Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sumatera Selatan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10.
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Pembentukan Korps Pegawai Negeri Sipil;
11.
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Negeri Sipil;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sumatera Selatan.
8.
Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah Sekretaris Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
(1)
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(2)
Sekretariat Pengurus KORPRI Provinsi dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas Pokok
Pasal 4
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Pengurus KORPRI Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum dan kerjasama;
b.
penyelenggaraan kegiatan pembinaan olahraga, seni, budaya, mental dan rohani;
c.
penyelenggaraan kegiatan usaha dan bantuan sosial;
d.
pengkoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah dan Ketua Pengurus KORPRI Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi, terdiri dari: a. Sekretariat; b. Bagian Umum dan Kerjasama, membawahi: 1. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; 2. Subbagian Kerjasama; c. Bagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, membawahi: 1. Subbagian Olahraga, Seni dan Budaya; 2. Subbagian Mental dan Rohani; d. Bagian Usaha dan Bantuan Sosial, membawahi: 1. Subbagian Usaha dan Kesejahteraan; 2. Subbagian Bantuan Hukum dan Sosial.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Bagian Umum dan Kerjasama
Pasal 7
Bagian Umum dan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bagian Umum dan Kerjasama mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat, tata usaha, dan kepegawaian;
b.
penyusunan program anggaran dan kegiatan KORPRI di lingkungan Pemerintah Provinsi;
c.
penyelenggaraan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga;
d.
penyusunan laporan dan evaluasi;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Pengurus KORPRI Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Bagian Umum dan Kerjasama terdiri dari:
a.
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b.
Subbagian Kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian, persuratan, keuangan, penyiapan laporan dan evaluasi.
(2)
Subbagian Kerjasama mempunyai tugas menyiapkan bahan rencana program dan kerjasama KORPRI dengan instansi pemerintah maupun pihak ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Bagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani
Pasal 11
Bagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kegiatan olahraga, seni dan budaya serta melaksanakan pembinaan mental dan rohani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan dan pengembangan olahraga;
b.
penyelenggaraan pembinaan pengembangan seni dan budaya;
c.
pelaksanaan pembinaan mental dan rohani;
d.
penyusunan laporan dan evaluasi;
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Bidang Olahraga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani terdiri dari:
a.
Subbagian Olahraga, Seni dan Budaya;
b.
Subbagian Mental dan Rohani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Subbagian Olahraga, Seni dan Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan dan program pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan olahraga, seni dan budaya.
(2)
Subbagian Mental dan Rohani mempunyai tugas menyiapkan program pelaksanaan pembinaan mental dan rohani melalui kegiatan keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Bagian Usaha dan Bantuan Sosial
Pasal 15
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial mempunyai tugas menyusun kebijakan program kegiatan usaha meningkatkan kesejahteraan anggota dan memberikan bantuan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Usaha dan Bantuan Sosial mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan penyusunan kebijakan dan program kegiatan kewirausahaan;
b.
pelaksanaan peningkatan kesejahteraan anggota;
c.
pelaksanaan kebijakan pemberian bantuan kepada anggota dalam keadaan sakit, kematian, kebakaran, bencana alam dan musibah lainnya;
d.
pelaksanaan pemberian bantuan dan dukungan terhadap permasalahan kedinasan;
e.
penyusunan laporan dan evaluasi;
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bagian Usaha dan Bantuan Sosial terdiri dari:
a.
Subbagian Usaha dan Kesejahteraan;
b.
Subbagian Bantuan Hukum dan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Subbagian Usaha dan Kesejahteraan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan program peningkatan kesejahteraan anggota.
(2)
Subbagian Bantuan Hukum dan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan pemberian bantuan kepada anggota yang mengalami sakit, kematian, kebakaran, bencana alam dan musibah lain serta pemberian bantuan hukum dan dukungan terhadap permasalahan kedinasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEPEGAWAIAN DAN ESELON
Bagian Pertama Kepegawaian
Pasal 19
Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi ditetapkan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Eselon
Pasal 20
(1)
Kepala Sekretariat merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(2)
Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.b.
(3)
Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan secara teknis administrasi mengikuti petunjuk dan dibina oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam hal Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Provinsi berhalangan tugas, tugasnya dilakukan oleh salah seorang Kepala Bagian yang ditunjuk oleh Gubernur dengan memperhatikan kemampuan dan senioritas dalam daftar urut kepangkatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Sumatera Selatan (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 16 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 31 Juli 2009
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 3 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 3 SERI D
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…