PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 10 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2009;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatra Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah Rp.1.620.586.884.739,00 bertambah sejumlah Rp.49.461.420.944,00 sehingga menjadi Rp.1.670.048.305.683,00 dengan rincian sebagai berikut:
1.
Pendapatan: a. Semula Rp. 1.256.886.665.000,00 b. Bertambah Rp. 35.784.035.746,17 Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 1.292.670.700.746,17
2.
Belanja: a. Semula Rp. 1.620.586.884.739,00 b. Bertambah Rp. 49.461.420.944,00 Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 1.670.048.305.683,00 Surplus (Defisit) Setelah Perubahan Rp. 377.377.604.936,83
3.
Pembiayaan: a. Penerimaan 1) Semula Rp. 363.700.219.739,00 2) Bertambah Rp. 22.601.385.197,83 Jumlah Penerimaan setelah Perubahan Rp. 386.301.604.936,83 b. Pengeluaran 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. 8.924.000.000,00 Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp. 8.924.000.000,00 Jumlah Pembiayaan netto setelah Perubahan Rp. 377.377.604.936,83 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran setelah Perubahan Rp. –
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah 1) Semula Rp. 480.309.785.000,00 2) Bertambah Rp. 17.858.205.389,17 Jumlah Pendapatan Asli Daerah setelah Perubahan Rp. 498.167.990.389,17 b. Dana Perimbangan 1) Semula Rp. 776.576.880.000,00 2) Berkurang Rp. 7.123.369.643,00 Jumlah Dana Perimbangan setelah Perubahan Rp. 769.453.510.357,00 c. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. 25.049.200.000,00 Jumlah lain-lain pendapatan yg sah setelah Perubahan Rp. 25.049.200.000,00 (2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Jenis Pendapatan: a. Pajak Daerah 1) Semula Rp. 423.795.726.000,00 2) Bertambah Rp. -, Jumlah Pajak Daerah setelah Perubahan Rp. 423.795.726.000,00 b. Retribusi Daerah 1) Semula Rp. 27.781.100.000,00 2) Bertambah Rp. 12.669.000.000,00 Jumlah Retribusi Daerah setelah Perubahan Rp. 40.450.100.000,00 c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 1) Semula Rp. 4.725.000.000,00 2) Bertambah Rp. 4.625.990.680,00 Jumlah pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Setelah perubahan Rp. 9.350.990.680,00 d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah 1) Semula Rp. 24.007.959.000,00 2) Bertambah Rp. 563.214.709,17 Jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Setelah perubahan Rp. 24.571.173.709,00 (3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis Pendapatan: a. Dana Bagi Hasil 1) Semula Rp. 267.950.000.000,00 2) Berkurang Rp. 7.123.369.643,00 Jumlah bagi hasil setelah Perubahan Rp. 260.826.630.357,00 b. Dana Alokasi Umum 1) Semula Rp. 473.505.880.000,00 2) Bertambah Rp. - Jumlah dana alokasi umum setelah Perubahan Rp. 473.505.880.000,00 c. Dana Alokasi Khusus 1) Semula Rp. 35.121.000.000,00 2) Bertambah Rp. - Jumlah dana alokasi khusus Setelah perubahan Rp. 35.121.000.000,00 (4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari Jenis Pendapatan: a. Hibah 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. - Jumlah pendapatan hibah setelah Perubahan Rp. - b. Dana Darurat 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. - Jumlah dana darurat setelah Perubahan Rp. - c. Dana Bagi Hasil Pajak 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. - Jumlah dana bagi hasil pajak Setelah perubahan Rp. - d. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. 23.960.200.000,00 Jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah Perubahan Rp. 23.960.200.000,00 e. Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. 1.089.000.000,00 Jumlah bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah Daerah lainnya Setelah perubahan Rp. 1.089.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari: a. Belanja Tidak Langsung 1) Semula Rp. 685.666.273.660,00 2) Bertambah Rp. 51.361.197.944,00 Jumlah belanja tidak langsung Setelah perubahan Rp. 737.027.471.604,00 b. Belanja Langsung 1) Semula Rp. 934.920.611.079,00 2) Berkurang Rp. 1.899.777.000,00 Jumlah belanja langsung Setelah perubahan Rp. 933.020.834.079,00 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai 1) Semula Rp. 355.253.130.150,00 2) Bertambah Rp. 1.605.915.056,00 Jumlah belanja pegawai Setelah perubahan Rp. 353.647.215.094,00 b. Belanja Subsidi 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. 