Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 1 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 1 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penguatan permodalan dan mempelancar kegiatan dunia usaha khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan pengentaskan kemiskinan, perlu peningkatan akses Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui sumber pembiayaan;
b.
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan KUMKM guna meningkatkan perekonomian Daerah, perlu fasilitasi pembiayaan dan penjaminan dari Pemerintah Daerah untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha melalui dana bergulir yang dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir;
Mengingat
:
1.
Pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang pembentukan Provinsi Kepulaun Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3743);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
18.
Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengeloaan Keuangan Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN DANA BERGULIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
5.
Organisasi Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
6.
Dinas adalah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
9.
Dana Bergulir adalah penyediaan dana oleh Pemerintah Daerah yang disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDBD)/Bank Pelaksana untuk meningkatkan akses pembiayaan KUMKM.
10.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
11.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
12.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
13.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar, yang memenuhi kriteria.
14.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDBD) Provinsi Kepri adalah Lembaga yang dibentuk untuk mengelola dana bergulir, bagi KUMKM (KUMKM) di Provinsi Kepulauan Riau.
15.
Bank Pelaksana adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
16.
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada LPBD yang selanjutnya disingkat PPK BLUD LPBD adalah pola pengelolaan keuangan pada LPBD yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa bantuan dana bergulir yang diberikan kepada KUMKM tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud pengelolaan dana bergulir adalah untuk mewujudkan dan meningkatkan perekonomian Daerah serta kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pembiayaan KUMKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan Pengelolaan Dana bergulir adalah:
a.
meningkatkan akses pembiayaan KUMKM;
b.
sebagai pengembangan investasi daerah;
c.
mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; dan
d.
memperluas penciptaan lapangan usaha serta menumbuhkan wirausaha baru dalam rangka penyerapan tenaga kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SASARAN DAN PERSYARATAN
Bagian Kesatu Sasaran Penerima
Pasal 4
Sasaran penerima dana bergulir adalah:
a.
Koperasi;
b.
Usaha Mikro;
c.
Usaha Kecil; dan
d.
Usaha Menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Persyaratan Penerima
Pasal 5
Persyaratan Penerima dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah menetapkan dokumen perencanaan anggaran program dana bergulir untuk pengembangan KUMKM.
(2)
Dokumen perencanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STATUS DANA BERGULIR
Pasal 7
Status dana bergulir adalah dana investasi non permanen yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dikelola, dan dikembalikan melalui LPDBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ALOKASI ANGGARAN DANA BERGULIR
Pasal 8
(1)
Besaran alokasi anggaran dana bergulir ditetapkan berdasarkan perencanaan dan kebutuhan bagi pemberdayaan dan pengembangan KUMKM.
(2)
Alokasi anggaran dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BESARAN PLAFON
Pasal 9
(1)
Ketentuan mengenai besaran plafon maksimal dana bergulir kepada KUMKM, diatur dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Pelaku KUMKM yang memerlukan jaminan, maka besaran realisasi dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Lembaga Penjamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ORGANISASI PELAKSANA
Pasal 10
(1)
Dalam rangka pengelolaan dana bergulir, Gubernur membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Daerah (LPDBD).
(2)
Pembentukan LPDBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
(3)
Gubernur mengangkat dan memberhentikan Direksi LPDBD.
(4)
Gubernur sebelum mengangkat Direksi LPDBD, terlebih dahulu membentuk Tim Seleksi terhadap calon Direksi LPDBD, yang terdiri dari:
a.
dua (2) orang Kepala SKPD terkait;
b.
dua (2) orang Akademisi; dan
c.
satu (1) orang profesional di bidangnya.
(5)
Masa Jabatan Direksi LPDBD adalah 4 (empat) tahun.
(6)
Tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direksi, Gubernur sudah harus melakukan seleksi terhadap Calon Direksi yang baru.
(7)
LPDBD dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) dalam hal keuangan dan dalam hal teknis melalui Dinas Koperasi dan UKM.
(8)
Direksi berhenti dari jabatannya, karena:
a.
berakhirnya masa jabatan;
b.
meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri; atau
d.
diberhentikan sebagai Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(9)
Pembentukan LPDBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Tim Seleksi harus melakukan penyaringan melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap Calon Direksi LPDBD yang telah memenuhi persyaratan administratif.
