Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa peningkatan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan pelaku utama pertanian, perikanan, dan kehutanan sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional bidang pertanian, perikanan dan kehutanan harus terus diwujudkan;
b.
bahwa di tengah persaingan global, keberadaan pelaku utama, yang tergabung dalam kelembagaan pelaku utama yang umumnya berbentuk lembaga/organisasi non formal yang bertujuan untuk meningkatkan produktifitas usaha sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya menghadapi persoalan mendasar, yaitu kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar, teknologi, serta lemahnya organisasi tani dan kepemimpinan;
c.
bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perlu memberdayakan serta upaya pembinaan dan melindungi pelaku utama dalam berperan aktif dalam pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan secara mandiri dan kuat yang dapat menjadi sarana efektif dan efisien bagi pelaku utama untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan kesejahteraan pelaku utama dan anggotanya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Pelaku Utama Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
5.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN DI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
5.
Pelaku Utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.
6.
Kelembagaan Pelaku Utama adalah kumpulan para pelaku utama yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama terdiri dari kelompok pelaku utama, kelompok tani, gabungan kelompok tani, pokdakkan, gapokkan, poklahsar, pokmaswas, dan kelompok tani hutan.
7.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, petani, kelompok pelaku utama, gabungan kelompok pelaku utama, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
9.
Penyuluh Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.
10.
Penyuluh Swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
11.
Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
12.
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
13.
Pertanian mencakup, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agro ekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
14.
Usaha tani adalah usaha bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan kehutanan.
15.
Petani adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi beserta bidang keluarganya yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.
16.
Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha perkebunan.
17.
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
18.
Nelayan adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
19.
Penumbuhan adalah proses yang dilakukan oleh penyuluh pendamping dan penyelia mitra tani terhadap pelaku utama, masyarakat, tokoh masyarakat, organisasi non formal lainnya yang ada untuk mengembangkannya menjadi kelompok pelaku utama yang kuat dan mandiri, yang didahului dengan pengumpulan data, informasi, dan advokasi.
20.
Pengembangan adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan, penguatan kemampuan kelompok pelaku utama dalam mengembangkan usaha taninya menjadi kelembagaan pelaku utama yang kuat dan mandiri.
21.
Pembinaan adalah proses kegiatan yang didalamnya memuat penumbuhan dan pengembangan.
22.
Pemberdayaan adalah proses kegiatan pemberian daya motivasi, dorongan, maupun bantuan pada pelaku utama, kelompok pelaku utama, dan kelembagaannya, serta organisasi non formal petani, maupun masyarakat tani untuk menggali potensi yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan kapasitas kinerjanya menjadi pribadi, kelompok yang berkualitas, kuat dan mandiri, serta mampu mengembangkan diri dan usahanya secara berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Maksud, Tujuan dan Sasaran
Pasal 2
Penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan pelaku utama pertanian, perikanan dan kehutanan, dan kelembagaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tujuan umum:
a.
memberikan wadah organisasi kepada Kelembagaan Pelaku Utama untuk memperjuangkan kepentingannya guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya;
b.
meningkatkan kuantitas dan kualitas produk pelaku utama pertanian, perikanan, dan kehutanan sehingga mampu bersaing di pasar lokal, regional, maupun internasional.
(2)
Tujuan khusus adalah meningkatkan akses pelaku utama pertanian, perikanan, dan kehutanan serta kelembagaannya terhadap:
a.
pelayanan publik;
b.
calon mitra kerja/mitra kerja;
c.
sumber informasi pertanian, perikanan dan kehutanan;
d.
sumber permodalan;
e.
teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan;
f.
pasar lokal, regional, maupun internasional;
g.
sumber informasi bagi peningkatan kemampuan manajemen organisasi;
h.
sumber informasi bagi peningkatan kemampuan kepemimpinan organisasi, dan;
i.
berbagai pihak, terutama dengan pelaku usaha lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sasaran penumbuhan, pengembangan dan pemberdayaan ditujukan pada pelaku utama dan kelembagaan pelaku utama, maupun organisasi pelaku utama non formal lainnya di masyarakat yang melaksanakan usaha tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1)
Kelembagaan pelaku utama beranggotakan petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, serta masyarakat di dalam dan di sekitar hutan yang dibentuk oleh pelaku utama, baik formal maupun informal.
