Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 10 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 10 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama, sehingga untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat diperlukan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang cacat sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat;
b.
bahwa guna menyelenggarakan perlindungan penyandang cacat diperlukan sarana, prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan dari Pemerintah Daerah serta semua lapisan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
6.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 12, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5029);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
13.
Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999 tentang Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Pemerintah Daerah Kabupaten/kota adalah Bupati dan Walikota serta Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.
Penyandang Cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari: penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental serta penyandang cacat fisik dan mental.
8.
Derajat Kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
9.
Kesamaan Kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
10.
Kemandirian Penyandang Cacat adalah kebebasan dan/ketidaktergantungan penyandang cacat kepada pihak lain dalam menjalankan berbagai aspek kehidupan dan penghidupannya.
11.
Perlindungan Penyandang Cacat adalah upaya penghormatan dan pemenuhan kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat yang meliputi kegiatan Aksesibilitas, Rehabilitasi, Bantuan sosial dan pemeliharaan peningkatan taraf kesejahteraan sosial.
12.
Kesamaan kesempatan adalah peluang yang diberikan kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
13.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, termasuk pemanfaatan dan penggunaan bangunan umum, lingkungan dan transportasi umum.
14.
Bangunan Umum dan Lingkungan adalah semua bangunan, tapak bangunan dan lingkungan luar bangunannya, baik yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah dan swasta maupun perorangan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal pribadi, yang didirikan, dikunjungi dan digunakan oleh masyarakat umum, termasuk penyandang cacat.
15.
Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
16.
Rehabilitasi Medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar penyandang cacat dapat mencapai kemampuan fungsionalnya semaksimal mungkin.
17.
Rehabilitasi Pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar penyandang cacat dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
18.
Rehabilitasi Pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu, agar penyandang cacat dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
19.
Rehabilitasi Sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar penyandang cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
20.
Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
21.
Kesejahteraan Sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan Pancasila.
22.
Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
23.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara.
24.
Penempatan Tenaga Kerja adalah kegiatan pengerahan, penyeleksian dan promosi tenaga kerja yang dilakukan dalam rangka proses antar kerja untuk mempertemukan persediaan dan permintaan tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri.
25.
Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, sikap kerja dan etos kerja pada tingkat keahlian keterampilan tertentu berdasarkan persyaratan jabatan tertentu, yang pelaksanaannya lebih mengutamakan praktek daripada teori.
26.
Tenaga Kerja Penyandang cacat adalah tenaga kerja yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental namun mampu melakukan kegiatan secara selayaknya, serta mempunyai bakat, minat dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
27.
Badan usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
28.
Pengusaha adalah: a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. orang perseorangan; persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Upaya Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang cacat berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum, kemandirian, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang cacat bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Pasal 4
Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah yaitu:
a.
Menetapkan kebijakan penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan penyandang cacat secara sistematis, komprehensif, konsisten dan implementatif;
b.
Menetapkan kriteria, standar, prosedur, dan persyaratan penyelenggaraan perlindungan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Memberikan penghargaan bagi masyarakat, organisasi sosial/yayasan, swasta, dan badan usaha lainnya yang berperan serta secara luar biasa dalam upaya perlindungan dan pemberian pelayanan kesejahteraan sosial kepada penyandang cacat;
d.
Mengembangkan dan memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak dalam melakukan penyelenggaraan perlindungan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
e.
Membantu dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengatasi permasalahan penyelenggaraan perlindungan penyandang cacat;
f.
Melakukan kampanye, dan sosialisasi terhadap penyelenggaraan perlindungan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Setiap Penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
a.
Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan;
b.
Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya;
c.
Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya;
d.
Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya;
e.
Rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial;
f.
Pelayanan kesehatan;
g.
Hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KESAMAAN KESEMPATAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
(1)
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(2)
Setiap orang wajib mengakui, menghormati dan memenuhi kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kesamaan kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diarahkan untuk mewujudkan kesamaan kedudukan hak, kewajiban dan peran penyandang cacat agar dapat berperan dan berintegrasi secara total, sesuai dengan kemampuannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(2)
Kesamaan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan pendidikan, kesempatan kerja, kehidupan sosial, serta pelayanan kesehatan serta pelayanan publik lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pendidikan
Pasal 10
Setiap penyandang cacat memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya, termasuk yang berkebutuhan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap penyelenggara pendidikan berkewajiban untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan.
