PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 1 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka Otonomi Daerah yang bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber Pendapatan Asli Daerah dengan menyertakan modal daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut SKPKD adalah satuan kerja Pengelola Keuangan Daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.
Modal Daerah adalah Kekayaan Pemerintahan Daerah baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
7.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan Modal Daerah pada suatu usaha bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah (Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas), dan/atau Pemanfaatan Modal Usaha Daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah dengan suatu tujuan tertentu.
8.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berada diluar Organisasi Pemerintah Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah yang selanjutnya disebut PD dalam rangka meningkatkan Perekonomian Daerah sekaligus untuk menggali potensi daerah yang dimiliki Daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber dana Pembangunan Daerah.
9.
Bank Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BPD adalah Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Daerah pada BPD dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka penggalian sumber-sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi Pemerintah Daerah.
(2)
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PRINSIP PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "Profit Oriented" adalah Pengelolaan Keuangan atas modal yang disertakan pada BUMD untuk mendapatkan keuntungan tertentu guna meningkatkan PAD. Yang dimaksud dengan "Social Oriented" adalah pengelolaan keuangan atas modal yang disertakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna peningkatan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
BAB IV
BENTUK PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 4
Penyertaan modal daerah berbentuk uang dianggarkan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Penganggaran penyertaan modal daerah dalam APBD merupakan Belanja tidak langsung pada pengeluaran pembiayaan.
BAB V
BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 5
(1)
Besaran penyertaan modal daerah pada BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang disetor oleh Pemerintah Daerah paling rendah sebesar Rp 382.500.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua miliar Lima Ratus Juta rupiah).
(2)
Besaran Penyertaan Modal daerah pada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan bulan Februari 2013 telah disetor sebesar Rp 57.392.000.000,00 (Lima puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
(3)
Sisa besaran penyertaan modal daerah pada BPD yang belum disetorkan sampai dengan Bulan Februari 2013 adalah sebesar Rp 325.108.000.000,00 (Tiga ratus dua puluh lima miliar seratus delapan juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tahapan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dianggarkan dalam APBD yang alokasi penyediaan dananya dibagi atas:
a.
Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 54.185.000.000,00 (lima puluh empat miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah);
b.
Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 54.185.000.000,00 (lima puluh empat miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah);
c.
Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 54.185.000.000,00 (lima puluh empat miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah);
d.
Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 54.185.000.000,00 (lima puluh empat miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah);
e.
Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 54.185.000.000,00 (lima puluh empat miliar seratus delapan puluh lima juta rupiah);
f.
Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 54.183.000.000,00 (Lima puluh empat miliar seratus delapan puluh tiga juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dianggarkan dalam APBD setiap tahun sesuai kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 8
(1)
Penyertaan Modal Daerah dapat ditujukan untuk membiayai kegiatan peningkatan kinerja atau pengembangan usaha BPD.
(2)
Rencana usulan penyertaan modal daerah merupakan bagian dari rencana bisnis BPD dalam jangka menengah dan Tahunan.
(3)
Dalam mengusulkan Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi wajib menyusun rencana usaha (business plan), guna menjamin adanya kepastian pihak-pihak terkait.
(4)
Dokumen rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat ringkasan rencana usaha, uraian produk yang dihasilkan, analisis finansial serta dilampiri dengan dokumen pendukung seperti profil perusahaan dan manajemen, laporan keuangan, laporan kinerja dan kredibilitas serta dokumen hukum.
(5)
Direksi menyampaikan usulan pencairan penyertaan modal daerah kepada Gubernur melalui SKPKD dengan saran dan pertimbangan Badan Pengawas BPD atau saran pertimbangan dari Dewan Komisaris.
(6)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus dibuat dalam Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pihak BPD, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
identitas masing-masing saham para pihak;
b.
jenis dan nilai modal saham para pihak;
c.
bidang usaha;
d.
perbandingan modal;
e.
hak, kewajiban dan sanksi-sanksi.
(7)
Syarat-syarat Penyertaan Modal Daerah pada BPD ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
(8)
Gubernur menunjuk Tim yang terdiri dari instansi terkait guna melakukan telaah atas usulan penyertaan modal daerah, mencakup aspek legal, administrasi, teknis, ekonomis dan disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk selanjutnya dibahas dalam penyusunan rancangan APBD dan perubahan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BPD yang menerima Penyertaan Modal Daerah.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Tim yang ditunjuk oleh Gubernur.
(3)
Penunjukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memahami kewirausahaan secara profesional dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan secara professional adalah memiliki keahlian di bidangnya dan diutamakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang perekonomian, keuangan, pendapatan, Aset dan hukum.
Pasal 10
(1)
Direksi BPD wajib melaporkan realisasi Penyertaan Modal Daerah kepada Gubernur.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali dan laporan Tahunan kepada Gubernur sebagai bahan evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMERIKSAAN
Pasal 11
(1)
Gubernur melalui Inspektorat dapat meminta Akuntan Publik dan/atau Akuntan negara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban BPD.
(2)
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Inspektorat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
HASIL USAHA
Pasal 12
(1)
Bagian Hasil usaha penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan persentase laba usaha berdasarkan hasil audit.
(2)
Bagian hasil usaha Penyertaan modal Daerah yang menjadi hak Pemerintah Daerah disetor ke Kas Daerah dan dimasukkan ke APBD tahun berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1)
Semua penyertaan modal daerah pada BPD yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam hal terjadi perubahan bentuk badan hukum BPD menjadi PT, maka Peraturan Daerah masih tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
ttd.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara merupakan salah satu alat kelengkapan otonomi Daerah yang berfungsi mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah disamping sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1981, yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan daerah. Besaran penyertaan modal daerah pada BPD yang harus disetor oleh Pemerintah Daerah, sekurang-kurangnya sebesar Rp 382.500.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua miliar Lima Ratus Juta rupiah) dan sampai dengan bulan Februari 2013 telah disetor sebesar Rp 57.392.000.000,00 (Lima puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sisa besaran penyertaan modal daerah pada BPD yang belum disetorkan sampai dengan bulan Februari 2013 adalah sebesar Rp 325.108.000.000,00 (Tiga ratus dua puluh lima miliar seratus delapan juta rupiah). Penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi kepada BPD tersebut harus ditetapkan dengan peraturan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.