PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan perlu dilakukan pengujian mutu hasil perikanan baik secara organoleptik, mikrobiologi maupun kimiawi;
b.
bahwa untuk pembiayaan pengujian mutu hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada huruf a. perlu ditetapkan retribusi pengujian mutu hasil perikanan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4436);
5.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4858);
6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
7.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor KEP.01/MEN/2002 tentang Sistem Manajemen Mutu Hasil Perikanan;
10.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP.34/MEN/ 2003 tentang Kewenangan Penerbitan dan Format Sertifikat Kesehatan di Bidang Karantina Ikan dan Sertifikat Kesehatan di Bidang Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
11.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 21/ MEN/ 2004 tentang Sistem Pengawasan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan untuk Pasar UNI Eropa;
12.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.01/MEN/ 2007 tentang Pengendalian. Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
13.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.02/ MEN/2007 tentang Monitoring Residu Obat, Bahan Kimia, Bahan Biologi dan Kontaminan pada Pembudidayaan Ikan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU HASIL PERIKANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
5.
Usaha Perikanan adalah usaha yang dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan yang meliputi non produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran.
6.
Hasil Perikanan adalah ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan atau diolah menjadi produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku konsumsi manusia dan olahan lainnya yang digunakan untuk.
7.
Produk Perikanan adalah setiap bentuk produk, pangan berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk produk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.
8.
Produk Segar adalah setiap produk perikanan baik utuh atau produk yang mengalami perlakuan pembuangan isi perut, insang, pemotongan kepala dan pemfiletan(produk preparasi) termasuk produk yang dikemas secara vacum atau modifikasi atmosfir yang belum mengalami perlakuan pengawetan selain pendinginan.
9.
Produk Olahan adalah setiap hasil perikanan yang telah mengalami proses kimia atau fisika seperti pemanasan, pengasapan, penggaraman, pengeringan atau pengacaran dan lain-lain, baik yang berasal dari produk yang didinginkan atau produk beku baik yang dikombinasikan dengan bahan makanan lain atau kombinasi dari beberapa proses.
10.
Produk Beku adalah setiap hasil perikanan yang telah mengalami proses pembekuan untuk mencapai suhu pusat ikan -18°C atau lebih rendah.
11.
Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
12.
Keamanan Hasil dan Produk Perikanan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah hasil dan produk perikanan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta menjamin bahwa hasil dan produk perikanan tidak akan membahayakan konsumen.
13.
Sistem Jaringan Mutu dan Keamanan adalah upaya pencegahan yang harus diperhatikan dan dilakukan sejak pra produksi sampai dengan pendistribusian untuk menghasilkan hasil perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan manusia.
14.
Survailen adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan secara sistematis dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian.
15.
Monitoring adalah suatu rangkaian kegiatan pengawasan mutu hasil/produk perikanan sesuai dengan metode dan persyaratan internasional yang berlaku.
16.
Laporan Hasil Uji(LHU) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh laboratorium yang menyatakan hasil uji sesuai analisa laboratorium.
17.
Standar Nasional Indonesia(SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional di Indonesia.
18.
Syarat Mutu adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh ikan dan hasil olahannya, mencakup parameter yang harus diuji secara organoleptik, mikrobiologi dan kimiawi yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia(SNI).
19.
Uji Organoleptik adalah pengujian ikan dan hasil olahannya yang pelaksanaannya mengandalkan kemampuan organ tubuh manusia seperti rasa, bau, penampakan dan konsistensi.
20.
Uji Mikrobiologi adalah pengujian terhadap ikan dan hasil olahannya yang mencakup kriteria/parameter pengujian TPC, E. coli, Coliform, Salmonella sp, Vibrio cholerae, Vibrio parahaemolitycus, Staphylococcus aureus dan uji mikrobiologi lainnya.
21.
Uji Kimiawi adalah pengujian terhadap ikan dan hasil olahannya yang mencakup parameter pengujian kadar air, kadar abu, TVB, TMA, chlor, pH dan uji kimiawi lainnya.
22.
Nilai Ekonomis Komoditas(NEK) adalah nilai ekonomis komoditi perikanan yang ditentukan berdasarkan perbandingan harga setiap komoditi perikanan.
23.
Unit Pengolahan adalah tempat usaha yang digunakan untuk menangani dan mengolah ikan baik yang dimiliki oleh perorangan, kelompok maupun badan usaha.
24.
Pemeriksa/Penguji adalah pejabat atau petugas yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan/pengujian dan analisa laboratorium terhadap hasil perikanan atau produk perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan dipungut retribusi pengujian terhadap setiap pemeriksaan/pengujian produk komoditi perikanan yang dilakukan oleh Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan adalah produk-produk hasil perikanan yang akan diekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan adalah badan hukum, badan usaha dan orang pribadi yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan atau pengujian mutu hasil perikanan pada Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LAPORAN HASIL UJI DAN SERTIFIKASI KESEHATAN
Pasal 6
Setiap produk hasil perikanan yang akan diekspor dilakukan pengujian dan dibuktikan dengan laporan hasil pengujian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Terhadap laporan hasil pengujian yang telah memenuhi standar mutu akan diterbitkan sertifikat kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pengujian mutu hasil perikanan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BESARNYA RETRIBUSI PENGUJIAN
Pasal 9
Terhadap setiap pemeriksaan/pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan baik secara organoleptik, mikrobiologi dan kimiawi untuk produk hasil perikanan yang akan diekspor dikenakan retribusi yang besarnya dihitung berdasarkan perkalian dari volume(ton), harga media pengujian dan Nilai Ekonomis Komoditas(NEK).
(1)
Terhadap setiap pemeriksaan/pengujian yang dilakukan oleh Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan baik secara organoleptik, mikrobiologi dan kimiawi untuk produk hasil perikanan yang akan diekspor dikenakan retribusi yang besarnya dihitung berdasarkan perkalian dari volume(ton), harga media pengujian dan Nilai Ekonomis Komoditas(NEK).
(2)
Nilai Ekonomis Komoditas(NEK) hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebagai berikut:
Pemungutan retribusi pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat(1) dan ayat(3) Peraturan Daerah ini tidak dapat diborongkan.
(1)
Pemungutan retribusi pengujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat(1) dan ayat(3) Peraturan Daerah ini tidak dapat diborongkan.
(2)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Penyetoran penerimaan retribusi pengujian harus dilakukan secara tunai.
(4)
Pelaksanaan penyetoran retribusi pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) dilakukan oleh Bendaharawan Khusus Penerima ke Bank Sumsel selaku Pemegang Kas Pemerintah Provinsi selambat-lambatnya 1 x 24 jam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap pembayaran retribusi pengujian oleh wajib retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
(1)
Setiap pembayaran retribusi pengujian oleh wajib retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran retribusi pengujian dicatat dalam Buku Penerimaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 12
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 13
Selain Pejabat Penyidik Polri, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi mempunyai wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(1)
Selain Pejabat Penyidik Polri, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi mempunyai wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pungutan retribusi pengujian agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan-bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana retribusi pengujian;
g.
menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi pengujian menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) dan ayat(3) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) dan ayat(3) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 14 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 14 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 7 Agustus 2008
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd
H. MAHYUDDIN NS
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2008 NOMOR 10 SERI B
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan retribusi pengujian mutu hasil perikanan merupakan upaya untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan yang akan diekspor. Pengujian dilakukan secara organoleptik, mikrobiologi dan kimiawi untuk memastikan produk perikanan memenuhi standar mutu yang berlaku. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum yang pemungutannya didasarkan pada prinsip cost recovery dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.