Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai tuntutan nasional dan tantangan persaingan global untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, diperlukan sumber daya, manusia, aparatur yang bermoral, berakhlak, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengikuti Tugas Belajar atau Izin Belajar;
c.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 1986 tentang Ikatan Dinas dan Tugas Belajar (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1987) sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan saat ini;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3390);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.
Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan bekerja pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Tugas Belajar adalah penugasan secara kedinasan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai potensi dan berprestasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi pada Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Formal dan dibebaskan dari jabatan serta tugas dinas sehari-hari biaya dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan/atau biaya dari APBN, Pihak ketiga penyandang dana diluar Pemerintah Provinsi.
5.
Izin Belajar adalah izin yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti pendidikan formal diluar jam kerja atas biaya sendiri dan tidak boleh meninggalkan tugas dinas sehari-hari.
6.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat dengan BKPP adalah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
8.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
9.
Relevansi Tugas adalah kesesuaian antara kebutuhan dan jurusan/program studi/konsentrasi yang ditempuh dengan tugas pokok dan fungsi pada Unit Kerja di SKPD.
10.
Rekomendasi adalah surat persetujuan kepada Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti pendidikan dengan status tugas belajar dan izin belajar sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terdaftar pada lembaga pendidikan yang akan diikuti.
11.
Perguruan Tinggi adalah Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi atau sederajat yang terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan baik dalam maupun luar negeri sebagai tempat Pegawai Negeri Sipil mengikuti pendidikan.
12.
Ijazah adalah tanda bukti tertulis yang diakui/dihargai dan diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan yang menunjukkan seseorang telah berhasil lulus menempuh dan menyelesaikan pendidikan formal pada jenjang yang lebih tinggi di Perguruan Tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)
Maksud pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar adalah memberikan kesempatan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
(2)
Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan tujuan:
a.
Meningkatkan pengetahuan dan pendidikan formal PNS ke jenjang yang lebih tinggi;
b.
Meningkatkan profesionalisme PNS dibidang tugasnya;
c.
Menciptakan PNS yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; dan
d.
Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi akademis dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan tugas belajar dan izin belajar meliputi:
a.
Perencanaan;
b.
Kewenangan;
c.
Persyaratan;
d.
Hak dan kewajiban;
e.
Perjanjian;
f.
Prosedur;
g.
Pemberian perpanjangan dan pembatalan;
h.
Pembinaan;
i.
Pengaktifan kembali;
j.
Monitoring dan evaluasi;
k.
Penyelenggara dan sumber pembiayaan;
l.
Sanksi;
m.
Pengawasan;
n.
Tata cara berakhirnya tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Tugas Belajar yang meliputi pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dapat dilaksanakan di dalam negeri atau di luar negeri.
(2)
Izin Belajar yang meliputi pendidikan akademik, pendidikan vokasi, pendidikan menengah dan pendidikan profesi dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Tengah dan diluar Provinsi Kalimantan Tengah.
(3)
Pendidikan akademik terdiri atas program sarjana (S1), program magister (S2), dan program doktor (S3).
(4)
Pendidikan vokasi terdiri atas program pendidikan diploma I, diploma II, diploma III, dan diploma IV.
(5)
Pendidikan menengah terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
(6)
Pendidikan profesi merupakan program pendidikan spesialis.
(7)
Tugas belajar dan Izin Belajar diberikan untuk masa tertentu sesuai jenjang pendidikan yang diikuti:
a.
Program pendidikan Diploma I, 2 (dua) semester;
b.
Program pendidikan Diploma II, 4 (empat) semester;
c.
Program pendidikan Diploma III, 6 (enam) semester;
d.
Program pendidikan Sarjana atau Diploma IV, 8 (delapan) semester;
e.
Program pendidikan Magister atau yang setara, 4 (empat) semester;
f.
Program pendidikan Doktor, 10 (sepuluh) semester.
g.
Pendidikan menengah, 6 (enam) semester.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 5
(1)
Penyusunan rencana kebutuhan tugas belajar dan izin belajar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan PNS yang memiliki pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional sebagai salah satu persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
(2)
Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh masing-masing Kepala SKPD yang dikoordinasikan dengan Sekretariat Daerah u.p. Kepala BKPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Rencana kebutuhan tugas belajar dan izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disusun dalam rencana strategis Unit Kerja SKPD.
