Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa kawasan lindung sebagai bagian ruang wilayah Provinsi Jawa Barat merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai arti penting bagi kehidupan secara menyeluruh, mencakup ekosistem dan keanekaragaman, untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, manfaat sumberdaya alam serta nilai sejarah dan budaya secara berkelanjutan;
b.
bahwa kawasan lindung harus dikelola dengan penuh tanggungjawab guna terwujudnya kualitas sumberdaya manusia yang berbudi luhur, cerdas, berperilaku dan berbudaya sadar lingkungan;
c.
bahwa kondisi kawasan lindung Jawa Barat mengalami penyusutan luas dan meningkatnya lahan kritis akibat tekanan pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan, dan konflik penguasaan pemanfaatan lahan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pedoman Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004;
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEDOMAN PELESTARIAN DAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN KAWASAN LINDUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
5.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.
Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
7.
Pelestarian Kawasan Lindung adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung kawasan lindung.
8.
Daya Dukung Kawasan Lindung adalah kemampuan kawasan lindung untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
9.
Daya Tampung Kawasan Lindung adalah kemampuan kawasan lindung untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
10.
Pengendalian Pemanfaatan adalah rangkaian upaya dalam rangka mewujudkan tertib pemanfaatan kawasan lindung yang dilaksanakan melalui peraturan zonasi, pengawasan, perizinan, serta insentif dan disinsentif.
11.
Daerah Aliran Sungai adalah wilayah daratan yang merupakan suatu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungai, yang berfungsi menampung air hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau ke laut secara alami, yang batasnya di darat merupakan pemisah topografi, sedangkan di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
12.
Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
13.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
14.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
15.
Hutan Kota adalah hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
16.
Kawasan Berfungsi Lindung di Luar Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan yang memiliki nilai perlindungan terhadap daerah bawahannya, yang tidak selalu harus berupa hutan.
17.
Kawasan Resapan Air adalah daerah bercurah hujan tinggi, berstruktur tanah yang mudah meresapkan air dan mempunyai geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran.
18.
Sempadan Pantai adalah kawasan tertentu sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi pantai.
19.
Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan sungai, termasuk pada sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
20.
Kawasan Sekitar Waduk dan Danau/Situ adalah kawasan tertentu di sekeliling waduk dan danau/situ yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi waduk dan danau/situ.
21.
Kawasan Sekitar Mata Air adalah kawasan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi mata air.
22.
Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan adalah ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, meliputi taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai; serta ruang terbuka hijau privat, meliputi kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
23.
Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
24.
Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan/atau keunikan jenis satwa, yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
25.
Suaka Alam Laut dan Perairan Lainnya adalah daerah yang mewakili ekosistem khas di lautan maupun perairan lainnya, yang merupakan habitat alami yang memberikan tempat maupun perlindungan bagi perkembangan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada.
26.
Kawasan Mangrove adalah kawasan yang terdapat di daerah pantai yang selalu atau secara teratur tergenang air laut dan terpengaruh oleh pasang surut air laut, tetapi tidak terpengaruh oleh iklim.
27.
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
28.
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
29.
Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam.
30.
Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan adalah kawasan yang merupakan lokasi tinggalan budaya manusia dan benda alam yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan beserta lingkungannya yang diperlukan bagi pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan.
31.
Kawasan Rawan Tanah Longsor adalah kawasan yang berdasarkan kondisi geologi dan geografi dinyatakan rawan longsor atau kawasan yang mengalami kejadian longsor, dengan frekuensi cukup tinggi.
32.
Kawasan Rawan Banjir adalah daratan yang berbentuk flat, cekungan yang sering atau berpotensi menerima aliran air permukaan yang relatif tinggi dan tidak dapat ditampung oleh drainase atau sungai, sehingga melimpah ke kanan dan ke kiri, serta menimbulkan masalah yang merugikan manusia.
33.
Kawasan Cagar Alam Geologi dan Kawasan Kars adalah lahan yang mempunyai ciri geologi unik/khas, langka dan/atau mempunyai fungsi ekologis yang berguna bagi kehidupan dan menunjang pembangunan berkelanjutan dan/atau mempunyai nilai ilmiah tinggi untuk pendidikan.
