Uu Nomor 1 Tahun 2030
TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
:
1.
Sehubungan dengan amanat Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (8), Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 35 ayat (6), Pasal 36 ayat (9), Pasal 44 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), Pasal 101 ayat (6), dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 2/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
IKETENTUAN UMUM
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang selanjutnya disingkat LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
2.
Pendanaan adalah penyaluran dana dari pemberi dana kepada penerima dana dengan suatu janji yang akan dibayarkan atau dikembalikan sesuai dengan jangka waktu tertentu dalam transaksi LPBBTI.
3.
Prinsip Syariah adalah prinsip ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang Syariah.
4.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik di bidang layanan jasa keuangan.
5.
Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan.
6.
Penyelenggara LPBBTI yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
7.
Penerima Dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima Pendanaan.
8.
Pemberi Dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan Pendanaan.
9.
Pengguna LPBBTI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Pemberi Dana dan Penerima Dana.
10.
Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksi terkait penyelenggaraan kegiatan Penyelenggara agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
11.
Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
IIKEGIATAN USAHA PENYELENGGARA LPBBTI
1.
Kegiatan usaha Penyelenggara terdiri atas LPBBTI:
a.
penyediaan;
b.
pengelolaan; dan
c.
pengoperasian, LPBBTI.
2.
Kegiatan usaha penyediaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a yaitu Penyelenggara menyediakan Sistem Elektronik yang mempertemukan Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam melakukan transaksi Pendanaan secara langsung serta menyediakan fasilitas lainnya dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usaha antara lain:
a.
fasilitasi penyediaan:
1.
escrow account; dan
2.
virtual account atau payment gateway;
b.
penyediaan fasilitas analisis risiko Pendanaan yang diajukan oleh Penerima Dana;
c.
penyediaan fasilitas verifikasi identitas Pengguna dan keaslian dokumen;
d.
penyediaan fasilitas pengalihan risiko Pendanaan;
e.
penyediaan fasilitas pengalihan risiko atas objek jaminan (jika ada objek jaminan);
f.
penyediaan sarana pengaduan; dan
g.
penyediaan informasi terkait Pendanaan bagi Pengguna.
3.
Kegiatan usaha pengelolaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b yaitu Penyelenggara melakukan kegiatan verifikasi identitas Pengguna, pemrosesan data Pengguna dan data pribadi lainnya sesuai dengan kegiatan penyelenggaraan usaha, penyaluran dana dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana, pembayaran Pendanaan dari Penerima Dana kepada Pemberi Dana, dan melakukan penagihan kepada Penerima Dana.
4.
Kegiatan usaha pengoperasian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c yaitu Penyelenggara mengoperasikan secara penuh Sistem Elektronik yang dimiliki.
IIIKEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
1.
Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah memenuhi Prinsip Syariah dalam melaksanakan kegiatan usaha termasuk penggunaan akad.
2.
Pemenuhan Prinsip Syariah dalam penggunaan akad sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus didukung:
a.
fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah yang menjadi dasar penggunaan akad; dan
b.
opini dari DPS Penyelenggara atas penggunaan akad tertentu untuk kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, setelah mendapatkan persetujuan atau penegasan dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
3.
Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4.
DPS melakukan analisis dan evaluasi pemenuhan dan penerapan Prinsip Syariah paling sedikit meliputi:
a.
kegiatan penyaluran Pendanaan;
b.
prosedur operasional standar;
c.
praktik pemasaran Pendanaan syariah; dan
d.
penerapan akuntansi.
5.
Evaluasi pemenuhan dan penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan secara berkala setiap bulan dalam bentuk laporan tertulis dan dilaporkan kepada Direksi.
IVMEKANISME PENYALURAN DAN PELUNASAN PENDANAAN
1.
Sebelum calon Pengguna mendaftar kepada Penyelenggara, Penyelenggara menampilkan hal yang perlu diperhatikan pada Sistem Elektronik Penyelenggara meliputi:
a.
LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana dalam melakukan Pendanaan konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah secara langsung melalui Sistem Elektronik dengan menggunakan internet;
b.
kegiatan usaha LPBBTI tunduk kepada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan LPBBTI;
c.
Penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah;
d.
Penyelenggara berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e.
Penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan Data Pribadi Pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari Pengguna;
f.
Penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna;
g.
Pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan disesuaikan dengan kemampuan Pengguna dalam melakukan transaksi;
h.
seluruh risiko Pendanaan yang timbul dalam transaksi LPBBTI ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Penyelenggara bertanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian atau kesalahan yang disebabkan oleh Penyelenggara dan menimbulkan kerugian bagi Pemberi Dana;
i.
Pengguna menjamin keaslian seluruh dokumen yang disampaikan. Atas setiap pemalsuan dokumen atau tindak pidana lain yang dilakukan oleh Pengguna, Penyelenggara dapat melakukan upaya hukum termasuk memproses tindakan yang dimaksud kepada pihak yang berwenang;
j.
Penyelenggara tidak mengenakan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan;
k.
Penyelenggara menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam hal terjadi wanprestasi Pendanaan yang dilakukan oleh Penerima Dana; dan
l.
hal lain yang perlu diperhatikan terkait karakteristik produk yang dimiliki oleh Penyelenggara.
2.
Dalam melakukan Pendanaan, Penyelenggara harus memastikan bahwa Pengguna memahami hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3.
Mekanisme pengajuan permohonan pemberian dan penerimaan Pendanaan sebagai berikut:
a.
calon Pengguna harus terlebih dahulu terdaftar di Penyelenggara;
b.
calon Pengguna yang telah terdaftar di Penyelenggara mengajukan:
1)
permohonan pemberian Pendanaan, dalam hal Pengguna adalah calon Pemberi Dana; atau
2)
permohonan penerimaan Pendanaan, dalam hal Pengguna adalah calon Penerima Dana,
melalui Sistem Elektronik Penyelenggara;
c.
Penyelenggara melaksanakan analisis atas permohonan pemberian Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1), antara lain dengan:
1)
melakukan verifikasi atas keaslian dokumen yang disampaikan sesuai dengan prosedur operasional standar Penyelenggara;
2)
melakukan klarifikasi dan konfirmasi baik melalui tatap muka secara langsung, tatap muka secara elektronik, dan/atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon Pemberi Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan; dan
3)
analisis calon Pemberi Dana;
d.
dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1) terdiri atas:
1)
orang perseorangan paling sedikit:
a)
kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor;
b)
nomor pokok wajib pajak (jika ada);
c)
swafoto; dan
d)
nomor rekening;
2)
badan usaha (termasuk badan hukum dan lembaga internasional) paling sedikit:
a)
kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor dari pemilik/anggota direksi;
b)
nomor induk berusaha/tanda daftar perusahaan/surat izin usaha perusahaan/surat keputusan usaha/surat keterangan domisili perusahaan atau yang setara bagi lembaga internasional;
c)
nomor pokok wajib pajak, kecuali bagi lembaga internasional;
d)
dokumen bagi:
(1)
badan hukum:
(a)
akta pendirian;
(b)
perubahan anggaran dasar terakhir; dan
(c)
surat:
i.
persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang; atau
ii.
surat pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum perseroan perorangan;
(2)
badan usaha yang tidak berbadan hukum:
(a)
dokumen pendirian beserta perubahan terakhir; dan
(b)
dokumen yang menunjukkan pendaftaran atau pengesahan badan usaha dari instansi terkait; atau
(3)
lembaga internasional:
(a)
dokumen pendirian; dan
(b)
dokumen yang menunjukkan anggaran dasar atau yang setara;
e)
laporan yang dapat menunjukkan transaksi operasional dan laba rugi terakhir; dan
f)
dokumen pendukung lainnya;
e.
analisis calon Pemberi Dana sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 3) yaitu analisis identitas;
f.
analisis identitas sebagaimana dimaksud dalam huruf e paling sedikit terdiri dari:
1)
jenis Pemberi Dana:
a)
orang perseorangan; atau
b)
badan usaha (termasuk badan hukum dan lembaga internasional);
2)
data orang perseorangan:
a)
nama Pemberi Dana;
b)
nomor identitas kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor;
c)
nomor pokok wajib pajak (jika ada);
d)
nomor telepon;
e)
tempat lahir;
f)
tanggal lahir;
g)
jenis kelamin;
h)
pekerjaan;
i)
penghasilan;
j)
sumber penghasilan; dan
k)
alamat domisili lengkap; dan
3.
data badan usaha (termasuk badan hukum dan lembaga internasional):
a)
nomor induk berusaha atau sejenisnya;
b)
nomor pokok wajib pajak kecuali untuk lembaga internasional;
c)
bidang usaha;
d)
nomor telepon;
e)
alamat domisili lengkap;
f)
penghasilan; dan
g)
identitas pemilik/direktur:
(1)
nama;
(2)
nomor identitas kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor;
(3)
nomor pokok wajib pajak;
(4)
nomor telepon; dan
(5)
alamat domisili lengkap;
g.
