Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 1 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 1 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa perkembangan Human Immunedeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) semakin memprihatinkan, dimana jumlah kasus HIV/AIDS di Provinsi Lampung terus meningkat serta potensi penularannya semakin meluas;
b.
bahwa selama ini masih terjadi persepsi yang salah dalam masyarakat tentang fenomena HIV/AIDS, sehingga muncul sikap dan tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan terhadap para penyandang HIV/AIDS;
c.
bahwa koordinasi antar instansi terkait pada pemerintah daerah dan antarpemerintah daerah di wilayah Provinsi Lampung perlu dilakukan melalui sebuah program yang jelas, terpadu dan terintegrasi dalam rangka upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS di Provinsi Lampung;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pengendalian Human Immunedeficiency Virus (HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dan Infeksi Menular Seksual (IMS) di Provinsi Lampung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
8.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 344);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 355);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN DAN PENGENDALIAN HUMAN IMMUNEDEFICIENCY VIRUS(HIV)/ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME(AIDS) DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL(IMS) DI PROVINSI LAMPUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Lampung.
2.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
4.
Orang Terinfeksi HIV/AIDS yang selanjutnya disebut OTHA adalah orang yang terinfeksi HIV/AIDS baik pada tahap belum bergejala maupun sudah bergejala.
5.
Human Immunedeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
6.
Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV.
7.
Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
8.
Pencegahan adalah upaya-upaya agar seseorang tidak tertular HIV/AIDS.
9.
Penanggulangan adalah upaya yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi faktor resiko akibat HIV/AIDS dan IMS pada individu dan kelompok masyarakat yang lebih luas.
10.
Pengendalian adalah upaya yang dilakukan untuk menahan dan/atau menguasai penyebaran HIV/AIDS dan IMS pada masyarakat.
11.
Perilaku seksual tidak aman adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual tidak sah dan mengabaikan kaidah-kaidah kesehatan.
12.
Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan penyadaran ke masyarakat dalam bidang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
13.
Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi yang selanjutnya disebut KPA Provinsi adalah Komisi yang ditetapkan oleh Gubernur dengan ketenagaan yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah yang mempunyai tugas memimpin, mengelola dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam rangka pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian HIV/AIDS di Provinsi Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu Tujuan dan Sasaran
Pasal 2
Pengaturan terhadap pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS bertujuan untuk:
a.
sebagai dasar pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyebaran HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Lampung;
b.
sebagai dasar untuk melakukan proteksi terhadap penularan dan penyebaran penyakit HIV/AIDS dan IMS;
c.
sebagai dasar untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dari penularan HIV/AIDS dan IMS dan pelayanan terhadap penderita terutama terhadap hak-hak sosial dan ekonominya; dan
d.
sebagai dasar pelaksanaan koordinasi antar SKPD dan instansi dalam lingkup pemerintah daerah dan antar semua pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyakit HIV/AIDS dan IMS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengaturan terhadap pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS memiliki sasaran antara lain:
a.
terwujudnya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS di wilayah Provinsi Lampung secara dini;
b.
terdeteksinya penderita HIV/AIDS dan IMS dan terlindunginya masyarakat dari penularan dan penyebaran penyakit HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Lampung;
c.
terwujudnya pelayanan dasar bagi masyarakat dari penularan HIV/AIDS dan pelayanan bagi penderita HIV/AIDS dan IMS terutama hak-hak sosial dan ekonominya; dan
d.
terwujudnya rencana kesepakatan semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyebaran penyakit HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ruang Lingkup
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi pencegahan, penanggulangan dan pengendalian dari penyebaran dan penularan penyakit HIV/AIDS dan IMS terhadap seluruh masyarakat umumnya dengan perhatian khusus kepada populasi masyarakat kelompok beresiko tinggi untuk penyebaran dan penularan HIV/AIDS dan IMS, perlindungan terhadap OTHA, hak dan kewajiban, pengelola, kelembagaan dan koordinasi antarkelembagaan, dan peran serta masyarakat dan pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Kesatu Pencegahan
Pasal 5
(1)
Dalam rangka pencegahan penyebaran HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Lampung, maka perlu dilakukan:
a.