(2)
Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan:
a.
Kemudahan sarana untuk kegiatan belajar mengajar bagi para penyandang cacat;
b.
Tenaga pendidik, pengajar, pembimbing dan instruktur yang dapat memberikan pendidikan dan pengajaran bagi penyandang cacat.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ukuran dan tingkat kemampuan daerah.
(4)
Ukuran dan tingkat pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada hasil penilaian melalui kajian secara obyektif, rasional dan proporsional.
(5)
Pemberian kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
(6)
Ketentuan tentang tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kesempatan Kerja
Pasal 12
Setiap penyandang cacat memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan kemampuan, kompetensi, jenis dan derajat kecacatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada tenaga kerja yang menyandang kecacatannya, untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi pekerjaan serta jenis dan derajat kecacatannya.
(2)
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pegawai penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pegawai pada instansi pemerintah, untuk setiap 100 (seratus) orang pegawai.
(3)
Bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki pegawai kurang dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan teknologi tinggi, wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan pada instansi tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
BUMN, BUMD perusahaan swasta dan badan hukum wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada tenaga kerja yang menyandang kecacatan, untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi pekerjaan serta jenis dan derajat kecacatanya.
(2)
BUMN, BUMD perusahaan swasta dan badan hukum wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pegawai perusahaan, untuk setiap 100 (seratus) orang pegawai.
(3)
BUMN, BUMD perusahaan swasta dan badan hukum yang memiliki pegawai kurang dari 100 (seratus) orang tetapi menggunakan teknologi tinggi, wajib mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pegawai penyandang cacat yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan pada perusahaan dimaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Persyaratan dan kualifikasi pekerjaan bagi pekerja penyandang cacat di Instansi Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, perusahaan swasta dan badan hukum, ditetapkan dengan memperhatikan faktor:
a.
Jenis dan derajat kecacatannya;
b.
Pendidikan;
c.
Keahlian, keterampilan, dan atau kemampuan;
d.
Kesehatan;
e.
Formasi yang tersedia;
f.
Jenis dan bidang usaha.
(2)
Persyaratan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Setiap tenaga kerja penyandang cacat mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan pekerja/pegawai lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kehidupan Sosial
Pasal 17
Setiap penyandang cacat memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama dalam kehidupan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Dalam kehidupan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, penyandang cacat berhak memperoleh kesempatan dan peluang yang sama untuk melakukan kegiatan:
a.
Beribadah sesuai dengan aturan agama yang dianutnya;
b.
Olah raga, baik untuk prestasi maupun kebugaran/kesehatan;
c.
Berkesenian yang diekspresikan dalam karya, bentuk, sifat dan jenis kesenian;
d.
Kemasyarakatan sesuai dengan budaya dan kebiasaan; dan
e.
Kegiatan sosial lainnya sesuai dengan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya dengan tetap menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelayanan Kesehatan
Pasal 19
Penyandang cacat memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama untuk mendapatkan informasi serta pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
AKSESIBILITAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 20
(1)
Setiap penyandang cacat berhak atas penyediaan aksesibilitas dalam pemanfaatan dan penggunaan sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum.
(2)
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.
Fisik;
b.
non fisik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum serta lingkungan yang meliputi aksesibilitas:
a.
Angkutan umum;
b.
Bangunan umum;
c.
Sarana peribadatan;
d.
Jalan umum;
e.
Pertamanan dan permakaman umum;
f.
Obyek wisata.
(2)
Penyediaan fasilitas yang berbentuk fisik pada sarana angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, meliputi;
a.
Persyaratan teknis kendaraan umum;
b.
Tanda-tanda khusus bagi penyandang cacat tuna netra, tuna daksa, dan penyandang cacat tuna rungu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik pada sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi;
a.
Pelayanan informasi;
b.