Penyelenggara melaksanakan penilaian (scoring) atas permohonan penerimaan Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2), antara lain dengan:
1)
melakukan verifikasi atas kebenaran dokumen yang disampaikan sesuai dengan prosedur operasional standar Penyelenggara;
2)
melakukan klarifikasi dan konfirmasi baik melalui tatap muka secara langsung, tatap muka secara elektronik, dan/atau tidak tatap muka secara elektronik kepada calon Penerima Dana sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan;
3)
melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian (jika diperlukan); dan
4)
analisis calon Penerima Dana.
h.
penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon Penerima Dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran Pendanaan yaitu watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity). Selain itu, Penyelenggara dapat memperhatikan pula aspek lainnya seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral);
i.
penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) sebagaimana dimaksud dalam huruf h untuk Pendanaan konsumtif antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh Penerima Dana dengan penghasilan Penerima Dana yang ditetapkan paling tinggi sebesar:
1)
50% (lima puluh persen) pada tahun pertama setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan;
2)
40% (empat puluh persen) pada tahun kedua setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan; dan
3)
30% (tiga puluh persen) pada tahun ketiga setelah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan.
Yang dimaksud dengan Pendanaan konsumtif yaitu Pendanaan multiguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai LPBBTI. Yang dimaksud dengan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan Penerima Dana kepada seluruh kreditur, antara lain Penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Penghasilan Penerima Dana diketahui antara lain dari jumlah penghasilan yang dinyatakan dari Penerima Dana kepada Pemberi Dana;
j.
Penyelenggara harus memastikan bahwa Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara, termasuk Penyelenggara yang bersangkutan;
k.
dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) paling sedikit terdiri dari:
1)
orang perseorangan paling sedikit:
a)
kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor;
b)
nomor pokok wajib pajak (jika ada);
c)
swafoto; dan
d)
nomor rekening (jika diperlukan);
2)
badan usaha (termasuk badan hukum) paling sedikit:
a)
kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor dari pemilik/anggota direksi;
b)
nomor induk berusaha/tanda daftar perusahaan/surat izin usaha perusahaan/surat keputusan usaha/surat keterangan domisili perusahaan;
c)
nomor pokok wajib pajak;
d)
dokumen bagi:
(1)
badan hukum:
(a)
akta pendirian;
(b)
perubahan anggaran dasar terakhir; dan
(c)
surat:
i.
persetujuan atau penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang; atau
ii.
surat pengesahan dari instansi yang berwenang bagi badan hukum perseroan perorangan;
(2)
badan usaha yang tidak berbadan hukum:
(a)
dokumen pendirian beserta perubahan terakhir; dan
(b)
dokumen yang menunjukkan pendaftaran atau pengesahan badan usaha dari instansi terkait;
e)
laporan yang dapat menunjukkan transaksi operasional dan laba rugi terakhir; dan
f)
dokumen pendukung lainnya;
l.
analisis calon Penerima Dana sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 4) meliputi analisis identitas serta kelayakan dan kemampuan; dan
m.