Program Komunikasi, Informasi dan Edukasi(KIE) terhadap pencegahan infeksi HIV/AIDS dan IMS yang benar, jelas dan lengkap, melalui media massa, organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, maupun LSM yang bergerak di bidang kesehatan secara periodik;
b.
pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual(sex education) untuk menghindari infeksi HIV/AIDS dan IMS, serta pendidikan bahaya penggunaan napza suntik dan perilaku seksual beresiko melalui pendidikan formal dan non formal termasuk pertemuan-pertemuan, koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun oleh pihak swasta termasuk organisasi kemasyarakatan dan semua pemangku kepentingan terkait;
c.
test dan konseling HIV/AIDS dan IMS serta upaya pencegahan lainnya secara terpadu dan berkala kepada kelompok masyarakat atau pribadi yang ditentukan;
d.
kewaspadaan umum pada sarana pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan penunjang milik Pemerintah Daerah maupun swasta sehingga dapat mencegah penyebaran infeksi HIV/AIDS dan IMS serta dapat melindungi staf dan pekerjanya;
e.
shrining yang standar terhadap HIV/AIDS dan IMS atas seluruh darah, fraksi darah, dan jaringan tubuh yang didonorkan kepada orang lain; dan/atau
f.
surveilans epidemiologi HIV/AIDS dan IMS serta surveilans perilaku.
(2)
Pencegahan HIV/AIDS dan IMS lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah merupakan tanggungjawab setiap instansi pemerintah, pemerintah daerah, Komisi Penanggulangan AIDS(KPA) di setiap tingkatan wilayah, LSM, Organisasi Kemasyarakatan, Agamawan, swasta serta setiap individu dan keluarga di Provinsi Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penanggulangan
Pasal 6
(1)
Kebijakan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Lampung dilaksanakan dengan mengembangkan jejaring yang meliputi:
a.
surveilans epidemiologi HIV/AIDS dan IMS;
b.
melakukan pembinaan kewaspadaan umum terutama pada sarana kesehatan;
c.
mengembangkan sistem dukungan, perawatan dan pengobatan untuk OTHA termasuk memberikan obat anti retroviral dan obat anti infeksi opportunistik;
d.
melakukan test HIV/AIDS yang dilakukan di laboratorium milik pemerintah, pemerintah daerah dan/atau swasta yang ditunjuk; dan
e.
mengoptimalkan klinik visite yang terdapat di Pusat Kesehatan Masyarakat di setiap kecamatan untuk penanggulangan HIV/AIDS dan IMS secara dini.
(2)
Penanggulangan penyebaran HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Lampung, dilakukan dengan cara, antara lain:
a.
pengadaan obat anti retroviral dan obat infeksi oppurtunistik yang efektif dan umum digunakan secara murah dan terjangkau; dan
b.
memberikan layanan kesehatan yang spesifik di pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan penunjang milik pemerintah maupun swasta yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengendalian
Pasal 7
(1)
Dalam rangka pengendalian penyebaran dan penularan HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Lampung, dapat dilakukan antara lain:
a.
pengendalian operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat penularan HIV/AIDS dan IMS;
b.
bimbingan dan pengendalian upaya kesehatan pada tempat-tempat rawan penyebaran HIV/AIDS dan IMS;
c.
bimbingan dan pengendalian penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi penyandang HIV/AIDS dan IMS; dan
d.
pembinaan, evaluasi dan pengawasan secara periodik terhadap perkembangan kesehatan, keberadaan dan mobilitas penyandang HIV/AIDS dan IMS.
(2)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, lembaga yang bertanggungjawab setelah menetapkan program terpadu dalam pengendalian penyebaran dan penularan HIV/AIDS dan IMS, wajib dijadikan dasar bagi satuan kerja perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota dalam pengendalian operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat penularan HIV/AIDS.
(3)
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, huruf c, dan huruf d, lembaga yang bertanggungjawab berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait pada pemerintah provinsi maupun perangkat daerah terkait pada tingkat kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pemerintah daerah melalui perangkat daerah yang berkompeten wajib memberikan bimbingan dan penetapan norma, standar dan prosedur pengendalian, penyebaran dan penularan HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERLINDUNGAN OTHA
Pasal 9
(1)
Pemerintah daerah melindungi hak-hak pribadi, hak-hak sipil dan hak asasi manusia berstatus OTHA termasuk perlindungan dari kerahasiaan status HIV/AIDS yang bersangkutan.
