PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 01 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa kesehatan merupakan hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan melalui pembangunan kesehatan;
b.
bahwa Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) yang merupakan salah satu unsur penentu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sulawesi Tengah masih dibawah standar;
c.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pembangunan kesehatan, diperlukan perencanaan dan regulasi yang menjadi dasar pembangunan kesehatan di daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
5.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KESEHATAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Tengah.
3.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
4.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
6.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
7.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
8.
Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah semua tenaga kesehatan dan nonkesehatan yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
9.
Pembiayaan Kesehatan adalah pengelolaan berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
10.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat JPKD adalah jaminan pemeliharaan kesehatan yang pembiayaannya disiapkan oleh pemerintah provinsi untuk menjamin penduduk miskin dan rentan yang belum termasuk dalam data jaminan kesehatan secara nasional.
11.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
12.
Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
13.
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
14.
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika.
15.
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
16.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17.
Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
18.
Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
19.
Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
20.
Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
21.
Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Maksud Peraturan Daerah ini adalah memberikan arah, pedoman, landasan dan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan kesehatan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembangunan Kesehatan Daerah diselenggarakan dengan berasaskan:
a.
perikemanusiaan;
b.
keseimbangan;
c.
manfaat;
d.
perlindungan;
e.
penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
f.
keadilan gender dan non diskriminatif; dan
g.
norma agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tujuan Peraturan Daerah ini adalah:
a.
untuk menjamin terselenggaranya Pembangunan Kesehatan Daerah yang adil, merata, terjangkau dan bermutu; dan
b.
untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui berbagai subsistem dari Sistem Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
Bagian KesatuPrinsip
Pasal 5
Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan Daerah dilaksanakan dengan prinsip:
a.
pengelolaan Kesehatan Daerah merupakan penjabaran dari sistem kesehatan secara nasional;
b.
upaya kesehatan diselenggarakan secara berkesinambungan dan paripurna meliputi upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, hingga pemulihan serta rujukan antar tingkatan upaya kesehatan;
c.
pelayanan kesehatan harus berkualitas, terjamin keamanannya bagi penerima dan pemberi upaya, dapat diterima masyarakat, efektif serta mampu menghadapi tantangan global dan regional;
d.
ketersediaan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang bermutu harus terjangkau oleh seluruh masyarakat; dan
e.
upaya kesehatan menggunakan teknologi tepat guna yang berbasis bukti, berasas pada kesesuaian kebutuhan dan tidak bertentangan dengan etika, moral dan nilai agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRuang Lingkup
Pasal 6
Ruang Lingkup Kesehatan Daerah meliputi:
a.
Upaya Kesehatan;
b.
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
c.
Pembiayaan Kesehatan;
d.
Sumber Daya Manusia Kesehatan;
e.
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan;
f.
Manajemen Kesehatan, Informasi dan Regulasi Kesehatan; dan
g.
Pemberdayaan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
UPAYA KESEHATAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 7
(1)
Upaya Kesehatan adalah pengelolaan kesehatan terpadu, berkesinambungan, paripurna, berkualitas, meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan yang diselenggarakan guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2)
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan dilakukan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.
(3)
Upaya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup kesehatan fisik, mental, termasuk intelegensia, sosial dan dilakukan dalam tiga tingkatan upaya yaitu:
a.
upaya kesehatan primer;
b.
upaya kesehatan sekunder; dan
c.
upaya kesehatan tersier sesuai dengan kebutuhan medik dan kesehatan.
(4)
Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem rujukan meliputi:
a.
pelayanan kesehatan perorangan; dan
b.
pelayanan kesehatan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKegiatan Upaya Kesehatan
Pasal 8
Penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
pelayanan kesehatan;
b.
pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer;
c.
peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
d.
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
e.
pelayanan kesehatan reproduksi;
f.
pelayanan keluarga berencana;
g.
upaya kesehatan sekolah;
h.
upaya kesehatan olah raga;
i.
pelayanan kesehatan pada bencana;
j.
pelayanan darah;
k.
pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
l.
penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
m.
upaya kesehatan matra;
n.
pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan/minuman;
o.
pengamanan zat adiktif;
p.
pelayanan forensik klinik dan pelayanan bedah mayat;
q.
upaya kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, lanjut usia dan penyandang cacat;
r.
upaya perbaikan gizi;
s.
upaya kesehatan jiwa;
t.
upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular dan upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan penyakit tidak menular;
u.
upaya kesehatan lingkungan; dan
v.
upaya kesehatan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKewajiban dan Tanggung Jawab Upaya Kesehatan
Pasal 9
(1)
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan pengelolaan upaya kesehatan sekunder dan upaya kesehatan tersier.
