PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 10 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau;
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Riau;
2.
Pemerintah Kota adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5.
Sekertaris daerah adalah Sekertaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau selaku pengelola barang milik Daerah;
6.
Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah;
7.
Bagian Perlengkapan adalah unit kerja yang diberi tugas selaku pembantu pengelola barang yang bertanggung jawab membantu pengelola barang dalam mengkoordinir pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada seluruh SKPD;
8.
Pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
9.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Barang, terdiri dari Lembaga Teknis, Dinas, Bagian pada Seketariat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Sekretariat DPRD dan Satuan Polisi Pamong Praja.
10.
Kepala SKPD adalah pejabat yang bertanggungjawab atas penggunaan barang SKPD yang bersangkutan;
11.
Kuasa pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut sebagai kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
12.
Unit kerja adalah bagian SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
13.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
14.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
15.
Barang milik daerah adalah semua barang yang terdiri atas barang pakai habis dan belanja modal yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
16.
Barang pakai habis adalah barang milik daerah yang masa pemanfaatannya kurang dari 12(dua belas) bulan dan tidak memerlukan biaya pemeliharaan.
17.
Barang Inventaris adalah barang milik daerah yang masa pemanfaatannya lebih dari 12(dua belas) bulan, memerlukan biaya pemeliharaan dan memenuhi kriteria belanja modal;
18.
Penyimpan barang milik daerah selanjutnya disebut penyimpan barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan, dan menyalurkan barang yang ada pada satuan kerja perangkat daerah/unit kerja;
19.
Pengurus barang milik daerah selanjutnya disebut sebagai pengurus barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang milik daerah dalam proses pemakaian yang ada pada satuan kerja perangkat daerah/unit kerja;
20.
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang Milik Daerah yang meliputi perencanaan, penentuan, kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk:
a.
Mengamankan barang milik daerah;
b.
Menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah;
c.
Memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pengelolaan barang milik daerah adalah untuk:
a.
Menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
b.
Terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan milik barang;
c.
Terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif dan efisien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah, dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Barang milik Daerah meliputi:
a.
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, meliputi:
a.
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.
barang yang diperoleh berdasarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, dilarang digadaikan/dijaminkan atau dijadikan jaminan untuk mendapakan pinjaman, atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
a.
barang milik daerah yang berada pada instansi pemerintah daerah maupun pada pihak lain;
b.
barang milik pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
Azas fungsional;
b.
Azas kepastian hukum;
c.
Azas transparansi;
d.
Azas efisiensi;
e.
Azas akuntabilitas;
f.
Azas kepastian nilai.
(2)
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a.
Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.
Pengadaan;
c.
Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
d.
Penggunaan;
e.
Penatausahaan;
f.
Pemanfaatan;
g.
Pengamanan dan pemeliharaan;
h.
Penilaian;
i.
Penghapusan;
j.
Pemindahtanganan;
k.
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l.
pembiayaan; dan tuntutan ganti rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 9
(1)
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
(2)
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, mempunyai wewenang:
a.
Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b.
Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan;
c.
Menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d.
Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik Daerah sesuai batas kewenangannya; dan
f.
Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(3)
Dalam melaksanakan ketentuan pada ayat(1), Gubernur dibantu oleh:
a.
Sekretaris Daerah selaku pengelola barang;
b.
Kepala Bagian Perlengkapan selaku pembantu pengelola barang;
c.
Kepala SKPD selaku pengguna barang;
d.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang;
e.
Penyimpan barang; dan
f.