(2)
Setiap OTHA berhak memperoleh pelayanan pengobatan dan perawatan serta dukungan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.
(3)
Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS didasarkan kepada nilai luhur kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat hidup manusia.
(4)
Diskriminasi dalam bentuk apapun, seperti pemecatan pekerjaan secara sepihak, tidak mendapat pelayanan kesehatan yang memadai, ditolak bertempat tinggal yang dipilih OTHA atau ditolak untuk mengikuti pendidikan formal dan/atau informal kepada orang yang diduga atau yang disangka atau yang telah terinfeksi HIV/AIDS dan IMS adalah merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini.
(5)
Pekerja dan buruh dengan status terinfeksi HIV/AIDS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(6)
Setiap orang karena tugas dan pekerjaannya mengetahui atau memiliki informasi tentang status HIV/AIDS seseorang wajib untuk merahasiakan hal tersebut, kecuali:
a.
jika terdapat persetujuan/izin tertulis dari orang yang bersangkutan;
b.
jika terdapat persetujuan/izin dari orang tua atau wali dari anak yang belum cukup umur, cacat atau tidak sadar; atau
c.
jika ada keputusan hukum yang memerintahkan status HIV/AIDS seseorang dapat dibuka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian Kesatu Kelembagaan
Pasal 10
(1)
Satuan kerja perangkat-daerah lingkup pemerintah daerah yang bertanggungjawab menangani masalah kesehatan mempunyai tugas dan fungsi melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Lampung.
(2)
Satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan lain yang mempunyai tugas dan fungsi yang berhubungan dengan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS dalam membuat program dan pelaksanaan programnya wajib berkoordinasi dengan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Satuan kerja perangkat daerah yang menangani kesehatan dan perangkat daerah terkait lainnya, mempunyai tugas:
a.
membantu tugas Gubernur dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyebaran dan penularan HIV/AIDS dan IMS;
b.
membuat program kerja secara terencana dan terpadu dalam pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS; dan
c.
membuat laporan secara berkala kepada Gubernur.
(2)
Satuan kerja perangkat daerah yang menangani kesehatan mempunyai wewenang, antara lain:
a.
mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS;
b.
membuat program pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS secara terencana dan terpadu;
c.
memberikan pelayanan kesehatan, pendampingan dan perlindungan hukum bagi OTHA;
d.
membuat dan melaksanakan program pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS secara terpadu bersama berbagai pemangku kepentingan lainnya; dan
e.
mengembangkan pendanaan untuk pembiayaan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Koordinasi Kelembagaan
Pasal 12
(1)
Satuan kerja perangkat daerah lingkup pemerintah daerah yang bertanggungjawab menangani masalah kesehatan melakukan koordinasi dengan KPA dan perangkat daerah terkait berkenaan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS di Provinsi Lampung.
(2)
Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab dapat melaksanakan kerjasama secara terpadu dengan KPA dan semua pihak dalam melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PETUGAS PELAYANAN DAN KELOMPOK PENDAMPING
Bagian Kesatu Petugas Pelayanan
Pasal 14
Sektor pelayanan dalam memberikan pelayanan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
wajib menggunakan alat suntik steril dan memastikan bahwa darah transfusi bebas dari HIV/AIDS dan IMS;
b.
memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada orang terinfeksi HIV/AIDS dan IMS beserta keluarganya;
c.
memberikan pelayanan IMS serta konseling dan testing HIV/AIDS secara sukarela;
d.
setiap pemeriksaan untuk mendiagnosa HIV/AIDS harus didahului dengan penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan yang bersangkutan;
e.
konseling yang memadai wajib diberikan sebelum maupun sesudah pemeriksaan dan hasil pemeriksaannya wajib dirahasiakan; dan
f.
memberikan informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual bagi kelompok sasaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kelompok Pendamping
Pasal 15
(1)
Setiap kelompok perilaku seksual beresiko tinggi dan OTHA perlu didampingi dan disediakan konselor yang bersertifikat, pekerja penjangkau atau pendamping serta manajer kasus.