(3)
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan surveilans epidemiologi, surveilans gizi buruk dan penyelidikan kejadian luar biasa.
(4)
Pemerintah Provinsi melakukan pemantauan penanggulangan gizi buruk.
(5)
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyakit menular.
(6)
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pencegahan penyakit tidak menular.
(7)
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
(8)
Pemerintah Provinsi melakukan bimbingan dan pengendalian kesehatan haji.
(9)
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan pada daerah perbatasan, terpencil, rawan dan kepulauan.
(10)
Pembangunan kesehatan wajib dilengkapi dengan analisis risiko pembangunan kesehatan.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatFasilitas Pelayanan Kesehatan
Pasal 10
(1)
Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi fasilitas pelayanan kesehatan perorangan dan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
(2)
Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan.
(3)
Fasilitas pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan/atau masyarakat yang bersinergi dan saling menunjang.
(4)
Untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan diatur dengan sistem regionalisasi.
(5)
Pemerintah Provinsi memfasilitasi kerjasama fasilitas pelayanan kesehatan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi maupun dengan Kabupaten/Kota di luar Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPembinaan dan Pengawasan
Pasal 11
(1)
Pemerintah Provinsi melakukan bimbingan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan upaya kesehatan.
(2)
Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan pembinaan terhadap semua fasilitas pelayanan kesehatan termasuk satwa.
(3)
Pemerintah Provinsi memberikan izin sarana kesehatan Rumah Sakit kelas B non-pendidikan milik Pemerintah/Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Khusus, Rumah Sakit Swasta serta sarana kesehatan penunjang yang setara.
(4)
Pemberian izin sarana kesehatan tertentu oleh pemerintah setelah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi.
(5)
Pemerintah Provinsi melakukan registrasi dan akreditasi sertifikasi sarana kesehatan.
(6)
Pembinaan upaya kesehatan dilakukan Pemerintah Provinsi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama organisasi profesi dan masyarakat termasuk swasta.
(7)
Pengawasan ditujukan untuk menjamin konsistensi penyelenggaraan upaya kesehatan dan dilakukan secara intensif, baik internal maupun eksternal serta melibatkan peran masyarakat dan swasta.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberian izin, Rekomendasi izin, bimbingan dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan, sistem regionalisasi fasilitas pelayanan, fasilitas kerjasama antar Kabupaten/Kota serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN
Pasal 12
(1)
Penelitian dan pengembangan kesehatan meliputi pengelolaan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan dan penapisan teknologi kesehatan.
(2)
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud ayat (1) diselenggarakan dan dikoordinasikan guna memperoleh data kesehatan yang berbasis bukti.
(3)
Penelitian dan pengembangan kesehatan dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a.
biomedis dan teknologi dasar kesehatan;
b.
teknologi terapan kesehatan epidemiologi klinik;
c.
teknologi intervensi kesehatan masyarakat; dan
d.
humaniora, kebijakan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
(4)
Penelitian dan pengembangan kesehatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, masyarakat dan swasta sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5)
Pemerintah Provinsi melakukan pengelolaan survey kesehatan daerah.
(6)
Pemerintah Provinsi melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap semua kegiatan penelitian dan pengembangan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBIAYAAN KESEHATAN
Bagian KesatuPembiayaan Kesehatan
Pasal 13
(1)
Pembiayaan Kesehatan adalah pengelolaan berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
(2)
Pembiayaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
penggalian dana;
b.
alokasi dana; dan
c.
pembelanjaan.
(3)
Penggalian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan menghimpun dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemerintah Provinsi menyiapkan dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan pembangunan kesehatan termasuk penyelenggaraan upaya kesehatan bagi penduduk miskin dan penduduk rentan.
(2)
Selain sumber dana yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat berasal dari pemerintah, swasta dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Untuk penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Pemerintah Provinsi mengalokasikan dana paling rendah 10% (sepuluh persen) dari total anggaran APBD diluar gaji setiap tahunnya.
(2)
Alokasi dana yang berasal dari masyarakat untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Alokasi dana yang berasal dari masyarakat untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan dilakukan melalui pembayaran jasa pelayanan atau kepesertaan dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan.
(4)
Alokasi dana yang berasal dari swasta untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perorangan dilakukan melalui perjanjian kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pembelanjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c merupakan pemanfaatan dana yang telah dialokasikan dalam APBD sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Pembelanjaan dana kesehatan untuk pelayanan kesehatan perorangan, diarahkan terutama melalui jaminan pemeliharaan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaJaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah
Pasal 17
JPK Daerah diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Sasaran JPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 adalah penduduk miskin dan penduduk rentan yang belum termasuk dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Nasional.