analisis identitas sebagaimana dimaksud dalam huruf l paling sedikit terdiri dari:
1)
nama Penerima Dana;
2)
jenis Penerima Dana:
a)
orang perseorangan; atau
b)
badan usaha (termasuk badan hukum);
3)
data orang perseorangan paling sedikit:
a)
nomor identitas kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor;
b)
nomor pokok wajib pajak (jika diperlukan);
c)
nomor telepon;
d)
tempat lahir;
e)
tanggal lahir;
f)
jenis kelamin;
g)
pendidikan terakhir;
h)
pekerjaan;
i)
penghasilan;
j)
sumber penghasilan; dan
k)
alamat domisili lengkap;
4)
data badan usaha (termasuk badan hukum) paling sedikit:
a)
nomor induk berusaha atau sejenisnya;
b)
nomor pokok wajib pajak;
c)
bidang usaha;
d)
nomor telepon;
e)
alamat domisili lengkap;
f)
penghasilan badan usaha; dan
g)
identitas pemilik/direktur:
(1)
nama;
(2)
nomor identitas kartu tanda penduduk/surat izin mengemudi/paspor;
(3)
nomor pokok wajib pajak;
(4)
nomor telepon; dan
(5)
alamat domisili lengkap; dan
5)
kontak darurat.
4.
Setelah Penyelenggara melakukan analisis calon Penerima Dana, Penyelenggara menentukan kelayakan calon Penerima Dana dan menyampaikan informasi kepada calon Penerima Dana bahwa:
a.
dalam hal calon Penerima Dana dinyatakan layak, Penyelenggara menyampaikan hasil penilaian beserta tenor dan manfaat ekonomi dari Pendanaan yang diajukannya; atau
b.
dalam hal calon Penerima Dana dinyatakan tidak layak, Penyelenggara menyampaikan ketidaklayakan kepada calon Penerima Dana dan dapat disertai dengan alasan penolakannya.
5.
Permohonan penerimaan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b angka 2) dan hasil penilaian calon Penerima Dana yang dinyatakan layak sebagaimana angka 4 huruf a, ditampilkan pada Sistem Elektronik Penyelenggara.
6.
Pelaksanaan kegiatan Pendanaan:
a.
Calon Pemberi Dana memilih calon Penerima Dana pada Sistem Elektronik Penyelenggara.
b.
Calon Pengguna menandatangani perjanjian LPBBTI dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
c.
Pemberi Dana menyalurkan Pendanaan melalui virtual account atau payment gateway untuk ditempatkan pada escrow account Penyelenggara dan diteruskan kepada Penerima Dana.
d.
Penyelenggara memberikan notifikasi pemberian dan penerimaan Pendanaan kepada Pengguna antara lain melalui Sistem Elektronik.
e.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendanaan, Penyelenggara harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1)
untuk kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat, setiap Penyelenggara tidak diperkenankan melakukan Pendanaan yang tidak sehat;
2)
Pendanaan yang tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah Pendanaan yang mengenakan syarat, ketentuan, manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar bagi Penerima Dana, yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali (repayment capacity) Penerima Dana, atau Pendanaan yang diterima Penerima Dana lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara;
3)
contoh Pendanaan yang tidak sehat, antara lain:
a)
penetapan syarat, ketentuan manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang mengandung unsur tipu muslihat;
b)
penetapan syarat, ketentuan manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak memperhatikan kemampuan Penerima Dana untuk mengembalikan Pendanaan; atau
c)
Pendanaan kepada usaha kecil dan menengah, Pendanaan mikro, dan/atau bentuk Pendanaan lainnya yang mengenakan syarat, ketentuan manfaat ekonomi, dan/atau denda keterlambatan yang tidak wajar.
7.
Dalam rangka pembayaran angsuran dan/atau pelunasan Pendanaan, Penerima Dana melakukan pembayaran melalui virtual account atau payment gateway untuk ditempatkan pada escrow account Penyelenggara dan diteruskan kepada Pemberi Dana.
8.
Pembayaran pelunasan angsuran dan/atau Pendanaan melalui penagihan oleh pihak lain dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 7.
VPENGGUNAAN TENAGA KERJA ALIH DAYA
1.
Penyelenggara dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan perjanjian alih daya.
2.
Bentuk perjanjian alih daya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan Penyelenggara melalui perjanjian:
a.
pemborongan pekerjaan; dan/atau
b.
penyediaan jasa tenaga kerja.
3.
Penyelenggara dilarang untuk mengalihdayakan pekerjaan yang menjalankan fungsi:
a.
penilaian kelayakan Pendanaan; dan/atau
b.
Teknologi Informasi.
4.
Pekerjaan berkenaan dengan penilaian kelayakan Pendanaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a adalah bagian dari struktur organisasi Penyelenggara yang menjalankan fungsi untuk melakukan penilaian kelayakan Pendanaan.
5.
