PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 13 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menata organisasi perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Perangkat Daerah adalah perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10.
Dinas adalah Dinas Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
11.
Badan adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berbentuk Badan.
12.
Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berbentuk Rumah Sakit Umum Daerah.
13.
Rumah Sakit Khusus Daerah, yang selanjutnya disingkat RSKD adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang berbentuk Rumah Sakit Khusus Daerah.
14.
Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
15.
Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
16.
Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
17.
Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
18.
Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
19.
Suku Dinas adalah Unit Kerja Dinas di Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
20.
Kantor pada Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi adalah Unit Kerja Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan di Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.
21.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
22.
Peraturan perundang-undangan daerah adalah Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk organisasi Perangkat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, terdiri dari:
(2)
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf e, terdiri dari:
a.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana;
c.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan;
d.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan;
e.
Dinas Perindustrian dan Energi;
f.
Dinas Kelautan dan Pertanian;
g.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
h.
Dinas Perhubungan;
i.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
j.
Dinas Pekerjaan Umum;
k.
Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah;
l.
Dinas Tata Ruang;
m.
Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan;
n.
Dinas Pertamanan dan Pemakaman;
o.
Dinas Kebersihan;
p.
Dinas Sosial;
q.
Dinas Pendidikan;
r.
Dinas Kesehatan;
s.
Dinas Olahraga dan Pemuda; dan
t.
Dinas Pelayanan Pajak.
(3)
Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf f, terdiri dari:
a.
Badan Pengelola Keuangan Daerah;
b.
Badan Kepegawaian Daerah;
c.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
d.
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
e.
Badan Penanaman Modal dan Promosi;
f.
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah;
g.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, dan Keluarga Berencana;
h.
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah;
i.
RSUD; dan
j.
RSKD.
(4)
Kota Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf g, terdiri dari:
a.
Kota Administrasi Jakarta Pusat;
b.
Kota Administrasi Jakarta Utara;
c.
Kota Administrasi Jakarta Barat;
d.
Kota Administrasi Jakarta Selatan; dan
e.
Kota Administrasi Jakarta Timur.
(5)
Jumlah Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf i, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf j, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Bagan pola organisasi Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2008
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MUHAYAT
NIP 050012362
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Organisasi perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Jakarta, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu ditata kembali. Penataan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan pemerintahan daerah, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Selain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, penataan organisasi perangkat daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta juga untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan keuangan yang berlaku setelah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 diundangkan. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.