PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pelabuhan Perikanan memiliki peranan penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan dan pengendalian sumber daya ikan, meningkatkan pelayanan terhadap kegiatan di bidang usaha perikanan, peningkatan produksi perikanan, memperlancar arus lalu lintas kapal perikanan, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup masyarakat, nelayan kecil dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, maka Pelabuhan Perikanan perlu dikelola secara profesional, efektif dan efisien;
c.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai kewenangan untuk mengelola Pelabuhan Perikanan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 5 Seri E Nomor 2);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Menteri adalah menteri yang membidangi kelautan dan perikanan.
4.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang bertanggung jawab di Bidang Kelautan dan Perikanan.
7.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang bertanggung jawab di Bidang Kelautan dan Perikanan.
8.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Tengah.
9.
Perikanan adalah keseluruhan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dengan sistem bisnis.
10.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
11.
Pengelolaan Pelabuhan Perikanan adalah kegiatan pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, dan pengembangan serta pelayanan dalam rangka pemanfaatan sarana dan prasarana serta fasilitas Pelabuhan Perikanan.
12.
Tatanan kepelabuhanan perikanan adalah sistem kepelabuhanan perikanan yang mencerminkan perencanaan kepelabuhanan perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis, dan keunggulan komparatif daerah, serta kondisi alam.
13.
Kepala Pelabuhan Perikanan adalah pimpinan Pelabuhan Perikanan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan di Pelabuhan Perikanan.
14.
Penyelenggara Pelabuhan Perikanan adalah Gubernur.
15.
Rencana induk Pelabuhan Perikanan adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan.
16.
Wilayah Kerja adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan Kepelabuhanan Perikanan.
17.
Wilayah Pengoperasian adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung terhadap operasional kepelabuhanan perikanan.
18.
Wilayah Kerja Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disebut WKOPP adalah Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan.
19.
Kolam pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal perikanan.
20.
Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan adalah pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di Pelabuhan Perikanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan.
21.
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
22.
Surat Persetujuan Berlayar, yang selanjutnya disingkat SPB, adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar setelah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap dan laik simpan serta kewajiban lainnya.
23.
Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan Perikanan dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
24.
Industri pengolahan ikan adalah kegiatan ekonomi yang menggunakan unit pengolahan ikan sebagai tempat untuk mengolah ikan dari bahan mentah atau bahan baku atau produk setengah jadi atau produk jadi dengan menggunakan peralatan penanganan dan pengolahan ikan, sehingga menjadi produk dengan nilai yang lebih tinggi, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan.
25.
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
26.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
27.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
28.
Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan adalah sistem informasi yang meliputi pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Pelabuhan Perikanan.
29.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
30.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
31.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
manfaat;
b.
keadilan;
c.
kebersamaan;
d.
kemitraan;
e.
kemandirian;
f.
pemerataan;
g.
keterpaduan;
h.
keterbukaan;
i.
efisiensi;
j.
kelestarian;
k.
pembangunan yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan dengan tujuan:
a.
memberikan kepastian hukum;
b.
mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan yang bertanggungjawab serta berkelanjutan;
c.
meningkatkan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha;
d.
meningkatkan pengembangan ekonomi daerah;
e.
meningkatkan taraf hidup nelayan;
f.
meningkatkan pendapatan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, meliputi:
a.
tatanan kepelabuhanan perikanan;
b.
perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
c.
pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan;
d.
lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan;
e.
wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan;
f.
pengusahaan Pelabuhan Perikanan;
g.
kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;
h.
tata hubungan kerja di Pelabuhan Perikanan;
i.
pengembangan Pelabuhan Perikanan;
j.
pusat informasi Pelabuhan Perikanan;
k.
kerja sama;
l.
pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATANAN KEPELABUHANAN PERIKANAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 5
(1)
Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diwujudkan dalam rangka penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan yang handal dan berkemampuan tinggi, menjamin efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan perikanan di WKOPP.
(2)
Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang–kurangnya memuat:
a.
fungsi Pelabuhan Perikanan;
b.
fasilitas Pelabuhan Perikanan;
c.
rencana induk Pelabuhan Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaFungsi Pelabuhan Perikanan
Pasal 6
(1)
Pelabuhan Perikanan menjadi pendukung kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
(2)
Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
pemerintahan;
b.
pengusahaan.
(3)
Fungsi pemerintahan pada Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan.