(2)
Sasaran JPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan JPKD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemerintah Provinsi dan pihak swasta sebagai penyedia layanan kesehatan wajib menyiapkan pelayanan bagi kepesertaan JPK.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.
(3)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; atau
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 20
(1)
Untuk mendukung penyelenggaraaan pembangunan kesehatan diperlukan pengelolaan sumber daya manusia kesehatan yang mencakup perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan mutu.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pengadaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTenaga Kesehatan dan Tenaga Pendukung Kesehatan
Pasal 21
(1)
Sumber Daya Manusia Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) terdiri dari atas:
a.
tenaga kesehatan; dan
b.
tenaga pendukung kesehatan.
(2)
Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
tenaga medis;
b.
tenaga keperawatan;
c.
tenaga farmasi;
d.
tenaga kesehatan masyarakat;
e.
tenaga gizi;
f.
tenaga keterapian fisik;
g.
tenaga keteknisian medis; dan
h.
tenaga kesehatan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Tenaga pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah tenaga selain tenaga kesehatan, yang mengabdikan diri dalam tugas yang terkait pembangunan dan pelayanan kesehatan.
(4)
Penempatan tenaga kesehatan strategis, pemindahan tenaga kesehatan tertentu antar Kabupaten/Kota dalam rangka pemenuhan pemerataan kebutuhan pelayanan kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi.
(5)
Pemerintah Provinsi setiap 5 (lima) tahun menetapkan jenis tenaga kesehatan strategis dan tenaga kesehatan tertentu yang menjadi prioritas kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengembangan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan
Pasal 22
(1)
Pengembangan dan pemberdayaan sumberdaya manusia kesehatan dilakukan berdasarkan suatu perencanaan pengembangan.
(2)
Pemerintah Provinsi menyediakan institusi pelatihan kesehatan untuk peningkatan mutu dan pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
(3)
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan pelatihan fungsional teknis kesehatan.
(4)
Pendidikan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada institusi pelatihan yang diakreditasi oleh lembaga akreditasi dan sertifikasi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pendayagunaan tenaga kesehatan pada institusi pelayanan kesehatan milik Pemerintah Provinsi dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta standar kebutuhan minimal.
(2)
Pendayagunaan tenaga kesehatan pada institusi pelayanan kesehatan milik swasta harus dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi.
(3)
Pendayagunaan tenaga kesehatan asing pada institusi pelayanan kesehatan harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Untuk penyelenggaraan upaya kesehatan primer, sekunder dan tersier wajib tersedia tenaga kesehatan sesuai dengan jenis, jumlah, kewenangan dan kualifikasi keahlian menurut standar kompetensi yang diakui oleh organisasi profesi.
(5)
Semua tenaga kesehatan yang didayagunakan pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki surat tanda registrasi.
(6)
Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diterbitkan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(7)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dikenakan sanksi administrasi.
(8)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; atau
c.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPerencanaan, Pembinaan, dan Pengawasan
Pasal 24
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) merupakan upaya penetapan jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan.
(2)
Kebutuhan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan analisis kebutuhan secara berjenjang.
(3)
Kebutuhan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dari unit pelayanan kesehatan terkecil di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(4)
Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi.
(5)
Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bagian dari perencanaan makro tenaga kerja di Provinsi.
(6)
Perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan, meliputi perencanaan pendayagunaan, perencanaan pelatihan, perencanaan pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan sumberdaya manusia kesehatan, meliputi pembinaan karir dan pembinaan profesi.
(2)
Pembinaan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan terhadap Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Pembinaan profesi tenaga kesehatan dilakukan bersama organisasi profesi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengawasan terhadap sumber daya manusia kesehatan dilakukan terhadap mutu dan kompetensi.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang serta berkoordinasi dengan organisasi profesi.
(3)
Pengawasan tenaga kesehatan dilakukan melalui uji kompetensi dan pemberian surat tanda registrasi oleh pemerintah sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN DAN MAKANAN
Pasal 27
(1)
Sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, bermutu, berkhasiat, bermanfaat, dan terjangkau.
(2)
Makanan harus aman dan bermutu.
