PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Pasal 4 Ayat (2), disebutkan bahwa setiap daerah wajib menetapkan Renstra dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Kepala Daerah dilantik;
b.
bahwa Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk masa bhakti periode Tahun 2002-2007 telah dilantik pada tanggal 7 Oktober 2002;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut a dan b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, perlu menetapkan Rencana Strategis Daerah Propinsi DKI Jakarta Tahun 2002-2007 dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih, Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Konsultasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pengesahan dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 101);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4025);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
12.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penetapan Teguh Beriman sebagai Motto Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1997 Nomor 60);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2000 Nomor 50);
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 161);
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 162).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG RENCANA STRATEGIS DAERAH(RENSTRADA) PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 2002-2007
Pasal 1
Rencana strategis Daerah(Renstrada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 adalah Rencana Lima Tahunan yang menggambarkan Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Program dan Kegiatan Daerah yang akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pembangunan, Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Rencana strategis Daerah(Renstrada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang terdiri dari:
a.
BAB I Pendahuluan;
b.
BAB II Perkembangan Propinsi DKI Jakarta 2002-2007;
c.
BAB III Visi dan Misi Pembangunan Propinsi DKI Jakarta;
d.
BAB IV Arah Kebijakan dan Strategi;
e.
BAB V Bidang Hukum, Ketentraman Ketertiban Umum dan Kesatuan Bangsa;
f.
BAB VI Bidang Pemerintahan;
g.
BAB VII Bidang Ekonomi;
h.
BAB VIII Bidang Pendidikan dan Kesehatan;
i.
BAB IX Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
j.
BAB X Bidang Sosial dan Budaya;
k.
BAB XI Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
l.
BAB XII Bidang Sarana dan Prasarana Kota;
m.
BAB XIII Kebijakan Anggaran;
n.
BAB XIV Evaluasi Kinerja;
o.
BAB XV Penutup;
p.
Lampiran-lampiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Rincian lebih lanjut Rencana Strategis Daerah(Renstrada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Lampiran sebagaimana dimaksud Pasal 3, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2002
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
H. FAUZI BOWO NIP 470044314
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.