34.
Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
35.
Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah Eks-Situ adalah kawasan suaka alam dan pelestarian alam yang diperuntukkan bagi pengembangan dan pelestarian pemanfaatan plasma nutfah tertentu.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dirumuskan dalam Pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
Pedoman pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung bertujuan untuk:
a.
mewujudkan pencapaian target kawasan lindung di Daerah, yang meliputi kawasan lindung berupa kawasan hutan dan kawasan lindung di luar kawasan hutan;
b.
mewujudkan keseimbangan ekosistem kawasan dan kelestarian lingkungan, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mengurangi risiko bencana alam serta melestarikan nilai sejarah, budaya dan kearifan lokal;
c.
memberikan acuan bagi Kabupaten/Kota dalam kegiatan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung di wilayahnya;
d.
mengangkat, mengakui dan mengukuhkan hak-hak dasar masyarakat adat di Jawa Barat dalam penyelenggaraan pelestarian dan pemulihan kawasan lindung;
e.
mewujudkan sinergitas, koordinasi, dan kerjasama antardaerah dan antarsektor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang lingkup pedoman pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, meliputi:
a.
penetapan;
b.
pelestarian;
c.
pengendalian pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 4
Pedoman pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, merupakan dasar dalam:
a.
penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung;
b.
penyusunan kebijakan penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung oleh Kabupaten/Kota, Instansi Vertikal dan pemangku kepentingan terkait;
c.
penerbitan perizinan pemanfaatan di dalam kawasan lindung Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, sesuai peruntukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
pemberian hak dan/atau pengalihan hak atas tanah pada kawasan lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENETAPAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 5
Kawasan lindung di Daerah meliputi:
a.
kawasan yang berfungsi lindung di dalam kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi dan hutan lindung;
b.
kawasan yang berfungsi lindung di luar kawasan hutan, terdiri dari kawasan yang menunjang fungsi lindung, baik di wilayah darat maupun laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Gubernur menetapkan kawasan lindung Daerah berdasarkan pola ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, sebagaimana tertuang pada Peta yang tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Kawasan lindung di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi:
1.
kawasan hutan lindung;
2.
kawasan resapan air;
b.
kawasan perlindungan setempat, meliputi:
1.
sempadan pantai;
2.
sempadan sungai;
3.
kawasan sekitar waduk dan danau/situ;
4.
kawasan sekitar mata air;
5.
ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;
c.
kawasan suaka alam, meliputi:
1.
kawasan cagar alam;
2.
kawasan suaka margasatwa;
3.
kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya;
4.
kawasan mangrove;
d.
kawasan pelestarian alam, meliputi:
1.
taman nasional;
2.
taman hutan raya;
3.
taman wisata alam;
e.
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
f.
kawasan rawan bencana alam, meliputi:
1.
kawasan rawan tanah longsor;
2.
kawasan rawan gelombang pasang;
3.
kawasan rawan banjir;
g.
kawasan lindung geologi, meliputi:
1.
kawasan cagar alam geologi dan kawasan kars;
2.
kawasan rawan bencana alam geologi;
3.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah;
h.
taman buru;
i.
kawasan perlindungan plasma nutfah eks-situ;
j.
terumbu karang;
k.
kawasan koridor bagi satwa atau biota laut yang dilindungi;
l.
kawasan yang sesuai untuk hutan lindung.
(3)
Bupati/Walikota menetapkan kawasan lindung Kabupaten/Kota berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pola ruang kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
a.
