PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Pasal 45 ayat (1), dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
8.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 8);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat BPBD adalah perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi melaksanakan penanggulangan bencana.
2.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
4.
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
5.
Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah/pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi instansi yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
6.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
7.
Provinsi adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
8.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
10.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
11.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
12.
Kepala BPBD adalah Kepala BPBD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
13.
Kepala Pelaksana adalah Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
14.
Unsur Pengarah adalah Unsur Pengarah BPBD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
15.
Unsur Pelaksana adalah Unsur Pelaksana BPBD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
16.
Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis BPBD yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Lembaga Lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
(1)
BPBD merupakan unsur pendukung tugas Gubernur di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
(2)
BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
BPBD mempunyai tugas:
a.
merumuskan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dengan cepat, tepat, efektif dan efisien;
b.
mengkoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah secara terencana, terpadu dan menyeluruh; dan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola koordinasi dan mekanisme kerja BPBD untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
BPBD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai fungsi:
a.
penyusunan dan pengendalian program di bidang penanggulangan bencana di daerah;
b.
perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
c.
penetapan pedoman dan pengarahan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
d.
penetapan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
e.
fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
f.
pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
g.
penyusunan, penetapan, dan penginformasian peta resiko bencana;
h.
pengintegrasian pengurangan resiko bencana dalam pembangunan;
i.
penyusunan dan penetapan prosedur tetap penanganan bencana;
j.
pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana di daerah;
k.
pemberian rekomendasi status dan tingkatan bencana;
l.
pengawasan dan pembinaan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
m.
pemantauan, evaluasi dan pengendalian penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
n.
pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah; dan
o.
pelaksanaan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi BPBD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 7
Susunan Organisasi BPBD terdiri dari:
a.
Kepala BPBD;
b.
Unsur Pengarah; dan
c.
Unsur Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
(2)
Kepala BPBD bertanggung jawab mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaan tugas Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala BPBD dan 11(sebelas) anggota.
(2)
Anggota Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
6(enam) anggota pejabat instansi vertikal di daerah dan/atau Pemerintah Daerah terkait penanggulangan bencana; dan
b.
5(lima) anggota dari masyarakat profesional dan ahli.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1) Kepala BPBD sebagai Ketua Unsur Pengarah tidak merangkap sebagai Anggota. Ayat(2) a. Keanggotaan Unsur Pengarah yang berasal dari instansi vertikal di daerah terdiri dari unsur Tentara Nasional Indonesia(TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia. b. Keanggotaan unsur pengarah yang berasal dari instansi Pemerintah Daerah terdiri dari unsur instansi yang menangani urusan kesehatan, sosial, pekerjaan umum, dan perlindungan masyarakat. c. Keanggotaan unsur pengarah dari unsur profesional dan ahli sedapat mungkin mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
Pasal 10
(1)
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri dari:
a.
Kepala Pelaksana;
b.
Sekretariat Unsur Pelaksana;
c.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
d.
Bidang Kedaruratan dan Logistik;
e.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
f.
Unit Pelaksana Teknis; dan
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri atas:
a.
Subbagian Data, Evaluasi dan Pelaporan;
b.
Subbagian Umum; dan
c.
Subbagian Program dan Keuangan.
(4)
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c terdiri atas:
a.
Seksi Pencegahan; dan
b.
Seksi Kesiapsiagaan.
(5)
Bidang Kedaruratan dan Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d terdiri atas:
a.
Seksi Kedaruratan; dan
b.
Seksi Logistik.
(6)
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e terdiri atas:
a.
Seksi Rehabilitasi; dan
b.
Seksi Rekonstruksi.
(7)
Sekretariat dan Bidang-bidang masing-masing dipimpin oleh seorang Sekretaris dan Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana.
(8)
Subbagian-subbagian dan Seksi-seksi masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian dan Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris/Kepala Bidang.
(9)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf g terdiri dari sejumlah tenaga fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10)
Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam sub kelompok sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya masing-masing yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pelaksana.
(11)
Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(12)
Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, jumlah dan jenis, susunan organisasi serta tugas dan fungsi UPT sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf f diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Bagan Struktur Organisasi BPBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Unsur Pengarah mempunyai fungsi:
a.
penyusunan konsep kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
b.
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah; dan
c.
koordinasi dengan instansi Pemerintah di daerah, instansi Pemerintah Daerah dan lembaga non pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Unsur Pelaksana mempunyai tugas menyelenggarakan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana secara terintegrasi.
