Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.3-34 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2013;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Barat Menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
31.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18);
32.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Irian Jaya Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 25);
33.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut:
1.
Pendapatan
Penjelasan: Jumlah Pendapatan sebesar Rp. 4.253.303.028.242,00
2.
Belanja
Penjelasan: Jumlah Belanja sebesar Rp. 4.253.303.028.242,00. Surplus/(Defisit) sebesar Rp. 0,00
3.
Pembiayaan:
a.
Penerimaan Pembiayaan
Penjelasan: Jumlah Penerimaan sebesar Rp. 0,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran sebesar Rp. 0,00. Jumlah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 0,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
Penjelasan: Jumlah Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 142.245.843.956,00
b.
Dana Perimbangan
Penjelasan: Jumlah Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.700.888.450.286,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Penjelasan: Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 2.410.168.734.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Pajak Daerah
Penjelasan: Jumlah Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 117.034.200.000,00
b.
Retribusi Daerah
Penjelasan: Jumlah Retribusi Daerah sebesar Rp. 950.450.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 4.961.193.956,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Penjelasan: Jumlah lain-lain Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 19.300.000.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil
Penjelasan: Jumlah Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 571.084.703.286,00
b.
Dana Alokasi Umum
Penjelasan: Jumlah Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 1.064.872.637.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 64.931.110.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c terdiri dari Jenis Pendapatan:
a.
Hibah
Penjelasan: Jumlah Setelah sebesar Nihil
b.
Dana Darurat
Penjelasan: Jumlah Setelah sebesar Nihil
c.
Dana Bagi Hasil Pajak
Penjelasan: Jumlah Setelah sebesar Nihil
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Penjelasan: Jumlah Setelah sebesar Rp. 2.410.168.734.000,00
e.
Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
Penjelasan: Jumlah Setelah sebesar Nihil
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 2.233.265.732.001,00
b.
Belanja Langsung
Penjelasan: Jumlah Belanja Langsung sebesar Rp. 2.020.037.296.241,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a terdiri dari belanja:
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 283.394.777.082,33
b.
Belanja Bunga
Penjelasan: Jumlah sebesar Nihil
c.
Belanja Subsidi
Penjelasan: Jumlah sebesar Nihil
d.
Belanja Hibah
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 390.788.990.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 35.672.720.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Kab/Kota dan Pemerintah Desa
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 373.207.803.918,67
g.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Kab/Kota dan Pemerintah Desa
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 1.130.201.441.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 20.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 146.239.521.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 1.020.400.151.246,00
c.
Belanja Modal
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 853.397.623.995,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan Pembiayaan
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 0,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan
Penjelasan: Jumlah sebesar Rp. 0,00
(2)
Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
SiLPA tahun anggaran sebelumnya
Penjelasan: Jumlah sebesar Nihil
b.
Pencairan Dana Cadangan
Penjelasan: Jumlah sebesar Nihil
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
Penjelasan: Jumlah sebesar Nihil
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
Penjelasan: Jumlah sebesar Nihil
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
Penjelasan: Jumlah sebesar Nihil
f.
Penerimaan Piutang Daerah
Penjelasan: Jumlah sebesar Nihil
(3)
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Pembentukan dana cadangan
Penjelasan: Jumlah sebesar Nihil
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
Penjelasan: Jumlah sebesar Nihil
c.
Pembayaran Pokok Utang
Penjelasan: Jumlah sebesar Nihil
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
Penjelasan: Jumlah sebesar Nihil
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Rancangan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Rancangan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III Ringkasan Rancangan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Rancangan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Rancangan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kriteria pendanaan keadaan darurat mengacu pada Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di: Manokwari
Pada Tanggal: 11 Januari 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
Pada tanggal: 11 November 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
ISHAK L. HALLATU
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2013 Provinsi Papua Barat disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan kebijakan fiskal nasional. Penyusunan APBD ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien guna mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…