Pengurus barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 10
(1)
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah dengan memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada dan/atau dalam pemakaian;
(2)
Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan standar harga yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(3)
Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah(RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah(RKPBMD);
(4)
Rencana Kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing satuan kerja perangkat daerah sebagai bahan penyusunan Rencana APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul rencana kebutuhan dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang untuk disusun dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah(RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah(RKPBMD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setelah APBD ditetapkan, pembantu pengelola barang menyusun Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah(DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah(DKPBMD), sebagai dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah;
(2)
Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah(DKBMD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah(DKPBMD) sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kepala Biro Perlengkapan sesuai tugas dan fungsinya duduk sebagai Tim Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGADAAN
Pasal 15
Pengadaan barang daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pengadaan barang pemerintah daerah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang Pemerintah Daerah;
(2)
Panitia Pengadaan Barang Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(3)
Gubernur dapat melimpahkan kewenangan kepada SKPD untuk membentuk Panitia Pengadaan Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengadaan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengadaan barang pemerintah daerah yang memiliki unsur keseragaman dan/atau diperuntukkan bagi beberapa satuan kerja perangkat daerah, dilaksanakan oleh pembantu pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pengadaan barang dapat dilaksanakan dengan cara pembelian, pemborongan pekerjaan, membuat sendiri dan swakelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Realisasi pelaksanaan pengadaan barang pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18, dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang Pemerintah Daerah;
(2)
Panitia Pemeriksa Barang Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(3)
Gubernur dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) untuk membentuk Panitia Pemeriksa Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Panitia Pemeriksa Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 bertugas memeriksa dan meneliti barang sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja atau kontrak/perjanjian dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
(2)
Berita Acara sebagaimana dimaksud ayat(1) dipergunakan sebagai salah satu syarat pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pengguna barang menyampaikan daftar hasil pengadaan barang milik daerah kepada Gubernur melalui pengelola barang secara berkala dilengkapi dengan dokumen pengadaan;
(2)
Daftar hasil pengadaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), digunakan sebagai bahan penyusunan laporan Realisasi Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penguasaan/pemilikan tanah oleh pemerintah daerah dapat dilakukan melalui:
a.
pemberian tanah Negara oleh pemerintah melalui keputusan pemberian hak;
b.
pengadaan tanah yang dilakukan dengan pembayaran ganti rugi;
c.
sumbangan, hibah tanpa pembayaran ganti rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Kepala SKPD yang memerlukan tanah mengajukan permohonan pengadaan tanah kepada Gubernur melalui pengelola barang;
(2)
Dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pelaksanaan pengadaannya dilakukan oleh pembantu pengelola barang;
(3)
Dalam hal pengadaan tanah bukan untuk kepentingan umum, pelaksanaan pengadaannya dapat dilakukan oleh pengguna barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENERIMAAN DAN PENYALURAN
Pasal 25
(1)
Hasil pengadaan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan diterima oleh Kepala SKPD dan selanjutnya dicatat oleh penyimpan barang;
(2)
Hasil pengadaan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan diterima oleh penyimpan barang;
(3)
Penyimpan barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), bertugas memeriksa, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan oleh penyedia barang setelah dilakukan pemeriksaan oleh panitia pemeriksa barang;
(4)
Penerimaan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) selanjutnya disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pemerintah daerah dapat menerima barang dari pemenuhan kewajiban pihak lain berdasarkan perjanjian, atau sumbangan, hibah atau sejenisnya;
(2)
Penerimaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh pengurus barang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima(BAST) dan disertai dengan penyerahan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Hasil penerimaan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dicatat sebagai barang milik daerah dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang(SPPB) dari pengguna barang/kuasa pengguna barang dan sesuai dengan daftar kebutuhan barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima;
(2)
Pengguna barang wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada Gubernur melalui pengelola barang;
(3)
Kuasa pengguna barang wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada pengguna barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Kepala SKPD selaku atasan langsung pengurus barang dan penyimpan barang bertanggungjawab atas terlaksananya tertib administrasi penyimpanan barang dan pengurusan barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGGUNAAN
Pasal 30
Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Barang milik daerah yang diperoleh pada tahun anggaran berjalan, baik yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah ditetapkan status penggunannya dengan Keputusan Gubernur;
(2)
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan tata cara sebagai berikut:
a.
pengguna barang melaporkan barang milik daerah kepada Gubernur melalui pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
b.
Gubernur melalui pengelola barang meneliti usul penggunaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk ditetapkan status penggunaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dan barang inventaris lainnya dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang;
(2)
Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dan barang inventaris lainnya untuk dioperasikan oleh pihak lain, digunakan dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan;
(3)
Tanah dan/atau bangunan dan barang inventaris lainnya yang ditetapkan status penggunaannya untuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dicatat dalam buku inventaris tersendiri oleh pengguna barang;
(4)
Penyerahan tanah dan/atau bangunan dan barang inventaris lainnya yang status penggunannya untuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dari pengguna barang kepada pihak lain, dituangkan dalam berita acara serah terima;
(5)
Biaya pemeliharaan dan operasional atas tanah dan/atau bangunan dan barang inventaris lainnya yang telah diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat(4), dibebankan pada pihak lain yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Kuasa pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan dan barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kuasa pengguna barang kepada pengguna barang;
(2)
Pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan dan barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang kepada Gubernur melalui pengelola barang;
(3)
Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan tanah dan/atau bangunan dan barang inventaris lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat(2), sebagai berikut:
a.
