Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa potensi sumber daya ikan perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat dan mengusahakannya secara berdayaguna dan berhasilguna dengan tetap memperhatikan kelestariannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Papua Barat tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
5.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif atau Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2006 tentang Usaha Perikanan Tangkap;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
23.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.38/MEN/2003 tentang Produktifitas Alat Penangkap Ikan;
24.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.40/MEN/2003 tentang Kriteria Perusahaan Perikanan Skala Kecil dan Skala Besar di Bidang Usaha Penangkapan Ikan;
25.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.2/MEN/2004 tentang Perijinan Usaha Pembudidayaan Ikan;
26.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum;
27.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.22/MEN/2004 tentang Tata Cara Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pungutan Perikanan;
28.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 34)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan perinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Perinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
5.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
6.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.
Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
9.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat.
10.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
11.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
12.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
13.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang merupakan Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tunggal, dan bentuk badan lainnya.
14.
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan mau pun badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
15.
Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk menangkap, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, memproses atau mengawetkannya.
16.
Usaha Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkutan ikan, baik yang dilakukan oleh Perusahaan Perikanan maupun oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan.
17.
Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan adalah usaha mengumpulkan hasil perikanan dan atau mengangkut hasil perikanan dari tempat pendaratan ikan atau pun tempat pemukiman ikan ke tempat pemasaran dengan menggunakan alat pengangkutan darat atau alat pengangkutan laut.
18.
Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan, memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
19.
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan adalah usaha atau perlakuan produksi pada saat ikan dipanen dan atau pengolahannya baik secara tradisional yaitu pengolahan secara sederhana seperti pengeringan, pengasinan, pemindangan, pengasapan dan lain-lain, maupun secara modern seperti pembekuan dan pengalengan.
20.
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
21.
Perairan Umum adalah danau, waduk dan sungai yang melintas Kabupaten/Kota.
22.
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran 10 GT sampai 30 GT dan mesin berkekuatan dari 30 DK sampai dengan 90 DK.
23.
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran 10 GT sampai dengan 30 GT dan mesin berkekuatan dari 30 DK sampai dengan 90 DK.
24.
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam Izin tersebut.
25.
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan;
26.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
27.
Pungutan Perikanan adalah Pungutan Negara atas Hak Pengusahaan dan/atau pemanfaatan sumberdaya ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan.
28.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
29.
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
30.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah pokok Retribusi.
31.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
32.
Pembayaran Retribusi adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
33.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi terutang.
34.
Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
35.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
36.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
USAHA PERIKANAN
Pasal 2
Usaha Perikanan terdiri dari:
(1)
a.
Usaha Penangkapan Ikan;
b.
Usaha Pengangkutan Ikan;
c.
Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan;
d.
Usaha Pembudidayaan Ikan;
e.
Usaha Pengolahan Ikan.
(2)
Usaha Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Usaha Penangkapan Ikan di Laut.
(3)
Usaha Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah usaha pengangkutan ikan di laut yang menggunakan kapal pengangkut ikan.
(4)
Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah usaha pengumpulan dan pengangkutan ikan dengan menggunakan angkutan darat.
(5)
Usaha Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.
Pembudidayaan ikan di laut dan air payau;
b.
Pembudidayaan ikan di perairan umum.
(6)
Usaha Pengolahan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a.
Pengolahan ikan dengan cara tradisional;
b.
Pengolahan ikan dengan cara modern.
BAB III
PERIZINAN
Pasal 3
Setiap Orang Pribadi atau Badan dapat melakukan Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
(1)
Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Izin dari Gubernur.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk:
a.
SIUP dan SIPI untuk usaha penangkapan ikan;
b.
SIUP dan SIKPI untuk usaha kapal pengangkut ikan;
c.
SIUP untuk pengumpulan dan pengangkutan ikan;
d.
SIUP untuk pembudidayaan ikan;
e.
SIUP untuk pengolahan ikan.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipindahtangankan.
(4)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pemohon Izin setelah melunasi Retribusi.
(5)
Tata cara dan persyaratan pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 5
(1)
Setiap Orang Pribadi atau Badan yang melakukan Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berhak:
a.
mendapatkan pelayanan Perizinan;
b.
mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan perlindungan dalam melakukan usaha.
