PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memaksimalkan hasil-hasil pembangunan, perlu dilakukan proses perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik;
b.
bahwa proses perencanaan pembangunan daerah, merupakan sistem perencanaan pembangunan daerah yang menyeluruh dan komprehensif yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 75) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Organisasi Perangkat Daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi.
6.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
7.
Biro Administrasi Pembangunan dan Administrasi Sumberdaya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah atau nama lain yang selanjutnya disebut Biro Administrasi Pembangunan adalah Unit SKPD yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pelaporan, evaluasi dan pengendalian administrasi pembangunan fisik, perekonomian, sosial budaya dan pemerintahan.
8.
Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah atau nama lain yang selanjutnya disebut Biro Keuangan adalah Unit SKPD yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan umum dan koordinasi, fasilitasi, pelaporan dan evaluasi anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan, kas daerah, serta administrasi keuangan.
9.
Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah antara lain unsur DPRD provinsi dan kabupaten/kota, TNI, POLRI, Kejaksaan, akademisi, LSM/Ormas, tokoh masyarakat provinsi dan kabupaten/kota/desa, pengusaha/investor, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pemerintahan desa, dan kelurahan serta keterwakilan perempuan dan kelompok masyarakat rentan termajinalkan.
10.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan pembangunan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial untuk jangka waktu tertentu.
11.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
12.
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah dan masyarakat di Daerah, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
13.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah dan mengacu pada RPJP Nasional.
14.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dan visi, misi dan program Gubernur dan penyusunannya berpedoman pada RPJP DAERAH dengan memperhatikan RPJM Nasional.
15.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
16.
Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
17.
Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
18.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19.
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disebut KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
20.
Prioritas dan plafon anggaran sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD.
21.
Rencana kerja dan anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
22.
Rencana kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran.
23.
Kerangka regulasi adalah sekumpulan pengaturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk perUndang-Undangan untuk mencapai sasaran hasil pembangunan, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
24.
Kerangka anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang akan didanai APBD untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
25.
Kerangka pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
26.
Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah, dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan, penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
27.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
28.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
29.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
30.
Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
31.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD dan masyarakat yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
32.
Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
33.
Kegiatan prioritas adalah kegiatan yang ditetapkan untuk mencapai secara langsung sasaran program prioritas.
34.
Prakiraan maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan, guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
35.
Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
36.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
37.
Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
38.
Standar pelayanan minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
39.
Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
40.
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
41.
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
42.
Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
43.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut Musrenbang Jangka Panjang Daerah adalah forum antar pemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJPD.
44.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut Musrenbang Jangka Menengah Daerah adalah forum antarpemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJM Daerah.
45.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD yang selanjutnya disebut Musrenbang RKPD adalah forum antarpemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RKPD.
46.
Narasumber adalah pihak pemberi informasi yang perlu diketahui peserta musrenbang untuk proses pengambilan keputusan hasil musrenbang.
47.
Delegasi adalah perwakilan yang disepakati peserta musrenbang untuk menghadiri musrenbang pada tingkat yang lebih tinggi.
48.
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah.
49.
Koordinasi adalah kegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi.
50.
Forum Konsultasi dan Dengar Pendapat adalah sarana yang disediakan bagi publik untuk menyaksikan dan memberi masukan dalam proses konsultasi atas rancangan awal RPJM Daerah yang disusun oleh Bappeda kepada Gubernur.
51.
Komisi Perdamaian adalah komisi khusus yang dibentuk untuk memastikan program-program strategis perencanaan dalam rangka integrasi sistem perencanaan yang peka konflik dan pro perdamaian kedalam mekanisme PraMusrenbang Provinsi dalam Forum SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Sistem perencanaan pembangunan Daerah dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sistem perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a.
mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan, baik antar pemangku kepentingan pembangunan, antardaerah, antarruang, antarwaktu, antifungsi pemerintahan dan antarsusunan pemerintahan;
b.
mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan; dan
c.
menjamin tercapainya pemanfaatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PERENCANAAN
Pasal 4
(1)
Perencanaan pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional.
(2)
Perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Daerah.
(3)
Perencanaan pembangunan Daerah harus mengintegrasikan rencana tata ruang daerah.
(4)
Perencanaan pembangunan daerah dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
(5)
Perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi, sumber daya dan potensi yang dimiliki Daerah sesuai dinamika perkembangan Daerah dan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perencanaan pembangunan Daerah dirumuskan secara transparan, partisipatif, akuntabel, terukur, efektif, efisien dan berkelanjutan dengan menginternalisasikan keadilan, kesetaraan gender, non-diskriminatif serta memperhatikan kerukunan antarsuku, antaragama, antarras, antargolongan dan antaraliran kepercayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 6
(1)
Perencanaan Pembangunan Daerah mencakup penyelenggaraan perencanaan seluruh bidang kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kewenangan daerah dan seluruh fungsi pemerintahan daerah sesuai prinsip-prinsip pembangunan daerah.
(2)
Perencanaan pembangunan Daerah disusun secara terpadu oleh Pemerintah Daerah bersama pemangku kepentingan dengan memperhatikan tata ruang daerah.
(3)
Lingkup Perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
RPJP Daerah;
b.
RPJM Daerah;
c.
Renstra SKPD;
d.
RKPD; dan
e.
Renja SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a disusun untuk mewujudkan visi, misi dan arah pembangunan daerah.
(2)
RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut dalam RPJM Daerah.
(3)
RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam RKPD.
(4)
RKPD sebagai dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian KesatuUmum
Pasal 8
Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan melalui tahapan:
a.
penyusunan rencana;
b.
penetapan rencana;
c.
pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d.
evaluasi pelaksanaan rencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Tahapan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(2)
Keterlibatan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui setiap tahapan perencanaan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Penyusunan RPJP Daerah dilakukan melalui urutan:
a.
persiapan penyusunan RPJP Daerah;
b.
penyusunan rancangan awal RPJP Daerah;
c.
pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Daerah;
d.
penyusunan rancangan akhir RPJP Daerah; dan
e.
penetapan RPJP Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penyusunan RPJM Daerah dilakukan melalui urutan:
a.
persiapan penyusunan RPJM Daerah;
b.
penyusunan rancangan awal RPJM Daerah;
c.
penyusunan rancangan RPJM Daerah;
d.
pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Daerah;
e.
penyusunan Rancangan akhir RPJM Daerah; dan
f.
penetapan RPJM Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penyusunan Renstra SKPD dilakukan melalui urutan:
a.
persiapan penyusunan Renstra SKPD;
b.
penyusunan rancangan Renstra SKPD;
c.
penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD; dan
d.
penetapan Renstra SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penyusunan RKPD dilakukan melalui urutan:
a.
persiapan penyusunan RKPD;
b.
penyusunan rancangan awal RKPD;
c.
penyusunan rancangan RKPD;
d.
pelaksanaan Musrenbang RKPD;
e.
penyusunan rancangan akhir RKPD; dan
f.
penetapan RKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyusunan RPJP DAERAH
Pasal 14
(1)
Penyusunan RPJP Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJP Daerah yang sedang berjalan dan ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP Daerah yang sedang berjalan.