digunakan oleh instansi lain yang memerlukan tanah dan/atau bangunan dan barang inventaris lainnya dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan melalui pengalihan status penggunaan;
b.
dimanfaatkan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna; atau
c.
dipindahtangankan dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Gubernur menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah;
(2)
Pengguna barang yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Gubernur, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud;
(3)
Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD, dicabut penetapan status penggunaannya oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENATAUSAHAAN
Bagian PertamaPembukuan
Pasal 35
(1)
Pengguna barang/kuasa pengguna barang melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang pengguna/buku inventaris pengguna barang, daftar barang kuasa pengguna/buku inventaris kuasa penggguna barang, menurut penggolongan dan kodefikasi barang;
(2)
Pencatatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dicatat kedalam Buku Inventaris, Kartu Inventaris Barang A(tanah), Kartu Inventaris Barang B(peralatan dan mesin), Kartu Inventaris Barang C(gedung dan bangunan), Kartu Inventaris Barang D(jalan, irigasi dan jaringan), Kartu Inventaris Barang E(aset tetap lainnya).
(3)
Kuasa pengguna barang menyampikan laporan semesteran, laporan tahunan kepada pengguna barang;
(4)
Pengguna barangmenyamnpaikan laporan semesteran, laporan tahunan kepada Gubernur melalui pengelola barang;
(5)
Pengelola barang menghimpun pencatatan dan pendaftaran barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dalam Daftar Barang Milik Daerah(DBMD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInventarisasi
Pasal 36
(1)
Pengguna barang/kuasa pengguna barang melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5(lima) tahun sekali;
(2)
Pengelola barang bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah;
(3)
Pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(4)
Dikecualikan dari ketentuan ayat(1), terhadap barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan;
(5)
Pengguna barang melaporkan hasil sensus barang milik daerah berupa Rekapitulasi Barang Milik Daerah kepada Gubernur melalui pengelola barang, paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesainya sensus;
(6)
Gubernur melaporkan hasil sensus barang milik daerah berupa Rekapitulasi Barang Milik Daerah kepada kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, paling lambat 3(tiga) bulan setelah selesainya sensus barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPelaporan
Pasal 37
(1)
Kuasa pengguna barang wajib menyampaikan laporan barang semesteran dan laporan tahunan kepada pengguna barang;
(2)
Pengguna barang wajib menyampaikan laporan barang semesteran dan laporan tahunan kepada kepada Gubernur melalui pengelola barang;
(3)
Pembantu pengelola barang wajib menghimpun laporan semesteran dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) menjadi Laporan Barang Milik Daerah;
(4)
Gubernur menyampaikan laporan barang milik daerah kepada Menteri Dalam Negeri, paling lambat bulan Maret.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Laporan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat(3), digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pengguna barang menyimpan dokumen kepemilikan barang milik daerah selain tanah dan bangunan;
(2)
Pengelola menyimpan dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Untuk memudahkan pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang milik daerah secara akurat dan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37, mempergunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA);
(2)
Biaya yang diperlukan dalam rangka aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah(SIMBADA) sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dibebankan pada APBD Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMANFAATAN
Bagian PertamaKewenangan Pemanfaatan
Pasal 42
(1)
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang, dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang;
(2)
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD, dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah;
(3)
Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan koordinator pengelolaan barang;
(4)
Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), adalah barang milik daerah yang sudah tidak digunakan oleh pengguna barang untuk menyelenggarakan atau menunjang tupoksi satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan;
(5)
Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBentuk Pemanfaatan
Pasal 43
Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan dalam bentuk:
a.
Sewa;
b.
Pinjam Pakai;
c.
Kerjasama Pemanfaatan; dan
d.
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSewa
Pasal 44
(1)
Penyewaan barang milik daerah dilaksanakan dalam bentuk:
a.
penyewaan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur melalui pengelola barang;
b.
penyewaan atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna barang;
c.
penyewaan atas barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Penyewaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur;
(3)
Penyewaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang;
(4)
Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b adalah untuk kepentingan kegiatan di lingkungan perkantoran seperti kantin, bank, koperasi, ruang serba guna/aula;
(5)
Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang;
(6)
Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu;
c.
tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
(7)
Besarnya formula besaran tarif sewa barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur;
(8)
Hasil penyewaan dibayar dimuka sesuai dengan jangka waktu penyewaan dan seluruhnya wajib disetor ke rekening kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pemanfaatan barang milik daerah selain disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat dikenakan retribusi daerah.