(2)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerjasama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan, dan pemasaran serta unit jasa penunjang.
(3)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, dan/atau korporasi.
(4)
Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan), Gabungan Kelompok Perikanan (Gapokkan), Kelompok Pengolah Pemasar Ikan (Poklahsar), Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Kelompok Usaha Bersama (KUB), dan Kelompok Tani Hutan (KTH).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Prinsip Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama
Pasal 6
Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama didasarkan pada prinsip-prinsip:
a.
kebebasan;
b.
keterbukaan;
c.
partisipatif;
d.
keswadayaan;
e.
kesetaraan; dan
f.
kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Proses Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama
Pasal 7
(1)
Penumbuhan Kelembagaan Pelaku Utama dilaksanakan melalui langkah-langkah:
a.
pengumpulan data dan informasi; dan
b.
advokasi.
(2)
Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah saran dan pendapat serta informasi dan penjelasan kepada pelaku utama, khususnya tokoh-tokoh pelaku utama setempat mengenai:
a.
kebebasan;
b.
keterbukaan;
c.
partisipatif;
d.
keswadayaan;
e.
kesetaraan; dan
f.
kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama
Pasal 8
(1)
Penumbuhan Kelompok Pelaku Utama difasilitasi oleh penyuluh pendamping dalam pertemuan atau musyawarah pelaku utama yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, penyuluh pertanian/perikanan/kehutanan sebagai mitra kerja Pelaku Utama untuk memperoleh kesepakatan tentang pembentukan kelompok pelaku utama.
(2)
Pembentukan Kelompok Pelaku Utama difasilitasi oleh penyuluh pendamping dalam pertemuan atau musyawarah pelaku utama yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa, dan instansi terkait.
(3)
Kesepakatan membentuk Kelompok Pelaku Utama dituangkan dalam Berita Acara Pembentukan.
(4)
Pemilihan pengurus kelompok pelaku utama dilakukan secara musyawarah-mufakat dari anggota oleh seluruh anggotanya.
(5)
Perangkat kepengurusan Kelompok Pelaku Utama sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sebagai tindak lanjut dari pembentukan Kelompok Pelaku Utama dan pemilihan pengurus maka diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh anggota dan penyuluh pertanian/perikanan/kehutanan sebagai fasilitator, untuk menyusun dan/atau menetapkan rencana kerja kelompok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGEMBANGAN KELOMPOK PELAKU UTAMA
Bagian Pertama Umum
Pasal 10
Pengembangan kelompok pelaku utama diarahkan pada:
a.
peningkatan kemampuan kelompok pelaku utama dalam melaksanakan fungsinya;
b.
peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis/saluo agribisnis/agroforestry/agriculture fisheries; dan
c.
penguatan kelompok pelaku utama menjadi organisasi pelaku utama yang kuat dan mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Peningkatan kemampuan kelompok pelaku utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a agar kelompok pelaku utama dapat berfungsi sebagai:
a.
kelas belajar;
b.
wahana kerja sama;
c.
unit produksi; dan
d.
unit jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis/saluo agribisnis/agroforestry/agriculture fisheries sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi kegiatan:
a.
menciptakan iklim yang kondusif agar para pelaku utama mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipasif;
b.
menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa kelompok pelaku utama untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi, dan akses permodalan yang tersedia;
c.
membantu memperlancar proses identifikasi kebutuhan dan masalah, menyusun rencana, dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usaha tani;
d.
penyediaan bantuan sarana dan prasarana usaha tani;
e.
meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha tani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
f.
