Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan dan hortikultura guna mendukung keberhasilan program peningkatan ketahanan pangan, diperlukan penggunaan benih yang unggul dan bermutu untuk melakukan budidaya tanaman pangan dan hortikultura;
b.
bahwa untuk menjamin penyediaan benih yang bermutu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengujian terhadap mutu produksi benih yang akan dijual atau diedarkan oleh pengusaha/pedagang kepada petani pengguna;
c.
bahwa setiap pengusaha/pedagang yang memanfaatkan laboratorium pengujian dan membeli hasil produksi, dipungut retribusi sebagai jasa pelayanan yang diberikan;
d.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah serta memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab yang ditujukan untuk kemakmuran masyarakat di daerah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3616);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4375);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 1987 Nomor 5);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan adalah Unit Pelaksana Teknis Lingkup Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Kepala Balai adalah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan.
7.
Benih tanaman yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.
8.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan.
9.
Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan hasil pemeriksaan lapangan dan atau pengujian laboratorium.
10.
Standar mutu benih adalah spesifikasi teknis benih yang baku mencakup mutu genetis, fisiologis, fisik dan kesehatan benih.
11.
Label adalah keterangan tertulis yang disertakan pada benih atau benih yang sudah dikemas yang akan diedarkan.
12.
Retribusi pelayanan adalah retribusi atas pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada pengusaha jasa dengan prinsip komersial, karena pada dasarnya dapat pula diberikan oleh sektor swasta.
13.
Retribusi pelayanan jasa adalah retribusi atas jasa yang diberikan petugas yang ditunjuk Pemerintah Daerah yakni jasa pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.
14.
Retribusi pendaftaran produsen/penyalur benih adalah retribusi atas pemberian izin/pendaftaran kepada orang pribadi atau badan hukum untuk menjadi produsen/penyalur benih.
15.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
16.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan dan pihak lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
17.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
18.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek Retribusi dan wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
23.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dipungut retribusi atas jasa pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan sertifikasi mutu benih.
(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dipungut retribusi atas jasa pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan sertifikasi mutu benih.
(2)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah setiap pelayanan laboratorium pengujian mutu dan pemberian sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
(3)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan laboratorium pengujian mutu dan pemberian sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 3
Retribusi pelayanan laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
(1)
Retribusi pelayanan laboratorium pengujian mutu benih tanaman pangan dan hortikultura digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
(2)
Retribusi pelayanan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 4
Masa retribusi adalah jangka waktu dilakukannya setiap pelayanan jasa laboratorium dan pemberian sertifikasi mutu benih tanaman pangan dan hortikultura.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 6
Prinsip dan Sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif didasarkan pada tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan yang berorientasi pada harga pasar.
(1)
Prinsip dan Sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif didasarkan pada tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan yang berorientasi pada harga pasar.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya atas jasa yang diberikan petugas pemeriksaan lapangan dan pengujian laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada pola tarif dengan mempertimbangkan tingkat penggunaan jasa dan skala usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan penggunaan jasa adalah jasa yang digunakan oleh produsen penangkar penyalur benih. Yang dimaksud dengan skala usaha adalah ruang lingkup dan besaran modal produsen penangkar penyalur benih.
BAB VII
KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 8
Pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan.
(1)
Pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan.
(2)
Semua hasil dari pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi yang terutang dipungut di tempat pelayanan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENDAFTARAN
Pasal 10
Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
(1)
Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 11
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan, antara lain, berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 15
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(4)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang dibayar bertambah yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEBERATAN
Pasal 16
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 18
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur melalui Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur melalui Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu Keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur melalui Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
nama dan alamat wajib retribusi;
b.
masa retribusi;
c.
besarnya kelebihan retribusi;
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 21
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 22
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
a.
diterbitkan surat teguran; atau
b.
apabila pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
BIAYA OPERASIONAL
Pasal 23
Terhadap instansi pelaksana pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), diberikan biaya operasional yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui rencana anggaran satuan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 24
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e.
Melakukan penggeledahahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g.
Menyuruh berhenti atau seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
memberhentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri melalui penyidik Polri sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal Juni 2008
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2008 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Provinsi Kalimantan Selatan merupakan salah satu daerah sentra produksi pertanian khususnya tanaman pangan (padi) dan Hortikultura yang secara nasional telah menjadi salah satu daerah yang ditetapkan sebagai lumbung padi.
Pemerintah daerah dalam rangka mempertahankan predikat tersebut serta untuk meningkatkan produksi daerah tersebut terus melakukan upaya yang diantaranya adalah dengan penggunaan benih yang bermutu dan unggul.
Namun di sisi lain, terdapat permasalahan di masyarakat dimana benih yang beredar di pasaran adalah benih asalan yang daya tumbuhnya kecil dan produktivitasnya rendah. Hal tersebut terjadi karena peredaran benih itu sendiri masih belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah dalam hal ini memandang perlu melakukan langkah-langkah yang efektif guna melindungi petani sekaligus menjaga kestabilan produksi tanaman pangan dan Hortikultura. Langkah tersebut salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan terhadap pengadaan, penggunaan dan peredaran benih.
Adapun pengawasan dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yakni sebelum benih diedarkan dan setelah benih diedarkan. Pengawasan terhadap benih sebelum diedarkan yakni dengan cara melakukan pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan memberikan sertifikasi. Sedangkan pengawasan setelah benih diedarkan yakni pengawasan terhadap persyaratan mutu benih yang diedarkan.
Pengujian mutu benih dilakukan untuk menjaga kemurnian varietas dan menjaga kualitas benih. Sedangkan sertifikasi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada produsen bahwa benih yang diproduksi dan diedarkan tersebut pasti bermutu sekaligus memberikan jaminan kepada konsumen mengenai hasilnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…