(2)
Persyaratan Administrasi Calon Direksi LPDBD adalah sebagai berikut:
a.
sehat jasmani dan rohani;
b.
berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) atau dengan pengalaman kerja paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun di bidang pengembangan ekonomi kerayatan, seperti koperasi, KUMKM, dan lainnya yang terkait;
c.
tidak pernah dihukum dalam perkara tindak pidana korupsi; dan
d.
persyaratan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
LPDBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam hal LPDBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dan Pasal 11 belum terbentuk, pengelolaan dana bergulir bagi meningkatkan akses pembiayaan KUMKM dilaksanakan oleh Bank Pelaksana yang ditunjuk Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Lembaga yang terkait dalam pengelolaan dana bergulir bagi KUMKM, meliputi:
a.
PPKD;
b.
Organisasi Perangkat Daerah; dan
c.
LPDBD/Bank Pelaksana.
(2)
Peran Lembaga yang terkait dalam pengelolaan dana bergulir bagi KUMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.
PPKD, berperan dalam pemindahbukuan dana bergulir;
b.
Organisasi Perangkat Daerah, berperan dalam melakukan pembinaan terhadap KUMKM penerima dana bergulir; dan
c.
LPDBD/Bank Pelaksana, berperan dalam pengelolaan dana bergulir kepada KUMKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGELOLAAN DANA BERGULIR
Pasal 15
PPKD memindahbukukan dana bergulir ke rekening LPDBD/Bank Pelaksana, dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pengelolaan dana bergulir bagi KUMKM dilakukan oleh LPDBD/Bank Pelaksana.
(2)
LPDBD/Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengelola dan menatausahakan dana bergulir, sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPDBD/Bank Pelaksana mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana kerja pengelolaan dana bergulir;
b.
penyusunan kriteria penerima dana bergulir;
c.
pelaksanaan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bergulir;
d.
penetapan penerima dana bergulir;
e.
pembinaan keahlian, kemampuan manajerial dan memfasilitasi peningkatan kapasitas pemasaran bagi penerima dana bergulir;
f.
penagihan dan monitoring kepada penerima dana bergulir; dan
g.
penyusunan laporan kemajuan fisik dan keuangan dana bergulir.
(4)
Dalam hal peningkatan akses permodalan bagi KUMKM perlu dibentuk lembaga penjaminan kredit daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam hal pengelolaan dana bergulir bagi KUMKM yang diselenggarakan oleh Bank Pelaksana, Organisasi Perangkat Daerah terkait dan SKPD terkait, membantu Bank Pelaksana melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Jangka waktu dana bergulir yang dilaksanakan oleh LPDBD/Bank Pelaksana adalah selama LPDBD/Bank Pelaksana diberikan kewenangan dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dana bergulir bagi KUMKM.
(2)
Dalam hal pengelola dana bergulir bagi KUMKM adalah Bank Pelaksana, maka setiap 5 (lima) tahun diadakan pembaharuan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Pelaksana.
(3)
Dalam hal LPDBD/Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubarkan dan/atau kewenangan dan tanggungjawab untuk melaksanakan pengelolaan dana bergulir bagi KUMKM dicabut, dana bergulir dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.
(4)
Pengembalian dana bergulir dari LPDBD/Bank Pelaksana kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Besaran suku bunga pinjaman dana bergulir dari LPDBD/Bank Pelaksana kepada KUMKM mengacu pada ketentuan mengenai suku bunga yang berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Dalam hal pengelolaan dana bergulir bagi KUMKM diselenggarakan oleh Bank Pelaksana, terlebih dahulu dilaksanakan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Pelaksana, yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
(2)
Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
subjek kerjasama;
b.
objek kerjasama;
c.
ruang lingkup kerjasama;
d.
hak dan kewajiban para pihak;
e.
jangka waktu kerjasama;
f.
kriteria penerima dana bergulir;
g.
pelaksanaan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bergulir;
h.
penagihan dan monitoring penerima dana bergulir;
i.
pengembalian dana bergulir;
j.
denda keterlambatan;
k.
pengakhiran kerjasama;
l.
keadaan memaksa (force majeure); dan
m.
penyelesaian perselisihan.