penyedia informasi teknologi, manajemen, permodalan, dan pasar produk pertanian, perikanan, dan kehutanan;
g.
fasilitasi pada akses teknologi, manajemen, permodalan, dan pasar produk pertanian, perikanan, dan kehutanan;
h.
meningkatkan kemampuan analisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin permintaan pasar secara kuantitas, kualitas maupun kontinuitas; dan
i.
mengembangkan kemampuan menciptakan teknologi lokal spesifik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Penguatan kelompok pelaku utama menjadi organisasi pelaku utama yang kuat dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dicirikan:
a.
adanya pertemuan/rapat anggota dan pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
b.
disusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan, yang pada akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi;
c.
memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama;
d.
memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi;
e.
memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
f.
memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
g.
sebagai sumber serta layanan informasi dan teknologi usaha pelaku utama umumnya dan anggota kelompok pelaku utama khususnya;
h.
adanya jalinan kerja sama antara kelompok pelaku utama dengan pihak lain; dan
i.
adanya pemupukan modal usaha baik iuran anggota maupun penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
GABUNGAN KELOMPOK PELAKU UTAMA
Pasal 14
(1)
Dalam satu kecamatan dapat dibentuk lebih dari 1 (satu) Gabungan Kelompok Pelaku Utama.
(2)
Gabungan Kelompok Pelaku Utama dapat dibentuk oleh kelompok pelaku utama dari beberapa kecamatan, namun tidak melewati wilayah kabupaten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembentukan Gabungan Kelompok Pelaku Utama
Pasal 15
(1)
Dalam pembentukan Gabungan Kelompok Pelaku Utama diwakili oleh ketua, pengurus, atau anggota yang mendapat mandat dari anggota berdasarkan rapat anggota Kelompok Pelaku Utama.
(2)
Pembentukan Gabungan Kelompok Pelaku Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara, yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
kesepakatan untuk membentuk Gabungan Kelompok Pelaku Utama;
b.
susunan pengurus yang terdiri dari sekurang-kurangnya Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, serta unsur-unsur pengelola fungsi Gabungan Kelompok Pelaku Utama;
c.
kesepakatan tentang waktu untuk mengadakan rapat lanjutan untuk pengisian struktur pengelola dan unsur lainnya, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Penyusunan Rencana Program Kegiatan Kelompok Pelaku Utama; dan
d.
penentuan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat, pemilihan, pembentukan formatur atau cara lain yang disepakati dalam Rapat Pembentukan Gabungan Kelompok Pelaku Utama.
(3)
Untuk dapat melakukan hubungan kemitraan, Gabungan Kelompok Pelaku Utama harus mendapatkan pengukuhan dari pejabat/kepala wilayah kecamatan yang bersangkutan, dan dinas/Instansi yang membawahi bidang tugas yang sesuai dengan usaha Gabungan Kelompok Pelaku Utama yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Keanggotaan Gabungan Kelompok Pelaku Utama
Pasal 16
(1)
Anggota Gabungan Kelompok Pelaku Utama adalah anggota Kelompok Pelaku Utama yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Pelaku Utama.
(2)
Ketentuan mengenai keanggotaan, hak dan kewajiban anggota Gabungan Kelompok Pelaku Utama ditentukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya.
(3)
Keanggotaan Gabungan Kelompok Pelaku Utama dapat terdiri dari:
a.
anggota Pendiri yang jumlahnya dapat ditetapkan minimal 20 (dua puluh) orang yang berasal 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) Kelompok pelaku utama yang mendapat mandat dari anggota Kelompok Pelaku Utama yang diputuskan dalam rapat anggota untuk mewakili Kelompok Pelaku Utama yang bersangkutan dalam pendirian/pembentukan Gabungan Kelompok Pelaku Utama, dan telah membayar simpanan dengan jumlah khusus yang disepakati;
b.
anggota Biasa, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib;
c.
calon Anggota, yaitu mereka yang memanfaatkan jasa Gabungan Kelompok Pelaku Utama, tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Anggota Gabungan Kelompok Pelaku Utama
Pasal 17
(1)
Tiap anggota Gabungan Kelompok Pelaku Utama berhak untuk:
a.
menyampaikan pendapat, saran dan masukan rapat lembaga;
b.
mengikuti berbagai kegiatan lembaga; dan
c.
memilih dan dipilih sebagai pengurus, sesuai dengan Anggaran Dasar Gabungan Kelompok Pelaku Utama.