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, Penyelenggara dapat bekerja sama dengan lembaga pengelola informasi perkreditan untuk menambah referensi data dalam melakukan penilaian kelayakan Pendanaan.
6.
Sifat kerja sama sebagaimana dimaksud pada angka 5 hanya terkait dengan penyediaan data penilaian Pendanaan dan tidak terkait dengan penyediaan penilaian kelayakan Pendanaan akhir pada Sistem Elektronik milik Penyelenggara.
7.
Pekerjaan yang tidak dapat dialihkan pada fungsi Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b adalah pekerjaan terkait dengan pengembangan Teknologi Informasi dan operasional Teknologi Informasi.
8.
Pekerjaan yang termasuk operasional Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 meliputi:
a.
aktivitas pengelolaan akses user;
b.
aktivitas pengelolaan database;
c.
aktivitas backup dan restore;
d.
troubleshooting; dan
e.
pemulihan bencana.
9.
Penyelenggara dilarang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada angka 1 selain kepada pihak ketiga yang memenuhi ketentuan:
a.
pihak ketiga berbentuk badan hukum di Indonesia;
b.
pihak ketiga terdaftar pada asosiasi perusahaan sejenis pihak ketiga;
c.
tidak memengaruhi reputasi Penyelenggara; dan
d.
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
10.
Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang diserahkan kepada pihak ketiga.
VIBATAS MAKSIMUM MANFAAT EKONOMI
1.
Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.
2.
Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:
a.
bunga/margin/bagi hasil;
b.
biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
c.
biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
3.
Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan, yaitu:
a.
untuk Pendanaan produktif, yaitu:
1)
sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan
2)
sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026; dan
b.
untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu:
1)
sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024;
2)
sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; dan
3)
sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Penerima Dana A mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Z pada tanggal 5 Januari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
a)
batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf a angka 1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan;
b)
Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c)
tenor 90 (sembilan puluh) hari kalender;
d)
bunga/margin/bagi hasil Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
e)
biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
f)
biaya lainnya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
g)
total manfaat ekonomi = Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) + Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) + Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) = Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah);
h)
persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) / [Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) x 90 (sembilan puluh)] = 0,0944% (nol koma nol sembilan empat empat persen).
Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,0944% (nol koma nol sembilan empat empat persen) memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.
2)
Pendanaan konsumtif
Penerima Dana B mengajukan Pendanaan kepada Penyelenggara Y pada tanggal 10 Februari 2024 dengan rincian sebagai berikut:
a)
batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana huruf b angka 1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan;
b)
Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c)
tenor 30 (tiga puluh) hari kalender;
d)
bunga/margin/bagi hasil Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);
e)
biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
f)
biaya lainnya Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
g)
total manfaat ekonomi = Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) + Rp 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) + Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) = Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah);
h)
persentase manfaat ekonomi = total manfaat ekonomi / (Pendanaan yang diberikan sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan x tenor) = Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) / [Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) x 30 (tiga puluh)] = 0,3% (nol koma tiga persen).
Berdasarkan perhitungan di atas, besar manfaat ekonomi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) memenuhi batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat diberikan yaitu 0,3% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.
4.
Batas maksimum denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan, yaitu:
a.
untuk Pendanaan produktif, yaitu:
1)
sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan
2)
sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026; dan
b.
Pendanaan konsumtif yang dilakukan secara bertahap yaitu:
1)
sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024;
2)
sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025; dan
3)
sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai baki debet Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
5.
Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan yang dapat dikenakan kepada Pengguna tidak melebihi 100% (seratus persen) dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan.
6.
Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.
VIIFASILITAS MITIGASI RISIKO BAGI PENGGUNA
1.
Kegiatan memfasilitasi mitigasi risiko bagi Pengguna paling sedikit:
a.
melakukan analisis risiko Pendanaan yang diajukan oleh Penerima Dana;
b.
melakukan verifikasi identitas Pengguna dan keaslian dokumen;
c.
melakukan penagihan atas Pendanaan yang disalurkan secara optimal;
d.
memfasilitasi pengalihan risiko Pendanaan; dan
e.
memfasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, jika ada objek jaminan.
2.