(2)
Retribusi daerah atas pemanfaatan/penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPinjam Pakai
Pasal 46
(1)
Pinjam pakai barang milik daerah dilakukan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah;
(2)
Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur;
(3)
Barang milik daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang milik daerah;
(4)
Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2(dua) tahun dan dapat diperpanjang;
(5)
Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
Jenis, luas dan jumlah barang yang dipinjamkan;
c.
Jangka waktu peminjaman;
d.
Tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
e.
Persyaratan lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKerjasama Pemanfaatan
Pasal 47
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a.
mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah; dan
b.
meningkatkan penerimaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan sebagai berikut:
a.
kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur melalui pengelola barang;
b.
kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang.
(2)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur;
(3)
Kerjasama Pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah dimaksud;
b.
mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5(lima) peserta/peminat, kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.
mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian hasil keuntungan;
d.
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim pemanfaatan yang ditetapkan oleh Gubernur;
e.
selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
f.
jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang;
(2)
Barang milik daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, antara lain barang yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3)
Biaya yang berkenaan dengan pengkajian, penilaian dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada Pihak Ketiga.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf f, tidak berlaku dalam hal kerjasama pemanfaatan barang milik daerah yang dilakukan untuk penyediaan infrastruktur;
(6)
Jangka waktu kerjasama pemanfaatan barang milik daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat(5) paling lama lima puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Setelah jangka waktu kerjasama pemanfaatan berakhir, mitra menyerahkan objek kerjasama pemanfaatan berikut sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerjasama pemanfaatan kepada Gubernur, dilengkapi dengan dokumen terkait yang dituangkan dalam berita acara serah terima, sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Gubernur;
(2)
Setelah jangka waktu kerjasama pemanfaatan berakhir, Gubernur menetapkan status penggunaan atas tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamBangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Pasal 51
(1)
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Pemerintah daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
b.
tidak tersedia dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan Gubernur;
(3)
Tanah yang status penggunaannya ada pada pengguna barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan, dapat dilakukan bangun guna serah atau bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagai hasil pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh Gubernur, dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama 30(tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani;
(2)
Penetapan mitra bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan melalui tender/lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat;
(3)
Mitra bangun guna serah dan bangun serah guna yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian, harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
membayar kontribusi ke rekening kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim pemanfaatan yang ditetapkan oleh Gubernur;
b.
tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna; dan
c.
memelihara bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna;
(4)
Objek bangun guna serah dan bangun serah guna berupa tanah milik pemerintah daerah dengan sertifikat hak pengelolaan;
(5)
Mitra bangun guna serah atau bangun serah guna memperolah hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah, dapat dijadikan jaminan dan/atau diagunkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(6)
Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagaian bangunan hasil banguna guna serah dan bangun serah guna dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah;
(7)
Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
Objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
c.
Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;
d.
Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan
e.
Persyaratan lain yang dianggap perlu;
(8)
Biaya pengkajian, penelitian dan pengumuman tender/lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
(9)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan Surat Perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas, dibebankan pada pihak pemenang.
(10)
Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun guna serah dan bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mitra bangun serah guna menyerahkan objek bangun serah guna kepada Gubernur segera setelah selesainya pembangunan;
b.
mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian;
c.
setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Bagian PertamaPengamanan
Pasal 56
(1)
Pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
(2)
Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
Pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
b.
Pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
c.
Pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
d.
Pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah daerah;
(2)
Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah;
(3)
Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Barang milik daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemeliharaan
Pasal 59
(1)
Pembantu pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggungjawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang ada di bawah penguasaannya;
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah(DKPBMD);
(3)
Biaya pemeliharaan barang milik daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib membuat Daftar Pemeliharaan Barang Mlik Daerah dan melaporkan kepada pengelola barang secara berkala;
(2)
Pembantu pengelola barang meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan menyusun Daftar Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran;
(3)
Laporan hasil pemeliharaan sebagaimana dimaksud ayat(2) dijadikan sebagai bahan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENILAIAN
Pasal 61
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh tim penilai internal dan dapat melibatkan penilai eksternal dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan(SAP).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim penilai internal dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh Gubernur;
(2)
Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP);
(3)
Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Penilaian barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim penilai internal dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh pengelola barang;
(2)
Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan memperhatikan harga pasaran umum dan kondisi fisik;
(3)
Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan oleh pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Biaya yang diperlukan dalam rangka penilaian barang milik daerah dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGHAPUSAN
Pasal 66
Penghapusan barang milik Daerah meliputi:
a.