(2)
Tiap anggota Gabungan Kelompok Pelaku Utama wajib:
a.
membayar iuran maupun simpanan Gabungan Kelompok Pelaku Utama yang telah disepakati;
b.
melaksanakan tugas yang dibebankan pembagian kerja yang telah disepakati;
c.
mempertanggungjawabkan tindakannya yang merugikan lembaga sepanjang tindakan tersebut tidak diamanatkan padanya; dan
d.
menjaga nama baik, kekompakan, dan kerjasama lembaga, serta sikap saling percaya dan menghormati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kepengurusan Gabungan Kelompok Pelaku Utama
Pasal 18
(1)
Pengurus Gabungan Kelompok Pelaku Utama dipilih dari anggota pendiri yang telah membayar lunas simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib melalui mekanisme rapat anggota Kelompok Pelaku Utama.
(2)
Pengurus dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan mengawasi usaha dan kelembagaan.
(3)
Pengurus Gabungan Kelompok Pelaku Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari anggota pendiri, untuk selanjutnya persyaratan dan mekanismenya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersangkutan.
(4)
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) tahun atau ditentukan lain dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Kewajiban dan Hak Pengurus Gabungan Kelompok Pelaku Utama
Pasal 19
(1)
Pengurus Gabungan Kelompok Pelaku Utama wajib:
a.
bertanggungjawab dalam pengelolaan dan usaha;
b.
bertanggungjawab atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap perlu secara tertib dan teratur;
c.
membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran;
d.
menyelenggarakan rapat anggota;
e.
bertanggungjawab kepada rapat anggota, dalam hal pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, baik organisasi maupun keuangan;
f.
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama lembaga, serta mewakilinya dihadapan dan diluar pengadilan;
g.
pengurus bersama pengelola mengadakan kajian dengan anggota dan/atau kelompok-kelompok secara berkala; dan
h.
pengurus wajib memberikan laporan kepada Pemerintah Daerah atau Instansi Pembina terkait tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pengurus Gabungan Kelompok Pelaku Utama berhak:
a.
menyeleksi dan mengangkat pengelola guna mensukseskan program dan perkembangan lembaga;
b.
mendapat bagian Sisa Hasil Usaha tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar; dan
c.
memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gabungan Kelompok Pelaku Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pengurus tidak menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Tanggung Jawab Pengurus Gabungan Kelompok Pelaku Utama
Pasal 21
(1)
Pengurus secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggungjawab atas kerugian dan penggantian yang diderita karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian.
(2)
Pengurus tidak bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan bencana alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Administrasi Gabungan Kelompok Pelaku Utama
Pasal 22
(1)
Gabungan Kelompok Pelaku Utama menyelenggarakan administrasi kegiatan dan administrasi keuangan serta kelengkapan administrasi lainnya.
(2)
Jenis dan kegunaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Peningkatan Kemampuan Gabungan Kelompok Pelaku Utama
Pasal 23
(1)
Kelompok Pelaku Utama yang kuat dan mandiri dapat bergabung dalam Gabungan Kelompok Pelaku Utama dan menjadi dasar terbentuknya Gabungan Kelompok Pelaku Utama yang kuat dan mandiri.
(2)
Pembentukan Gabungan Kelompok Pelaku Utama dimaksudkan agar Kelompok Pelaku Utama lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penyediaan sarana produksi, permodalan, peningkatan kemampuan atau perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerjasama dalam peningkatan posisi tawar.