Pelayanan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian kedua Sarana dan Prasarana Umum serta Lingkungan
Pasal 23
(1)
Dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan fisik sarana dan prasarana umum serta lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus dilengkapi dengan penyediaan Aksesibilitas bagi penyandang cacat.
(2)
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, perusahaan swasta atau pengusaha dalam penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana umum serta lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis aksesibilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Persyaratan teknis aksesibilitas pada sarana dan prasarana umum serta lingkungan meliputi:
a.
ukuran dasar ruang;
b.
jalur pendestrian;
c.
jalur pemandu;
d.
area parkir;
e.
pintu;
f.
ramp;
g.
tangga;
h.
lift;
i.
kamar kecil;
j.
pancuran;
k.
wastafel;
l.
telepon;
m.
perlengkapan;
n.
perabot;
o.
rambu;
p.
penyebrangan pejalan kaki/zebra cross;
q.
jembatan penyebrangan;
r.
tempat pemberhentian/shelter.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan teknis aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sarana Angkutan Umum
Pasal 25
(1)
Setiap penyelenggara usaha di bidang angkutan umum wajib melaksanakan pengangkutan penyandang cacat dengan aman, selamat, cepat, lancar, tertib, teratur dan nyaman.
(2)
Setiap penyelenggara usaha di bidang angkutan umum berkewajiban untuk menyediakan aksesibilitas kepada penyandang cacat dalam pemanfaatan dan penggunaan angkutan umum.
(3)
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penyandang cacat.
(4)
Penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyediaan tangga, pegangan, kursi serta sarana dan prasarana lainnya yang lazim terdapat dalam angkutan umum.
(5)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan ukuran dan tingkat kemampuan penyenggara usaha di bidang angkutan umum.
(6)
Ukuran dan tingkat kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada hasil penilaian melalui kajian secara objektif, rasional dan proporsional oleh instansi yang berwenang.
(7)
Ketentuan tentang cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Di tempat penyeberangan pejalan kaki yang dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dilengkapi dengan alat pemberi isyarat bunyi pada saat alat pemberi isyarat untuk pejalan kaki berwarna hijau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pada tempat pemberhentian kendaraan umum dapat dilengkapi dengan daftar trayek yang ditulis dengan huruf braille.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pelayanan Informasi
Pasal 28
Setiap penyandang cacat berhak mendapatkan informasi secara benar dan akurat tentang aksesibilitas yang tersedia pada sarana dan prasarana umum serta lingkungan yang meliputi bangunan umum, sarana peribadatan, jalan umum, pertamanan dan pemakaman umum, objek wisata serta angkutan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 21.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pelayanan Khusus
Pasal 29
(1)
Setiap penyandang cacat berhak mendapatkan pelayanan khusus yang dibutuhkan dalam pemenuhan aksesibilitas pada sarana dan prasarana umum serta lingkungan yang meliputi bangunan umum, sarana peribadatan, jalan umum, pertamanan dan pemakaman umum, obyek wisata serta angkutan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 21.
(2)
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kemudahan:
a.
melakukan pembayaran pada loket/kasir;
b.
melakukan antrian;
c.
mengisi formulir;
d.
melakukan transaksi jual beli;
e.
menyeberang jalan;
f.
naik dan/atau turun dari sarana angkutan umum; dan
g.
keperluan-keperluan lainnya yang membutuhkan pelayanan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
REHABILITASI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 30
Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fungsi fisik, mental dan sosial penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Rehabilitasi bagi penyandang cacat meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan dan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Penyelenggaraan rehabilitasi dilaksanakan secara terpadu di bawah koordinasi Pemerintah Daerah dan dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga masyarakat setelah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara perizinan dan penyelenggaraan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Terhadap penyandang cacat yang tidak mampu secara ekonomi, dapat memperoleh keringanan pembiayaan rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian kedua Rehabilitasi Medik
Pasal 34
Rehabilitasi medik dimaksudkan agar penyandang cacat dapat mencapai kemampuan fungsional secara maksimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Setiap penyelenggara rehabilitasi medik berkewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik kepada penyandang cacat.
(2)
Pemberian pelayanan rehabilitasi medik kepada penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelayanan:
a.
Dokter;
b.
Psikologi;
c.
Fisioterapi;
d.