(2)
Selama rentang waktu 6 (enam) bulan antara batas waktu penetapan dengan akhir RPJP Daerah yang sedang berjalan dimanfaatkan untuk:
a.
penyerahan rancangan akhir RPJP Daerah kepada DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah;
b.
konsultasi Publik atas rancangan akhir RPJP Daerah;
c.
memproses masukan yang berasal dari Pemangku Kepentingan;
d.
pembahasan Rancangan Akhir RPJP Daerah oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, dan wajib dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri; dan
e.
penetapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Persiapan penyusunan RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
a.
penyusunan rancangan keputusan Gubernur tentang pembentukan tim penyusun RPJP Daerah;
b.
orientasi mengenai RPJP Daerah;
c.
penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJP Daerah; dan
d.
penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Bappeda menyusun rancangan awal RPJP Daerah yang memuat visi, misi serta arah pembangunan Daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional, berpedoman pada RTRW Provinsi dan memperhatikan kekhususan daerah berdasarkan potensi, sumberdaya, kondisi sosial budaya, serta dinamika perkembangan masyarakat.
(2)
Dalam menyusun rancangan awal RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappeda melibatkan SKPD, pemangku kepentingan di daerah dan dikonsultasikan dengan publik.
(3)
Tim Perumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, bertugas menjabarkan Visi Misi Daerah dan menyusun arah pembangunan daerah.
(4)
Seluruh proses penyusunan rancangan awal RPJP Daerah direkam.
(5)
Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memperoleh masukan dan tanggapan penyempurnaan rancangan awal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penyusunan rancangan awal RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, terdiri atas:
a.
perumusan rancangan awal RPJP Daerah; dan
b.
penyajian rancangan awal RPJP Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Perumusan rancangan awal RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, mencakup:
a.
pengolahan data dan informasi;
b.
penelaahan RTRW provinsi;
c.
analisis gambaran umum kondisi daerah provinsi;
d.
perumusan permasalahan pembangunan daerah provinsi;
e.
penelaahan RPJPN;
f.
analisis isu-isu strategis pembangunan jangka panjang provinsi;
g.
perumusan visi dan misi daerah provinsi;
h.
perumusan arah kebijakan;
i.
pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
j.
penyelarasan visi, misi, dan arah kebijakan RPJPD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Penyajian rancangan awal RPJP Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf b, dengan sistematika penulisan paling sedikit mencakup:
a.
pendahuluan;
b.
gambaran umum kondisi Daerah;
c.
analisis isu-isu strategis;
d.
visi dan misi Daerah;
e.
arah kebijakan; dan
f.
kaidah pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan untuk penajaman, klarifikasi dan menyepakati rancangan awal RPJP Daerah.
(2)
Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan oleh Bappeda yang diikuti oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Pemilihan Sulteng, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sulawesi Tengah, Anggota DPRD, Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran SKPD, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan perwakilan pemangku kepentingan di Daerah.
(3)
Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan dengan rangkaian penyampaian, Pembahasan, dan Penyepakatan Rancangan Awal RPJP Daerah dengan memanfaatkan waktu paling sedikit 6 hari.
(4)
Dalam pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Daerah Bappeda wajib melaksanakan kegiatan forum dengar pendapat publik untuk menjaring aspirasi dari pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(5)
Ketentuan mengenai pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Hasil musrenbang RPJP Daerah dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri musrenbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Bappeda bersama Tim Perumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merumuskan Rancangan akhir RPJP Daerah berdasarkan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJP Daerah.
(2)
Rancangan akhir RPJP wajib dikonsultasikan kepada publik.
(3)
Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melibatkan DPRD serta memperhatikan representasi pemangku kepentingan dan konsistensi materi muatan Rancangan RPJP Daerah yang telah disusun.
(4)
Rancangan akhir RPJP Daerah disampaikan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah Konsultasi Publik.
(5)
Rancangan akhir RPJP Daerah disampaikan kepada DPRD, dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP Daerah yang sedang berjalan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi publik diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
DPRD bersama Gubernur membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah pada tahun sidang berjalan.
(2)
Sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah, terlebih dulu dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), dengan lampiran rancangan akhir RPJP Daerah yang telah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri beserta:
a.
berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJP Daerah; dan
b.
surat Menteri Dalam Negeri perihal hasil konsultasi rancangan akhir RPJP Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah penetapan RPJP Nasional, kecuali ditetapkan lain dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan, kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
RPJP Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, menjadi pedoman penyusunan visi, misi dan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2)
Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah merupakan acuan bagi penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Gubernur wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah kepada masyarakat.
(2)
Masyarakat dan dunia usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyusunan RPJM Daerah
Pasal 28
Persiapan penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi:
a.
penyusunan rancangan keputusan Gubernur tentang pembentukan tim penyusun RPJM Daerah;
b.
orientasi mengenai RPJM Daerah;
c.
penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJM Daerah; dan
d.
penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Bappeda menyusun rancangan awal RPJM Daerah yang memuat visi, misi dan program Gubernur berpedoman pada RPJP Daerah, RTRW Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program SKPD, program lintas SKPD, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif, dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan bersifat indikatif.
(2)
Dalam menyusun rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappeda melibatkan SKPD, pemangku kepentingan di daerah dan dikonsultasikan dengan publik.
(3)
RPJM Daerah sebagai penjabaran RPJP Daerah disusun sebagai kelanjutan RPJM Daerah sebelumnya dalam rangka merealisasikan tahapan RPJP Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), disajikan dengan sistematika sebagai berikut:
a.
pendahuluan;
b.
gambaran umum kondisi daerah;
c.
gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
d.
analisis isu-isu strategis;
e.
visi, misi, tujuan dan sasaran;
f.
strategi dan arah kebijakan;
g.
kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
h.
indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan;
i.
penetapan indikator kinerja daerah; dan
j.
pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Rancangan awal yang disusun oleh Bappeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, disampaikan kembali kepada Gubernur untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan para Kepala SKPD dan Pemangku Kepentingan dan dikonsultasikan dengan publik untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal.
(2)
Bappeda menyempurnakan rancangan awal RPJM Daerah sesuai hasil koordinasi dan konsultasi publik paling lama 14 (empat belas) hari, selanjutnya menyampaikan hasilnya sebagai laporan kepada Gubernur dan menyebarluaskannya kepada para Kepala SKPD, pemangku kepentingan dan peserta konsultasi publik sebagai bentuk akuntabilitas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi dan konsultasi publik diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Gubernur mengajukan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang tercantum dalam rancangan awal RPJM Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.
(2)
Pengajuan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) minggu sejak Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik.
(3)
Pembahasan dan kesepakatan terhadap kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) minggu sejak diajukan Gubernur.
(4)
Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Kepala SKPD wajib menyusun Rancangan Renstra-SKPD sesuai dengan rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2)
Rancangan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan penyusunan rancangan RPJM Daerah.
(3)
Rancangan Renstra-SKPD disusun paling lama 1 (satu) bulan dan disampaikan oleh para Kepala SKPD kepada Bappeda.
(4)
Dalam hal para Kepala SKPD tidak menyampaikan Rancangan Renstra SKPD sampai waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bappeda maka proses penyusunan RPJM Daerah tidak dapat dilanjutkan sampai batas waktu toleransi.