(4)
Fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a.
pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
b.
pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
c.
tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
d.
pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
e.
tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan;
f.
pelaksanaan kesyahbandaran;
g.
tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
h.
publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
i.
tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan perikanan;
j.
pemantauan wilayah pesisir;
k.
pengendalian lingkungan; dan/atau
l.
fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan pengelolaan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)
Fungsi pengusahaan pada Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal perikanan dan jasa terkait di Pelabuhan Perikanan.
(6)
Fungsi pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), meliputi:
a.
pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
b.
pelayanan bongkar muat ikan;
c.
pelayanan pengolahan hasil perikanan;
d.
pemasaran dan distribusi ikan;
e.
pemanfaatan fasilitas dan lahan di Pelabuhan Perikanan;
f.
pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal perikanan;
g.
pelayanan logistik dan perbekalan kapal perikanan;
h.
wisata bahari; dan/atau
i.
penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaFasilitas Pelabuhan Perikanan
Pasal 7
(1)
Dalam rangka menunjang fungsi Pelabuhan Perikanan, setiap Pelabuhan Perikanan memiliki fasilitas yang terdiri dari:
a.
fasilitas pokok;
b.
fasilitas fungsional;
c.
fasilitas penunjang.
(2)
Fasilitas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
penahan gelombang (breakwater), turap (revetment), dan bronjong (groin);
b.
dermaga;
c.
dermaga yang menjorok ke laut (jetty);
d.
kolam pelabuhan;
e.
alur pelayaran;
f.
jalan komplek dan drainase;
g.
lahan.
(3)
Fasilitas fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat terdiri atas:
a.
Tempat Pemasaran Ikan;
b.
navigasi pelayaran dan komunikasi seperti telepon, internet, radio komunikasi, rambu-rambu, lampu suar, dan menara pengawas;
c.
air bersih, instalasi Bahan Bakar Minyak (BBM), es, dan instalasi listrik;
d.
tempat pemeliharaan kapal dan alat penangkapan ikan seperti dock/slipway, bengkel dan tempat perbaikan jaring;
e.
tempat penanganan dan pengolahan hasil perikanan seperti transit shed dan laboratorium pembinaan mutu;
f.
perkantoran seperti kantor administrasi pelabuhan, pos pelayanan terpadu, dan perbankan;
g.
transportasi seperti alat-alat angkut ikan;
h.
kebersihan dan pengolahan limbah seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Tempat Pembuangan Sementara (TPS);
i.
pengamanan kawasan seperti pagar kawasan.
(4)
Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat terdiri atas:
a.
balai pertemuan nelayan;
b.
mess operator;
c.
wisma nelayan;
d.
fasilitas sosial dan umum seperti tempat peribadatan dan Mandi Cuci Kakus (MCK);
e.
pertokoan;
f.
pos jaga;
g.
klinik kesehatan;
h.
fasilitas penunjang lainnya yang dianggap perlu.
(5)
Fasilitas yang harus ada pada Pelabuhan Perikanan meliputi:
a.
fasilitas pokok terdiri dari lahan, dermaga, kolam pelabuhan, jalan komplek dan drainase;
b.
fasilitas fungsional terdiri dari kantor administrasi pelabuhan, Tempat Pelelangan Ikan, suplai air bersih, dan instalasi listrik;
c.
fasilitas penunjang terdiri dari pos jaga dan Mandi Cuci Kakus (MCK).
(6)
Penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRencana Induk Pelabuhan Perikanan
Pasal 8
(1)
Dalam rangka pengaturan tatanan kepelabuhanan perikanan, Pemerintah Daerah menyusun Rencana Induk Pelabuhan Perikanan.
(2)
Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(3)
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
kebijakan Pelabuhan Perikanan;
b.
rencana lokasi Pelabuhan Perikanan.
(4)
Kebijakan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan arah pembangunan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan, agar penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan dapat saling mendukung antara satu dan lainnya.
(5)
Rencana lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempertimbangkan:
a.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil/Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.
potensi sumberdaya ikan;
c.
daya dukung sumberdaya manusia;
d.
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI);
e.
dukungan prasarana wilayah;
f.
geografis daerah dan kondisi perairan;
g.
sosial ekonomi masyarakat.