Okupasi terapi;
e.
Terapi wicara;
f.
Pemberian alat bantu dan alat pengganti;
g.
Sosial medik;
h.
Pelayanan medik lainya.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ukuran dan tingkat kemampuan daerah.
(4)
Ukuran dan tingkat kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada hasil penilaian melalui kajian secara objektif rasional dan proporsional oleh instansi yang berwenang.
(5)
Pemberian pelayanan rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
(6)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
(7)
Ketentuan tentang tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian ketiga Rehabilitasi Pendidikan
Pasal 36
Rehabilitasi pendidikan dimaksudkan agar penyandang cacat dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Rehabilitasi pendidikan dilakukan dengan pemberian pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar.
(2)
Ketentuan tentang cara pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian keempat Rehabilitasi Pelatihan
Pasal 38
Rehabilitasi pelatihan dimaksudkan agar penyandang cacat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Rehabilitasi pelatihan dilakukan dengan pemberian pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu melalui kegiatan yang berupa:
a.
Asessmen pelatihan;
b.
Bimbingan dan penyuluhan pelatihan;
c.
Latihan keterampilan dan pemagangan;
d.
Penempatan;
e.
Pembinaan lanjut.
(2)
Ketentuan tentang tata cara pelaksanaan rehabilitasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian kelima Rehabilitasi Sosial
Pasal 40
Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemauan dan kemampuan penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Rehabilitasi sosial dilakukan dengan pemberian pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui kegiatan pendekatan fisik, mental dan sosial yang berupa:
a.
motivasi dan diagnosa psikososial;
b.
bimbingan mental;
c.
bimbingan fisik;
d.
bimbingan sosial;
e.
bimbingan keterampilan;
f.
terapi penunjang;
g.
bimbingan resosialisasi;
h.
bimbingan dan pembinaan usaha;
i.
bimbingan lanjut.
(2)
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau lembaga-lembaga masyarakat.
(3)
Ketentuan tentang cara Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BANTUAN SOSIAL
Pasal 42
(1)
Bantuan sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar dapat berusaha meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
(2)
Bantuan sosial penyandang cacat bertujuan untuk:
a.
memenuhi kebutuhan hidup dasar penyandang cacat;
b.
mengembangkan usaha dalam rangka kemandirian penyandang cacat;
c.
mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.
(3)
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a.
penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi dan belum bekerja;
b.
penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki keterampilan dan belum bekerja.
c.
Penyandang cacat yang derajad kecacatannya sudah tidak bisa direhabilitasi/penyandang cacat berat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Bantuan sosial yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
bantuan materill;
b.
bantuan financial;
c.
bantuan fasilitas pelayanan;
d.
bantuan informasi.
(2)
Bantuan sosial diberikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau lembaga-lembaga masyarakat secara terpadu dan bersifat tidak tetap serta dilaksanakan sesuai dengan arah dan tujuan pemberian bantuan sosial.
(3)
Ketentuan tentang pemberian bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMELIHARAAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 44
(1)
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada pemberian perlindungan dan pelayanan agar penyandang cacat dapat memperoleh taraf hidup yang wajar.
(2)
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diberikan kepada penyandang cacat yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya secara mutlak tergantung pada bantuan orang lain.
(3)
Perlindungan dan pelayanan dalam rangka pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial diberikan dalam bentuk materil, financial dan pelayanan.
(4)
Perlindungan dan pelayanan dalam rangka pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui keluarga atau keluarga pengganti dan panti sosial yang merawat penyandang cacat yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pemberian perlindungan dan pelayanan dalam bentuk materil, financial dan pelayanan dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
(2)
Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada panti sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perlindungan dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
INFORMASI DAN TANDA KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT
Pasal 46
(1)
Setiap penyandang cacat berhak mendapatkan informasi yang bermanfaat dan berguna untuk kepentingannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara benar, akurat dan tepat waktu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pemerintah daerah dan setiap orang wajib memberikan informasi kepada penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
(2)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara benar, akurat dan tepat waktu.