(5)
Keterlambatan penyampaian rancangan Renstra SKPD hanya dapat ditoleransi selama 7 (tujuh) hari dan batas waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Gubernur berdasarkan kewenangannya memberikan sanksi kepada para Kepala SKPD yang melalaikan tugasnya dalam penyusunan rancangan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (5) dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(7)
Rancangan awal RPJM Daerah wajib diumumkan untuk diketahui oleh publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Bappeda menyampaikan rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2), kepada para kepala SKPD dengan Surat Edaran Gubernur.
(2)
Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang telah disepakati Gubernur dan DPRD menjadi acuan Kepala SKPD merumuskan kegiatan dalam rancangan renstra SKPD.
(3)
Rancangan renstra SKPD yang telah disusun disampaikan Kepala Bappeda kepada Kepala SKPD, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Surat Edaran Gubernur diterima.
(4)
Bappeda melakukan verifikasi terhadap rancangan renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk mengintegrasikan dan menjamin kesesuaian dengan rancangan awal RPJM Daerah, antara lain dalam:
a.
memecahkan isu-isu strategis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD;
b.
menyelaraskan dengan visi, misi, tujuan dan sasaran;
c.
menyelaraskan dengan strategi dan arah kebijakan;
d.
mempedomani kebijakan umum dan program pembangunan daerah; dan
e.
mempedomani indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
(5)
Rancangan renstra SKPD yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan bahan masukan untuk penyempurnaan rancangan awal RPJM Daerah menjadi rancangan RPJM Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Rancangan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), disajikan dengan sistematika sebagai berikut:
a.
pendahuluan;
b.
gambaran umum kondisi daerah;
c.
gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
d.
analisis isu-isu strategis;
e.
visi, misi, tujuan dan sasaran;
f.
strategi dan arah kebijakan;
g.
kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
h.
indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan;
i.
penetapan indikator kinerja daerah; dan
j.
pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
(2)
Bappeda mengajukan rancangan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan dibahas dalam musrenbang RPJM Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan rancangan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
(2)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Gubernur dilantik.
(3)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan oleh Bappeda dan diikuti oleh anggota DPRD, seluruh jajaran SKPD Pemerintah Daerah, wakil Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan perwakilan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(4)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan dengan rangkaian penyampaian, pembahasan, dan penyepakatan rancangan RPJM Daerah dengan memanfaatkan waktu paling sedikit 6 (enam) hari.
(5)
Peserta Musrenbang dapat memberikan masukan secara tertulis berdasarkan pengkajiannya terhadap Rancangan RPJM Daerah dan dibahas pada saat Musrenbang.
(6)
Masukan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Bappeda paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pelaksanaan Musrenbang, untuk dikompilasi dan diagendakan dalam susunan acara Musrenbang.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Hasil Musrenbang RPJM Daerah dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur pemangku kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Rancangan akhir RPJM Daerah dirumuskan berdasarkan berita acara Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2)
Rancangan akhir RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas oleh seluruh Kepala SKPD.
(3)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memastikan program pembangunan jangka menengah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD telah tertampung dalam rancangan akhir RPJMD.
(4)
Pembahasan rancangan akhir RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat dilakukan pada akhir bulan keempat setelah Gubernur terpilih dilantik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Gubernur mengkonsultasikan rancangan akhir RPJM Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Gubernur menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri.
(3)
Konsultasi dilakukan setelah 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima Menteri Dalam Negeri.
(4)
Surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjelaskan pokok-pokok substansi materi yang akan dikonsultasikan dan disertai dengan lampiran sebagai berikut:
a.
rancangan akhir RPJM Daerah;
b.
berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJM Daerah; dan
c.
hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil konsultasi berupa saran penyempurnaan rancangan RPJM Daerah kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, setelah konsultasi dilakukan.
(2)
Dalam hal Menteri Dalam Negeri tidak menyampaikan hasil konsultasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Gubernur menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan paling lama 5 (lima) bulan setelah dilantik.
(2)
Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan lampiran rancangan akhir RPJM Daerah yang telah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri beserta:
a.
berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJM Daerah; dan
b.
surat Menteri Dalam Negeri perihal hasil konsultasi rancangan akhir RPJM Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan untuk diklarifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
RPJM Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah menjadi pedoman penetapan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD, serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Gubernur wajib menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah kepada masyarakat.
(2)
Masyarakat dan dunia usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 45
(1)
SKPD menyusun Renstra SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)
Penyusunan Renstra SKPD berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif dengan melibatkan pemangku kepentingan yang sesuai dengan kekhususan bidang dan sektor pembangunan yang dikelola oleh SKPD bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, meliputi:
a.
penyusunan rancangan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Penyusun Renstra SKPD;
b.
orientasi mengenai Renstra SKPD;
c.
penyusunan agenda kerja Tim Penyusun Renstra SKPD; dan
d.
penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Penyusunan rancangan Renstra SKPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, melalui tahapan sebagai berikut:
a.
perumusan rancangan Renstra SKPD; dan
b.
penyajian rancangan Renstra SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Penyajian rancangan Renstra SKPD Provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut:
a.
pendahuluan;
b.
gambaran pelayanan SKPD;
c.
isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi;
d.
visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan;
e.
rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif; dan
f.
indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJM Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Penyusunan rancangan Renstra SKPD berpedoman pada Surat Edaran Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3).
(2)
Rancangan Renstra SKPD yang telah disusun, dibahas dengan seluruh unit kerja di lingkungan SKPD untuk dibahas bersama dengan pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan dalam forum SKPD.
(3)
Pembahasan dengan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memperoleh masukan dalam rangka penajaman pencapaian sasaran program dan kegiatan pelayanan SKPD.
(4)
Proses penyusunan rancangan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkam dengan menggunakan teknologi audio visual dan tertulis dan dapat diakses oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Kepala SKPD menyampaikan rancangan Renstra SKPD yang telah dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) kepada Kepala Bappeda paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Surat Edaran Gubernur diterima.
(2)
Dengan berpedoman pada Surat Edaran Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bappeda melakukan verifikasi terhadap rancangan renstra SKPD sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJM Daerah menjadi rancangan RPJM Daerah.
(3)
Apabila dalam verifikasi ditemukan hal-hal yang perlu disempurnakan, hasil penyempurnaan rancangan renstra SKPD disampaikan kembali oleh Kepala SKPD kepada Kepala Bappeda paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD merupakan penyempurnaan rancangan Renstra SKPD yang berpedoman pada RPJM Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2)
Penyempurnaan rancangan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mempertajam visi dan misi serta menyelaraskan tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD yang ditetapkan dalam RPJM Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Rancangan akhir Renstra SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, disampaikan Kepala SKPD kepada Kepala Bappeda untuk memperoleh pengesahan Gubernur.
(2)
Rancangan akhir Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diverifikasi akhir oleh Bappeda.
(3)
Verifikasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin kesesuaian visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan SKPD dengan RPJM Daerah, dan keterpaduan dengan rancangan akhir Renstra SKPD lainnya.
(4)
Bappeda menghimpun seluruh rancangan akhir Renstra SKPD yang telah diteliti melalui verifikasi akhir untuk diajukan kepada Gubernur guna memperoleh pengesahan.