Analisis risiko Pendanaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a:
a.
dilakukan pada saat Penerima Dana mengajukan permohonan Pendanaan dengan cara melakukan pemrosesan data yang diterima pada saat Penerima Dana mengajukan pendaftaran dan/atau berdasarkan data lain yang dimiliki Penyelenggara; dan
b.
digunakan untuk menilai kelayakan Penerima Dana untuk memenuhi kewajiban Pendanaan.
3.
Verifikasi identitas Pengguna dan keaslian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dilakukan terhadap informasi dan dokumen yang disampaikan kepada Penyelenggara dan/atau berdasarkan data lain yang dimiliki oleh Penyelenggara.
4.
Dalam rangka melakukan analisis risiko Pendanaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan verifikasi identitas Pengguna sebagaimana dimaksud pada angka 3, Penyelenggara dapat memanfaatkan data dari:
a.
penyedia jasa pengelola informasi yang telah terdaftar atau berizin dari otoritas terkait;
b.
lembaga pemerintahan atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
c.
lembaga lainnya yang telah terdaftar atau berizin dari otoritas terkait.
5.
Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan Data Pribadi.
6.
Pengalihan risiko Pendanaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.
7.
Dalam melakukan pengalihan risiko Pendanaan sebagaimana dimaksud pada angka 6, Penyelenggara dapat bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8.
Dalam bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan:
a.
kerja sama dilakukan dengan paling sedikit 2 (dua) perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan; dan
b.
Penyelenggara hanya bersifat sebagai penyedia fasilitas kerja sama bagi Pemberi Dana.
9.
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada angka 7 dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis.
10.
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 9 harus menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Indonesia berdampingan dengan bahasa asing.
11.
Penggunaan asuransi atau penjaminan sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan kesepakatan antara Pemberi Dana dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan.
12.
Dalam menggunakan asuransi atau penjaminan sebagaimana dimaksud pada angka 11, Pemberi Dana bertindak sebagai tertanggung atau penerima jaminan.
13.
Dalam hal pembayaran klaim, perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan langsung membayarkan klaim kepada Pemberi Dana dan/atau penerima manfaat.
14.
Dalam hal pembayaran klaim telah dibayarkan oleh perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada angka 13, Penyelenggara harus memastikan bahwa informasi pembayaran klaim disampaikan kepada Pemberi Dana.
15.
Dalam rangka pengalihan risiko atas objek jaminan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, Penyelenggara dapat:
a.
mengasuransikan objek jaminan; dan/atau
b.
melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menampung atau menyimpan objek jaminan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
VIIIPENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
1.
Penyelenggara dalam menjalankan kegiatan usaha hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik Pengguna.
2.
Penyelenggara tidak diperkenankan untuk menyebarkan seluruh data dan informasi pribadi Pengguna kepada pihak lainnya.
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan dalam hal:
a.
terdapat persetujuan tertulis dari Pengguna; dan/atau
b.
terdapat pengecualian oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Dalam hal Pengguna memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, Penyelenggara dapat memberikan data dan/atau informasi pribadi Pengguna dan memastikan pihak lain dimaksud tidak memberikan dan/atau menggunakan data dan/atau informasi pribadi Pengguna untuk tujuan selain yang disepakati antara Penyelenggara dengan pihak lainnya.
5.
Penyelenggara memastikan bahwa Pengguna mengetahui tujuan penggunaan data dan informasi serta risiko yang melekat atas persetujuan tertulis atau terekam yang diberikan oleh Pengguna.
6.
Persetujuan tertulis dari Pengguna sebagaimana dimaksud pada angka 5 dinyatakan dalam bentuk suatu pernyataan dan persetujuan serta didokumentasikan oleh Penyelenggara.
7.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus diamankan melalui metode yang dapat memastikan proses pembacaan data dan informasi dilakukan oleh pihak yang terotorisasi.
8.
Data dan informasi Pengguna yang diperoleh dan dimanfaatkan oleh Penyelenggara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
penyampaian batasan pemanfaatan data dan informasi kepada Pengguna;
b.
penyampaian setiap perubahan tujuan pemanfaatan data dan informasi kepada Pengguna, jika ada; dan
c.
media dan metode yang digunakan dalam memperoleh serta pemanfaatan data dan informasi terjamin kerahasiaan, keamanan, dan keutuhannya.
9.
