Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pertimbangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah, diperlukan upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah baik yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, obyek pajak berupa pajak bahan bakar kendaraan bermotor, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan;
c.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Jaya Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Jaya Barat;
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000;
5.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
7.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
9.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Irian Jaya Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur ialah Gubernur Irian Jaya Barat.
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor, atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
6.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor atau kendaraan di atas air.
7.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak untuk Umum selanjutnya disingkat SPBU, berfungsi menyalurkan bahan bakar minyak dari Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor/Depot Pertamina kepada konsumen untuk kebutuhan pemakaian kendaraan bermotor di daratan.
8.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak bunker selanjutnya disingkat SPBB berfungsi menyalurkan minyak solar dari penyedia bahan bakar kendaraan bermotor/Depot Pertamina kepada konsumen kapal.
9.
Agen Premium dan Minyak Solar disingkat APMS adalah pelaku usaha yang menyalurkan premium dan minyak solar dari penyedia bahan bakar kendaraan bermotor/Depot Premium kepada konsumen kapal dan/atau kendaraan bermotor di daerah.
10.
Premium Solar Paket Dealer (PSPD) adalah sarana untuk menyalurkan dan pelayanan BBM di daerah/tempat yang belum memungkinkan untuk dibangun SPBU, karena letaknya terpencil atau karena tidak ekonomis, tetapi kebutuhan BBM untuk kendaraan bermotor di daerah/tempat tersebut harus dilayani.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
12.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah Pajak yang dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor.
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
14.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang kepada Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
15.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada Pajak yang terutang atau/tidak seharusnya terutang.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang atau tidak ada kredit pajak.
21.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD.
22.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
23.
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar dan bahan bakar gas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan konsumen adalah pengguna Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemungutan pajak bahan bakar bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan: Pemungut merupakan orang yang menyediakan Bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1)
Dasar Nilai Jual Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai dasar Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah harga bahan bakar Kendaraan bermotor sebelum dikenakan PPN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya pokok pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 5.
Penjelasan: Hasil perhitungan pokok PBB-KB yang terutang per liter dinyatakan dalam rupiah dengan pembulatan 2 (dua) angka dibelakang koma.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 7
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut di wilayah tempat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor atau SPBU, SPBB, APMS dan PSPD berada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 8
(1)
Dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungut paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pedoman tentang alokasi biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
Pasal 9
(1)
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pajak yang terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan bahan bakar kendaraan bermotor di tempat penyediaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini harus disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikut.
Penjelasan: Untuk memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBB-KB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
SPTPD yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) harus memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Nama dan alamat lengkap penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
b.
Jumlah, jenis dan harga jual bahan bakar yang diambil dari tempat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini oleh Gubernur sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
Pasal 12
(1)
Besarnya pajak terutang diperhitungkan dan ditetapkan sendiri oleh Wajib Pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib Pajak menetapkan pajak dengan tidak tergantung pada adanya SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terutangnya pajak, Gubernur segera memberikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SKPDKB dalam hal:
1)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang, tidak dibayar atau kurang bayar;
2)
Apabila SPTDP tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
3)
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT apabila ditentukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
c.
SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang disetor.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) Pasal ini dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) Pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah bunga 2% (dua persen) sebelum dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terhitungnya pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b Pasal ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutang pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan, dan ditagih melalui STPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 15
(1)
Wajib Pajak untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau penyedia bahan bakar kendaraan bermotor wajib memperhitungkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor pada saat pemesanan bahan bakar kendaraan bermotor oleh SPBU, SPBB, APMS, PSPD kepada penyedia.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut sekaligus oleh penyedia pada saat pengambilan bahan bakar kendaraan bermotor oleh SPBU, SPBB, APMS, dan PSPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor wajib disetor pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Penjelasan: Setiap tanggal 10 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor selambat-lambatnya dibayarkan.
(2)
Penyetoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini disetor ke kas daerah, dan bagi daerah yang tidak terdapat kas daerah disetorkan pada bank-bank pemerintah atau kantor pos setempat yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Penyetoran dilakukan ke Kas Daerah atau Bank-Bank Pemerintah.
(3)
Tata cara penyetoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Tata cara penyetoran diatur oleh SK Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 18
(1)
Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pemberian, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 19
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB, atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam penerapan peraturan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur dapat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
b.
Menghapuskan atau mengurangkan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan daerah ini, dalam sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan.
(3)
Tata cara penghapusan atau pengurangan ketetapan sanksi administrasi dan pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 20
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB;
e.
STPD;
f.
SKPDN.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keputusan Gubernur terhadap keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Wajib Pajak menetapkan pajak dengan tidak tergantung pada adanya SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengajuan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 24
(1)
Atas kelebihan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengambil keputusan.
Penjelasan: Pengembalian pembayaran selambat-lambatnya 12 bulan sesuai keputusan Gubernur.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui dan Gubernur tidak mengambil suatu keputusan permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikabulkan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diatur oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBAGIAN HASIL
Pasal 25
(1)
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi hasil untuk Kabupaten atau Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen), dan untuk Provinsi 30% (Tiga Puluh Persen).
Penjelasan: Bagi hasil 30% untuk Kabupaten/Kota sedangkan 70% untuk Provinsi dilihat dari hasil penerimaan murni.
(2)
Pelaksanaan bagian daerah untuk Kabupaten atau Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi daerah Kabupaten atau Kota.
Penjelasan: Bagi hasil dilihat dari daerah penghasil dulu baru sisanya untuk daerah bukan penghasil.
(3)
Penggunaan bagian Daerah Kabupaten atau Kota sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini ditetapkan sepenuhnya oleh Daerah Kabupaten atau Kota yang bersangkutan.
Penjelasan: Ditentukan bagi hasil dari laporan data yang ditentukan oleh Kabupaten/Kota Daerah penghasil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KADALUARSA
Pasal 26
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGAWASAN
Pasal 27
(1)
Pengawasan dan pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pelaksanaan pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk, ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1)
Wajib pajak karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan Pidana Kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 29
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah atau Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yaitu Pegawai Negeri Sipil yang telah dididik, diangkat sebagai penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
g.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini berlaku dan dibayar, besarnya pajak yang terutang didasarkan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, mengenai aturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Manokwari pada tanggal 16 Nopember 2006
GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT
ttd
ABRAHAM O. ATURURI

Diundangkan di Manokwari pada tanggal 17 Nopember 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
ttd
M.L. RUMADAS

LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah memerlukan upaya meningkatkan penerimaan daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan tentang perpajakan Daerah dan Sistem Perpajakan Nasional, yang pada dasarnya merupakan beban masyarakat sehingga perlu dijaga agar kebijakan tersebut dapat memberikan beban yang adil. Dengan demikian tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor, sehingga harga eceran bahan bakar kendaraan bermotor sudah termasuk pajak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…