(2)
Setiap orang Pribadi atau Badan yang melakukan Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib:
a.
memiliki SIUP, SIPI, dan SIKPI;
b.
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Wilayah Izin usaha perikanan dan operasional kapal perikanan dan atau lokasi pembudidayaan ikan baik di laut maupun di perairan umum dicantumkan dalam SIUP, SIPI dan SIKPI yang bersangkutan.
Pasal 7
(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku untuk:
a.
SIUP penangkapan dan kapal pengangkut ikan berlaku selama yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya, kecuali terdapat perluasan atau pengurangan usahanya;
b.
SIUP pengumpulan dan pengangkutan ikan, pembudidayaan ikan dan pengolahan ikan berlaku selama yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya;
c.
SIPI dan SIKPI berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang atas permohonan pemegang Izin.
(2)
Pemegang SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, setiap tahun wajib melaporkan perkembangan usahanya.
(3)
Perpanjangan SIPI dan SIKPI pada ayat (1) poin c ditandai dengan tanda bukti lunas dan dikenakan retribusi.
Pasal 8
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 point (b) dan (c) dapat dicabut apabila:
a.
berakhir masa berlakunya Izin dan tidak diperpanjang;
b.
melanggar ketentuan dalam Izin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
menggunakan Dokumen Palsu;
d.
Izin dikembalikan oleh Pemegang izin sebelum berakhir masa berlakunya.
BAB IV
RETRIBUSI
Pasal 9
Dengan nama Izin Usaha Perikanan dipungut Retribusi setiap pengeluaran Izin kepada Orang Pribadi atau Badan.
Pasal 10
Obyek Retribusi adalah setiap pemegang izin.
Pasal 11
Subyek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh Izin.
Pasal 12
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 13
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan besarnya tingkat usaha, jenis dan sifat usaha serta jumlah Izin.
Pasal 14
(1)
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian Izin.
(2)
Biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya penerbitan Izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak dari pemberian Izin.
Pasal 15
(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran kapal.
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 16
(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek Retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai Bendahara khusus penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat adalah koordinator Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 17
Pemungutan Retribusi tidak boleh diborongkan.
Pasal 18
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 19
Masa Retribusi izin dan Daftar Ulang jangka waktunya sesuai dengan masa berlakunya Izin dan Daftar Ulang.
Pasal 20
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD.
Pasal 21
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pasal 22
(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan pada Kas Daerah melalui Bendahara khusus penerima Dinas Kelautan dan Perikanan dengan menggunakan SKRD.
(2)
Hasil pembayaran Retribusi harus disetor oleh Bendahara khusus penerimaan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam.
(3)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(4)
Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam buku penerimaan.
(5)
Tata cara pembayaran Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 23
Retribusi terutang berdasarkan SKRD yang menyebutkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah serta retribusi yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi, ditagih dengan menggunakan STRD.
Pasal 24
Bentuk Formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 25
(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi Terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 26
(1)
Gubernur dapat memberikan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 27
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, Kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib retribusi melakukan tindak Pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 28
(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai Kedaluwarsa penagihan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwim Gubernur membuat Daftar Penghapusan Piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi, Gubernur menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri Daftar Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(5)
Tata cara Penghapusan Piutang Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
BAB V
DANA PEMBINAAN
Pasal 29
(1)
Kepada Instansi Pemungut Retribusi diberikan Dana Pembinaan dari Realisasi Penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah.
(2)
Pembagian Dana Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 30
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Orang Pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari Orang Pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
i.
Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
BAB VIII
PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah meningkatkan pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan melalui penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengolahan dan pemasaran ikan.
(2)
Pemerintah Daerah memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perikanan sesuai dengan kewenangannya.
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 33
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap Perizinan Usaha Perikanan meliputi iklim usaha, sarana usaha, teknik produksi, pemasaran dan mutu hasil perikanan.
Pasal 34
Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan secara teratur dan berkesinambungan.
Pasal 35
Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Terhadap Orang Pribadi atau Badan yang telah melakukan usaha Perikanan belum mempunyai Izin dan atau memiliki izin yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini wajib mengajukan Izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan Di Provinsi Irian Jaya Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 39
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 2 Desember 2009
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 4 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
CELS AUPARAY
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 40
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…