(3)
Cara pemberian informasi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan penyandang cacat dalam mengakses informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Penyandang cacat tuna netra dalam berjalan kaki di jalan harus menggunakan tanda tanda khusus yang mudah dilihat dan/atau mudah didengar oleh pemakai jalan lain, baik pada siang hari maupun pada malam hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pengendara sepeda tuna rungu dalam berlalu lintas di jalan wajib diberi tanda khusus pada sepedanya agar dapat lebih dikenal oleh pemakai jalan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PARTISIPASI DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 50
(1)
Setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
hak untuk memperoleh informasi;
b.
ikut serta dalam pemikiran kajian dan penelitian;
c.
menyatakan pendapat;
d.
ikut serta dalam proses pengambilan keputusan;
e.
ikut serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan/kegiatan dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang cacat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Peran masyarakat merupakan upaya sadar dengan mendayagunakan kemampuan yang ada dalam rangka mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandang cacat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Peran masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
pemberian saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah;
b.
pengadaan Aksesibilitas bagi penyandang cacat;
c.
pendirian fasilitas dan penyelenggaraan rehabilitasi penyandang cacat;
d.
pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli atau sosial untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan peningkatan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Cacat;
e.
pemberian bantuan berupa material, finansial dan pelayanan bagi penyandang cacat;
f.
pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan;
g.
pemberian lapangan kerja atau usaha;
h.
kegiatan lain yang mendukung terlaksananya penyelenggaraaan perlindungan penyandang cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
pengadaan sarana dan prasana bagi penyandang cacat.
(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok, badan hukum, yayasan, badan usaha dan/atau lembaga-lembaga masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TIM KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PENYANDANG CACAT DAERAH
Bagian Pertama Pembentukan dan Kedudukan
Pasal 53
(1)
Untuk peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat, Gubernur membentuk TKP2KS Penyandang Cacat Daerah.
(2)
TKP2KS Penyandang Cacat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Pasal 54
Tugas dan wewenang dari TKP2KS Penyandang Cacat Daerah meliputi:
a.
menyusun dan melaksanakan koordinasi kebijaksanaan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
b.
memberikan pertimbangan, saran dan usul kepada Pemerintah Daerah dalam peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
c.
melaksanakan penelitian, pengkajian, pemantauan, evaluasi dan pengendalian umum kebijakan dan program upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat;
d.
menerima, meneliti serta mengkaji saran dan pertimbangan dari masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 55
(1)
TKP2KS Penyandang Cacat Daerah terdiri dari Ketua dan Anggota TKP2KS Penyandang Cacat Daerah.
(2)
Ketua TKP2KS Penyandang Cacat Daerah dijabat oleh Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(3)
Keanggotaan TKP2KS Penyandang Cacat Daerah terdiri atas:
a.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
b.
Kepala Dinas Perhubungan;
c.
Kepala Dinas Pendidikan;
d.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
f.
Kepala Dinas Kesehatan;
g.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
h.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
i.
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga;
j.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak;
(4)
Ketua dan Anggota TKP2KS Penyandang Cacat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sekretariat
Pasal 56
(1)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas di bidang administrasi, kepada TKP2KS Penyandang Cacat Daerah diperbantukan sebuah sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(2)
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diangkat sebagai Sekretaris TKP2KS Penyandang Cacat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembiayaan
Pasal 57
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang TKP2KS Penyandang Cacat Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 56, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam TKP2KS Penyandang Cacat Kabupaten/Kota
Pasal 58
(1)
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat di Kabupaten/Kota. Bupati/Walikota dapat membentuk TKP2KS Penyandang Cacat Kabupaten/Kota.
(2)
Pembentukan TKP2KS Penyandang Cacat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
INSENTIF DAN PENGHARGAAN
Bagian Kesatu Insentif
Pasal 59
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada badan usaha yang telah melakukan upaya perlindungan terhadap penyandang cacat.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a.
kemudahan dalam memperoleh perizinan baru di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan;
b.
keringanan pajak;
c.
penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana penunjangan kegiatan usaha;
d.
lain-lain insentif yang dapat menimbulkan manfaat ekonomi dan finansial.
(3)
Tata cara pemberian dan bentuk-bentuk insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penghargaan
Pasal 60
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berjasa dalam terlaksananya perlindungan penyandang cacat.