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, terdiri atas: kawasan hutan yang berfungsi lindung dan kawasan resapan air;
b.
kawasan perlindungan setempat, terdiri atas: sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar waduk dan danau/situ, kawasan sekitar mata air, dan RTH di kawasan perkotaan;
c.
kawasan suaka alam, terdiri atas: kawasan cagar alam, kawasan suaka margasatwa, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, dan kawasan pantai mangrove;
d.
kawasan pelestarian alam, terdiri atas: kawasan taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam;
e.
kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
f.
kawasan rawan bencana alam, terdiri atas: kawasan rawan tanah longsor, kawasan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir;
g.
kawasan lindung geologi, terdiri atas: kawasan konservasi lingkungan geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah;
h.
kawasan taman buru;
i.
kawasan perlindungan alam plasma nutfah eks-situ;
j.
kawasan terumbu karang;
k.
kawasan koridor bagi satwa atau biota laut yang dilindungi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menetapkan pola ruang kawasan lindung selain kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pola ruang" adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah, yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
Pasal 9
(1)
Tata cara penetapan kawasan lindung dan pola ruang kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, dilakukan melalui tahapan: inventarisasi dan identifikasi rencana kawasan lindung; penyusunan rencana kawasan lindung; dan penetapan kawasan lindung, meliputi: jenis dan lokasi kawasan lindung; ekosistem yang harus dilindungi; dan fungsi kawasan lindung.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan lindung dan pola ruang kawasan lindung di Provinsi, diatur dalam Peraturan Gubernur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan lindung dan pola ruang kawasan lindung di Kabupaten/Kota, diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PELESTARIAN
Pasal 10
Pelestarian kawasan lindung, terdiri atas:
a.
penyusunan rencana induk;
b.
pencegahan kerusakan kawasan lindung;
c.
penanggulangan kerusakan kawasan lindung;
d.
pemulihan kerusakan kawasan lindung;
e.
pemeliharaan kawasan lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Badan menyusun Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung Provinsi.
(2)
Penyusunan Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
(3)
Jangka waktu Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah selama 10 (sepuluh) tahun.
(4)
Penyusunan Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
(5)
Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung merupakan bagian integral dari dokumen perencanaan Daerah, sehingga harus bersinergi dengan RPJPD dan RTRWP.
Pasal 12
Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung Kabupaten/Kota berdasarkan Rencana Induk Pelestarian Kawasan Lindung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).
Penjelasan Pasal:
Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung Kabupaten/Kota merupakan bagian integral dari Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung Provinsi, sehingga harus dijadikan pedoman dalam penyusunannya.
Pasal 13
Badan berkoordinasi dengan Instansi terkait di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, melaksanakan pencegahan kerusakan kawasan lindung, dengan cara:
a.
edukasi;
b.
peningkatan kesadaran lingkungan;
c.
pemberdayaan masyarakat kawasan lindung;
d.
pemantauan biofisik lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerusakan kawasan lindung;
e.
penyediaan sistem informasi pencegahan;
f.
penerapan teknologi;
g.
pengembangan kapasitas sumberdaya manusia;
h.
pembatasan pemanfaatan di kawasan lindung;
i.
pelarangan pemanfaatan di kawasan lindung tertentu;
j.
kegiatan lain sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Bentuk kegiatan pencegahan kerusakan kawasan lindung bersifat preemtif dan preventif.
Pasal 14
(1)
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan kawasan lindung yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan di kawasan lindung, wajib melakukan penanggulangan.
(2)
Penanggulangan pencemaran kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: pengisolasian sumber pencemaran; penghentian kegiatan pemanfaatan kawasan lindung; penanganan dampak yang ditimbulkan; dan/atau cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan lindung.
(3)
Penanggulangan kerusakan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit melalui: penghentian kegiatan pemanfaatan kawasan lindung; deliniasi kerusakan akibat kegiatan; dan cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kawasan lindung.
(4)
Biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan kawasan lindung menjadi tanggungjawab pencemar dan/atau perusak kawasan lindung.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "penanggulangan pencemaran dan kerusakan kawasan lindung" adalah upaya yang dilakukan pada saat kegiatan berlangsung agar tidak terjadi dampak kerusakan.
Pasal 15
(1)
Dalam hal pemanfaat kawasan lindung yang menyebabkan terjadinya pencemaran di kawasan lindung tidak melakukan penanggulangan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan pencemaran kawasan lindung atas beban biaya pencemar.
(2)
Dalam hal pemanfaat kawasan lindung yang menyebabkan terjadinya kerusakan di kawasan lindung tidak melakukan penanggulangan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan kawasan lindung atas beban biaya perusak kawasan lindung.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini merupakan perwujudan dari prinsip penanggulangan pencemaran/kerusakan kawasan lindung atas beban biaya pencemar/perusak (polluter pays principles).