(2)
Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rencana program tahunan.
(3)
Rencana kebutuhan tugas belajar dan izin belajar disusun atas dasar analisa, rencana dan kualifikasi akademik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Rencana kebutuhan tugas belajar dan izin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) berisi informasi mengenai:
a.
bidang pekerjaan yang membutuhkan tugas belajar;
b.
jenis keterampilan atau kemampuan yang dibutuhkan;
c.
program pendidikan yang direncanakan;
d.
kualifikasi akademik calon PNS tugas belajar dan izin belajar mulai Pendidikan Menengah sampai dengan Doktor (S.3) berdasarkan analisis kebutuhan diklat di SKPD masing-masing;
e.
lembaga pendidikan penyelenggara tugas belajar dan izin belajar;
f.
jangka waktu;
g.
sumber biaya;
h.
kualifikasi pendidikan formal yang masih diperlukan untuk mengisi formasi jabatan yang sangat diperlukan, mendukung visi dan misi daerah; dan
i.
lain-lain.
(2)
Bentuk Rencana Kebutuhan Tugas Belajar dan Izin Belajar SKPD sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 8
Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar adalah merupakan kewenangan Gubernur dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil di daerah pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dilimpahkan kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai berikut:
a.
Tingkat Menengah terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) SMA/SMK, dan Pendidikan Tinggi D.I, D.II, D.III, dilimpahkan kepada BKPP;
b.
Tingkat sarjana, D.IV, Pasca Sarjana, Spesialis I, Spesialis II, doctor dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Bentuk keputusan tugas belajar dan izin belajar sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERSYARATAN
Pasal 11
(1)
PNS, Calon Mahasiswa Tugas Belajar harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Rencana Kebutuhan Tugas Belajar SKPD;
b.
Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);
c.
Kartu PNS;
d.
Surat Keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil;
e.
Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS;
f.
Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
g.
Surat Keputusan jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan;
h.
surat rekomendasi mengikuti Tugas Belajar dari atasan langsung yang diketahui oleh Kepala SKPD;
i.
Surat jaminan pembiayaan Tugas Belajar khusus bagi PNS Tugas Belajar dengan sumber pembiayaan non APBD;
j.
Surat keterangan dari kepala SKPD mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan atau pengembangan organisasi;
k.
Surat Pernyataan:
1)
tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
2)
tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK);
3)
tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
4)
tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5)
tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
6)
tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas;
7)
tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
8)
tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
9)
tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
l.
Mendapatkan surat persetujuan/rekomendasi atas nama Gubernur untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar pada lembaga pendidikan;
m.
Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP-3) selama 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya "Baik";
n.
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
o.
Surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk dan dinyatakan secara resmi telah diterima sebagai Mahasiswa Perguruan Tinggi tersebut;
p.
Menandatangani/mentaati Perjanjian Tugas Belajar yang ditentukan oleh Gubernur untuk PNS Tugas Belajar Utusan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
q.
Pendidikan/Ijazah, usia dan pangkat/golongan ruang serta masa kerja:
1)
Sekolah Menengah Umum/Sekolah Menengah Kejuruan/sederajat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanjutkan pendidikan pada Sarjana Muda/Akademi/Diploma Tiga (D.III) atau Diploma Empat (D.IV) atau Sarjana (S.1) atau sederajat, usia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun dan pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pengatur Muda (II/a) serta masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil minimal 2 (dua) tahun;
2)
Sarjana Muda/Akademi/Diploma Tiga (D.III)/sederajat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanjutkan pendidikan Alih Jenjang pada Diploma Empat (D.IV) atau Strata Sarjana (S.1) atau sederajat dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75 (dua koma tujuh puluh lima), usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun, dan pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pengatur (II/c) serta masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil minimal 2 (dua) tahun;
3)
Sarjana (S.1)/Diploma Empat (D.IV)/sederajat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanjutkan pendidikan pada Strata Dua (S.2) atau sederajat dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,75 (dua koma tujuh puluh lima), usia setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun, dan pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda (III/a) serta masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil minimal 2 (dua) tahun;
4)
Pascasarjana (S.2)/sederajat bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanjutkan pendidikan pada Strata Tiga (S.3) atau sederajat dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol-nol), usia setinggi-tingginya 45 (empat puluh lima) tahun dan pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda Tingkat I (III/b) serta masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil minimal 2 (dua) tahun.
