif, efisien dan rasional.

Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan tugas mendasarkan pada ketentuan yang berlaku dan kebijakan pemerintah daerah dengan memperhatikan situasi dan kondisi daerah. Hal ini mengandung pengertian bahwa Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah perlu memperhatikan petunjuk teknis dari instansi pembina teknis di atasnya serta dengan memperhatikan kondisi wilayah serta budaya masyarakat, dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Kehutanan sesuai kegiatannya.

Pengertian pertanggungjawaban Kepala Bagian dan Kepala Bidang melalui Sekretaris Badan adalah pertanggungjawaban administrasi yang meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bagian/bidang, dengan demikian Kepala Bagian atau Kepala Bidang bukan merupakan bawahan langsung Sekretaris Badan.

Pengaturan tata kerja Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengetahui secara jelas kedudukan, pembagian kerja dan tanggungjawab setiap pimpinan pada Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, sehingga memudahkan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan mengedepankan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…