Pasal 16
Tata cara mengenai penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, diatur dalam Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap pemanfaat kawasan lindung yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan di kawasan lindung, wajib melakukan pemulihan guna mengembalikan fungsi kawasan lindung, melalui: rehabilitasi; restorasi; remediasi; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2)
Pemulihan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan melalui tahapan: identifikasi lokasi, penyebab, besaran pencemaran dan/atau kerusakan dan perubahan fungsi ekosistem; pemilihan metode pemulihan; penyusunan rencana pelaksanaan pemulihan; dan penyusunan dan penyampaian laporan pelaksanaan pemulihan kawasan lindung.
(3)
Biaya pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan kawasan lindung menjadi tanggungjawab pencemar dan/atau perusak kawasan lindung.
(4)
Dalam hal pemanfaat kawasan lindung yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan di kawasan lindung sejak berakhirnya masa penanggulangan, tidak melakukan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan kawasan lindung, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan kawasan lindung atas beban biaya pencemar dan/atau perusak.
(5)
Tata cara pemulihan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur dalam Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Rehabilitasi adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat kawasan lindung. Restorasi adalah upaya pemulihan untuk menjadikan kawasan lindung berfungsi kembali sebagaimana semula. Remediasi adalah upaya pemulihan pencemaran kawasan lindung untuk memperbaiki mutu kawasan lindung.
Pasal 18
Pemeliharaan kawasan lindung dilakukan melalui upaya:
a.
pemanfaatan kawasan lindung secara lestari;
b.
perlindungan kawasan lindung;
c.
pengawetan kawasan lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemanfaatan kawasan lindung secara lestari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi: pemanfaatan secara terbatas kawasan lindung di dalam kawasan hutan; dan pemanfaatan secara terbatas kawasan lindung di luar kawasan hutan.
(2)
Pemanfaatan secara terbatas kawasan lindung di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: pemanfaatan kawasan lindung pada hutan konservasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; pemanfaatan kawasan lindung pada hutan lindung, dilakukan melalui kegiatan: pemanfaatan kawasan; pemanfaatan jasa lingkungan; dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(3)
Pemanfaatan secara terbatas kawasan lindung di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan: pemanfaatan kawasan; pemanfaatan jasa lingkungan; dan/atau pemungutan hasil hutan bukan kayu, dengan ketentuan tidak mengubah fungsi dan bentang alam.
(4)
Pemanfaatan secara terbatas kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dengan tetap memelihara fungsi lindung kawasan yang bersangkutan, sesuai Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung.
(5)
Pemanfaatan secara terbatas kawasan lindung rawan bencana, dilaksanakan sesuai pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Pemanfaatan kawasan lindung secara lestari adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan lindung secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestariannya.
Pasal 20
(1)
Pemanfaatan kawasan lindung merupakan pemanfaatan nonekstraktif atau pemanfaatan jasa lingkungan kawasan lindung.
(2)
Pemanfaatan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terbatas untuk kegiatan: penelitian; pengembangan ilmu pengetahuan; pendidikan; ekowisata; dan/atau penggunaan air bawah permukaan tanah untuk kebutuhan nonindustri.
(3)
Dalam pemanfaatan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap orang wajib memperhatikan: keberlanjutan proses dan fungsi kawasan lindung; keberlanjutan produktivitas kawasan lindung; dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Pemanfaatan nonekstraktif adalah pemanfaatan jasa lingkungan kawasan lindung dengan tidak mengubah bentang alam.
Pasal 21
(1)
Pemanfaatan kawasan lindung dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung.
(2)
Dalam hal Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan kawasan lindung dapat dilakukan dengan menggunakan daya dukung dan daya tampung kawasan lindung yang ditetapkan Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Daya dukung kawasan lindung adalah kemampuan kawasan lindung mendukung kehidupan berbagai makhluk hidup. Daya tampung kawasan lindung adalah kemampuan kawasan lindung untuk menampung/menyerap zat energi dan/atau komponen lain.