Data dan informasi Pengguna yang dimusnahkan oleh Penyelenggara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
memenuhi aspek retensi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kepentingan audit serta pemeriksaan dari otoritas pengawas dan pengatur sektor; dan
b.
memastikan tidak ada data dan informasi yang tertinggal dan dapat dimanfaatkan kembali.
10.
Penyelenggara harus melakukan pencegahan adanya akses yang tidak sah terhadap data dan informasi.
11.
Penyelenggara harus menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan, dan ketersediaan:
a.
data dan informasi pribadi;
b.
data transaksi; dan
c.
data keuangan,
yang dikelolanya sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
IXTINGKAT KUALITAS PENDANAAN
1.
Penyelenggara melakukan penilaian kualitas Pendanaan.
2.
Kualitas Pendanaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
a.
lancar;
b.
dalam perhatian khusus;
c.
kurang lancar;
d.
diragukan; dan
e.
macet.
3.
Kualitas Pendanaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikategorikan sebagai berikut:
a.
lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan;
b.
dalam perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender;
c.
kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 30 (tiga puluh) hari kalender sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender;
d.
diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 60 (enam puluh) hari kalender sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender; dan
e.
macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi Pendanaan yang telah melampaui jatuh tempo 90 (sembilan puluh) hari kalender.
XPUBLIKASI KINERJA PENDANAAN
1.
Penyelenggara harus memublikasikan kinerja Pendanaan pada halaman utama situs web, aplikasi, dan/atau Sistem Elektronik milik Penyelenggara yang memuat informasi paling sedikit:
a.
nilai Pendanaan yang tersalurkan;
b.
jumlah Pemberi Dana;
c.
jumlah Penerima Dana; dan
d.
tingkat keberhasilan bayar.
2.
Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf c disampaikan:
a.
sejak melakukan kegiatan usaha;
b.
pada tahun berjalan; dan
c.
berupa posisi akhir.
3.
Publikasi tingkat keberhasilan bayar (TKB) sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d dilakukan dengan menampilkan seluruh tingkat keberhasilan bayar atas Pendanaan yang difasilitasi oleh Penyelenggara berdasarkan tingkat kualitas Pendanaan LPBBTI.
4.
TKB sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditampilkan dengan rincian sebagai berikut:
a.
ditulis dengan menggunakan format:
1)
TKB0 = xx,xx%;
2)
TKB30 = xx,xx%;
3)
TKB60 = xx,xx%; dan
4)
TKB90 = xx,xx%,
termasuk penjelasan mengenai TKB sebagai berikut:
a)
TKB0 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 0 (nol) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo;
b)
TKB30 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo;
c)
TKB60 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo; dan
d)
TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Penyelenggara dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban Pendanaan dalam jangka waktu sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak jatuh tempo;
b.
ditempatkan pada layar utama pada bagian kanan atas seluruh situs web, aplikasi, dan/atau Sistem Elektronik Penyelenggara; dan
c.
ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dan dapat dibaca secara jelas.
5.
Perhitungan yang digunakan untuk menentukan TKB adalah sebagai berikut:
a.
TKB 0 = 100% − TWP 0 TWP 0 = (Posisi akhir wanprestasi di atas 0 hari kalender / Total posisi akhir) x 100%;
b.
TKB 30 = 100% − TWP 30 TWP 30 = (Posisi akhir wanprestasi di atas 30 hari kalender / Total posisi akhir) x 100%;
c.
TKB 60 = 100% − TWP 60 TWP 60 = (Posisi akhir wanprestasi di atas 60 hari kalender / Total posisi akhir) x 100%;
d.
TKB 90 = 100% − TWP 90 TWP 90 = (Posisi akhir wanprestasi di atas 90 hari kalender / Total posisi akhir) x 100%.
6.
TKB sebagaimana dimaksud pada angka 5 dapat diperbaiki dalam hal:
a.
Penerima Dana telah melakukan pembayaran secara penuh atas seluruh Pendanaan yang diterima serta atas kewajiban pembayaran yang timbul dari Pendanaan tersebut;
b.
Pemberi Dana telah menerima pembayaran dari perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan atas klaim tanggungan dan/atau jaminan yang diajukan; dan
c.
Pemberi Dana telah melakukan hapus buku dan hapus tagih atas Pendanaan yang diberikan.
7.