Penjelasan Pasal:
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap prabencana meliputi: a. dalam situasi tidak terjadi bencana yang meliputi: perencanaan penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan; dan persyaratan standar teknis penanggulangan bencana. b. dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana, yang meliputi: kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi: a. pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; b. penentuan status keadaan darurat bencana c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d. pemenuhan kebutuhan dasar; e. perlindungan terhadap kelompok rentan; dan f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana terdiri atas: a. rehabilitasi, yang dilakukan melalui kegiatan: perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan, dan pemulihan fungsi pelayanan publik. b. rekonstruksi, pembangunan kembali sarana dan prasarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi, kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik atau peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Unsur Pelaksana mempunyai fungsi:
a.
penyusunan dan pengendalian program di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
b.
perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
c.
penyusunan dan penetapan prosedur tetap penanganan bencana;
d.
pengintegrasian pengurangan resiko bencana dalam pembangunan;
e.
fasilitasi, koordinasi dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah pada saat prabencana;
f.
fasilitasi kelembagaan penanggulangan bencana;
g.
penyusunan, penetapan, dan penginformasian peta resiko bencana;
h.
pemberian rekomendasi status dan tingkatan bencana;
i.
fasilitasi, pengomandoan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah pada saat tanggap darurat;
j.
fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah pada saat pascabencana;
k.
pengendalian penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah;
l.
pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
m.
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program badan; dan
n.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Fungsi koordinasi merupakan fungsi koordinasi Unsur Pelaksana BPBD Provinsi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, instansi vertikal yang ada di daerah, lembaga usaha, dan/atau pihak lain yang diperlukan pada tahap pra bencana dan pasca bencana sesuai status dan tingkatan bencana. Fungsi komando merupakan fungsi Komando Unsur Pelaksana BPBD Provinsi melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dari SKPD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, instansi vertikal yang ada di daerah serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana status dan tingkatan bencana. Fungsi pelaksana merupakan fungsi pelaksana Unsur Pelaksana BPBD Provinsi yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan SKPD Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota, instansi vertikal yang ada di daerah dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan status dan tingkatan bencana.
BAB V
PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, ESELON DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 16
Anggota Unsur Pengarah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Anggota Unsur Pengarah yang berasal dari unsur instansi/lembaga Pemerintah di daerah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2) huruf a diusulkan oleh pimpinan instansi/lembaga Pemerintah di daerah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Kepala BPBD.
(2)
Kepala BPBD mengusulkan calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Gubernur untuk diangkat sebagai Anggota Unsur Pengarah.
(3)
Masa jabatan anggota Unsur Pengarah dari instansi/lembaga Pemerintah di daerah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Anggota Unsur Pengarah yang berasal dari kalangan masyarakat profesional dan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2) huruf b diusulkan oleh Kepala BPBD kepada Gubernur sejumlah 10(sepuluh) orang setelah melalui proses seleksi yang akuntabel terhadap calon anggota Unsur Pengarah.
(2)
Calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Calon anggota yang disetujui oleh DPRD sebanyak 5(lima) orang berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan diangkat dan ditetapkan menjadi anggota Unsur Pengarah dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Anggota Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat untuk masa tugas selama 5(lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam hal keadaan tertentu dapat dilakukan pemberhentian dan pergantian antar waktu anggota Unsur Pengarah.
(2)
Pergantian antar waktu anggota Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan karena alasan sebagai berikut:
a.
meninggal dunia;
b.
tidak lagi menduduki jabatan di instansinya;
c.
mengundurkan diri sebagai anggota unsur pengarah atas kemauan sendiri; atau
d.
tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai anggota unsur pengarah dan/atau telah melakukan pelanggaran hukum yang telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3)
Pemberhentian antar waktu anggota Unsur Pengarah dari masyarakat profesional dan ahli dilakukan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari DPRD.
(4)
Calon pengganti anggota Unsur Pengarah dari instansi/lembaga pemerintah harus berasal dari instansi/lembaga yang diwakilinya.
(5)
Calon pengganti anggota Unsur Pengarah dari masyarakat profesional dan ahli berasal dari calon anggota yang telah mengikuti uji kepatutan dan uji kelayakan dan mendapat persetujuan dari DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme pemilihan dan kriteria anggota Unsur Pengarah dari masyarakat profesional dan ahli diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Kepala Pelaksana adalah jabatan struktural Eselon II.a.
(2)
Kepala Sekretariat adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(3)
Kepala Bidang adalah jabatan struktural Eselon III.a.
(4)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pejabat dalam Unsur Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala BPBD.
(2)
Pengisian jabatan Unsur Pelaksana berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan, pengetahuan, keahlian, pengalaman, keterampilan dan integritas yang dibutuhkan dalam penanganan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Formasi kepegawaian di lingkungan BPBD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 26
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Kepala BPBD, Ketua Unsur Pengarah, Kepala Pelaksana, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi secara vertikal, horizontal maupun instansional.