Pasal 22
Pemanfaatan kawasan lindung yang berada di lahan masyarakat dapat dilakukan untuk kegiatan kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan, dengan ketentuan: tidak menimbulkan pencemaran air dan kerusakan kawasan lindung; tidak mengubah bentang alam; memperhatikan ketentuan pelarangan seluruh kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis, mengurangi luas kawasan lindung dan tutupan vegetasi; dan pemanfaatannya dilakukan oleh penduduk setempat dengan luasan tetap, tidak mengurangi fungsi lindung dan di bawah pengawasan ketat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Perlindungan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilaksanakan sesuai Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pengawetan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, dilakukan pada kawasan lindung hutan, cagar budaya, ilmu pengetahuan dan nilai sejarah, dengan pemanfaatan secara lestari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya, ilmu pengetahuan dan nilai sejarah, untuk menjaga keutuhan dan keaslian kawasan lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN PEMANFAATAN
Pasal 25
Pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, terdiri atas:
a.
peraturan zonasi;
b.
pengawasan;
c.
perizinan;
d.
insentif dan disinsentif.
Penjelasan Pasal:
Peraturan zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang. Perizinan adalah instrumen pengendalian dalam bentuk keputusan tertulis. Insentif adalah penghargaan yang diberikan sebagai apresiasi. Disinsentif adalah tidak diberikannya apresiasi yang diakibatkan oleh kinerja yang buruk.
Pasal 26
(1)
Peraturan zonasi untuk kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, merupakan pedoman dalam pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
(2)
Peraturan zonasi untuk kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
(3)
Peraturan zonasi untuk kawasan lindung di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan zonasi untuk kawasan lindung di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Untuk menjamin tercapainya tujuan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Badan berkoordinasi dengan Instansi terkait di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(5)
Tata cara pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan kawasan lindung wajib memperoleh izin atau rekomendasi dari Gubernur, sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penerbitan izin atau rekomendasi pemanfaatan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan: fungsi lindung kawasan; indikasi adanya deposit mineral atau air tanah atau kekayaan alam lainnya yang strategis; daya dukung dan daya tampung kawasan lindung; potensi bencana; pelestarian nilai sejarah dan budaya; hak masyarakat adat dan kearifan lokal; dan hak atas tanah.
(3)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota.
(4)
Tata cara dan persyaratan permohonan izin dan rekomendasi pemanfaatan kawasan lindung, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Dalam hal izin pemanfaatan kawasan lindung merupakan kewenangan Pemerintah/Pemerintah Daerah, maka Gubernur/Bupati/Walikota berwenang memberikan atau tidak memberikan rekomendasi.
Pasal 30
Gubernur dapat memberikan insentif dan/atau disinsentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi serta masyarakat dan swasta, dalam pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Insentif merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung, dalam bentuk: bantuan keuangan; bantuan teknis; keringanan pajak Daerah; keringanan retribusi Daerah; pemberian kompensasi; fasilitasi pemeliharaan cagar budaya; pemberian penghargaan kepada masyarakat dan swasta; dan/atau jenis insentif lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung, dalam bentuk: pembatasan bantuan keuangan; pembatasan bantuan teknis; pembatasan penyediaan infrastruktur; pengenaan kompensasi; dan/atau penerapan sanksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penerapan disinsentif, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOORDINASI
Pasal 33
Dalam pengelolaan kawasan lindung, Badan melakukan koordinasi dengan Instansi terkait di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Termasuk dalam pengertian "koordinasi" yaitu fasilitasi penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
Pasal 34
(1)
Pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung di Provinsi, dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya, di bawah koordinasi Badan.
(2)
Pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung di Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan Instansi terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya, yang diatur oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SISTEM INFORMASI
Pasal 35
(1)
Badan mengembangkan sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung di Provinsi.
(2)
Sistem Informasi Kawasan Lindung dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi, serta wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
(3)
Sistem Informasi Kawasan Lindung, paling sedikit memuat informasi mengenai: sebaran kawasan lindung; status kawasan lindung; kondisi kawasan lindung; dan informasi kawasan lindung lainnya.