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna atau Kuasa Pengguna; dan
b.
Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau kuasa pengguna barang;
(2)
Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b, dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain;
(3)
Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan dengan keputusan pengelola barang atas nama Gubernur;
(4)
Penghapusan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah), dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD;
(5)
Penghapusan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah), dilaksanakan dengan Keputusan pengelola barang atas nama Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud:
a.
tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
b.
alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh pengguna barang berdasarkan keputusan pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur;
(3)
Pemusnahan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilaksanakan dengan cara:
a.
dibakar;
b.
dihancurkan;
c.
ditimbun; atau
d.
dimusnahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Gubernur melalui pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghapusan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMINDAHTANGANAN
Pasal 70
(1)
Barang milik daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dan/atau dipergunakan untuk melayani kepentingan umum, tidak dapat dijual, diserahkan haknya kepada pihak lain, dijadikan tanggungan, atau digadaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)
Barang milik daerah yang diperlukan bagi penyelenggaran pemerintahan daerah dan/atau dipergunakan untuk melayani kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan peruntukannya dengan Keputusan Gubernur;
(3)
Barang milik daerah yang sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaran pemerintahan daerah dan/atau dipergunakan untuk melayani kepentingan umum, dapat diubah peruntukannya dengan Keputusan Gubernur;
(4)
Barang milik daerah yang sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaran pemerintahan daerah dan/atau dipergunakan untuk melayani kepentingan umum, sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dapat dihapus dari daftar barang milik daerah dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah daerah;
(5)
Barang milik daerah yang sudah rusak berat dan/atau tidak dapat dipergunakan, dapat dihapus dari daftar barang milik daerah;
(6)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dan ayat(5), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(7)
Barang milik daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat(6) dan masih mempunyai nilai ekonomis, dapat dilakukan melalui:
a.
Pelelangan umum atau pelelangan terbatas; dan/atau
b.
Disumbangkan atau dihibahkan kepada pihak lain.
(8)
Pelaksanaan pelelangan umum atau pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat(7) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(9)
Hasil pelelangan umum atau pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, disetor ke kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian PertamaBentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan
Pasal 71
Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah, meliputi:
a.
Penjualan;
b.
Tukar menukar;
c.
Hibah; dan
d.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk:
a.
Tanah dan/atau bangunan; dan
b.
Selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000(lima miliar rupiah);
(2)
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, apabila:
a.
Sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b.
Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c.
Diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d.
Diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan
e.
Dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat(2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah), dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenjualan
Pasal 75
(1)
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
Untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih;
b.
Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan
c.
Sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) meliputi:
a.
Penjualan kendaraan perorangan dinas pejabat negara;
b.
Penjualan rumah golongan III; dan
c.
Barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Gubernur menetapkan golongan kendaraan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2)
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terdiri dari:
a.
Kendaraan perorangan dinas;
b.
Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan;
c.
Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan.
