PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 10 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Daerah Otonom maka pengelolaan laboratorium kemetrologian yang semula merupakan kewenangan Pemerintah menjadi kewenangan Provinsi;
b.
bahwa sebagai jaminan dan untuk melindungi kepentingan masyarakat konsumen maupun produsen dalam kebenaran pengukuran perlu dilakukan tera atau tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
c.
bahwa tera atau tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya merupakan bagian dari kegiatan laboratorium kemetrologian sebagaimana dimaksud pada huruf b diatas;
d.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);
10.
Peraturan Pemerintah 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4573);
15.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 60 seri C, Nomor 1);
16.
Peraturan Daerah 6 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 16 Tahun 2003 Seri D, Nomor 12);
17.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 4).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TERA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
3.
Gubemur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5.
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat;
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan barat;
7.
Laboratorium Kemetrologian adalah Unit Pelayanan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat;
8.
Unit Pelayanan Kemetrologian adalah Unit Pelaksana Operasional Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat;
9.
Kepala Unit adalah Kepala Unit Pelayanan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat;
10.
Pegawai Berhak adalah Pejabat fungsional penera yang diberi hak untuk melaksanakan kegiatan kemetrologian;
11.
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas;
12.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran;
13.
Metrologi Teknik adalah Metrologi yang digunakan industri secara luas untuk memperoleh hasil pengukuran yang akurat dan terpercaya pada pengendalian mutu produk, rasionalisasi teknik produksi dan pertukaran industri. Ruang lingkupnya ditekankan pada pengukuran dalam pengendalian mutu;
14.
Badan, adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan bentuk lainnya;
15.
Retribusi Tera yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi;
16.
Standarisasi adalah proses merumuskan, merevisi, menetapkan dan menerapkan standar, dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak;
17.
Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya(sifat metrologis) atau menentukan suatu besaran atau kesalahan pengukuran;
18.
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur(traceable) ke standar nasional untuk satuan ukuran dan atau internasional;
19.
Standar kerja adalah standar untuk satuan ukuran yang sehari-hari langsung digunakan untuk menguji dan/atau mengkalibrasi alat-alat ukur milik masyarakat, diturunkan langsung dari standar Tingkat I, II, III atau IV;
20.
Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai-pegawai yang Berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai;
21.
Tera ulang adalah menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera;
22.
Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang;
23.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar dan timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan;
24.
Sifat ukur adalah kondisi penunjukkan alat ukur sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku;
25.
Alat Ukur adalah alat yang dipergunakan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas;
26.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran;
27.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk ukuran massa atau penimbangan;
28.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya selanjutnya disingkat alat-alat UTTP;
29.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya;
30.
Kas Daerah adalah menyimpan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah;
31.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terhutang;
32.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Obyek Retribusi adalah setiap jasa pelayanan Kemetrologian terhadap alat-alat UTTP dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus;
(2)
Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah tera atau tera ulang dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Subyek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Kemetrologian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Retribusi Tera digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 5
Tingkat penggunaan jasa ditentukan berdasarkan kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF TERA
Pasal 6
Prinsip yang dianut dalam penetapan tarif retribusi mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Struktur retribusi tera terdiri dari:
a.
Biaya Investasi;
b.
Biaya Operasional;
c.
Biaya Pemeriksaan atau Pengujian;
d.
Biaya penyegelan dan pembubuhan tanda tera;
e.
Biaya pengawasan dan Penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Besarnya Tarif Retribusi Tera tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TEMPAT-TEMPAT PELAYANAN KEMETROLOGIAN
Pasal 9
Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah Daerah dimana jasa Tera atau Tera Ulang dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Tempat-tempat pelayanan Kemetrologian alat-alat UTTP dapat dilakukan di:
a.
Kantor, Instalasi uji;
b.
Luar Kantor;
c.
Tempat alat-alat UTTP tersebut berada dan/atau tidak dapat dipindahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
MASA BERLAKU TERA DAN MASA RETRIBUSI
Pasal 11
(1)
Alat-alat UTTP seperti yang dimaksudkan 2 ayat(1) Peraturan Daerah ini, wajib dilakukan pengujian tera atau tera ulang secara berkala.
(2)
Jangka waktu pengujian tera atau tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berpedoman pada Peraturan Menteri yang membidangi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Masa berlaku Retribusi disesuaikan dengan masa tanda tera.
(2)
Terhadap Alat-alat UTTP yang tanda teranya masih berlaku, dikenakan retribusi atas dasar permintaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PENDAFTARAN
Pasal 13
(1)
Setiap alat-alat UTTP yang akan ditera atau tera ulang harus didaftarkan dengan mengisi formulir.
(2)
Untuk alat UTTP tertentu yang tidak mungkin dibawa ke kantor Metrologi harus mengajukan permohonan secara tertulis.
(3)
Formulir surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), harus diisi dengan jelas dan benar serta dibubuhi tanda tangan pemilik alat-alat UTTP atau kuasanya.
(4)
Dalam hal wajib retribusi tidak memenuhi kewajibannya diberikan surat teguran.
(5)
Bentuk formulir surat permohonan dan surat teguran sebagaimana dimaksud ayat(1), ayat (2) dan ayat(4) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PENETAPAN
Pasal 14
(1)
Besarnya retribusi terhutang ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Gubernur dapat melimpahkan wewenang pemungutan retribusi kepada Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang paling lambat 15(lima belas) hari setelah saat terutang.
(2)
Pembayaran Retribusi yang terhutang wajib dilunasi sekaligus dan tepat waktu.
(3)
Pembayaran Retribusi disetorkan ke Kas Daerah.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 17
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulannya dari besar retribusi yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 18
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan kepada pihak lain.
(2)
Apabila Wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar retribusi yang terutang sampai jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud 16 ayat(1) Peraturan Daerah ini, Gubernur atau yang Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penagihan retribusi atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
(3)
Pengeluaran Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
(4)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan dan tata cara untuk pelaksanaan penagihan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat(2) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 20
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat(1), Gubernur dapat menunjuk pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Unit Pelayanan Kemetrologian diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap tera atau tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya disertai dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan, bukti dari pelanggaran terhadap tera atau tera ulang UTTP untuk mendapatkan suatu kebenaran pelanggaran dari pemilik atau badan;
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan berupa alat-alat UTTP yang dipergunakannya sebagai sitaan;
d.
meminta bantuan tenaga Kepolisian untuk melakukan tindak lanjut penyidikan terhadap pelanggaran alat-alat UTTP;
e.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
f.
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana pasal 11 ayat(1) dan pasal 16 ayat(3) peraturan daerah ini, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi yang terhutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 28 Desember 2006
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
USMAN JA'FAR
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 29 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2006 NOMOR 10
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera dibentuk untuk menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Tera yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembayaran atas pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Pengelolaan laboratorium kemetrologian yang semula merupakan kewenangan Pemerintah menjadi kewenangan Provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Retribusi Tera digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum dengan struktur biaya yang terdiri dari Biaya Investasi, Biaya Operasional, Biaya Pemeriksaan atau Pengujian, Biaya penyegelan dan pembubuhan tanda tera, serta Biaya pengawasan dan Penyuluhan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.