(3)
Indikator Gabungan Kelompok Pelaku Utama yang kuat dan mandiri adalah:
a.
adanya pertemuan/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
b.
menyusun rencana kerja Gabungan Kelompok Pelaku Utama secara bersama oleh pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan dilakukan evaluasi setiap akhir pelaksanaan;
c.
memiliki aturan tertulis yang disepakati dan ditaati bersama;
d.
memiliki pencatatan/pengadministrasian setiap anggota organisasi yang rapi;
e.
memfasilitasi usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
f.
memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
g.
sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para pelaku utama umumnya dan anggota Gabungan Kelompok Pelaku Utama khususnya;
h.
adanya jalinan kerjasama antara Gabungan Kelompok Pelaku Utama dengan pihak lain; dan
i.
adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gabungan Kelompok Pelaku Utama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Peningkatan kemampuan Gabungan Kelompok Pelaku Utama dimaksudkan agar dapat berfungsinya unit usaha tani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa penunjang lainnya sehingga dapat menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
(2)
Arah peningkatan kemampuan fungsi Gabungan Kelompok Pelaku Utama:
a.
Unit usaha tani diarahkan agar mempunyai kemampuan:
1.
mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi usaha tani yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
2.
menyusun rencana definitif Gabungan Kelompok Pelaku Utama dan melaksanakan kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi;
3.
memfasilitasi penerapan teknologi, baik bahan, alat atau cara usaha tani Kelompok Pelaku Utama sesuai dengan rencana kegiatan Gabungan Kelompok Pelaku Utama;
4.
menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usaha tani;
5.
mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
6.
mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan Gabungan Kelompok Pelaku Utama, sebagai bahan rencana kegiatan yang akan datang;
7.
meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan;
8.
mengelola administrasi secara baik;
9.
merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan Gabungan Kelompok Pelaku Utama; dan
10.
merencanakan dan melaksanakan pertemuan berkala, baik di dalam Gabungan Kelompok Pelaku Utama, atau dengan instansi/lembaga terkait.
b.
Unit usaha pengolahan diarahkan memiliki kemampuan:
1.
menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usaha tani Pelaku Utama dan Kelompok Pelaku Utama;
2.
menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian, perikanan, dan kehutanan;
3.
menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
4.
mengembangkan kemampuan anggota Gabungan Kelompok Pelaku Utama dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian, perikanan, dan kehutanan; dan
5.
mengorganisasikan kegiatan produksi anggota Gabungan Kelompok Pelaku Utama ke dalam unit-unit usaha pengolahan.
c.
Unit usaha sarana dan prasarana produksi diarahkan memiliki kemampuan:
1.
menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya;
2.
menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan prasarana produksi pertanian perikanan, dan kehutanan, seperti pabrik atau kios saprotan;
3.
mengorganisasikan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dengan dinas terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan;
4.
menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan; dan
5.
menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan.
d.
Unit usaha pemasaran diarahkan memiliki kemampuan:
1.
mengidentifikasi, menganalisa potensi dan peluang pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
2.
merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan segmentasi pasar;
3.
menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pemasok kebutuhan pasar;
4.
mengembangkan penyediaan kebutuhan pasar produk pertanian, perikanan, dan kehutanan;
5.
mengembangkan kemampuan memasarkan produk hasil pertanian, perikanan, dan kehutanan;
6.
menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak pemasok hasil produksi pertanian, perikanan, dan kehutanan; dan
7.
meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing-masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas.
e.
