PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005, maka dipandang perlu menetapkan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001-2005.(Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 19).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA) PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2002
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah(REPETADA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Dinas, Badan, Kantor dan Satuan Kerja Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan Tahun 2002.
Pasal 2
Sistematika Rencana Pembangunan Tahunan Daerah(REPETADA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 disusun sebagai berikut:
a.
BAB I : Pendahuluan
b.
BAB II : Prioritas Pembangunan Daerah
c.
BAB III : Pembangunan Hukum, Keamanan dan Ketertiban
d.
BAB IV : Pembangunan Politik
e.
BAB V : Pembangunan Ekonomi
f.
BAB VI : Pembangunan Kesejahteraan Rakyat dan Ketahanan Budaya
g.
BAB VII : Pemberdayaan Daerah
h.
BAB VIII : Pembangunan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
i.
BAB IX : Pembiayaan Pembangunan
j.
BAB X : Penutup
Pasal 3
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah(REPETADA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 berikut matriknya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 7 September 2001
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 10 September 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
Pelaksana Harian
ttd
MULYADI WIDODO
Wakil Gubernur Jawa Tengah
Bidang Kesejahteraan Rakyat
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 39
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.