(4)
Tata cara pengembangan Sistem Informasi Kawasan Lindung, diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Pengembangan Sistem Informasi Kawasan Lindung merupakan konsekuensi logis dari komitmen Jawa Barat untuk menjadi CYBER PROVINCE.
Pasal 36
Pemerintah Kabupaten/Kota mengembangkan sistem informasi untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KERJASAMA ANTARDAERAH DAN KEMITRAAN
Pasal 37
(1)
Badan mengadakan kerjasama antardaerah dalam pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
(2)
Selain kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat mengadakan kerjasama dengan lembaga lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan masyarakat, harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4)
Tata cara pelaksanaan kerjasama antardaerah dalam pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Kerjasama antardaerah adalah kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/Walikota yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
Pasal 38
(1)
Badan dan/atau Organisasi Perangkat Daerah terkait dapat membentuk kemitraan dengan dunia usaha dan/atau lembaga lain dalam rangka pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan: pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi sumberdaya manusia; penelitian dan pengembangan; dan kegiatan lain sesuai kesepakatan, dengan prinsip saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Kemitraan adalah kesepakatan yang dibuat secara tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban, untuk memperoleh keuntungan finansial.
Pasal 39
(1)
Pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan lindung dalam pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, dapat dilaksanakan melalui kemitraan.
(2)
Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara masyarakat di sekitar kawasan lindung dengan pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan lindung.
(3)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemegang izin pemanfaatan kawasan lindung dengan masyarakat di sekitar kawasan lindung.
(4)
Tata cara pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan lindung dalam pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Gubernur.
(5)
Tata cara pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan lindung dalam pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Masyarakat di sekitar kawasan lindung adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan lindung.
BAB IX
PERAN DUNIA USAHA DAN MASYARAKAT
Pasal 40
Peran dunia usaha dalam pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung adalah:
a.
melakukan upaya preemtif dan preventif;
b.
memberikan kontribusi dalam pemulihan kawasan lindung;
c.
bermitra usaha dengan masyarakat setempat dalam pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung;
d.
meningkatkan nilai ekonomis dari keberadaan kawasan lindung yang berfungsi ekologis;
e.
menaati ambang batas, daya dukung dan daya lenting lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Daya lenting yaitu kemampuan lingkungan untuk pulih kembali pada keadaan seimbang jika mengalami perubahan atau gangguan.
Pasal 41
Dalam pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, masyarakat berperan:
a.
menjadi pelaku di lapangan untuk upaya pemulihan kawasan lindung yang kritis di daerahnya;
b.
menjaga dan melestarikan kawasan lindung di daerahnya;
c.
memelihara kawasan lindung di daerahnya;
d.
merumuskan, menentukan dan mengaktualisasikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat;
e.
meningkatkan nilai ekonomis dari keberadaan kawasan lindung yang berfungsi ekologis;
f.
berperan aktif dalam mengawasi masyarakat sekitar kawasan lindung yang ingin memanfaatkan kekayaan kawasan lindung bagi kepentingannya;
g.
berperan aktif dalam mengawasi para pendatang baik pengusaha maupun masyarakat yang berusaha di bidang kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, pertambangan, dan pariwisata, agar kegiatannya tetap mematuhi ketentuan mengenai pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
Penjelasan Pasal:
Mengawasi yaitu tindakan melaporkan, menuntut dan menggugat pelanggar ketentuan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
BAB X
LARANGAN
Pasal 42
Setiap orang dilarang:
a.
memanfaatkan kawasan lindung di Daerah tanpa izin dan/atau tidak sesuai dengan izin berdasarkan rencana induk pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung;
b.
memanfaatkan kawasan lindung di Daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, sumberdaya air, cagar budaya, perlindungan lingkungan geologi, pengendalian dan rehabilitasi lahan kritis, pengurusan hutan mangrove dan hutan pantai, pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pelestarian warisan budaya, serta pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Setiap pemberi izin dilarang menetapkan izin yang bertentangan dengan ketentuan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 44
Berdasarkan penilaian hasil pengawasan, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dikenakan sanksi administratif dalam hal:
a.