Unit usaha keuangan mikro diarahkan agar memiliki kemampuan:
1.
menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota Gabungan Kelompok Pelaku Utama untuk memanfaatkan setiap informasi dan akses permodalan yang tersedia;
2.
meningkatkan kemampuan anggota Gabungan Kelompok Pelaku Utama untuk dapat mengelola keuangan mikro secara komersial;
3.
mengembangkan kemampuan untuk menggali sumber-sumber usaha yang mampu meningkatkan permodalan; dan
4.
mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERAN GUBERNUR
Pasal 25
Gubernur sebagai koordinator pembangunan di daerah berperan mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penumbuhan dan pengembangan serta pemberdayaan kelembagaan pelaku utama dengan cara:
a.
menciptakan iklim untuk berkembangnya prakarsa dan inisiatif pelaku utama;
b.
memberikan bantuan fasilitas dan pelayanan informasi; dan
c.
memberikan perlindungan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Gubernur dalam upaya memberikan bantuan fasilitas dan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b meliputi:
a.
penyediaan pembiayaan pelaksanaan kegiatan;
b.
bantuan kredit bagi usaha tani;
c.
bantuan modal bergulir;
d.
penyediaan bantuan sarana dan prasarana usaha tani;
e.
pemberian fasilitasi pelayanan perizinan bagi usaha tani;
f.
penyediaan informasi teknologi, manajemen, permodalan, dan pasar produk pertanian, perikanan, dan kehutanan; dan
g.
fasilitasi pada akses teknologi, manajemen, permodalan, dan pasar produk pertanian, perikanan, dan kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c meliputi:
a.
harga hasil usaha tani yang menguntungkan;
b.
diperolehnya sarana produksi dan prasarana hasil usaha tani;
c.
pemasaran hasil usaha tani;
d.
pengutamaan hasil usaha tani dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional; dan/atau
e.
kompensasi kerugian gagal panen yang diakibatkan karena bencana alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEDUDUKAN GUBERNUR DAN PERANANNYA DALAM PEMBIAYAAN UNTUK PENUMBUHAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA
Bagian Kesatu Kedudukan Gubernur
Pasal 28
(1)
Gubernur adalah Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi.
(2)
Gubernur selaku Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi bertugas melakukan:
a.
koordinasi penumbuhan Kelompok Pelaku Utama di Kabupaten/Kota;
b.
pengembangan Kelompok Pelaku Utama; dan
c.
pemberdayaan Gabungan Kelompok Pelaku Utama.
(3)
Gubernur menunjuk Sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi sebagai pelaksana operasional tugas Gubernur selaku Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi.
(4)
Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud ayat (3) meliputi:
a.
penyusunan program penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan provinsi yang intinya berisi rencana kegiatan penyuluhan secara langsung di Provinsi dan memberikan dukungan kegiatan penyuluhan tingkat Kabupaten/Kota;
b.
melakukan koordinasi, sinkronisasi lintas sektoral, optimalisasi partisipasi masyarakat dalam menumbuh kembangkan kelembagaan pelaku utama baik formal maupun non formal;
c.
melakukan monitoring dan bimbingan teknis penumbuhan, pembinaan kelembagaan pelaku utama;
d.
menyampaikan informasi mengenai berbagai arahan dan petunjuk pelaksanaan tentang penumbuhan dan pembinaan kelembagaan pelaku utama pada khususnya, penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan pada penyuluhan pertanian, umumnya; dan
e.
menginventarisasi kelembagaan pelaku utama yang berada di wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembiayaan
Pasal 29
(1)
Sumber pembiayaan penyuluhan dan pembinaan dalam rangka penumbuhan, pengembangan kelembagaan pelaku utama disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, baik secara sektoral maupun lintas sektoral, dan sumber-sumber lain yang sah serta tidak mengikat.
(2)
Pembiayaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang berkaitan dengan tunjangan jabatan fungsional dan profesi penyuluh PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
Biaya operasional penyuluh untuk melaksanakan kegiatan kunjungan, pendampingan dan bimbingan kepada pelaku utama dalam rangka penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama disediakan oleh pemerintah dan pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
(4)
Biaya pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, berupa pembangunan kantor penyuluhan, pembelian peralatan kantor, pembelian alat bantu penyuluhan, pembelian kendaraan dinas operasional penyuluh dan pengadaan unit percontohan dan perlengkapan penunjang penyuluhan selain disediakan oleh pemerintah dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
(5)
Jumlah tunjangan jabatan fungsional dan profesi penyuluh PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada jenjang jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal penyuluhan diselenggarakan oleh penyuluh swasta dan penyuluh swadaya sepanjang sesuai dengan program penyuluhan pembiayaannya dapat disediakan oleh menteri/gubernur, atau bupati/walikota.