(5)
Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6)
Berdasarkan Keputusan Gubernur tentang pengesahan Renstra SKPD, Kepala SKPD menetapkan Renstra SKPD menjadi pedoman unit kerja di lingkungan SKPD dalam menyusun rancangan Renja SKPD.
(7)
Pengesahan rancangan akhir Renstra SKPD dengan Keputusan Gubernur, paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah ditetapkan.
(8)
Penetapan Renstra SKPD oleh Kepala SKPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah Renstra SKPD disahkan oleh Gubernur.
(9)
SKPD membuat Ringkasan Renstra SKPD untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui media elektronik/cetak.
(10)
Pemangku Kepentingan berhak untuk mendapat informasi lebih lengkap mengenai Renstra SKPD sesuai dengan tujuan memperoleh informasi.
(11)
Masyarakat dan dunia usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyebarluaskan Renstra SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaRencana Kerja Pembangunan Daerah
Pasal 53
(1)
RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d, memuat:
a.
rancangan kerangka ekonomi daerah;
b.
program prioritas pembangunan daerah; dan
c.
rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju.
(2)
Rencana kerja, pendanaan dan prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Bappeda menyusun RKPD.
(2)
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi:
a.
penyusunan rancangan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Penyusun RKPD;
b.
Pemangku Kepentingan yang dilibatkan sebagai tim perumus dalam penyusunan rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a, berasal dari Perguruan Tinggi dan Organisasi non-Pemerintahan, yang keseluruhannya tidak dapat lebih dari 11 (sebelas) orang dan tidak dapat kurang dari 9 orang;
c.
orientasi mengenai RKPD;
d.
penyusunan agenda kerja tim penyusun RKPD; dan
e.
penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Rancangan Awal RKPD disusun berpedoman pada RPJM Daerah dan mengacu pada RPJM Nasional.
(2)
Bappeda menyiapkan dokumen-dokumen sesuai kebutuhan dan syarat-syarat keikutsertaan Pemangku Kepentingan dalam penyusunan rancangan awal RKPD.
(3)
Rancangan Awal RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, program prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(4)
Penetapan program prioritas pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berorientasi pada pemenuhan hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Penyusunan rancangan awal RKPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas:
a.
perumusan rancangan awal RKPD; dan
b.
penyajian rancangan awal RKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Perumusan rancangan awal RKPD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, mencakup:
a.
pengolahan data dan informasi;
b.
analisis gambaran umum kondisi daerah;
c.
analisis ekonomi dan keuangan daerah;
d.
evaluasi kinerja tahun lalu;
e.
penelaahan terhadap kebijakan pemerintah;
f.
penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD provinsi;
g.
perumusan permasalahan pembangunan daerah provinsi;
h.
perumusan rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah;
i.
perumusan prioritas dan sasaran pembangunan daerah;
j.
perumusan program prioritas beserta pagu indikatif;
k.
pelaksanaan forum konsultasi publik; dan
l.
penyelarasan rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Penyajian rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, dengan sistematika paling sedikit mencakup:
a.
pendahuluan;
b.
evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
c.
rancangan kerangka ekonomi Daerah beserta kerangka pendanaan;
d.
prioritas dan sasaran pembangunan; dan
e.
rencana program dan kegiatan prioritas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dikoordinasikan oleh Kepala Bappeda kepada para Kepala SKPD dari ayat memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal.
(2)
Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Kepala Bappeda menyiapkan Surat Edaran Gubernur kepada Kepala SKPD perihal penyampaian rancangan awal RKPD yang sudah dibahas dalam forum konsultasi publik sebagai bahan penyusunan rancangan Renja SKPD.
(2)
Surat Edaran Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat agenda penyusunan RKPD, pelaksanaan forum SKPD dan Musrenbang RKPD, sekaligus Batas waktu penyampaian rancangan Renja SKPD kepada Kepala Bappeda untuk dilakukan verifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Penyusunan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, merupakan proses penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD berdasarkan hasil verifikasi Renja SKPD.
(2)
Dalam penyusunan rancangan Renja SKPD dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan yang memiliki keahlian dan pengalaman sesuai dengan bidang dan sektor yang dikelola SKPD.
(3)
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari perguruan tinggi, organisasi non pemerintahan, dan individu yang memenuhi syarat kompetensi.
(4)
Syarat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat oleh Kepala SKPD bersangkutan secara objektif, transparan, dan akuntabel yang disebarluaskan melalui media massa elektronik dan/atau cetak.
(5)
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terlibat dalam penyusunan rancangan Renja SKPD tidak dapat lebih dari 11 (sebelas) orang dan tidak dapat kurang dari 9 (sembilan) orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Rancangan awal RKPD disempurnakan menjadi rancangan RKPD berdasarkan hasil verifikasi seluruh rancangan Renja SKPD.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berpedoman pada Surat Edaran Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengintegrasikan program, kegiatan, indikator kinerja dan dana indikatif pada setiap SKPD.
(4)
Apabila dalam verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan hal-hal yang perlu disempurnakan, hasil penyempurnaan rancangan Renja SKPD provinsi disampaikan kembali kepada Kepala Bappeda provinsi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak verifikasi dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a.
pendahuluan;
b.
evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
c.
rancangan kerangka ekonomi Daerah beserta kerangka pendanaan;
d.
prioritas dan sasaran pembangunan; dan
e.
rencana program dan kegiatan prioritas Daerah.
(2)
Bappeda mengajukan rancangan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur untuk memperoleh persetujuan dibahas dalam Musrenbang RKPD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Penyusunan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), diselesaikan paling lama minggu kedua pada bulan April.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Musrenbang RKPD dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2).
(2)
Musrenbang RKPD sebagai wadah bersama antara eksekutif, legislatif dan pemangku kepentingan dalam sinkronisasi perencanaan pembangungan dan hasilnya mengikat semua pihak.
(3)
Musrenbang RKPD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bappeda, diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perwakilan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(4)
Perwakilan Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus merepresentasikan komponen kemasyarakatan antara lain, perguruan tinggi, kelompok profesi, kelompok perempuan, organisasi non pemerintahan termasuk organisasi buruh, organisasi tani, organisasi petani dan lainnya, serta tokoh masyarakat yang peduli dengan pembangunan daerah.
(5)
Keterwakilan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memperhatikan prinsip keharmonisan, non-diskriminatif, berorientasi bagi masyarakat miskin, keragaman multietnik, agama, golongan, dan kepercayaan.
(6)
Dalam melaksanakan Musrenbang RKPD, Bappeda melaksanakan kegiatan forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi.
(7)
Hasil musrenbang RKPD dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan.
(8)
Bappeda memilih secara objektif perwakilan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam perumusan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang dan tidak bisa kurang dari 5 (lima) orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Pelaksanaan Musrenbang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, dilaksanakan paling lama minggu ketiga bulan April.
(2)
Berita acara hasil kesepakatan Musrenbang RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (7), dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan akhir RKPD provinsi.
