Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk jangka waktu lima tahun merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012 – 2016;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
16.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010 – 2014;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 50);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 52);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2012 – 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Satuan kerja perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
7.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Sulawesi Barat.
8.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
9.
Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
10.
Perencanaan pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan Wilayah/Daerah dalam jangka waktu tertentu.
11.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
12.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005 – 2009; RPJM Nasional II Tahun 2010 – 2014, RPJM Nasional III Tahun 2015 – 2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020 – 2024.
13.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
14.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut sebagai RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah provinsi Sulawesi Barat untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi serta memperhatikan RPJM Nasional.
15.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut sebagai RPJMD Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati/Walikota dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi serta memperhatikan RPJM Provinsi.
16.
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
17.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
18.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
19.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
20.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi.
21.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
22.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang Sulawesi Barat.
23.
Provinsi Lainnya adalah Provinsi Lainnya yang ditetapkan sebagai satu kesatuan wilayah pembangunan dan/atau yang memiliki hubungan keterkaitan atau pengaruh dalam pelaksanaan pembangunan.
24.
Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
25.
Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RPJMD
Pasal 2
(1)
RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur yang penyusunannya berpedoman RPJPD dan RTRW Provinsi lainnya.
(2)
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yaitu mulai tahun 2012 sampai dengan 2016, memuat visi, misi dan Program Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3)
RPJMD berfungsi sebagai:
a.
Pedoman penetapan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD;
b.
Pedoman dalam penyusunan RKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun;
c.
Sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
d.
Menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SISTEMATIKA RPJMD
Pasal 3
(1)
Sistematika RPJMD terdiri dari:
a.
BAB I: PENDAHULUAN;
b.
BAB II: GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH;
c.
BAB III: GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN;
d.
BAB IV: ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS;
e.
BAB V: VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN;
f.
BAB VI: STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN;
g.
BAB VII: KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH;
h.
BAB VIII: INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN;
i.
BAB IX: PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH; dan
j.
BAB X: PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN;
k.
BAB XI: PENUTUP.
(2)
Isi dan uraian RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu Pengendalian
Pasal 4
(1)
Gubernur melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMD.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian terhadap:
a.
Kebijakan RPJMD; dan
b.
Pelaksanaan RPJMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Evaluasi
Pasal 5
(1)
Gubernur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap:
a.
Kebijakan RPJMD;
b.
Pelaksanaan RPJMD; dan
c.
Hasil RPJMD.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan bagi penyusunan RPJMD untuk periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur berkewajiban memberi informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
RPJMD Kabupaten/Kota yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 2 April 2013

GUBERNUR SULAWESI BARAT,

ttd

H. ANWAR ADNAN SALEH

Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 2 April 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,

ttd

H. ISMAIL ZAINUDDIN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

RPJMD Provinsi Sulawesi Barat merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur untuk jangka waktu 5 tahun yaitu sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016, yang penyusunannya berpedoman kepada RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005 – 2025 dengan memperhatikan RPJM Nasional, RPJPD dan RTRW Provinsi lainnya.

RPJMD Provinsi Sulawesi Barat ini, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJMD digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kerangka ekonomi daerah, program prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah Daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…