(3)
Untuk menjamin sediaan farmasi alat kesehatan dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah Provinsi menyelenggarakan:
a.
perencanaan kebutuhan obat dan alat kesehatan bersama-sama Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun;
b.
penyediaan dan pengelolaan bufferstock obat, alat kesehatan, reagensia dan vaksin lainnya kebutuhan provinsi;
c.
sertifikasi sarana produksi dan distribusi alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga kelas II;
d.
pemberian rekomendasi izin industri komoditi kesehatan, Pedagang Besar Farmasi dan Pedagang Besar Alat Kesehatan;
e.
pemberian izin Pedagang Besar Farmasi Cabang dan Industri kecil Obat Tradisional; dan
f.
pembinaan, pengawasan pengendalian produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pendistribusian sediaan farmasi dan alat kesehatan tertentu diselenggarakan melalui jajaran yang ada di setiap jenjang Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota sampai di Puskesmas.
(2)
Pelayanan obat dengan resep dokter kepada masyarakat diselenggarakan melalui Instalasi farmasi, depo farmasi, apotek dan depo obat.
(3)
Pelayanan obat bebas diselenggarakan melalui toko obat dan pos obat desa.
(4)
Setiap pelayanan obat melalui Instalasi farmasi, depo farmasi, apotek dan depo obat diikuti dengan pemberian informasi oleh apoteker.
(5)
Pendistribusian, pelayanan dan pemanfaatan alat kesehatan harus memperhatikan fungsi sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pengawasan pelayanan pemberian sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bekerja sama dengan organisasi profesi dan lintas sektor terkait.
(2)
Pengamatan efek samping obat dan perbekalan kesehatan serta sediaan farmasi lainnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi bersama dengan kalangan pengusaha, organisasi profesi dan masyarakat.
(3)
Pengawasan dan pengendalian distribusi, penggunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya dilakukan koordinasi dengan badan yang berwenang.
(4)
Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan monitoring untuk mencegah terjadinya medication error.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MANAJEMEN, INFORMASI DAN REGULASI KESEHATAN
Bagian KesatuManajemen Kesehatan
Pasal 30
(1)
Manajemen Kesehatan merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya administrasi kesehatan yang ditopang oleh pengelolaan data dan informasi, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaturan hukum kesehatan secara terpadu dan saling mendukung.
(2)
Manajemen kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
administrasi kesehatan; dan
b.
informasi kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Administrasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi penyelanggaraan pembangunan kesehatan.
asas dan kebijakan desentralisasi, dekosentrasi dan tugas pembantuan;
b.
dukungan kejelasan hubungan administrasi;
c.
kesatuan koordinasi dengan berbagai sektor; dan
d.
kejelasan pembagian kewenangan, tugas dan tanggung jawab.
(3)
Administrasi Kesehatan Provinsi merupakan satu kesatuan dari manajemen pembangunan kesehatan daerah yang meliputi:
a.
manajemen pembangunan kesehatan nasional;
b.
manajemen pembangunan kesehatan kabupaten/kota;
c.
manajeman pembangunan kesehatan kecamatan.
(4)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi.
(5)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis; atau
c.
pencabutan izin.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInformasi Kesehatan
Pasal 32
(1)
Informasi kesehatan merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data sebagai masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
(2)
Penyelenggaraan informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
mencakup seluruh data yang terkait dengan kesehatan baik yang berasal dari sektor kesehatan maupun dari berbagai sektor lainnya;
b.
data harus akurat dan disajikan secara cepat dan tepat, dengan mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi; dan
c.
memadukan pengumpulan data melalui cara rutin dan cara non-rutin dengan memperhatikan aspek kerahasiaan yang berlaku di bidang kesehatan dan kedokteran.
(3)
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan.
(4)
Penyelenggaraan Informasi Kesehatan sebagaimana pada ayat (2) merupakan sub sistem dari Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(5)
Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengembangan Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kota.
(6)
Sistem Informasi Kesehatan Kabupaten/Kota merupakan subsistem dari Sistem Informasi Kesehatan Provinsi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengeloaan Sistem Informasi Kesehatan Provinsi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRegulasi Kesehatan
Pasal 33
(1)
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan regulasi kesehatan dan pembinaan hukum kesehatan yang meliputi:
a.
penyusunan peraturan kesehatan daerah;
b.
sosilisasi peraturan perundang undangan bidang kesehatan;
c.
sikronisasi, harmonisasi hukum dan peraturan bidang kesehatan;
d.
fasilitasi penegakan hukum di bidang kesehatan; dan
e.
dokumentasi dan informasi hukum bidang kesehatan.
(2)
Penyelenggaran regulasi kesehatan dan pembinaan hukum kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat serta memberikan pedoman bagi petugas kesehatan dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 34
(1)
Pemberdayaan masyarakat merupakan tatanan penyelenggaraan Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat dilaksanakan melalui:
a.
pemberdayaan perorangan;
b.
pemberdayaan kelompok; dan
c.
pemberdayaan masyarakat umum.