(3)
Program dan kegiatan pembangunan daerah yang perlu diintegrasikan dengan program dan kegiatan pembangunan yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan berita acara kesepakatan musrenbang RKPD, dikoordinasikan Bappeda dengan kementerian/lembaga terkait guna dibahas dalam forum musrenbangnas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Perumusan rancangan akhir RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, berdasarkan berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RKPD dan Musrenbangnas RKP.
(2)
Rancangan akhir RKPD provinsi yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas oleh seluruh Kepala SKPD provinsi bersama Pemangku Kepentingan yang terseleksi sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (8).
(3)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memastikan prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah terkait dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD provinsi telah tertampung dalam rancangan akhir RKPD provinsi.
(4)
Rancangan akhir RKPD dilengkapi dengan pendanaan yang menunjukkan prakiraan maju.
(5)
Rancangan akhir RKPD serta pendanaan diumumkan melalui media massa elektronik maupun cetak untuk akuntabilitas dan transparansi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Penyelesaian rumusan rancangan akhir RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2), paling lambat pada pertengahan bulan Mei.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
RKPD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah RKP ditetapkan.
(2)
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai landasan penyusunan APBD.
(3)
RKPD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijadikan pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD provinsi dan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD provinsi kepada Menteri Dalam Negeri.
(2)
Peraturan Gubernur tentang RKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
RKPD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur digunakan sebagai bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(2)
RKPD digunakan sebagai bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memastikan APBD telah disusun berlandaskan RKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Gubernur wajib menyebarluaskan Peraturan Gubernur tentang RKPD kepada masyarakat.
(2)
Masyarakat dan dunia usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam penyebarluasan Peraturan Gubernur tentang RKPD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamRencana Kerja SKPD
Pasal 74
Renja SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf e, memuat:
a.
program dan kegiatan;
b.
lokasi kegiatan;
c.
indikator kinerja;
d.
kelompok sasaran; dan
e.
pagu indikatif dan prakiraan maju.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
SKPD menyusun Renja SKPD.
(2)
Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a.
persiapan penyusunan Renja SKPD;
b.
penyusunan rancangan Renja SKPD;
c.
pelaksanaan forum SKPD; dan
d.
penetapan Renja SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
penyusunan rancangan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Tim Penyusun Renja SKPD;
b.
orientasi mengenai Renja SKPD;
c.
penyusunan agenda kerja tim penyusun Renja SKPD; dan
d.
penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Rancangan Renja SKPD disusun dengan mengacu pada rancangan awal RKPD, Renstra SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, untuk masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat.
(2)
Rancangan Renja SKPD memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Daerah yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(3)
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan, kegiatan alternatif atau baru, indikator kinerja, dan kelompok sasaran yang menjadi bahan utama RKPD, serta menunjukkan prakiraan maju.
(4)
Rancangan awal Renja SKPD diumumkan melalui media cetak untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Penyusunan rancangan Renja SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.
perumusan rancangan Renja SKPD; dan
b.
penyajian rancangan Renja SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Perumusan rancangan Renja SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a, untuk mencakup:
a.
persiapan penyusunan rancangan Renja SKPD provinsi;
b.
pengolahan data dan informasi;
c.
analisis gambaran pelayanan SKPD provinsi;
d.
mereview hasil evaluasi Renja SKPD tahun lalu berdasarkan Renstra SKPD provinsi;
e.
penentuan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD provinsi;
f.
penelaahan rancangan awal RKPD provinsi;
g.
perumusan tujuan dan sasaran;
h.
perumusan program dan kegiatan;
i.
perumusan indikator kinerja dan kelompok sasaran;
j.
perumusan pendanaan indikatif dan prakiraan maju; dan
k.
pelaksanaan forum SKPD.
(2)
Penyajian rancangan Renja SKPD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf b, dengan sistematika paling sedikit sebagai berikut:
a.
pendahuluan;
b.
evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu;
c.
tujuan, sasaran, program dan kegiatan;
d.
indikator kinerja dan kelompok sasaran yang menggambarkan pencapaian Renstra SKPD;
e.
dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif;
f.
sumber dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan; dan
g.
penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Rancangan Renja SKPD dibahas dalam forum SKPD.
(2)
Bappeda mengkoordinasikan pembahasan rancangan Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam forum SKPD.
(3)
Pembahasan rancangan Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mencakup:
a.
Penyelarasan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD berdasarkan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang kabupaten/kota;
b.
penajaman indikator dan target kinerja program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD;
c.
penyelarasan program dan kegiatan antar SKPD dalam rangka sinergi pelaksanaan dan optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD; dan
d.
penyesuaian pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing SKPD, sesuai dengan surat edaran Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Peserta forum SKPD antara lain terdiri dari SKPD provinsi, SKPD kabupaten/kota, dan pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD provinsi.
(2)
Pimpinan atau anggota komisi DPRD provinsi yang terkait dengan tugas dan fungsi SKPD, dapat diundang menjadi narasumber dalam pembahasan forum SKPD serta lembaga dan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(3)
Forum SKPD dapat dilaksanakan dengan menggabungkan beberapa SKPD provinsi sekaligus dalam satu forum dengan mempertimbangkan tingkat urgensi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan.
(4)
Forum SKPD dilaksanakan setelah Rancangan Renja SKPD disusun.
(5)
Penyelenggaraan forum SKPD dilaksanakan paling lama minggu terakhir bulan Maret.
(6)
Hasil kesepakatan pembahasan forum provinsi dirumuskan ke dalam berita acara kesepakatan hasil forum SKPD dan ditandatangani oleh yang mewakili setiap unsur yang menghadiri forum SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Berita acara kesepakatan hasil forum SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (6) dijadikan bahan penyempurnaan rancangan Renja SKPD.
(2)
Kepala SKPD menyampaikan rancangan Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Kepala Bappeda sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD menjadi rancangan RKPD.
(3)
Penyampaian rancangan Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat minggu pertama bulan April.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Dalam pelaksaan forum SKPD wajib dibentuk komisi perdamaian yang melibatkan pemangku kepentingan daerah.
(2)
Komisi perdamaian dibentuk untuk membuat program kegiatan yang sensitif konflik dan pro perdamaian yang akan didanai oleh APBD, APBN atau dana hibah.
(3)
Tujuan Komisi Perdamaian adalah memperkuat gagasan dan rumusan pembangunan perdamaian dalam rencana kerja SKPD.
(4)
Komisi Perdamaian berfungsi:
a.
mengkaji dan merumuskan isu-isu strategis berkaitan dengan pembangunan perdamaian untuk dibahas dan direkomendasikan dalam Forum SKPD provinsi dan kabupaten/kota;
b.
bersama komisi lainnya mengkaji dan membahas usulan program atau kegiatan prioritas yang berasal dari Musrenbang kabupaten/kota pada forum SKPD provinsi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai komisi perdamaian diatur dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Kepala SKPD menyempurnakan rancangan Renja SKPD dengan berpedoman pada RKPD yang telah ditetapkan.
(2)
Rancangan Renja SKPD yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Bappeda untuk diverifikasi.
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memastikan rancangan Renja SKPD telah sesuai dengan RKPD.
(4)
Kepala Bappeda menyampaikan rancangan Renja SKPD yang telah diverifikasi kepada Gubernur untuk ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Rancangan Renja SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Penetapan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) minggu setelah RKPD ditetapkan.
