Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 10 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-905 Tahun 2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2012 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan Persetujuan bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT dan GUBERNUR SULAWESI BARAT
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagai berikut:
1.
Pendapatan Rp. 952.008.829.760,80
2.
Belanja Rp. 969.008.829.760,80
3.
Defisit Rp. -17.000.000.000,00
4.
Pembiayaan:
a.
Penerimaan Rp. 19.000.000.000,00
b.
Pengeluaran Rp. 2.000.000.000,00
5.
Pembiayaan Neto Rp. 17.000.000.000,00
6.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDAPATAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
Penjelasan: Rp. 134.984.658.695,00
b.
Dana Perimbangan
Penjelasan: Rp. 663.009.281.065,80
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Penjelasan: Rp. 154.014.980.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Pajak Daerah Sejumlah Rp. 94.930.185.805,00
b.
Retribusi Daerah Sejumlah Rp. 6.855.000.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Sejumlah Rp. 0,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah Rp. 33.199.382.890,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak / Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 35.542.640.065,80
b.
Dana Alokasi Umum Rp. 590.680.361.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus Rp. 36.786.280.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pendapatan Hibah sejumlah Rp. 435.000.000,00
b.
Dana Darurat sejumlah Rp. 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda lainnya Sejumlah Rp. 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 153.579.980.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi/Pemda lainnya sejumlah Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA DAERAH
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 395.774.452.672,16
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp. 573.234.377.088,64
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp. 155.974.247.416,16
b.
Belanja Hibah sejumlah Rp. 169.823.255.256,00
c.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp. 12.826.950.000,00
d.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/kabupaten sejumlah Rp. 45.000.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan Kabupaten/Pemerintahan Desa sejumlah Rp. 8.650.000.000,00
f.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 3.500.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp. 78.700.167.308,64
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp. 346.006.085.550,00
c.
Belanja Modal sejumlah Rp. 148.528.124.230,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 4
(1)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan Sejumlah Rp. 19.000.000.000,00
b.
Pengeluaran Sejumlah Rp. 2.000.000.000,00
(2)
Penerimaan daerah sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
SILPA Tahun Sebelumnya sejumlah Rp. 19.000.000.000,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Penyertaan Modal Sejumlah Rp. 2.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAMPIRAN PERATURAN DAERAH
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
LAMPIRAN I - Ringkasan APBD;
2.
LAMPIRAN II - Ringkasan APBD menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
3.
LAMPIRAN III - Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
LAMPIRAN IV - Rekapitulasi Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
5.
LAMPIRAN V - Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
LAMPIRAN VI - Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
LAMPIRAN VII - Daftar Piutang Daerah;
8.
LAMPIRAN VIII - Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
LAMPIRAN IX - Daftar perkiraan penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
LAMPIRAN X - Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11.
LAMPIRAN XI - Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
LAMPIRAN XII - Daftar dana cadangan daerah;
13.
LAMPIRAN XIII - Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENJABARAN APBD
Pasal 6
(1)
Gubernur menetapkan peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Sulawesi Barat.

Ditetapkan di Mamuju
Pada tanggal 31 Desember 2011

GUBERNUR SULAWESI BARAT,

ttd.

H. ANWAR ADNAN SALEH

Diundangkan di Mamuju
Pada tanggal 31 Desember 2011

SEKRETARIS PROVINSI SULAWESI BARAT,

ttd.

H. M. ARSYAD HAFID

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2011 NOMOR: 10
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 dengan total pendapatan sebesar Rp. 952.008.829.760,80 dan total belanja sebesar Rp. 969.008.829.760,80, dengan defisit sebesar Rp. 17.000.000.000,00 yang dibiayai dari pembiayaan neto. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Peraturan Daerah ini dilengkapi dengan 13 (tiga belas) lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…