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
b.
melanggar ketentuan perizinan.
Penjelasan Pasal:
Sanksi administratif adalah instrumen pengendalian di bidang administrasi, yang diterapkan kepada pelanggar ketentuan mengenai pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
Pasal 45
(1)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, meliputi: teguran tertulis; paksaan pemerintahan; pembekuan izin; pencabutan izin; atau sanksi administratif lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Sanksi administratif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas: denda administratif; dan pembatalan izin.
(3)
Gubernur dan Bupati/Walikota dapat menetapkan jenis sanksi administratif lainnya selain ketentuan ayat (1) dan ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Sanksi teguran tertulis dapat dikenakan pada pelanggaran yang termasuk ringan. Sanksi paksaan pemerintahan merupakan kewenangan organ pemerintahan untuk melakukan tindakan nyata mengakhiri situasi yang bertentangan dengan norma hukum.
Pasal 46
(1)
Berdasarkan penilaian hasil pengawasan, pejabat pemberi izin dikenakan sanksi administratif dalam hal melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; atau hukuman disiplin berat.
Penjelasan Pasal:
Hukuman disiplin ringan: teguran lisan, teguran tertulis. Hukuman disiplin sedang: penundaan kenaikan gaji/pangkat. Hukuman disiplin berat: penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian.
Pasal 47
(1)
Kepala Badan berwenang mengenakan sanksi administratif, terhadap: penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang izinnya diterbitkan oleh Gubernur; dan pelanggar terhadap ketentuan pelestarian kawasan lindung.
(2)
Bupati/Walikota berwenang mengenakan sanksi administratif, terhadap: penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang izinnya diterbitkan oleh Bupati/Walikota; dan pelanggar terhadap ketentuan pelestarian kawasan lindung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, adalah Pejabat Negara dan pejabat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif kepada pemberi izin adalah pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pejabat Negara dan bidang kepegawaian.
Pasal 49
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 tidak membebaskan pemanfaat kawasan lindung dari tanggungjawab pemulihan lingkungan dan sanksi pidana.
Penjelasan Pasal:
Kepada pemanfaat kawasan lindung yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan kawasan lindung, dapat dikenakan sanksi administratif dan penerapan tanggungjawab pemulihan lingkungan, sekaligus pula penjatuhan sanksi pidana.
Pasal 50
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tidak membebaskan pejabat pemberi izin dari sanksi pidana.
Penjelasan Pasal:
Pejabat pemberi izin dapat dikenakan sanksi administratif sekaligus pula dijatuhkan sanksi pidana secara akumulatif.
Pasal 51
(1)
Pengenaan sanksi administratif dapat dikenakan terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan secara: bertahap; kumulatif, meliputi: kumulatif internal dan kumulatif eksternal; langsung.
(2)
Untuk menentukan pengenaan sanksi administratif secara bertahap atau kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan mempertimbangkan: tingkat atau berat-ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; tingkat penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam sanksi administratif; rekam jejak ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan; dan/atau tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran terhadap lingkungan hidup.
(3)
Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Pengenaan sanksi secara bertahap yaitu dari sanksi ringan hingga terberat. Kumulatif internal yaitu menggabungkan beberapa jenis sanksi pada satu pelanggaran. Kumulatif eksternal yaitu menggabungkan sanksi administrasi dengan sanksi lainnya. Langsung yaitu adanya keleluasaan bagi pejabat yang berwenang menentukan jenis sanksi.
Pasal 52
Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemberi izin, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pejabat Negara dan bidang kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENEGAKAN HUKUM
Pasal 53
Penegakan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 54
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 42, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Setiap pemberi izin yang melanggar ketentuan Pasal 43 diancam pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 56
(1)
Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyelidiki tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang: menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; melakukan penyitaan benda dan/atau surat; mengambil sidik jari dan memotret seseorang; memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Pejabat Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBIAYAAN
Pasal 57
Pembiayaan pelaksanaan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
c.
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 58
(1)
Untuk menjamin tercapainya tujuan pencapaian kawasan lindung di Provinsi, dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung di Kabupaten/Kota.
(2)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan penertiban.