(3)
Kepala SKPD menyebarluaskan Renja SKPD yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian KesatuSumber Data
Pasal 86
(1)
Dokumen rencana pembangunan Daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah serta rencana tata ruang.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
informasi dasar kewilayahan;
b.
kependudukan;
c.
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d.
organisasi dan tata kerja pemerintahan Daerah;
e.
Gubernur, DPRD dan Perangkat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil daerah;
f.
keuangan Daerah;
g.
potensi sumberdaya Daerah;
h.
produk hukum Daerah; dan
i.
informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum, dan aspek daya saing daerah untuk memudahkan pengolahan serta analisis secara sistematis, dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi secara optimal, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi perencanaan pembangunan Daerah.
(2)
Sistem informasi perencanaan pembangunan Daerah merupakan subsistem dari sistem informasi Daerah sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
(3)
Perangkat dan peralatan sistem informasi perencanaan pembangunan Daerah harus memenuhi standar yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4)
Untuk keperluan pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan pada Bappeda.
(5)
Data dan informasi perencanaan pembangunan dapat diakses oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengolahan Sumber Data
Pasal 88
(1)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 diolah melalui proses:
a.
analisis Daerah;
b.
identifikasi kebijakan Nasional yang berdampak pada Daerah;
c.
perumusan masalah pembangunan Daerah;
d.
penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan; dan
e.
penyusunan rancangan kebijakan pembangunan Daerah.
(2)
Proses pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Analisis daerah mencakup evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah periode sebelumnya, kondisi dan situasi pembangunan saat ini, serta keadaan luar biasa.
(2)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bappeda bersama pemangku kepentingan pembangunan.
(3)
Bappeda menyusun kerangka studi dan instrumen analisis daerah, serta melakukan penelitian lapangan sebelum menyusun perencanaan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Identifikasi kebijakan Nasional yang berdampak pada Daerah merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program prioritas Nasional dalam pembangunan Daerah.
(2)
Sinkronisasi kebijakan Nasional dan kebijakan Daerah dilakukan dengan melihat kesesuaian terhadap keberlanjutan program, dampak yang diinginkan dan sisi pencapaian target atau sasaran, tingkat keterdesakan, dan kemampuan anggaran daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Identifikasi kebijakan Daerah yang berdampak pada Kabupaten/Kota merupakan upaya Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program prioritas Daerah dalam pembangunan di Kabupaten/Kota.
(2)
Sinkronisasi kebijakan Daerah dan kebijakan Kabupaten/Kota dilakukan dengan melihat kesesuaian terhadap keberlanjutan program, dampak yang diinginkan dan sisi pencapaian target atau sasaran, tingkat keterdesakan, dan kemampuan anggaran daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Masalah pembangunan Daerah dirumuskan dengan mengutamakan tingkat keterdesakan dan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama.
(2)
Rumusan permasalahan disusun secara menyeluruh mencakup kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, yang dihadapi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah.
(3)
Penyusunan rumusan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan anggaran prakiraan maju, pencapaian sasaran kinerja dan arah kebijakan Daerah ke depan.
(4)
Rumusan masalah lengkap dengan rencana anggaran dapat diakses oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
(1)
Program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang dirumuskan dalam RPJM Daerah, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD disusun berdasarkan:
a.
pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta perencanaan dan penganggaran terpadu;
b.
kerangka pendanaan dan pagu indikatif yang ditetapkan berdasarkan mekanisme seleksi usulan program dan kegiatan berbasis kebijakan pembangunan sektoral dan kewilayahan;
c.
program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan kondisi nyata Daerah dan kebutuhan masyarakat atau urusan pilihan yang menjadi tanggungjawab SKPD; dan
d.
rekomendasi hasil-hasil reses anggota DPRD.
(2)
Program, kegiatan dan pendanaan disusun untuk tahun yang direncanakan disertai prakiraan maju sebagai implikasi kebutuhan dana.
(3)
Sumber pendanaan pembangunan Daerah terdiri atas APBD dan sumber lain yang sah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Kerangka pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b, diutamakan untuk penyusunan RPJMD dan Renstra SKPD.
(2)
Pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf b, digunakan untuk penyusunan RKPD dan Renja SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKoordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Pasal 95
(1)
Koordinasi penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD dan RKPD dan Renja SKPD dilakukan oleh Bappeda.
(2)
Koordinasi penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD antar Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Bagian KesatuPenyusunan, Penetapan APBD dan Perubahan APBD
Pasal 96
(1)
Penyusunan, penetapan dan perubahan APBD, terdiri atas:
a.
Struktur APBD;
b.
Penyusunan RKPD, KUA, PPAS dan RKA SKPD;
c.
Penyusunan APBD;
d.
Pengendalian defisit dan surplus APBD;
e.
Penetapan APBD; dan
f.
Penyusunan Perubahan APBD.
(2)
Semua proses dan tahapan Penyusunan, penetapan dan perubahan APBD terbuka dan dipantau oleh masyarakat.
(3)
Tata cara penyusunan, penetapan dan perubahan APBD diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyusunan Perencanaan Anggaran Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan
Pasal 97
(1)
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah, Gubernur selaku wakil Pemerintah, melakukan:
a.
sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah;
b.
penyiapan Perangkat Daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi; dan
c.
koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Koordinasi yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan dekonsentrasikan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara, keseimbangan pendanaan di Daerah, dan kebutuhan pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Tahapan penyusunan usulan anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh Bappeda, meliputi:
a.
inventarisasi usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b.
penyusunan rancangan usulan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
c.
penyeleksian dan kajian usulan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada masing-masing bidang;
d.
penyampaian usulan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan
e.
mengikuti proses pembahasan usulan pada Musrenbang Nasional.
(2)
Mekanisme pembahasan usulan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Pasca Musrenbang Nasional:
a.
setelah Gubernur menerima pemberitahuan mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan dan ditugaspembantuankan dari Kementerian/Lembaga, SKPD berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b.
RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) disampaikan oleh SKPD melalui Bappeda kepada Kementrian/Lembaga;
c.
Kementrian/lembaga menyampaikan RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK kepada Gubernur;
d.
setelah menerima RKA-KL, Gubernur menetapkan para pejabat pelaksana kegiatan serta menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan; dan
e.
RKA-KL sebagaimana dimaksud pada huruf c diberitahukan oleh Gubernur kepada DPRD pada saat pembahasan Rancangan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Paragraf 1Umum
Pasal 99
Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan:
a.
konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah;
b.
konsistensi antara RPJP Daerah dengan RPJP Nasional dan RTRW Nasional;
c.
konsistensi antara RPJM Daerah dengan RPJP Daerah dan RTRW Daerah;
d.
konsistensi antara RKPD dengan RPJM Daerah; dan
e.
kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan Daerah dan antar Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, meliputi:
a.
pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan Daerah;
b.
pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan Daerah; dan
c.
evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Pengendalian dan Evaluasi Kebijakan Pembangunan Daerah Lingkup Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi
Pasal 102
Pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antar kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, meliputi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJP Daerah provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup provinsi dan antar kabupaten/kota.
(2)
Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup provinsi kepada Gubernur.
