DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka upaya Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha pertambangan, perlu dilakukan pengawasan terhadap produksi dan penjualan mineral dan batubara secara lebih intensif, sehingga dapat diketahui secara pasti mengenai kuantitas dan kualitas mineral atau batubara yang diproduksi dan dijual oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan atau pemegang IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
b.
bahwa pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditekankan kepada pelaksanaan kewajiban atas pembayaran Iuran Tetap (landrent) maupun Iuran Produksi (royalty) atas penjualan mineral atau batubara oleh para perusahaan;
c.
bahwa Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 294 Tahun 2002 tentang Pengawasan Produksi Pertambangan Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga diperlukan perubahan;
d.
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana maksud huruf (a), (b), dan (c) dan di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43890);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terhutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
14.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1261.K/25MPE/1999 tentang Pengawasan Produksi Pertambangan Umum;
15.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 07);
17.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan fungsi Dinas Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2008 Nomor 19);
18.
Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor H.117.XXV Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Produksi Penjualan dan Optimalisasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Bidang Pertambangan Umum di Provinsi Bengkulu.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN GUBERNUR BENGKULU TENTANG PENGAWASAN PRODUKSI DAN PENJUALAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI PROVINSI BENGKULU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengawasan Produksi dan Penjualan Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut Pengawasan Produksi dan Penjualan adalah segala kegiatan untuk mengetahui kebenaran jumlah, maupun kualitas mineral atau batubara yang dihasilkan, baik melalui pengawasan administratif maupun pengawasan teknis.
2.
Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.
3.
Produksi adalah mineral atau batubara yang dihasilkan dari kegiatan usaha pertambangan.
4.
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
5.
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
6.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan Kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
7.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
8.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
9.
Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara sebagai imbalan atas kesempatan, Eksplorasi atau Operasi Produksi pada Wilayah IUP sesuai dengan luas wilayah dan tarif yang berlaku berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
10.
Iuran Produksi adalah iuran operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
12.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
13.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
14.
Surat Keterangan Pembayaran Iuran adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu yang menerangkan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah membayar kewajiban iuran untuk masa/periode tertentu.
15.
SPKAB adalah Surat Permohonan Keterangan Asal Barang yang diajukan oleh Perusahaan.
16.
SKAB adalah Surat Keterangan Asal Barang berupa komoditas tambang mineral atau batubara yang diberikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu sesuai dengan kewenangannya kepada pemegang IUP Operasi Produksi/IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.
17.
Pengawasan secara administratif adalah kegiatan analisa data administrasi yang berkaitan dengan produksi pertambangan, termasuk antara lain dokumen laporan produksi, dokumen penjualan atau pemakaian sendiri, pengapalan dan pengangkutan.
18.
Pengawasan secara teknis adalah kegiatan pengkajian analisa data teknis yang berkaitan dengan produksi pertambangan, antara lain evaluasi laporan teknis kemajuan tambang, proses produksi dan pengolahan, pengecekan contoh dan analisa contoh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAKSANAAN PENGAWASAN PRODUKSI DAN PENJUALAN
Pasal 2
(1)
Pengawasan produksi dan penjualan sebagaimana dimaksud pasal 1 butir 1 dilaksanakan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu atau pejabat yang ditunjuk untuk itu sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengawasan produksi dan penjualan dilakukan selama kegiatan usaha pertambangan berlangsung dengan ketentuan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan atau setiap saat bila dipandang perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pengawasan produksi dan penjualan sebagaimana dimaksud pasal 2 dilakukan secara administratif maupun secara teknis, yaitu:
a.
Memeriksa dan mengevaluasi semua dokumen perizinan yang dimiliki sesuai dengan tahapan kegiatan Perusahaan.
b.
Mengevaluasi laporan produksi dan penjualan bulanan yang wajib disampaikan oleh Perusahaan setiap bulan.
(2)
Secara teknis operasional Melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan untuk mengetahui kebenaran kuantitas, dan kualitas mineral atau batubara yang produksi:
a.
Pada pelaksanaan penambangan seperti: Peta kemajuan tambang, Luas area tergali dan ketebalan cadangan, Jumlah stock, Proses pengolahan dan pemurnian serta pencucian
b.
Meneliti dan memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan data produksi dan penjualan
c.
Pengecekan pada instansi terkait: Dinas Perindustrian dan Perdagangan, PT. Pelindo, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, Lembaga Surveyor
d.
Apabila diperlukan, petugas yang melakukan pengawasan produksi dapat mengambil contoh (sample) untuk dilakukan analisa kualitas mineral atau batubara pada lembaga surveyor laboratorium yang dikehendaki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hasil pengawasan produksi dibuatkan dalam bentuk Berita Acara yang memuat jumlah produksi, penjualan, kualitas dan nilai penjualan pada periode tertentu, yang ditandatangani oleh petugas pengawas dan pihak Perusahaan yang bertanggungjawab terhadap proses produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan hasil pengawasan produksi dan penjualan dapat dijadikan dasar penetapan jumlah produksi/penjualan untuk pembayaran iuran produksi (royalty) oleh Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LAPORAN PRODUKSI DAN PENJUALAN
Pasal 6
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral atau Batubara, wajib menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada Gubernur up. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, dengan tembusan kepada:
a.