(3)
Bank Pelaksana wajib mentaati ketentuan pengelolaan dana bergulir yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berikut peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN DANA BERGULIR
Bagian Kesatu Penyaluran Dana Bergulir
Pasal 21
(1)
LPDBD/Bank Pelaksana menyalurkan dana bergulir kepada KUMKM dengan pola pelaksanaan langsung (executing).
(2)
SKPD terkait dan LPDBD melakukan pendampingan pengelolaan dana bergulir kepada KUMKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengembalian Dana Bergulir
Pasal 22
(1)
Pemerintah Daerah dan Bank Pelaksana menyepakati ketentuan mengenai jangka waktu pengembalian pinjaman dana bergulir dari KUMKM kepada Bank Pelaksana.
(2)
Pelaksanaan pengembalian pinjaman dari KUMKM kepada Bank Pelaksana tunduk pada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KOORDINASI
Pasal 23
Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dalam pengelolaan dana bergulir bagi KUMKM dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 24
(1)
Organisasi Perangkat Daerah bersama dengan Instansi terkait melaksanakan pembinaan kelembagaan dan KUMKM penerima dana bergulir.
(2)
Instansi Pengawas Fungsional melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir.
(3)
LPDBD/Bank Pelaksana wajib melaporkan realisasi penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir secara periodik setiap 1 (satu) bulan, 1 (satu) kali kepada Kepala Dinas.
(4)
Kepala Dinas wajib melaporkan Laporan Keuangan Semester dan Tahunan pengelolaan dana bergulir kepada Gubernur, dengan tembusan disampaikan kepada PPKD.
(5)
PPKD melakukan evaluasi terhadap Laporan Keuangan Tahunan pengelolaan dana bergulir yang dilaksanakan oleh LPDBD/Bank Pelaksana dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Gubernur.
(6)
Gubernur menyampaikan Laporan Tahunan Pelaksanaan Dana Bergulir kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1)
Dalam hal LPDBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 telah dibentuk, maka dana bergulir dan pengelolaannya yang dilaksanakan oleh Bank Pelaksana, dialihkan pada LPDBD secara bertahap.
(2)
Pengalihan dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Pelaksana.
(3)
Seluruh dana bergulir yang sudah dan sedang dilaksanakan melalui SKPD terkait, tetap dilaksanakan, sampai dengan berakhirnya masa perjanjian kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 25 April 2013
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
dto
MUHAMMAD SANI
Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 1 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
dto
SUHAJAR DIANTORO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Penempatan dana bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil merupakan investasi non permanen yang bertujuan untuk dimiliki atau ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi pembiayaan dana bergulir kepada KUMKM. Penyelenggaraan dana bergulir dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian di Daerah, melalui penyediaan fasilitasi pembiayaan dana bergulir bagi KUMKM, yang selama ini memiliki kontribusi yang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kepulauan Riau, dan menyerap tanaga kerja hampir 58,2% (lima puluh delapan koma dua persen) dari total pekerja. Dalam pengelolaan dana bergulir, Pemerintah Daerah wajib menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam kerangka mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam berkoperasi yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat. Salah satu upaya dalam mewujudkan prinsip good governance adalah melalui pertama kepastian perlindungan atas hak-hak pelaku Usaha Mikro dan Kecil serta kepastian diberlakukannya kontrak yang adil dengan penyedia sumberdaya atau bahan. Kedua, pengklarifikasian peran dan tanggungjawab pengelolaan, serta usaha-usaha yang dapat membantu memastikan kepentingan pengelolaan dan kepentingan Pemerintah Daerah dalam membangun perekonomian melalui pemberdayaan dan pengembangan KUMKM. Ketiga, kepastian bahwa Pengelola dana bergulir memenuhi kewajiban hukum dan peraturan lainnya yang menggambarkan penilaian masyarakat dalam bidang transparansi. Salah satu wujud dari upaya transparansi pengelolaan dana bergulir adalah melalui laporan keuangan atas penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dana bergulir kepada Pemerintah Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…