(2)
Tata Cara Pengajuan Persyaratan PNS yang mengikuti Tugas Belajar akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemberian Izin belajar untuk mengikuti pendidikan harus mempertimbangkan keterkaitan dan kebutuhan pendidikan yang ditempuh dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
(2)
Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pendidikan diselenggarakan diluar jam kerja;
b.
Tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan;
c.
Pendidikan tidak diselenggarakan dengan model kelas jauh;
d.
Pendidikan diselenggarakan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan diluar Provinsi Kalimantan Tengah;
e.
Tidak menuntut penyesuaian ijazah kecuali ada formasi.
(3)
PNS, Calon Mahasiswa Izin Belajar harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Rencana Kebutuhan Izin Belajar SKPD;
b.
Berstatus PNS;
c.
Daftar Penilaian Pekerjaan PNS (DP-3) selama 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya "Baik";
d.
Sehat jasmani dan rohani berdasarkan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
e.
Pendidikan dilaksanakan diluar jam kantor dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
f.
Biaya yang berkaitan dengan pendidikan yang ditempuh ditanggung sendiri oleh PNS yang bersangkutan;
g.
Pendidikan yang akan diikuti ada relevansinya dengan bidang tugas PNS yang bersangkutan dan atau ada relevansinya dengan pendidikan formal terakhir yang bersangkutan;
h.
Tidak menuntut penyesuaian ijazah kecuali ada formasi;
i.
Tidak dalam proses penjatuhan hukuman disiplin;
j.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k.
Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana;
l.
Memenuhi persyaratan kepangkatan dan masa kerja sebagai PNS, sekurang-kurangnya:
1)
Melanjutkan pendidikan dari SLTA atau sederajat atau Diploma I (D.I) atau Diploma II (D.II) ke Akademi atau Diploma III (D.III) atau sederajat, dengan pangkat/golongan ruang Pengatur Muda (II/a) dan masa kerja 2 (dua) tahun.
2)
Melanjutkan pendidikan dari SLTA atau sederajat atau Diploma I (D.I) atau Diploma II (D.II) atau Diploma III (D.III) atau Akademi atau sederajat ke Diploma IV (D.IV) atau Sarjana (S.1) atau sederajat, dengan pangkat/golongan ruang Pengatur Muda Tingkat I (II/b) dan masa kerja 2 (dua) tahun.
3)
Melanjutkan pendidikan dari Diploma IV (D.IV) atau Sarjana (S.1) atau sederajat ke Pascasarjana (S.2) atau sederajat, dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda (III/a) dan masa kerja 2 (dua) tahun.
4)
Melanjutkan pendidikan dari Pascasarjana (S.2) atau sederajat ke Doktor (S.3) atau sederajat, dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda Tingkat I (III/b) dan masa kerja 2 (dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
Hak PNS yang sedang melakukan Tugas Belajar adalah:
a.
mendapat biaya tugas belajar;
b.
mendapat kenaikan pangkat;
c.
mendapat kenaikan gaji berkala;
d.
mendapat penilaian dalam DP3; dan
e.
masa menjalani tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Hak PNS yang sedang melakukan Izin Belajar:
a.
mendapat kenaikan pangkat;
b.
mendapat kenaikan gaji berkala; dan
c.
mendapat penilaian dalam DP3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kewajiban PNS yang melakukan Tugas Belajar adalah:
a.
menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk;
b.
melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tugas belajar;
c.
melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada Kepala SKPD;
d.
melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kepala SKPD;
e.
melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester kepada Gubernur u.p Kepala BKPP;
f.
melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tugas belajar bagi PNS di luar negeri sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3;
g.
mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar, apabila dimungkinkan untuk program tugas belajar yang bersangkutan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa tugas belajar yang ditentukan berakhir;
h.
melaporkan secara tertulis kepada Kepala SKPD paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajar;
i.