(3)
Gubernur menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup provinsi kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
(4)
Pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah antarkabupaten/kota menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup kabupaten/kota berkenaan.
(5)
Dalam hal evaluasi dan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota.
(6)
Bupati/Walikota menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, mencakup kebijakan perencanaan strategis SKPD dan RPJM Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJM Daerah.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renstra SKPD provinsi ditetapkan.
(3)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis SKPD provinsi, telah berpedoman pada RPJM Daerah provinsi serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Kepala SKPD provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi dan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
(1)
Kepala Bappeda provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan strategi SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3).
(2)
Dalam hal evaluasi dan hasil pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD provinsi.
(3)
Kepala SKPD provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
(1)
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah jangka menengah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja daerah.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah provinsi, telah berpedoman pada RPJP Daerah dan RTRW provinsi, mengacu pada RPJM Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Kepala Bappeda provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (3) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah provinsi kepada Gubernur.
(4)
Gubernur menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, sebagai lampiran dari surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
(1)
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja daerah.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJM Daerah kabupaten/kota masing-masing ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/kota, telah berpedoman pada RPJP Daerah dan RTRW kabupaten/kota masing-masing, mengacu pada RPJM Daerah dan memperhatikan RTRW kabupaten/kota lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/kota.
(2)
Pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/kota, menggunakan hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup kabupaten/kota berkenaan.
(3)
Dalam hal evaluasi dan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota.
(4)
Bupati/Walikota menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, mencakup perumusan kebijakan Renja SKPD dan kebijakan RKPD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Pengendalian kebijakan Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 mencakup tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD.
(2)
Pengendalian terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renja SKPD provinsi ditetapkan.
(3)
Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja SKPD, berpedoman pada rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah dalam RKPD, serta selaras dengan Renstra SKPD.
(4)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan Renja SKPD provinsi telah berpedoman pada RKPD dan Renstra SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Kepala SKPD provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan Renja SKPD provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Kepala SKPD menyampaikan laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Kepala Bappeda provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi kebijakan penyusunan Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (3).
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4), ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
(1)
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, mencakup perumusan prioritas dan sasaran, serta rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD provinsi telah berpedoman pada RPJM Daerah provinsi dan mengacu pada RKP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi kebijakan pembangunan tahunan daerah provinsi kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, mencakup perumusan prioritas dan sasaran, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(2)
Pengendalian terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD kabupaten/kota masing-masing ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.
(3)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD antarkabupaten/kota telah berpedoman pada RPJM Daerah kabupaten/kota masing-masing dan mengacu pada RKP Daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah antarkabupaten/kota.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota.
(3)
Bupati/Walikota menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Pengendalian dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi, Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi
Pasal 121
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b, meliputi pelaksanaan RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
(1)
Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJP Daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah provinsi.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJP Daerah.
(3)
Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJM Daerah provinsi.
(4)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, telah dilaksanakan melalui RPJM Daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah lingkup provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (4) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah lingkup provinsi kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJP Daerah antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah masing-masing kabupaten/kota.
(2)
Pengendalian terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJP Daerah.
(3)
Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota, telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJM Daerah kabupaten/kota masing-masing.
(4)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah, telah dilaksanakan melalui RPJM Daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJP Daerah antarkabupaten/kota.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota.
(3)
Bupati/Walikota menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, mencakup pelaksanaan Renstra SKPD, dan RPJM Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
(1)
Pengendalian pelaksanaan Renstra SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, mencakup indikator kinerja SKPD provinsi, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD provinsi.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renstra SKPD provinsi.
(3)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja SKPD provinsi, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD provinsi telah dilaksanakan melalui Renja SKPD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
(1)
Kepala SKPD provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Kepala SKPD provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD provinsi kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
(1)
Kepala Bappeda provinsi menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (3), sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD provinsi.
(3)
Kepala SKPD provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
(1)
Pengendalian pelaksanaan RPJM Daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
(2)
Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJM Daerah provinsi.
(3)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
(1)
Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJM Daerah antar kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
(2)
Pengendalian pelaksanaan RPJM Daerah antar kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJM Daerah kabupaten/kota.
(3)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD kabupaten/kota masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM Daerah antarkabupaten/kota.
(2)
Dalam hal evaluasi dan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota.
(3)
Bupati/Walikota menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 mencakup Renja SKPD provinsi dan RKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
(1)
Pengendalian pelaksanaan Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 mencakup program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif serta prakiraan maju dan indikator kinerja serta kelompok sasaran.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA-SKPD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
(1)
Pemantauan dan supervisi penyusunan RKA-SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2), harus dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif serta prakiraan maju, dan indikator kinerja serta kelompok sasaran telah disusun ke dalam RKA-SKPD provinsi.
(2)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana indikatif yang disusun ke dalam RKA-SKPD provinsi sesuai dengan Renja SKPD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
Kepala SKPD provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja SKPD provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD provinsi mengambil langkah penyempurnaan agar penyusunan RKA-SKPD provinsi sesuai dengan Renja SKPD provinsi.
(3)
Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2) kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
(1)
Kepala Bappeda provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renja SKPD provinsi yang disampaikan oleh Kepala SKPD provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan RKA-SKPD provinsi untuk ditindaklanjuti oleh kepala SKPD provinsi.
(3)
Kepala SKPD provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
(1)
Pengendalian pelaksanaan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 mencakup prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD provinsi.
(3)
Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD dijadikan pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS dan APBD.
(4)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif telah disusun ke dalam rancangan KUA, PPAS dan APBD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi dan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (3) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 mencakup prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, lokasi, serta pagu indikatif.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota.
(3)
Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, lokasi, serta pagu indikatif dijadikan pedoman penyusunan KUA dan PPAS serta APBD kabupaten/kota masing-masing.
(4)
Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah, lokasi, serta pagu indikatif telah disusun kedalam rancangan KUA, PPAS dan APBD kabupaten/kota masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
(1)
Kepala Bappeda provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD antarkabupaten/kota.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (4) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota.
(3)
Bupati/Walikota menyampaikan hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Evaluasi Terhadap Hasil Rencana Pembangunan Daerah Lingkup Provinsi, Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi
Pasal 143
Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c, meliputi evaluasi hasil RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 144
(1)
Evaluasi terhadap hasil RPJP Daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, mencakup sasaran pokok arah kebijakan dan pentahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJP Daerah lingkup provinsi.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui:
a.
realisasi antara sasaran pokok RPJP Daerah provinsi dengan capaian sasaran RPJM Daerah provinsi; dan
b.
realisasi antara capaian sasaran pokok RPJP Daerah provinsi dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang nasional.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang nasional.
(5)
Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan evaluasi hasil RPJM Daerah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJP Daerah lingkup provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Hasil evaluasi RPJP Daerah provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJP Daerah provinsi untuk periode berikutnya.
(4)
Kepala Bappeda provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJP Daerah provinsi kepada Gubernur.