(6)
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(7)
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(8)
Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan atau bencana, maka Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(9)
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 9
(1)
Perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara Pelabuhan Perikanan dengan mengacu pada Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2)
Perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan terdiri atas:
a.
studi kelayakan;
b.
rencana induk Pelabuhan Perikanan;
c.
desain rinci (detail design).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a disusun dengan memperhatikan:
a.
kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil/Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.
dukungan ketersediaan sumber daya ikan dan WKOPP;
c.
ketersediaan sumber daya manusia;
d.
keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan.
(2)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat:
a.
informasi sumber daya ikan;
b.
kelayakan sarana dan prasarana wilayah;
c.
kelayakan teknis;
d.
kelayakan sosial-ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b disusun berdasarkan studi kelayakan.
(2)
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan berisi rencana tata guna tanah dan perairan yang meliputi rencana peruntukan wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan.
(3)
Rencana Induk Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat:
a.
latar belakang;
b.
gambaran umum kondisi lokasi;
c.
kerangka kebijakan strategi pembangunan Pelabuhan Perikanan;
d.
tahapan dan jangka waktu pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
e.
rencana titik koordinat wilayah kerja dan wilayah pengoperasian Pelabuhan Perikanan;
f.
perkiraan kebutuhan anggaran;
g.
rencana pengelolaan Pelabuhan Perikanan;
h.
gambar tata letak (lay out).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Desain rinci (detail design) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c disusun setelah memperoleh penetapan Lokasi atau izin lokasi dari Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Desain rinci (detail design) dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat:
a.
kondisi mekanika tanah;
b.
kondisi hidro-oceanografi;
c.
kondisi topografi dan bathymetri;
d.
struktur dan model konstruksi yang direncanakan;
e.
gambar desain;
f.
rincian anggaran biaya;
g.
spesifikasi teknis fasilitas yang akan dibangun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Tata cara pelaksanaan dan penyusunan perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, diatur oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN PERIKANAN
Bagian KesatuRekomendasi Pembangunan Pelabuhan Perikanan
Pasal 14
(1)
Pembangunan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi pembangunan Pelabuhan Perikanan dari Direktur Jenderal.
(2)
Untuk mendapatkan rekomendasi pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pelabuhan Perikanan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan.
(3)
Tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembangunan Pelabuhan Perikanan
Pasal 15
(1)
Pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan dapat dilakukan oleh pihak penyedia jasa konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Gubernur melakukan pengendalian pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pembangunan fasilitas Pelabuhan Perikanan di wilayah daratan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengoperasian Pelabuhan Perikanan
Pasal 17
Penyelenggara Pelabuhan Perikanan dapat mengoperasikan Pelabuhan Perikanan setelah memenuhi persyaratan:
a.
memiliki fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5);
b.
membuat pernyataan tertulis yang berisi kesiapan beroperasinya Pelabuhan Perikanan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LEMBAGA PENGELOLA PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 18
(1)
Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi harus membentuk Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan.
(2)
Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan yang mengoperasikan Pelabuhan Perikanan harus:
a.
bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian Pelabuhan Perikanan;
b.
menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan dan lingkungan.
(3)
Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(4)
Pembentukan Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a.
Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari di Kota Tegal;
b.
Pelabuhan Perikanan Pantai Asemdoyong di Kabupaten Pemalang;
c.
Pelabuhan Perikanan Pantai Wonokerto di Kabupaten Pekalongan;
d.
Pelabuhan Perikanan Pantai Klidanglor di Kabupaten Batang;
e.
Pelabuhan Perikanan Pantai Tawang di Kabupaten Kendal;
f.
Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak di Kabupaten Demak;
g.
Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo di Kabupaten Pati;
h.
Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung di Kabupaten Rembang;
i.
Pelabuhan Perikanan Pantai Karimunjawa di Kabupaten Jepara.
(6)
Evaluasi Pelabuhan Perikanan yang telah ditetapkan oleh Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat beralih status sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Dalam rangka pengembangan Lembaga Pelabuhan Perikanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diakui keberadaannya sepanjang dibentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENETAPAN PENINGKATAN KELAS PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 19
(1)
Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi dan telah memiliki Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan dapat ditetapkan kelasnya berdasarkan kriteria teknis dan kriteria operasional.
(2)
Permohonan penetapan dan peningkatan kelas Pelabuhan Perikanan diajukan secara tertulis oleh Gubernur kepada Menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
WILAYAH KERJA DAN PENGOPERASIAN PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 20
(1)
Untuk kepentingan penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan, ditetapkan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wilayah Kerja Pelabuhan Perikanan terdiri atas:
a.