Mengajukan usul untuk mengakhiri Tugas Belajar dan permohonan pengakuan gelar kepada Gubernur.
j.
mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k.
membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah diterima kepada negara apabila PNS:
1)
membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakannya;
2)
membatalkan perjalanannya ke tempat belajar;
3)
tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan karena kelalaiannya;
4)
tidak melaksanakan Tugas Belajar baik untuk seluruhannya maupun untuk sebagian masa Tugas Belajar yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Melaksanakan tugas selama minimal 10 Tahun setelah menyelesaikan Tugas Belajar di Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
(3)
Kewajiban melaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi yang tidak berhasil dalam melaksanakan tugas belajar karena kelalaiannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Kewajiban PNS yang melakukan Izin Belajar adalah:
a.
melaporkan perkembangan pelaksanaan Izin Belajar per semester kepada Gubernur u.p Kepala BKPP;
b.
melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada Kepala SKPD;
c.
melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Kepala SKPD;
d.
mengajukan permohonan perpanjangan masa izin belajar, apabila dimungkinkan untuk program izin belajar yang bersangkutan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa izin belajar yang ditentukan berakhir;
e.
melaporkan secara tertulis kepada Kepala SKPD paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan izin belajar atau berakhir masa melaksanakan izin belajar;
f.
Mengajukan usul untuk mengakhiri Izin Belajar dan permohonan pengakuan gelar kepada Gubernur d.p Kepala SKPD;
g.
menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BATAS WAKTU TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Pasal 17
(1)
Batas waktu pendidikan Tugas Belajar dan Izin Belajar, sesuai kebutuhan jangka waktu pendidikan yang ditempuh.
(2)
Batas waktu toleransi Tugas Belajar dan Izin Belajar adalah satu semester dari batas normal studi untuk masing-masing jenjang pendidikan atau program yang diikuti.
(3)
Batas waktu pendidikan dan toleransi Tugas Belajar dan Izin Belajar adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERJANJIAN
Pasal 18
(1)
Perjanjian Tugas Belajar berisi:
a.
program pendidikan yang diikuti;
b.
batas waktu;
c.
lamanya tugas belajar yang harus dilaksanakan oleh PNS;
d.
penerapan peraturan disiplin PNS;
e.
besarnya ganti rugi yang harus dibayar PNS.
(2)
Perjanjian Tugas Belajar ditandatangani diatas materai oleh PNS Calon tugas belajar sebagai Pihak Pertama dan Kepala BKPP atau Sekretaris Daerah sebagai Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3)
Bentuk perjanjian Tugas Belajar sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Perjanjian Izin Belajar berisi:
a.
program pendidikan yang diikuti;
b.
batas waktu;
c.
penerapan peraturan disiplin PNS.
(2)
Perjanjian Izin Belajar ditandatangani diatas materai oleh PNS Calon tugas belajar sebagai Pihak Pertama dan Kepala BKPP atau Sekretaris Daerah sebagai Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3)
Bentuk perjanjian Izin Belajar sebagaimana diatur dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PROSEDUR
Pasal 20
(1)
Prosedur pemberian tugas belajar dan Izin Belajar yaitu Kepala SKPD mengusulkan PNS dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12.
(2)
Usul pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar diajukan Kepala SKPD kepada Gubernur U.p Kepala BKPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN
Pasal 21
(1)
PNS yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dan Izin Belajar dalam waktu yang telah ditentukan dapat diberikan perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun akademik.
(2)
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar dan Izin Belajar kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarki, 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar.
(3)
Perpanjangan masa Tugas Belajar dan Izin Belajar dapat diberikan apabila:
a.
keterlambatan PNS yang terjadi bukan atas kelalaiannya;
b.
mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan;
c.
mendapat rekomendasi dari Kepala SKPD;
d.
mendapat rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan untuk tugas belajar.
(4)
Kepala SKPD mengusulkan perpanjangan masa Tugas Belajar dan Izin Belajar kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Usul perpanjangan pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Gubernur U.p Kepala BKPP.