(2)
Kepala BPBD, Kepala Pelaksana, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Subbagian, Kepala Seksi dalam memimpin wajib memberikan bimbingan, petunjuk, perintah dan mengawasi serta mengendalikan tugas bawahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala Pelaksana BPBD adalah Pengguna Anggaran.
(4)
Kepala Pelaksana BPBD bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah selaku Kepala BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Unsur Pengarah BPBD melaksanakan sidang secara berkala dan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pada saat tanggap darurat, penyelenggaraan penanggulangan bencana dikendalikan oleh Kepala BPBD.
(2)
Gubernur menetapkan status keadaan darurat bencana tingkat Provinsi.
(3)
Dalam hal status keadaan darurat bencana Kepala BPBD mempunyai akses komando untuk memerintahkan sektor/lembaga terkait dalam rangka pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistik dan penyelamatan.
(4)
Dalam hal status keadaan darurat bencana, Gubernur menunjuk seorang komandan penanganan darurat bencana atas usulan Kepala BPBD.
(5)
Komandan penanganan darurat bencana mengendalikan kegiatan operasional penanggulangan bencana dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
(6)
Komandan penanganan darurat bencana ditunjuk dari unsur instansi Pemerintah Daerah, instansi Pemerintah di daerah atau dari unsur masyarakat yang memenuhi kriteria/kompetensi sesuai status, tingkatan dan jenis bencana.
(7)
Komandan penanganan darurat bencana dapat dibantu oleh seorang wakil komandan, staf komando dan staf umum.
(8)
Mekanisme dan kriteria penunjukan komandan penanganan darurat bencana akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(9)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana BPBD wajib membentuk Satuan Tugas Pusat Pengendalian Operasi termasuk tugas reaksi cepat(Tim Reaksi Cepat meliputi kaji cepat dan penyelamatan/pertolongan) dan dapat membentuk Satuan Tugas lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
(10)
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(9) bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1) Cukup jelas. Ayat(2) Penentuan status keadaan darurat bencana oleh Gubernur berdasarkan kajian cepat dan tepat yang dilakukan oleh Tim Kaji Cepat. Ayat(3) Cukup jelas. Ayat(4) Penunjukan komandan dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana secara taktis, terkomando, cepat, tepat, efektif dan efisien. Pada status keadaan darurat bencana, Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya mengaktifkan dan meningkatkan pusat pengendalian operasi menjadi pos komando tanggap darurat bencana. Ayat(5) Cukup jelas. Ayat(6) Cukup jelas. Ayat(7) Cukup jelas. Ayat(8) Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Setiap bawahan pada Unsur Pelaksana di lingkungan BPBD wajib mematuhi petunjuk, perintah dan bertanggung jawab kepada atasan.
(2)
Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, bawahan pada Unsur Pelaksana dapat memberikan saran pertimbangan kepada atasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
BPBD dalam melaksanakan tugas secara fungsional dapat mengadakan hubungan kerja dengan instansi pemerintah dan lembaga non pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud instansi pemerintah adalah instansi vertikal, SKPD Provinsi, SKPD Kabupaten/Kota dan instansi pemerintah daerah lainnya. Yang dimaksud lembaga non pemerintah adalah lembaga non-struktural, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional dan lembaga asing non Pemerintah.
Pasal 31
(1)
Kepala BPBD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya kepada Gubernur.
(2)
Setiap Kepala Unit Kerja di lingkungan BPBD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidang tugas masing-masing kepada Kepala BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1)
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini:
a.
Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen(P3D) yang ada masih tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sampai dengan dilaksanakan penataan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumen(P3D) berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.
b.
Ketentuan yang mengatur mengenai Bidang Penanggulangan Bencana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Penataan P3D sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 13 NOPEMBER 2010
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 13 NOPEMBER 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
TRI HARJUN ISMAJI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 10
Salinan Sesuai Dengan Aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
DEWO ISNU BROTO I.S.
NIP.19640714 199102 1 001
Penjelasan Umum
Amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pasal 45 disebutkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah. Pengertian frasa "dapat membentuk" dimaknai bahwa perlu tidaknya membentuk lembaga lain tetap harus dilihat dari seberapa relevan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah yang tingkat kerawanan bencana cukup tinggi khususnya bencana alam seperti: gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, longsor, dan angin puting beliung memerlukan penanganan secara efektif. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan demikian menemukan relevansinya. Pertama, merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Kedua, penanganan bencana baik bencana alam, bencana sosial, maupun bencana non alam secara terencana, antisipatif, terpadu, menyeluruh, cepat tepat, transparan dan akuntabel dapat terselenggara dengan baik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.