Wilayah Kerja Daratan yang dipergunakan antara lain sebagai lahan pelabuhan, perkantoran administrasi Pelabuhan Perikanan, tempat penanganan dan pengolahan hasil perikanan, Tempat Pelelangan Ikan, suplai air bersih, es dan Bahan Bakar Minyak, pos jaga, dan tempat ibadah;
b.
Wilayah Kerja Perairan yang dipergunakan antara lain sebagai kolam pelabuhan, breakwater (pemecah gelombang), revetment (turap), groin, dermaga dan jetty.
(3)
Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan terdiri atas:
a.
Wilayah Pengoperasian Daratan yang dipergunakan antara lain sebagai akses jalan dari dan ke Pelabuhan Perikanan, permukiman nelayan, pasar ikan dan lainnya yang berpengaruh langsung terhadap operasional Pelabuhan Perikanan;
b.
Wilayah Pengoperasian Perairan yang dipergunakan antara lain sebagai alur pelayaran dari dan ke Pelabuhan Perikanan, keperluan keadaan darurat, kegiatan pemanduan, uji coba kapal, penempatan kapal mati, dan kapal yang di ad hoc.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Permohonan WKOPP diajukan oleh Gubernur kepada Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri yang dilengkapi dengan persyaratan:
a.
Izin lokasi atau penetapan lokasi;
b.
rencana induk Pelabuhan Perikanan.
(3)
WKOPP yang telah ditetapkan dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan rencana induk Pelabuhan Perikanan dan diusulkan oleh Gubernur.
(4)
Perubahan WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi:
a.
perubahan luas WKOPP;
b.
perubahan titik koordinat geografis WKOPP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGUSAHAAN PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 22
(1)
Pengusahaan Pelabuhan Perikanan berupa pemanfaatan fasilitas dan pelayanan jasa dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap pemanfaatan fasilitas dan pelayanan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan retribusi.
(3)
Ketentuan pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 23
(1)
Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
(2)
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelabuhan Perikanan.
(3)
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
b.
mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
c.
memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan;
d.
memeriksa teknis dan nautis (pemetaan laut) kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;
e.
memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
f.
memeriksa buku laporan hasil tangkapan ikan (log book) penangkapan dan pengangkutan ikan;
g.
mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan;
h.
mengawasi pemanduan;
i.
mengawasi pengisian bahan bakar;
j.
mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Perikanan;
k.
melaksanakan bantuan pencarian dan keselamatan;
l.
memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di Pelabuhan Perikanan;
m.
mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;
n.
memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal;
o.
menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan;
p.
memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA HUBUNGAN KERJA DI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 24
(1)
Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi produksi dan pemasaran hasil perikanan di wilayahnya, fasilitasi pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan, dan kelancaran kegiatan kapal perikanan, serta pelayanan kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan pemerintahan lainnya.
(2)
Penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan sebagai koordinator.
(3)
Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan dalam menjalankan fungsi Pelabuhan Perikanan dapat didukung oleh instansi/unit kerja terkait sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Instansi/unit kerja terkait di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
TNI/POLRI;
c.
Imigrasi;
d.
Bea dan Cukai;
e.
Kesehatan Pelabuhan;
f.
Perhubungan Laut;
g.
Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
h.
Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan;
i.
Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan;
j.
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan;
k.
Karantina Ikan;
l.
BUMN dan/atau BUMD;
m.
Instansi terkait lainnya.
(5)
Instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Pelabuhan Perikanan harus berkoordinasi dengan Kepala Pelabuhan Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Fasilitas Pelabuhan Perikanan yang dimiliki oleh lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan pada wilayah kerja Pelabuhan Perikanan menjadi tanggung jawab unit pengelola Pelabuhan Perikanan.
(2)
Fasilitas Pelabuhan Perikanan yang dimiliki oleh instansi terkait pada wilayah kerja Pelabuhan Perikanan menjadi tanggung jawab instansi yang bersangkutan.
(3)
Terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan berwenang:
a.
melaksanakan penataan dan pengendalian Pelabuhan Perikanan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan;
b.
memberikan persetujuan pemanfaatan lahan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan dan peraturan perundang-undangan.