(6)
Perpanjangan pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2).
(7)
Bentuk keputusan perpanjangan Tugas Belajar diatur dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Keputusan pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang baik sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar maupun selama dalam mengikuti Tugas Belajar dan Izin Belajar.
(2)
Alasan-alasan pembatalan keputusan Tugas Belajar dan Izin Belajar:
a.
dikemudian hari terdapat bukti PNS tidak memenuhi syarat;
b.
PNS dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
c.
tidak berangkat ke tempat pelaksanaan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
d.
PNS mengajukan permohonan pengunduran diri;
e.
tidak melaporkan perkembangan pendidikannya meskipun telah diberi peringatan;
f.
PNS bekerja di luar kegiatan pendidikan;
g.
setelah dievaluasi PNS tidak mampu menyelesaikan program pendidikan yang diikuti;
h.
tidak dapat melaksanakan pendidikan karena hal-hal peristiwa di luar kemampuannya;
i.
tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan tersendiri yang mengakibatkan PNS tidak mungkin menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan waktu yang ditentukan;
j.
PNS diangkat dalam jabatan struktural atau diberi tugas tambahan;
k.
ada kepentingan dinas atau kepentingan organisasi yang mengharuskan PNS tetap melaksanakan tugas baik di lingkungan Unit Kerja SKPD.
(3)
Sebagai akibat pembatalan keputusan pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, PNS yang bersangkutan wajib mengembalikan ke kas umum daerah sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan tugas belajar ditambah 100%.
(4)
Kepala SKPD mengusulkan pembatalan keputusan Tugas Belajar kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pembatalannya.
(5)
Usul pembatalan keputusan pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada Gubernur U.p Kepala BKPP.
(6)
Bentuk keputusan pembatalan diatur dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan Tugas Belajar dan Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22:
a.
Sekretaris Daerah bagi PNS golongan ruang III-IV;
b.
Kepala BKPP bagi PNS golongan I-II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN
Pasal 24
(1)
Pembinaan PNS Tugas Belajar meliputi:
a.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (pemberian DP3);
b.
Penetapan status jabatan selama mengikuti tugas belajar terdiri atas:
1)
pemberhentian dari jabatan struktural;
2)
pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional.
c.
Pemberian kenaikan pangkat:
1)
kenaikan pangkat pilihan;
2)
kenaikan pangkat reguler.
(2)
Ketentuan mengenai pembinaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAKTIFAN KEMBALI
Pasal 25
(1)
PNS yang telah selesai atau tidak lagi melaksanakan Tugas Belajar diaktifkan kembali dalam tugas-tugasnya.
(2)
Ketentuan mengenai pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melampirkan bukti-bukti yang terkait dengan pelaksanaan Tugas Belajar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 26
(1)
Kepala BKPP wajib melakukan monitoring seluruh pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar.
(2)
Kepala SKPD wajib melakukan monitoring pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Unit Kerjanya.
(3)
Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk mengetahui:
a.
keberhasilan pelaksanaan;
b.
pemberian nilai DP3;
c.
keberadaan tempat tinggal;
d.
perilaku PNS.
(4)
Hasil monitoring pelaksanaan dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian program pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2)
Evaluasi dilakukan terhadap PNS, lembaga, dan program pendidikan.
(3)
Evaluasi dilakukan oleh Kepala BKPP sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4)
Hasil evaluasi dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYELENGGARA DAN SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 28
Penyelenggaraan tugas belajar dan izin belajar dilakukan oleh:
a.
perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah;
b.
perguruan tinggi kedinasan;
c.
perguruan tinggi swasta dengan program studi minimal terakreditasi B untuk Tugas Belajar dan terakreditasi C untuk Izin Belajar; atau
d.
perguruan tinggi negara asing/negara sahabat yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan Pemerintah Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Sumber biaya Tugas Belajar dapat bersumber dari:
a.
Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN);
b.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);
c.
Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta nasional berbadan hukum;
d.
bantuan pihak asing yang tidak mengikat; atau
e.
sumber lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 digunakan untuk:
a.
perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar;
b.
tunjangan hidup selama melaksanakan tugas belajar;
c.
alat pelajaran, buku atau referensi lain;
d.
uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib;
e.
pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung.