(2)
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu, berkesinambungan dan saling mendukung.
(3)
Pemerintah Provinsi menyelenggarakan promosi kesehatan agar masyarakat:
a.
berperilaku hidup bersih dan sehat;
b.
dapat mengatasi masalah kesehatan secara mandiri;
c.
berperan aktif dalam setiap upaya kesehatan;
d.
menjadi penggerak dalam mewujudkan pembangunan berwawasan kesehatan; dan
e.
dapat melaksanakan pengawasan sosial di bidang kesehatan.
(4)
Prioritas pemberdayaan masyarakat ditujukan pada upaya penurunan angka kematian bayi dan angka kematian ibu.
(5)
Pedoman penyelenggaraan promosi kesehatan provinsi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemberdayaan perorangan dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok yang ada di masyarakat termasuk swasta dan Pemerintah Provinsi.
(2)
Pemberdayaan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terutama ditujukan kepada tokoh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pemberdayaan kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b merupakan upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan kelompok yang ada di masyarakat.
(2)
Pemberdayaan kelompok dapat dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok-kelompok di masyarakat termasuk swasta.
(3)
Pemberdayaan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terutama ditujukan kepada kelompok yang ada di masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pemberdayaan masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c, merupakan upaya meningkatkan peran, fungsi dan kemampuan di masyarakat.
(2)
Pemberdayaan masyarakat umum dapat dilakukan atas prakarsa perorangan atau kelompok yang ada dimasyarakat termasuk swasta.
(3)
Pemberdayaan masyarakat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara lain diwujudkan melalui pembentukan Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah (BPKD).
(4)
BPKD berperan membantu pemerintah dan masyarakat dalam bidang kesehatan sesuai dengan lingkup tugas masing-masing.
(5)
BPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.
menginventarisasi masalah melalui penelaahan terhadap berbagai informasi dan data yang relevan atau berpengaruh terhadap proses pembangunan kesehatan;
b.
memberikan masukan kepada pemerintah tentang sasaran pembangunan kesehatan selama kurun waktu 5 (lima) tahun;
c.
menyusun strategi pencapaian dan prioritas kegiatan pembangunan kesehatan;
d.
memberikan masukan kepada pemerintah dalam pengidentifikasi dan penggerakan sumber daya untuk pembangunan kesehatan;
e.
melakukan advokasi tentang alokasi dan penggunaan dana dari semua sumber agar pemanfaatannya efektif, efisien, dan sesuai dengan strategi yang ditetapkan;
f.
memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan kesehatan; dan
g.
merumuskan dan mengusulkan tindakan korektif yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan yang menyimpang.
(6)
BPKD berperan membantu pemerintah dan masyarakat dalam bidang kesehatan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, susunan organisasi dan pembiayaan BPKD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(8)
Ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan promosi kesehatan Provinsi akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 38
(1)
Penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Kesehatan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kesehatan;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kesehatan;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Kesehatan;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Kesehatan;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Kesehatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
(1)
Setiap orang yang karena lalai atau sengaja melakukan pembangunan kesehatan dengan tidak dilengkapi analisis risiko pembangunan kesehatan diancam pidana kurungan atau penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Semua ketentuan pelaksanaan yang berkenaan dengan pengaturan dan/atau perizinan, rekomendasi bidang kesehatan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 1 April 2013
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd
LONGKI DJANGGOLA
Diundangkan di Palu
pada tanggal 1 April 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ttd
AMDJAD LAWASA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2013 NOMOR: 44
Penjelasan Umum
Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesehatan merupakan salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan melalui upaya pembangunan yang berkesinambungan.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Hasil riset Kesehatan Dasar tahun 2007, menghasilkan data bahwa Indeks Pembangunan Kesehatan masyarakat Sulawesi Tengah relatif masih rendah dan sebagian besar Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah termasuk dalam kategori daerah bermasalah Kesehatan.
Pada sisi lain, perkembangan ketatanegaraan yang bergeser dari sentralisasi ke desentralisasi telah memberikan peran yang lebih besar dalam mengatur pembangunan daerah dalam sistem negara kesatuan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hal tersebut, berbagai peraturan terkait kesehatan perlu disesuaikan dengan semangat otonomi daerah.
Oleh karena itu sangat dibutuhkan suatu kebijakan umum oleh pemerintah daerah yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak terkait untuk menjawab tantangan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan di daerah dalam suatu Peraturan Daerah tentang Kesehatan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.