Informasi kinerja Pendanaan dilakukan pengkinian paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.
XIPENAGIHAN
1.
Penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.
2.
Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan.
3.
Dalam hal Penerima Dana wanprestasi, Penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu Pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.
4.
Penagihan dapat dilakukan dengan cara:
a.
desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/atau
b.
field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.
5.
Dalam melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 4, Penyelenggara harus memastikan bahwa:
a.
tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
c.
identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penyelenggara;
d.
tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut:
1)
menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
2)
penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;
3)
penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
4)
dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
5)
penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;
6)
penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
7)
penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;
8)
penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan
9)
penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu; dan
e.
pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi Penyelenggara.
6.
Penagihan dengan menunjuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis dan dievaluasi secara berkala.
7.
Perjanjian penagihan dengan menunjuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 6 paling sedikit mencakup:
a.
ruang lingkup pekerjaan;
b.
jangka waktu perjanjian;
c.
nilai kontrak;
d.
struktur biaya dan mekanisme pembayaran;
e.
hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penyelenggara maupun pihak lain, antara lain:
1)
kewenangan Penyelenggara untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pihak lain atas penagihan yang dilakukan;
2)
kewajiban pihak lain termasuk tenaga kerja yang digunakan untuk menjaga kerahasiaan dan pengamanan informasi Penyelenggara dan/atau Pengguna;
3)
kewajiban pihak lain untuk menyampaikan laporan dan informasi kepada Penyelenggara secara tertulis dan berkala;
4)
kewajiban masing-masing pihak untuk mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
5)
kewajiban para pihak untuk melindungi hak dan kepentingan Pengguna terkait dengan penagihan yang dilakukan;
6)
kewajiban pihak lain dalam memiliki contingency plan; dan
7)
kesediaan pihak lain untuk memberikan akses pemeriksaan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas lain yang berwenang bersama-sama dengan Penyelenggara dalam hal diperlukan;
f.
ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan;
g.
kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian (early termination);
h.
sanksi dan penalti; dan
i.
penyelesaian sengketa.
8.
Penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 1.
XIIKONFIRMASI PENGGUNAAN KONTAK DARURAT
1.
Penggunaan kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari Penerima Dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan Pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
2.
Penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat.
3.
Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dengan menjelaskan hal:
a.
mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh Penerima Dana;
b.
mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan Penerima Dana yang mengajukan kontak darurat;
c.
menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan
d.
menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.
4.
Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
XIIIPELAPORAN PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Penyelenggara menyusun laporan penyelesaian hak dan kewajiban dalam hal:
a.
Penyelenggara melakukan konversi dari Penyelenggara konvensional menjadi Penyelenggara berdasarkan Prinsip Syariah;
b.
Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya; atau
c.
Penyelenggara dinyatakan pailit.
2.
Penyelesaian hak dan kewajiban Penyelenggara melakukan konversi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dilakukan dengan persetujuan Pengguna, dalam hal Pengguna tidak setuju maka:
a.
hak dan kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna tetap diselesaikan; atau
b.
portofolio dialihkan kepada Penyelenggara dengan prinsip penyelenggaraan usaha yang sejenis.
3.
Penyelesaian hak dan kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna dilakukan dengan cara:
a.
posisi akhir pengalihan total Pendanaan yang belum dilunasi; dan/atau
b.
mekanisme lain yang disepakati oleh Pengguna.
4.
Mekanisme lain yang disepakati oleh Pengguna sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dapat dilakukan dengan Penyelenggara mempertemukan Pemberi Dana dan Penerima Dana yang selanjutnya kedua pihak dapat menyepakati penyelesaian perjanjian Pendanaan.
5.
Penyelesaian hak dan kewajiban Penyelenggara kepada Pengguna sebagaimana dimaksud pada angka 3 dituliskan dalam perjanjian LPBBTI.
6.
Laporan penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai permohonan perizinan, permohonan persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi Penyelenggara.
XIVKETENTUAN PERALIHAN
1.
Perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian Pendanaan.
2.
Dalam hal perjanjian Pendanaan yang telah ditandatangani sebelum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku diperlukan perubahan setelah berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, perubahan atas perjanjian Pendanaan tersebut harus memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
XV. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 November 2023
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO, DAN LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUSMAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.