(2)
Dalam melaksanakan tugas oleh kelompok pendamping dapat dilakukan voluntary counselling and testing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 16
(1)
Dalam hal pencegahan, setiap orang wajib bertanggung jawab pada keluarganya untuk melindunginya dari HIV/AIDS dan IMS serta memiliki kesadaran tinggi akan penyebab penyakit tersebut.
(2)
Peran serta masyarakat dalam hal pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi sangat diperlukan disamping peran serta pemerintah, pemerintah daerah dan keluarga penderita.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 17
(1)
Biaya yang diperlukan dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS dan IMS berasal dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk dana penunjang;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c.
sumber-sumber lain yang sah.
(2)
Sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b bersumber dari pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 18
(1)
Penyidikan atas pelanggaran Pasal 9 ayat(4), dan Pasal 16 dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) di bawah koordinasi Penyidik Kepolisian.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana tersebut;
c.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana tersebut;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Tata cara penyidikan, hubungan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dengan Penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 19
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau dibebastugaskan dari pekerjaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(4), dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3(tiga) bulan atau paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 25.000.000,00-(dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Pelanggaran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penularan HIV/AIDS dan IMS selain dimaksud pada ayat(1) diancam pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat(3) adalah kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Bandar Lampung
pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
Sjachroedin Z.P.
Diundangkan di Bandar Lampung
pada tanggal yang akan ditentukan kemudian
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
Muh. Ridho Ficardo
BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Human Immunedeficiency Virus(HIV)/Acquired Immune Deficiency Syndrome(AIDS) dan penyakit Infeksi Menular Seksual(IMS) merupakan istilah yang sangat dikenal dalam dunia kesehatan, khususnya bidang ilmu penyakit dalam. HIV adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia, sehingga seorang yang terinfeksi HIV/AIDS mudah mengalami infeksi lainnya, dan dapat berdampak pada munculnya berbagai gejala penyakit atau Acquired Immune Deficiency Syndrome(AIDS). Keterkaitan antara HIV dan AIDS menjadikan penggunaan kedua istilah tersebut dipakai secara bersamaan dengan sebutan HIV/AIDS, namun terpisah dari istilah IMS. Sampai sekarang belum ditemukan obat ataupun vaksin yang dapat mencegah dan melawan HIV/AIDS yang memiliki kecenderungan tingkat penularan yang berkembang sangat cepat pada sebagian penduduk di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia dan Provinsi Lampung. Data Kementerian Kesehatan hingga Juni 2011, jumlah orang yang terinfeksi HIV/AIDS dan perlu pengobatan Anti Retro Viral segera di Indonesia adalah sebanyak 29.012 orang, dan baru terpenuhi 76 persennya saja. Untuk di Lampung, total kasus HIV/AIDS sepanjang 2002-2011 sedikitnya berjumlah 545 kasus dengan jumlah kematian sebanyak 64 kasus. Empat daerah di Indonesia(termasuk Provinsi Lampung) merupakan daerah dengan jumlah kasus pengidap tertinggi dengan jumlah sebaran kasus antara lain di Kota Bandar Lampung sebanyak 412 kasus, Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 24 kasus, Kabupaten Lampung Utara sebanyak 38 kasus, dan Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 30 kasus. Tanpa adanya pemahaman yang jelas dan benar, perkembangan jumlah kasus di atas sangat mungkin terjadi, karena setiap orang yang masuk dalam kategori kelompok perilaku berisiko maupun kelompok perilaku tidak berisiko, rentan dan dapat untuk tertular maupun menularkan HIV/AIDS, demikian pula pada kasus IMS. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka terdapat latar belakang yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Lampung untuk segera mengambil langkah-langkah upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS di wilayah masing-masing. Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS harus dilakukan secara terpadu, terkoordinasi dan berkesinambungan dikarenakan masalah HIV/AIDS dan IMS bukan merupakan masalah kesehatan semata melainkan juga terdapat dimensi penegakan Hak Asasi Manusia. OTHA sangat rentan untuk mendapat diskriminasi, stigmatisasi, perlakuan tidak menyenangkan, dan kekerasan. Permasalahan epidemi HIV/AIDS juga berkaitan dengan masalah sosial, kultural dan masalah sosioekonomi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…