(4)
Terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi terkait pemilik fasilitas bertanggung jawab, untuk:
a.
melaksanakan pemanfaatan fasilitas setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Pelabuhan Perikanan;
b.
memelihara fasilitas dan lingkungan yang dikelola.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBANGAN PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 26
(1)
Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi dapat dilakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhannya.
(2)
Pengembangan Pelabuhan Perikanan dapat dilaksanakan apabila:
a.
terjadi perubahan rencana induk Pelabuhan Perikanan;
b.
fasilitas yang ada dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan telah terpenuhi.
(3)
Mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 23 berlaku secara mutatis mutandis bagi mekanisme pengembangan Pelabuhan Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PUSAT INFORMASI PELABUHAN PERIKANAN
Pasal 27
(1)
Setiap Pelabuhan Perikanan harus memiliki pusat informasi Pelabuhan Perikanan.
(2)
Informasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
a.
mendukung operasional Pelabuhan Perikanan;
b.
meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat;
c.
mendukung perumusan kebijakan di bidang Pelabuhan Perikanan.
(3)
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi:
a.
fasilitas Pelabuhan Perikanan;
b.
data operasional harian, bulanan, dan tahunan Pelabuhan Perikanan, yang berisi frekuensi kunjungan kapal, produksi dan harga ikan, alat penangkapan ikan, logistik, pemasaran, dan tenaga kerja yang berbentuk data harian.
(4)
Setiap Sistem Informasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud ayat (3) harus saling terintegrasi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pusat informasi Pelabuhan Perikanan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KERJASAMA
Pasal 28
(1)
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Pelabuhan Perikanan dapat dilakukan kerjasama.
(2)
Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian KesatuKewajiban
Pasal 29
Setiap orang dan/atau badan hukum beserta barang dan peralatan di lingkungan Pelabuhan Perikanan wajib menaati tata tertib yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaLarangan
Pasal 30
Setiap orang dan/atau badan hukum beserta barang dan peralatan yang dikuasainya dilarang:
a.
melakukan kegiatan di Pelabuhan Perikanan tanpa mendapatkan persetujuan berupa Surat Keterangan dari Kepala Pelabuhan Perikanan;
b.
menggunakan fasilitas Pelabuhan Perikanan tanpa mendapat persetujuan dari Kepala Pelabuhan Perikanan;
c.
melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas Pelabuhan Perikanan;
d.
membuang limbah/sampah yang dapat menimbulkan pencemaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 31
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran secara lisan;
b.
peringatan tertulis;
c.
pembekuan izin;
d.
pencabutan izin.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PELAPORAN PELABUHAN PERIKANAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 32
(1)
Gubernur melaksanakan pembinaan teknis operasional terhadap Pelabuhan Perikanan.
(2)
Pembinaan teknis operasional Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPelaporan
Pasal 33
(1)
Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan wajib menyampaikan laporan kegiatan Pelabuhan Perikanan setiap bulan.
(2)
Laporan kegiatan Pelabuhan Perikanan meliputi:
a.
Tahapan pembangunan Pelabuhan Perikanan;
b.
operasional Pelabuhan Perikanan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah kepada Gubernur lewat Kepala SKPD dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Gubernur.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah;
c.
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 35
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, kepada PPNS tertentu di instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan tentang tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
d.
melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
e.
melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
g.
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
(3)
Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, PPNS melakukan koordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan tetap berlaku sepanjang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 15 Januari 2013
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 15 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Keberadaan Pelabuhan Perikanan sangat diperlukan bagi kapal penangkap ikan dalam rangka memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan serta merupakan tempat yang aman untuk berlabuh guna mendaratkan hasil tangkapannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran. Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/MEN/2004 tentang Peningkatan Status PPI menjadi PPP pada Provinsi Jabar, Jateng, Jatim, dan Lampung, pengelolaan serta pemanfaatan Pelabuhan Perikanan tersebut menjadi tanggungjawab dan kewenangan Provinsi Jawa Tengah. Hal ini menunjukan bahwa status Pelabuhan Perikanan memiliki peluang untuk dikembangkan secara optimal. Pengembangan Pelabuhan Perikanan tersebut dapat berupa peningkatan maupun penurunan status. Dalam rangka mengoptimalkan fungsi Pelabuhan Perikanan baik fungsi pemerintahan maupun fungsi pengusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan, agar pengelolaan Pelabuhan Perikanan dapat terselenggara dengan tertib, berdaya guna dan berhasil guna, perlu dibentuk payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.