Bupati Kepala Daerah Kabupaten tempat usaha pertambangan berada.
b.
Kepala Dinas/Kantor Pertambangan Kabupaten setempat
c.
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara
d.
Kepala Biro Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.
e.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan RI.
(2)
Laporan produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan setiap bulan yang memuat tentang volume hasil produksi mineral atau batubara, dan data penjualan seperti; tonase, harga jual/invoice, analisa kualitas serta data lain yang relevan.
(3)
Penyampaian laporan produksi dan penjualan sebagaimana dimaksud ayat (2) harus sudah diterima selambat-lambatnya pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELAKSANAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN IURAN
Pasal 7
Perusahaan pertambangan wajib membayar iuran tetap (landrent) dan iuran produksi (royalty) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Besarnya jumlah iuran produksi (royalty) yang menjadi kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dihitung sendiri sesuai dengan laporan produksi dan tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kelebihan atau kekurangan iuran produksi yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengawasan produksi pada triwulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Perusahaan pertambangan sebelum melakukan penjualan/pengapalan hasil produksi, wajib melunasi iuran tetap maupun iuran produksi pada periode sebelumnya.
(2)
Pelaksanaan kewajiban pelunasan iuran tetap dan iuran produksi dibuktikan dengan "Surat Keterangan Pembayaran Iuran" yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
(3)
Surat Keterangan Pembayaran Iuran diberikan kepada Perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi dengan melampirkan bukti pelunasan/penyetoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Surat Keterangan Pembayaran Iuran merupakan salah satu syarat untuk penerbitan dokumen-dokumen penjualan ekspor oleh Dinas atau Instansi terkait lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN ASAL BARANG
Pasal 11
(1)
Kegiatan pengapalan atau pengangkutan mineral atau batubara untuk perdagangan dalam negeri yang berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi/IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan, harus dilengkapi dengan SKAB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
(2)
Surat permohonan SKAB untuk keperluan pengapalan atau pengangkutan mineral atau batubara yang diajukan oleh pemegang IUP Operasi Produksi/IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu minimal harus dilengkapi:
a.
Data jumlah muatan (ton) untuk pengangkutan melalui jalan darat.
b.
Identitas alat angkut (jenis, merek, kapasitas alat angkut dan Nomor plat kendaraan).
c.
Data jumlah total cargo (Metrik Ton) untuk pengangkutan melalui laut dan dengan melampirkan data laporan muatan tongkang oleh Surveyor.
d.
Nama Perusahaan/Pengirim/penjual.
e.
Nama Perusahaan/Pembeli dan Alamat.
f.
Tujuan/Pelabuhan pengiriman.
g.
Pelabuhan Muat.
h.
Nama tongkang (Tug Boat/Barge).
i.
Tanggal Pemuatan/Pengapalan
j.
Jenis Barang
k.
Asal Barang
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Apabila dipandang perlu, sebelum menerbitkan Surat Keterangan Asal Barang komoditas tambang mineral atau batubara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu dapat melakukan inspeksi/pemeriksaan dilapangan sebelum dan atau pada saat melakukan pengapalan atau pemuatan terkait dengan kebenaran data yang disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Khusus pengangkutan batubara yang berasal dari kegiatan masyarakat di sepanjang sungai dan pantai (Batubara Non Tambang) harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Batubara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
(2)
Persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Asal Batubara Non Tambang ditetapkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 14
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Peraturan Gubernur ini dibebankan pada anggaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 294 Tahun 2002 tentang Pengawasan Produksi Pertambangan Umum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu.
Diundangkan di Bengkulu pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU
Drs. H. HAMSYIR LAIR
Pembina Utama
NIP. 19500417 1976061 001
BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2011 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Peraturan Gubernur ini dibentuk dalam rangka upaya Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari kegiatan usaha pertambangan di Provinsi Bengkulu. Perlu dilakukan pengawasan terhadap produksi dan penjualan mineral dan batubara secara lebih intensif, sehingga dapat diketahui secara pasti mengenai kuantitas dan kualitas mineral atau batubara yang diproduksi dan dijual oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan atau pemegang IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan. Pengawasan ditekankan kepada pelaksanaan kewajiban atas pembayaran Iuran Tetap (landrent) maupun Iuran Produksi (royalty) atas penjualan mineral atau batubara oleh para perusahaan. Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 294 Tahun 2002 tentang Pengawasan Produksi Pertambangan Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga diperlukan perubahan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.