8.950.000.000,00 Jumlah belanja subsidi Setelah perubahan Rp. 8.950.000.000,00 c. Belanja Hibah 1) Semula Rp. 3.500.000.000,00 2) Bertambah Rp. 4.000.000.000,00 Jumlah belanja hibah Setelah perubahan Rp. 7.500.000.000,00 d. Belanja Bantuan Sosial 1) Semula Rp. 31.162.708.524,00 2) Bertambah Rp. 5.122.500.000,00 Jumlah belanja bantuan sosial Setelah perubahan Rp. 26.040.208.524,00 e. Belanja Bagi Hasil 1) Semula Rp. 170.946.081.910,00 2) Bertambah Rp. 4.007.563.000,00 Jumlah belanja bagi hasil Setelah perubahan Rp. 174.953.644.910,00 f. Belanja Bantuan Keuangan 1) Semula Rp. 114.804.353.076,00 2) Bertambah Rp. 41.132.050.000,00 Jumlah belanja bantuan keuangan Setelah perubahan Rp. 115.936.403.076,00 g. Belanja Tidak Terduga 1) Semula Rp. 10.000.000.000,00 2) Bertambah Rp. - Jumlah belanja tidak terduga Setelah perubahan Rp. 10.000.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja: a. Belanja Pegawai 1) Semula Rp. 58.285.137.483,00 2) Bertambah Rp. 419.744.250,00 Jumlah belanja pegawai Setelah perubahan Rp. 58.704.881.733,00 b. Belanja Barang dan Jasa 1) Semula Rp. 422.982.147.778,00 2) Berkurang Rp. 32.592.913.270,00 Jumlah belanja barang dan jasa Setelah perubahan Rp. 390.389.234.508,00 c. Belanja Modal 1) Semula Rp. 453.653.325.818,00 2) Bertambah Rp. 30.273.392.020,00 Jumlah belanja modal Setelah perubahan Rp. 483.926.717.838,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari: a. Penerimaan sejumlah Rp. 1) Semula Rp. 363.700.219.739,00 2) Bertambah Rp. 22.601.385.197,83 Jumlah penerimaan Setelah perubahan Rp. 386.301.604.936,83 b. Pengeluaran sejumlah Rp. 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. 8.924.000.000,00 Jumlah pengeluaran Setelah perubahan Rp. 8.924.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan: a. SILPA Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah 1) Semula Rp. 363.700.219.739,00 2) Bertambah Rp. 22.601.385.197,83 Jumlah SILPA tahun anggaran sebelumnya Setelah perubahan Rp. 386.301.604.936,83 b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp. 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. - Jumlah pencairan dana cadangan Setelah perubahan Rp. - c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. - Jumlah hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Setelah perubahan Rp. - d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. - Jumlah penerimaan pinjaman daerah Setelah perubahan Rp. - e. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah Rp. 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. - Jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman Setelah perubahan Rp. – f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp. 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. - Jumlah penerimaan piutang daerah Setelah perubahan Rp. - (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan: a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. - Jumlah pembentukan dana cadangan Setelah perubahan Rp. - b. Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. 8.924.000.000,00 Jumlah penyertaan modal daerah Setelah perubahan Rp. 8.924.000.000,00 c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. - Jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Setelah perubahan Rp. - d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 1) Semula Rp. - 2) Bertambah Rp. - Jumlah pemberian pinjaman daerah dan obligasi daerah Setelah perubahan Rp. -
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: 1. Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD; 2. Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi SKPD; 3. Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan 4. lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan; 5. Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara; 6. Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; 7. Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah; 8. Lampiran VIII Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; 9. Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Jambi pada tanggal 1 September 2009
GUBERNUR JAMBI
ttd.
H.ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi pada tanggal 1 September 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ttd.
A. MAKDAMI FIRDAUS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2009 NOMOR 10
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.