(5)
Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 146
(1)
Evaluasi terhadap hasil RPJP Daerah antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 mencakup sasaran pokok arah kebijakan dan pentahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJP Daerah antarkabupaten/kota.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mengetahui:
a.
realisasi antara sasaran pokok arah kebijakan pentahapan RPJP Daerah kabupaten/kota dengan capaian sasaran RPJM Daerah kabupaten/kota masing-masing; dan
b.
realisasi antara capaian sasaran pokok arah kebijakan RPJP Daerah kabupaten/kota masing-masing dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota masing-masing, dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah provinsi.
(5)
Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah kabupaten/kota masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 147
(1)
Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJP Daerah antarkabupaten/kota.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai bahan penyusunan RPJP Daerah pada periode berikutnya.
(3)
Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi RPJP Daerah antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 148
(1)
Evaluasi terhadap hasil RPJM Daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJM Daerah provinsi.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui:
a.
realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJM Daerah provinsi dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi; dan
b.
realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJM Daerah provinsi dengan sasaran pokok dan prioritas serta sasaran pembangunan nasional dalam RPJM Nasional.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah provinsi dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan pembangunan jangka menengah nasional.
(5)
Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 149
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi hasil RPJM Daerah lingkup provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Hasil evaluasi RPJM Daerah provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJM Daerah provinsi untuk periode berikutnya.
(4)
Kepala Bappeda provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJM Daerah provinsi kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 150
(1)
Evaluasi terhadap hasil RPJM Daerah antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah antar kabupaten/kota.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJM Daerah kabupaten/kota masing-masing.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui:
a.
realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJM Daerah kabupaten/kota masing-masing dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/kota masing-masing; dan
b.
realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJM Daerah kabupaten/kota masing-masing dengan sasaran pokok RPJP Daerah kabupaten/kota masing-masing, serta dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah jangka menengah provinsi.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang kabupaten/kota masing-masing dan sasaran pembangunan daerah jangka menengah daerah provinsi.
(5)
Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD kabupaten/kota masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 151
(1)
Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJM Daerah antarkabupaten/kota.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai bahan penyusunan RPJM Daerah kabupaten/kota masing-masing pada periode berikutnya.
(3)
Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi RPJM Daerah antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 152
Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan tahunan daerah lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 mencakup hasil Renja SKPD provinsi dan hasil RKPD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 153
(1)
Evaluasi terhadap hasil Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA-SKPD provinsi.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana indikatif kegiatan Renja SKPD provinsi dicapai, untuk mewujudkan visi, misi Renstra SKPD provinsi serta prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah provinsi.
(5)
Evaluasi pelaksanaan Renja SKPD provinsi dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
(1)
Kepala SKPD melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja SKPD provinsi.
(2)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Hasil evaluasi Renja SKPD provinsi menjadi bahan penyusunan Renja SKPD provinsi untuk tahun berikutnya.
(4)
Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 155
(1)
Kepala Bappeda provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan evaluasi Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (4).
(2)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui Kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh kepala SKPD provinsi.
(3)
Kepala SKPD provinsi menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 156
(1)
Evaluasi terhadap hasil RKPD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, mencakup prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD provinsi.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui:
a.
realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi, dengan capaian indikator kinerja program, lokasi, dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD provinsi; dan
b.
realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD provinsi dengan laporan realisasi APBD provinsi.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional.
(5)
Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 157
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi.
(2)
Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidakesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Hasil evaluasi RKPD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RKPD provinsi untuk tahun berikutnya.
(4)
Kepala Bappeda provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi kepada Gubernur.
(5)
Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 158
(1)
Evaluasi terhadap hasil RKPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, mencakup prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD kabupaten/kota.
(3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mengetahui:
a.
realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/kota, dengan capaian indikator kinerja program, lokasi, dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing; dan
b.
realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD kabupaten/kota dengan laporan realisasi APBD kabupaten/kota masing-masing.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota, dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional.
(5)
Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 159
(1)
Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD antar Kabupaten/Kota.
(2)
Hasil evaluasi hasil RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai bahan penyusunan RKPD kabupaten/kota masing-masing untuk tahun berikutnya.
(3)
Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi RKPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 160
Gubernur berkewajiban memberikan informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah kepada masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN MASYARAKAT
Pasal 161
(1)
Masyarakat, baik perorangan maupun kelompok melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
(2)
Pengawasan masyarakat harus dilakukan secara objektif, proporsional dan tidak diskriminatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 162
(1)
Masyarakat baik perorangan maupun kelompok dapat melaporkan kepada Gubernur program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(2)
Laporan dan/atau aduan masyarakat diregister dalam buku register yang disiapkan khusus untuk laporan dan/atau aduan masyarakat.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data dan informasi yang akurat.
(4)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk itu wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterima.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 163
(1)
Dalam hal Gubernur tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur.
(2)
Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima maka dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari keberatan dimaksud sudah diproses, dan dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari Gubernur sudah mengeluarkan keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 164
(1)
Dalam hal keputusan tentang keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat (2) menerima keberatan maka dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari, objek keberatan harus disesuaikan dengan diktum keputusan gubernur.
(2)
Dalam hal keberatan ditolak, pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 165
Rencana pembangunan Daerah hanya dapat diubah apabila:
a.
hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c.
terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau
d.
merugikan kepentingan Nasional dan/atau Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 166
RPJP Daerah dan RPJM Daerah Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 167
Dalam hal pelaksanaan RPJP Daerah dan RPJM Daerah terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka panjang dan menengah, penetapan perubahan RPJP Daerah dan RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 168
RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 169
(1)
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Gubernur Menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri bersamaan dengan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD provinsi tahun berkenaan untuk dievaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 170
Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 171
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
(2)
Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
(3)
Pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan bagi bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota serta aparatur pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 172
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dilakukan terhadap pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan dalam penyusunan, pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 173
Dokumen rencana pembangunan Daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan Daerah baru yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 174
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 30 Desember 2011
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd
LONGKI DJANGGOLA
Diundangkan di Palu
pada tanggal 30 Desember 2011
KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ABD. HARIS YOTOLEMBAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2011 NOMOR: 30
Penjelasan Umum
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan di daerah telah dilaksanakan secara Otonom. Daerah diberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah tersebut, berbagai peraturan telah dikeluarkan Pemerintah, salah satunya adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan. Dasar pemikiran atas diterbitkannya Undang-undang ini berdasar pada pertimbangan bahwa pemberian kewenangan yang luas kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan, baik pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah maupun pembangunan antardaerah. Namun sistem perencanaan pembangunan nasional tidak mengatur secara lebih detail bagaimana sistem perencanaan pembangunan di daerah seharusnya disusun dan diberlakukan. Olehnya, kedua Peraturan diatas telah memberikan landasan bagi penyusunan regulasi sebagai payung bagi perencanaan pembangunan di daerah. Penegasan hal tersebut dapat ditemukan pada pasal 150 UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, 'Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional'. Dengan demikian, untuk lebih menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang efektif dan efisien berdasarkan kewenangan daerah Provinsi, tugas pembantuan Gubernur, kesesuaian hubungan antarsusunan dan antarpemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, maka diperlukan sebuah Sistem Perencanaan Pembangunan di tingkat Provinsi yang kiranya dapat menjadi acuan bagi daerah-daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun Perencanaan Pembangunan daerahnya masing-masing. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.