(3)
Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Badan berkoordinasi dengan Instansi terkait di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, dengan melibatkan peran masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Termasuk dalam pengertian "berkoordinasi" yaitu dalam fasilitasi penyelesaian masalah berkaitan dengan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
Pasal 59
(1)
Pemantauan dan evaluasi dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, sesuai kriteria dan indikator tertentu.
(2)
Kriteria dan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(3)
Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, Badan berkoordinasi dengan Instansi terkait di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, mengambil langkah penyelesaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Pengawasan terhadap pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), dengan cara: pemantauan secara berkala kelengkapan perizinan dan persyaratan lingkungan hidup, serta pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan; pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, program dan kegiatan Kabupaten/Kota; pelaksanaan tindakan-tindakan pengawasan sesuai dengan kewenangan PPLH; pelaporan hasil pengawasan kepada Kepala Badan; dan kegiatan-kegiatan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
PPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: melakukan pemantauan; meminta keterangan; membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; memasuki tempat tertentu; memotret; membuat rekaman audio visual; mengambil sampel; memeriksa peralatan; memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, PPLH melakukan koordinasi dengan PPNS.
(4)
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas PPLH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 61
(1)
Pemerintah Daerah dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, melakukan pendataan dan inventarisasi secara cermat dan akurat terhadap seluruh kawasan lindung yang ada di Daerah.
(2)
Dalam hal hasil pendataan dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat usaha dan/atau kegiatan atau bangunan gedung yang tidak memiliki izin, maka dilakukan: penertiban berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan dan dipulihkan sesuai dengan peruntukannya terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang; dan penertiban berupa pembongkaran dan pemulihan sesuai dengan peruntukannya, terhadap bangunan gedung yang dibangun di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.
(3)
Dalam hal hasil pendataan dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat usaha dan/atau kegiatan atau bangunan gedung yang memiliki izin, namun tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rencana penataan ruang serta Rencana Induk Pelestarian dan Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Lindung, dilakukan penyelesaian sebagai berikut: penghentian dan pemulihan sesuai dengan peruntukannya terhadap usaha dan/atau kegiatan; dan penertiban berupa pembongkaran dan pemulihan sesuai dengan peruntukannya, disertai kewajiban pemberian kompensasi berupa penggantian yang layak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal hasil pendataan dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat usaha dan/atau kegiatan atau bangunan gedung yang memiliki izin, namun menyangkut kepentingan pembangunan nasional yang bersifat strategis, maka usaha dan/atau kegiatannya tetap berlangsung sampai dengan izin berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Hal ini dimaksudkan agar tidak terdapat kesenjangan antara Peraturan Daerah dengan peraturan pelaksanaannya, sebagai akibat keterlambatan penerbitan petunjuk pelaksanaan.
Pasal 64
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 28 Januari 2013
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 29 Januari 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
PERY SOEPARMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 1 SERI E
Penjelasan Umum
Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat. Proses pelaksanaan pembangunan di satu pihak menghadapi permasalahan jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi, di lain pihak ketersediaan sumberdaya alam dan kawasan ruang tinggal semakin terbatas. Kegiatan pembangunan dan jumlah penduduk yang meningkat, mengakibatkan tekanan terhadap kawasan lindung.

Kawasan lindung karena keadaan sifat fisiknya mempunyai fungsi, kedudukan dan peranan penting sebagai pendukung kehidupan bagi keutuhan lingkungan hidup, sumberdaya alam serta cagar budaya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya penataan, pemulihan dan perlindungan, dengan memperhatikan arti dan nilai adat budaya daerah setempat, dalam kerangka pembangunan Daerah seutuhnya secara berkelanjutan.

Kondisi kawasan lindung Jawa Barat telah mengalami degradasi yang serius, baik kuantitas maupun kualitasnya, penyusutan luas dan meningkatnya lahan kritis akibat tekanan pertumbuhan penduduk, alih fungsi lahan, konflik penguasaan pemanfaatan lahan serta memudarnya rasa kepedulian.

Untuk itu, perlu adanya pengaturan pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung dalam bentuk Peraturan Daerah yang bersifat holistik, sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…