(2)
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
piagam atau sertifikat;
b.
lencana dan medali;
c.
piala atau trophy.
(3)
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 61
(1)
Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijakan penyeleggaraan perlindungan penyandang cacat, Pemerintah Daerah Provinsi dapat mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan tugas pembantuan.
(2)
Pelaksanaan pemberian tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBERDAYAAN DAN KEMITRAAN
Bagian Kesatu Pemberdayaan
Pasal 62
(1)
Dalam upaya mewujudkan kemandirian bagi Penyandang cacat, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pemberdayaan melalui:
a.
pemberian kursus dan pelatihan;
b.
Pemberian beasiswa;
c.
Perluasan lapangan kerja;
d.
Penempatan tenaga kerja;
e.
Permodalan;
f.
Akses kepada lembaga keuangan;
g.
Kemudahan dalam perizinan usaha;
h.
Membantu manajemen usaha;
i.
Lain-lain upaya pemberdayaan.
(2)
Pelaksanaan pemberdayaan perlindungan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran masyarakat, badan hukum dan badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kemitraan
Pasal 63
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan perlindungan penyandang cacat, Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat bermitra dengan masyarakat, badan hukum dan badan usaha.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a.
Kepercayaan;
b.
Itikad baik;
c.
Saling menguntungkan; dan
d.
Tidak bertentangan dengan hukum, moral, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 64
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan penyelenggaraan perlindungan penyandang cacat kepada Kabupaten/Kota melalui:
a.
Pemberian pedoman dan arahan;
b.
Bantuan finansial, materiil dan pelayanan;
c.
Bantuan teknis penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat; dan
d.
Supervisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 65
(1)
Gubernur melakukan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan penyandang cacat.
(2)
Pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
SANKSI ADMINISTRASI
Bagian Kesatu Kewenangan Daerah Provinsi
Pasal 66
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan aksesibilitas sebagimana yang dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 25 dapat dikenakan sanksi berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan.
(2)
Pengenaan sanksi penghentian atau penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila dalam jangka waktu lima tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan tidak menyediakan sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat pada bangunan tempat usaha dan/atau kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Pembangunan sarana dan prasarana umum serta lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenakan sanksi administrasi.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan sesuai dengan tingkat pelanggaran, berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Pembatasan kegiatan;
c.
Penghentian sementara kegiatan sampai dilakukannya pemenuhan persyaratan teknis aksesibilitas;
d.
Pencabutan izin yang dikeluarkan untuk pembangunan dan pemanfaatan bangunan umum dan lingkungan.
(3)
Selain sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 dapat dikenakan denda dan tindakan pembongkaran atas terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum dan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Penanggung jawab usaha di bidang penyelenggaraan medik dan penyelenggaraan pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
(2)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghentikan kegiatan pelayanan pendidikan dan pelayanan medik.
(3)
Besaran tarif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 69
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 23 dan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengenaan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan terhadap pelanggaran:
a.
Pelaksanaan izin telah menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan/atau persyaratan yang tercantum dalam izin.
b.
Tidak terpenuhinya suatu keharusan yang diperintahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan izin apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin terbukti mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidakbenaran, manipulasi terhadap data, dokumen, dan atau informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian ketiga Rekomendasi
Pasal 71
Gubernur memberikan rekomendasi kepada pejabat atau instansi pemberi izin untuk menjatuhkan sanksi administrasi atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 72
(1)
Selain pejabat penyidik umum yang bertugas menyelidiki tindak pidana, penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dan melakukan pemeriksaan;
d.
Melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Pejabat Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 73
Pelanggaran terhadap Pasal 14 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang sudah beroperasi namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang cacat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyediakan aksesibilitas bagi penyandang cacat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 75
(1)
Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut kewenangan Kabupaten/Kota dilekatkan pada perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 2010
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2010 NOMOR 5 SERI E
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang cacat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencakup aspek pendidikan, kesempatan kerja, kehidupan sosial, pelayanan kesehatan, aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, partisipasi masyarakat, serta sanksi administrasi dan pidana bagi pelanggar.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…