(7)
Sistem pembayaran, dan besaran nilai honor penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur oleh pemerintah setempat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sumber Pembiayaan dalam Rangka Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama
Pasal 30
(1)
Dalam upaya pengembangan program dan kegiatan kelembagaan pelaku utama, sumber pembiayaannya dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) baik yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
INSENTIF PENUMBUHAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN PELAKU UTAMA
Pasal 31
Untuk mempercepat terbentuknya kelembagaan pelaku utama yang kuat dan mandiri, pemerintah daerah (melalui APBD) secara mandiri, maupun bekerjasama dengan berbagai pihak yang tidak mengikat dapat mengalokasikan dana dan mengadakan program kegiatan sebagai stimulus/rangsangan sebagai insentif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dalam bentuk:
a.
pemberian bantuan modal;
b.
pemberian bantuan dana bergulir;
c.
pemberian sarana dan prasarana pertanian;
d.
pemberian kesempatan untuk mengikuti berbagai pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan Pelaku Utama di bidang manajemen, teknologi, produksi, pengolahan, pemasaran, organisasi dan kepemimpinan;
e.
pemberian beasiswa bidang pertanian;
f.
pemberian kesempatan untuk melakukan studi banding;
g.
memberikan perlindungan hukum dalam bentuk jaminan pada pelaku utama terhadap: harga hasil usaha tani yang menguntungkan, diperolehnya sarana produksi dan prasarana hasil usaha tani, pemasaran hasil usaha tani, pengutamaan hasil usaha tani dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional, dan/atau kompensasi kerugian gagal panen yang diakibatkan karena bencana alam;
h.
pemberian penghargaan berupa bonus kegiatan kepada Kelompok Pelaku Utama atau Gabungan Kelompok Pelaku Utama yang berprestasi pada Tingkat Provinsi.
(2)
Gubernur membentuk tim sebagai pelaksana program kegiatan dalam rangka pemberian insentif dengan memperhatikan tugas dan fungsi dari instansi yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu Monitoring
Pasal 33
(1)
Monitoring adalah kegiatan yang terencana dan sistematis dalam rangka penilaian terhadap penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan Kelembagaan Pelaku Utama yang mencakup kegiatan:
a.
aspek perencanaan;
b.
keadaan dan ketersediaan fasilitas-fasilitas kerja penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
c.
penilaian proses pelaksanaan kerja atau pelaksanaan program;
d.
kinerja dalam pendampingan dan pembinaan;
e.
peningkatan sumber daya manusia pelaku utama; dan
f.
pengembangan aspek statika (organisasi, administrasi) dan aspek dinamika (kegiatan dan kepengurusan) serta aspek kepemimpinan (kaderisasi anggota organisasi).
(2)
Monitoring program dilaksanakan oleh badan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan Provinsi dan mengikutsertakan organisasi non pemerintah, serta akademisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Evaluasi
Pasal 34
(1)
Penilaian didasarkan analisis data dan informasi yang dilakukan secara sistematis.
(2)
Penilaian dilakukan terhadap hasil program penumbuhan, aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama.
(3)
Tahapan penilaian pembinaan kelembagaan pelaku utama dilaksanakan secara teratur meliputi:
a.
penilaian awal (pre-evaluation);
b.
penilaian proses (on going evaluation); dan
c.
penilaian dampak (ex-post evaluation).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaporan
Pasal 35
(1)
Bahan laporan penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan adalah catatan yang berisikan data, informasi pembinaan Kelompok Pelaku Utama, berupa:
a.
nama dan alamat Kelompok Pelaku Utama;
b.
peningkatan kemampuan Kelompok Pelaku Utama;
c.
permasalahan yang dihadapi antara lain: sosial-ekonomi, dana, perorganisasian, metode pembinaan dan lain-lain;
d.
kegiatan penumbuhan dan pengembangan Kelompok Pelaku Utama yang dilaksanakan serta hasilnya; dan
e.
lain-lain sesuai program spesifik lokalita.