(2)
Biaya pembayaran uang kuliah, uang sekolah, uang ujian, dan uang studi tur yang wajib ditanggung oleh negara dibayarkan langsung kepada badan perguruan/badan pendidikan yang berkepentingan.
(3)
Sumber biaya Izin Belajar bersumber dari biaya sendiri (swadana).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pembayaran Tahap I Biaya Tugas Belajar sumber dana APBD dengan syarat:
a.
Keputusan tugas belajar;
b.
Surat perjanjian tugas belajar.
(2)
Pembayaran Tahap II dan seterusnya Biaya Tugas Belajar sumber dana APBD dengan syarat:
a.
Keputusan tugas belajar;
b.
Surat perjanjian tugas belajar;
c.
Kartu Hasil Studi (KHS) yang dilegalisir;
d.
Kartu Rencana Studi (KRS) yang dilegalisir;
e.
Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang dilegalisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SANKSI
Pasal 32
Terhadap PNS Tugas Belajar dan Izin Belajar yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan 16 dikenakan sanksi berupa:
a.
Hukuman disiplin pegawai menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
b.
Keharusan bagi PNS Tugas Belajar menyetor kembali ke kas umum daerah sejumlah biaya pendidikan yang telah dikeluarkan baginya ditambah dengan 100% dari jumlah biaya tersebut dalam batas waktu sesuai dengan kesepakatan, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia dan atau cacat jasmani/rohani yang tidak bisa disembuhkan sehingga tidak mampu meneruskan Tugas Belajarnya dan atau tidak mampu bekerja kembali secara aktif pada Pemerintah Daerah yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Tim Dokter Pemerintah;
c.
Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar yang gagal menyelesaikan pendidikannya dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akan dikenakan sanksi administratif berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun, setelah diputuskan melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Provinsi Kalimantan Tengah;
d.
Kepala SKPD yang membiarkan PNS di lingkungannya melakukan tugas belajar dan izin belajar tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Sanksi-sanksi lainnya berdasarkan Perjanjian Tugas Belajar dan Izin belajar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENGAWASAN
Pasal 33
Pengawasan terhadap Pegawai Negeri Sipil Tugas Belajar dan Izin Belajar dilakukan secara fungsional oleh BKPP Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
TATA CARA BERAKHIR TUGAS
Pasal 34
Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan pendidikan dengan status Tugas Belajar dan Izin Belajar akan diterbitkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang mengakhiri Tugas Belajar dan Izin Belajar serta pengakuan gelar akademis sesuai tingkat pendidikan yang dimilikinya dan kepada yang bersangkutan berhak mencantumkan gelar akademis yang diperolehnya setelah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dalam Surat Keputusan dan surat-surat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan lulus dari Lembaga Pendidikan akan diterbitkan Keputusan Kepala Daerah tentang mengakhiri Tugas Belajar atau Izin Belajar dengan melengkapi berkas persyaratan sebanyak 2 (dua) rangkap sebagai berikut:
a.
Surat pengembalian resmi dari Perguruan Tinggi (khusus bagi PNS Tugas Belajar);
b.
Keputusan Tugas Belajar atau Izin Belajar;
c.
Surat Perjanjian Tugas Belajar;
d.
Legalisir ijazah pendidikan formal terakhir dan transkrip, nilai;
e.
Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi;
f.
Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3) selama 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai setiap unsur sekurang-kurangnya "Baik".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Keputusan Tugas Belajar dan Izin Belajar yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah kepada PNS yang saat ini sedang melaksanakan pendidikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 1986 tentang Ikatan Dinas dan Tugas Belajar (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1987), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 9 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN,
ttd.
SIUN
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 21 Oktober 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2010 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas Pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah secara optimal maka perlu tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional dalam bidang tugasnya. Bahwa untuk itu Pegawai Negeri Sipil Provinsi Kalimantan Tengah diupayakan untuk mengikuti tugas belajar dan izin belajar yang merupakan bagian dari pembinaan karier dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia agar lebih berkualitas dan profesional. Bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana penjelasan diatas perlu diatur dan dibentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…