(3)
Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, dipergunakan oleh Gubernur dan wakil Gubernur;
(4)
Kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b, dipergunakan oleh pejabat struktural dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(5)
Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus/lapangan dan/atau pelayanan umum;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2)
Kendaraan perorangan dinas pejabat negara yang dipergunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat(3) yang telah berumur 5(lima) tahun lebih, dapat dijual 1(satu) unit kepada yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir;
(3)
Kendaraan dinas operasional/jabatan dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat(4) dan ayat(5) yang telah berumur 5(lima) tahun lebih atau karena rusak dan atau tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dijual kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun;
(4)
Penjualan kendaraan dinas operasional/jabatan dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dilakukan melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(5)
Penjualan kendaraan dinas operasional/jabatan dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(4), dilaksanakan dihadapan pejabat lelang setelah dihapus dari daftar barang milik daerah;
(6)
Penjualan kendaraan dinas operasional/jabatan dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan melalui pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat(4), dilaksanakan dihadapan oleh panitia lelang terbatas yang ditetapkan oleh Gubernur;
(7)
Penjualan kendaraan dinas operasional/jabatan dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dilaksanakan dengan pertimbangan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan/atau sudah ada kendaraan pengganti;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Kesempatan untuk membeli perorangan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat(2) hanya 1(satu) kali, kecuali tenggang waktu 10(sepuluh) tahun;
(2)
Kesempatan untuk membeli kendaraan dinas operasional/jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat(3) hanya 1(satu) kali, kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun;
(3)
Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak boleh mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dinas di Daerah;
(4)
Pelunasan harga penjualan kendaraan perorangan dinas dilaksanakan selambat-lambatnya 5(lima) tahun;
(5)
Pelunasan harga penjualan/pelelangan kendaraan dinas operasional dilaksanakan sekaligus;
(6)
Hasil penjualan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dan ayat(5), disetor ke kas daerah;
(7)
Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(6) dilunasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud Pasal 62 sebelum dilunasi, Kendaraan tersebut masih tetap milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan tidak boleh dipindahtangankan;
(2)
Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat(3), dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan dimaksud dan selanjutnya kendaraan tersebut tetap milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Terbatas Kendaraan Dinas Operasional, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Gubernur menetapkan golongan rumah dinas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2)
Penggolongan rumah dinas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), terdiri dari:
a.
Rumah dinas daerah golongan I(rumah jabatan);
b.
Rumah dinas daerah golongan II(rumah instansi); dan
c.
Rumah dinas daerah golongan III(perumahan pegawai).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Rumah dinas daerah golongan I yang sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai akibat adanya perubahan struktur organisasi dan/atau sudah ada pengganti yang lain, dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan II;
(2)
Rumah dinas daerah golongan II dapat diubah statusnya menjadi rumah dinas golongan III, kecuali yang terletak di suatu kompleks perkantoran;
(3)
Rumah dinas daerah golongan II dapat diubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan I untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Rumah dinas daerah yang dapat dijual dengan ketentuan:
a.
Rumah dinas daerah golongan II yang telah diubah golongannya menjadi rumah dinas golongan III;
b.
Rumah dinas daerah golongan III yang telah berumur 10(sepuluh) tahun atau lebih;
c.
Rumah dinas daerah golongan III dimaksud tidak sedang dalam sengketa.
(2)
pegawai yang dapat membeli rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang sudah mempunyai masa kerja 10(sepuluh) tahun atau lebih, belum pernah membeli rumah dinas dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat dan memegang Surat Ijin Penghunian yang dikeluarkan oleh Gubernur;
(3)
Rumah dinas daerah golongan III yang dibangun di atas tanah yang tidak dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maka untuk memperoleh hak atas tanah harus diproses tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Penjualan rumah dinas daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga taksiran dan penilaian dilakukan oleh Panitia Penilai yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur;
(2)
Penjualan rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Hasil penjualan rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah;
(2)
Perhitungan nilai tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak atau harga umum setempat yang dilakukan oleh tim penilai internal yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh Gubernur;
(3)
Proses pelepasan hak tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan pelelangan atau tender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat(3) tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah untuk kavling perumahan pegawai negeri;
(2)
Penetapan nilai tanah milik pemerintah daerah berupa tanah kavling untuk pegawai negeri mempergunakan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berkenaan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Penjualan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan, dilakukan setelah memenuhi salah satu persyaratan, sebagai berikut:
a.
lokasi tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang disebabkan perubahan tata ruang kota;
b.
lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak memungkinkan untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah; atau
c.
tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Pelepasan hak atas tanah dan/bangunan dan penghapusan dari daftar barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah harga penjualan atas tanah dan/atau bangunan dilunasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dan selain kendaraan dinas dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Gubernur;
(2)
Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat dilakukan setelah memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a.
secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak dan tidak ekonomis apabila diperbaiki;
b.
secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c.
mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan, seperti terkikis, aus dan lain sejenisnya; atau
d.
berkurang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/pengangkutan;
e.
secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual, karena biaya operasional dan/atau pemeliharaan lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
(3)
Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang bernilai lebih dari Rp 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat Gubernur dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(4)
Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang bernilai sampai Rp 5.000.000.000,-(lima miliar rupiah) dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat Gubernur;
(5)
Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
(6)
Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(4), dilaksanakan dihadapan pejabat lelang setelah dihapus dari daftar barang milik daerah;
(7)
Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melalui pelelangan terbatas, dilaksanakan dihadapan oleh panitia lelang terbatas yang ditetapkan oleh Gubernur;
(8)
Hasil penjualan barang milik daerah disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pelelangan Terbatas Barang Milik Daerah Selain Tanah dan/atau Bangunan, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTukar Menukar
Pasal 91
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b.
untuk optimalisasi barang milik daerah; dan
c.
tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a.
Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat;
b.
Antar Pemerintah Daerah;
c.
Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum milik pemerintah lainnya;
d.
Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa:
a.
Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur;
b.
Tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan
c.
Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur sesuai batas kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat(1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengelola barang mengajukan usul tukar menukar tanah dan/atau bangunan kepada Gubernur disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;
b.
Tim Penghapusan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c.
Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Gubernur dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan/atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d.
Tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola barang berdasarkan Keputusan Gubernur, kecuali tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat(2);
e.
Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat(1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengguna barang mengajukan usul tukar menukar kepada pengelola barang disertai alasan dan pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian Tim Penghapusan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
b.
pengelola barang meneliti dan mengkaji alasan/pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
c.
apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d.
pelaksanaan tukar menukar dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
(1)
Tukar menukar antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah daerah Pusat dan antar pemerintah daerah apabila terdapat selisih nilai lebih, maka selisih nilai lebih dimaksud dapat dihibahkan dan dituangkan dalam Berita Acara Hibah;
(2)
Tukar menukar antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga apabila terdapat selisih nilai lebih, mala, maka selisih nilai lebih dimaksud harus disetorkan ke rekening kas daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai tukar menukar barang milik daerah, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatHibah
Pasal 97
(1)
Hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan;
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
bukan merupakan barang rahasia daerah/negara;
b.
bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c.
tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Hibah barang milik daerah berupa:
a.
tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada Gubernur;
b.
tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
c.
selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada Gubernur melalui pengelola; dan
d.
selain tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD, kecuali tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat(2);
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c yang bernilai di atas Rp 5.000,000.000(lima milyar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD;
(4)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf d dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah barang milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah
Pasal 101
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan swasta.
(2)
Barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 102
(1)
Gubernur melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, penatausahaan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya;
(3)
Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat(2);
(4)
Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat(3) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
(2)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pengelola barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah;
(3)
Pengelola barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBIAYAAN
Pasal 104
(1)
Dalam pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, disediakan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
(2)
Pejabat/pegawai yang melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang menghasilkan pendapatan dan penerimaan daerah, diberikan insentif;
(3)
Penyimpan barang dan/atau pengurus barang dalam melaksanakan tugas diberikan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 105
(1)
Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(2)
Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 106
(1)
Barang milik daerah yang dipergunakan oleh badan layan umum daerah merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan badan layan umum yang bersangkutan;
(2)
Pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 107
(1)
Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, atau denda atau ganti rugi.
(2)
Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi ganti rugi dan pembatalan perjanjian.
(3)
Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dimaksud dikenakan sanksi pembatalan perjanjian.
(4)
Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi pembatalan persetujuan.
(5)
Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi pembatalan persetujuan penyertaan modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 108
(1)
Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dikenakan tambahan sanksi Pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Selain ketentuan Pidana atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebagian atau seluruhnya.
(3)
Pelaksanaan pengenaan biaya paksa sebagaimana dimaksud ayat(2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 109
(1)
Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya;
(2)
Penyelesaian dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan oleh pengelola barang;
(3)
Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat(2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 111
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka peraturan-peraturan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 22 Desember 2010
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
MUHAMMAD SANI
Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 31 Desember 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd.
SUHAJAR DIANTORO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2010 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah telah membawa paradigma baru yang memberi kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumberdaya daerah guna pengelolaan dan pembiayaan pembangunan di daerah.
Barang daerah merupakan kekayaan atau asset daerah yang harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya dan tidak hanya sebagai kekayaan daerah yang besar tetapi juga harus dikelola secara efisien dan efektif agar tidak menimbulkan pemborosan serta harus dipertanggungjawabkan.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah memberikan arahan yang jelas mengenai potensi, peluang dan tantangan pengelolaan barang milik daerah. Ketentuan tersebut juga dapat dijadikan acuan bagi para pejabat pengelola dalam rangka pendayagunaan barang milik daerah untuk menunjang tugas pokok dan fungsi SKPD.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Pengelolaan Barang Daerah akan menjadi pedoman dan memberikan landasan hukum yang kuat terhadap ketentuan Pengelolaan Barang Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.