(2)
Bahan laporan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di kecamatan adalah catatan rekapitulasi dan perkembangan kelompok pelaku utama di wilayahnya, berupa:
a.
jumlah Kelembagaan Pelaku Utama dan anggotanya;
b.
jumlah Kelembagaan Pelaku Utama yang telah melakukan mitra usaha; dan
c.
lain-lain yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama.
(3)
Pelaporan terdiri dari data informasi yang diperlukan untuk pengelolaan kegiatan penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama mencakup input, pelaksanaan kegiatan dan output yang dihasilkan.
(4)
Pelaporan dilaksanakan secara berkala sesuai dengan kewenangan secara teratur meliputi:
a.
penilaian awal (pre-evaluation);
b.
penilaian proses (on going evaluation); dan
c.
penilaian dampak (ex-post evaluation).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dilakukan secara berjenjang mulai dari Penyuluh kepada Balai Penyuluhan di Kecamatan, Balai Penyuluhan Kecamatan melaporkan ke Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota dan Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan ke Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi.
(2)
Sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi menyampaikan laporan sesuai dengan kementerian terkait, yaitu kepada Kepala Pusat Penyuluhan dan Pengembangan SDM untuk dimasing-masing Kementerian Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 19 Maret 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 22 Maret 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan pembangunan nasional ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dalam pengertian sebagai orang alami (natuurlijke persoon) yaitu manusia/orang yang bernyawa. Sebagian besar rakyat Indonesia adalah pelaku utama yaitu petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan yang termarjinal, oleh karena itu pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan taraf perekonomian/tingkat pendapatan pelaku utama tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka. Di tengah perkembangan dunia yang mengglobal, maka pelaku utama Indonesia masih mengalami berbagai kelemahan dalam meningkatkan kesejahteraannya, karena umumnya pelaku utama dan kelembagaan pelaku utama, serta organisasi tani lainnya, masih lemah dalam mengakses informasi teknologi, modal, pemasaran, serta masih lemahnya organisasi dan kepemimpinannya. Pada sisi lain, perkembangan perdagangan dunia dengan berbagai kemajuan informasi, teknologi, permodalan, manajemen, organisasi dan kepemimpinan telah mengakibatkan usaha swasta, terutama yang berbentuk perusahaan swasta menguasai bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan dan hal ini menjadi ancaman bagi usaha tani pelaku utama Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan. Pada kondisi demikian dan sesuai dengan amanat konstitusi, dan kenyataan bahwa Provinsi Sumatera Selatan sebagian besar penduduknya adalah pelaku utama yang miskin, menuntut pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan pelaku utama yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pelaku utama yang tergabung dalam kelompok pelaku utama maupun kelembagaan pelaku utama untuk mampu bersaing dengan usaha pertanian modern yang mengglobal. Upaya tersebut adalah bentuk pembinaan, pemberdayaan, dan perlindungan pada pelaku utama, agar kemampuan pelaku utama meningkat sehingga terbentuk pelaku utama dan kelembagaan pelaku utama yang kuat dan mandiri. Selain itu, tindakan Pemerintah Sumatera Selatan untuk memberdayakan dan melindungi pelaku utama adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tani. Berdasarkan pertimbangan di atas, Pemerintah Daerah menilai perlu membentuk payung hukum sebagai dasar penumbuhan, pengembangan, dan pemberdayaan pelaku utama dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Pelaku Utama Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Sumatera Selatan sebagai perwujudan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan pelaku utama dan melindungi pelaku utama dalam menghadapi persaingan global di bidang pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…