Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 1 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 1 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Perikanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, Pos dan Telekomunikasi, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kelautan dan Perikanan, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pertanian, Peternakan dan Perkebunan dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perindustrian dan Perdagangan, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
11.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
12.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
14.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
15.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
16.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera Dan atau Ditera Ulang;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan dan Satuan Lain yang Berlaku;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Standar Nasional Satuan Ukuran;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
28.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Riau.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepulauan Riau.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang meyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
7.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau oraganisasi lainnya, Lembaga, dan Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
12.
Rumah Sakit Umum Daerah yang disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
13.
Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
14.
Pelayanan Rawat Jalan Umum adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
15.
Pelayanan Rawat Jalan Khusus adalah pelayanan rawat jalan yang dilaksanakan di Poliklinik khusus, waktu 15.00 s.d 22.00, ditangani oleh Dokter atau Spesialis yang khusus, yang bisa dipilih pasien sepanjang Dokter tersebut sedang bertugas.
16.
Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di ruang rawat inap.
17.
Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau mengurangi resiko kematian dan kecacatan.
18.
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum atau pembiusan lokal dan tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan lainnya.
19.
Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik tanpa pembedahan.
20.
Pelayanan Penunjang Diagnostik adalah pelayanan penunjang untuk menegakkan diagnosis dan terapi antara lain berupa pelayanan laboratorium klinik, laboratorium patologi anatomi, laboratorium mikrobiologi, elektromedik diagnostik, dan tindakan/pemeriksaan diagnostik lainnya.
21.
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di rumah sakit yang secara tidak langsung berkaitan dengan medik.
22.
Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh unit rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional, terapi wicara, ortostatik/prostetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi serta rehabilitasi lainnya.
23.
Pelayanan Mediko Legal adalah pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
24.
Pelayanan Pemulasaran/Perawatan Jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi, bedah mayat, yang dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman, dan untuk kepentingan proses hukum.
25.
Jasa Rumah Sakit adalah imbalan yang diterima oleh rumah sakit atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan habis pakai, bahan non-medis habis pakai lainnya yang digunakan langsung dalam observasi, administrasi, dan keuangan.
26.
Jasa Medik adalah imbalan jasa yang diberikan oleh Dokter Spesialis, Dokter Asisten Ahli, Dokter Umum, Dokter Gigi, Psikolog, dan tenaga medis lainnya kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, perawatan, rehabilitasi medik, dan atau pelayanan lainnya.
27.
Bahan medis habis pakai adalah bahan kimia, reagensia, bahan laboratorium, bahan radiologi, dan bahan habis pakai lainnya, yang digunakan dalam rangka observasi, diagnostik, tindakan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya.
28.
Jasa Pelayanan adalah imbalan jasa yang diberikan kepada pasien oleh kelompok paramedik dan non medik atas pelayanan yang diberikan kepada pasien berupa asuhan keperawatan, observasi, administrasi, dan keuangan.
29.
Jasa Pelayanan Anestesi adalah imbalan jasa yang diberikan oleh Anestesi atau tenaga Anestesi lainnya kepada pasien dalam rangka pemberian pembiusan.
30.
Pengelolaan farmasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi; perencanaan, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan dan pemusnahan.
31.
Obat-obatan adalah barang farmasi berupa sediaan yang dapat disuntikkan, dioleskan, dihisap, diminumkan yang dikonsumsi secara langsung oleh pasien dalam proses pengobatannya.
32.
Akomodasi adalah fasilitas rawat inap di Rumah Sakit Umum Provinsi Kepulauan Riau termasuk makanan pasien.
33.
Pasien terlantar adalah pasien yang tidak memiliki sanak saudara, tidak ada yang mengurus, tidak memiliki identitas, kesadaran hilang, dan tidak ada penjaminnya, tidak mampu membayar atau kepadanya tidak dapat diidentifikasi untuk data administrasi.
34.
Pasien tidak mampu atau miskin adalah pasien yang sama sekali tidak mempunyai biaya untuk membayar kesehatannya dibuktikan dengan keterangan Lurah yang diketahui Camat atau mereka memiliki kartu berobat untuk orang miskin yang disahkan oleh pemerintah yang harus diserahkan pada saat masuk ke Rumah Sakit, kecuali keadaan Gawat Darurat dapat ditunda 2 x 24 jam.
35.
Pegawai Berhak adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di UPT Metrologi – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau yang telah lulus pendidikan dan pelatihan sebagai Penera yang diberi hak oleh Menteri untuk melakukan Pengelolaan Standar dan Laboratorium, Menera/Tera Ulang UTTP, Pengawasan UTTP dan BDKT serta penyuluhan kemetrologian.
36.
Reparatir adalah orang atau badan hukum yang telah memenuhi persyaratan untuk dapat melakukan kegiatan perbaikan/pelayanan purna jual UTTP.
37.
Tera adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan, pengujian dan pembubuhan Cap Tanda Tera terhadap alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang baru atau belum pernah digunakan.
38.
Tera Ulang ialah rangkaian kegiatan pemeriksaan, pengujian dan pembubuhan Cap Tanda Tera terhadap alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang telah ditera.
39.
Pemeriksaan Tera adalah rangkaian kegiatan pemeriksaan administratif, konstruktif, type alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
40.
Pengujian adalah rangkaian kegiatan pembandingan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dengan standar untuk menentukan kesalahan penunjukan, kemampuan ulang, dan kepekaan dari alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya sebagai syarat-syarat metrologis dengan batasan yang telah ditetapkan untuk masing-masing alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
41.
Pembubuhan Cap Tanda Tera adalah Pembubuhan Cap Tanda Tera terhadap alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang ditera/tera ulang dan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
42.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah daerah, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
43.
Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan design tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas.
44.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas – batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat bersandar, berlabuh, naik – turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
45.
Pelabuhan utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayanai kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
46.
Pelabuhan pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.
47.
Pelabuhan pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul dan sebagai tempat asal tujuan penumpang atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
48.
Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang dan/atau tempat bongkar muat barang.
49.
Terminal khusus adalah terminal yang terletak diluar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
50.
Badan Usaha Pelabuhan adalah Badan Usaha yang kegiatan usahanya khusus dibidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
51.
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang dilakukan untuk melayani lintas penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan yang terputus karena adanya perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
52.
Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungannya.
53.
Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
54.
Reklamasi adalah pekerjaan timbunan diperairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
55.
Pelabuhan Penyeberang adalah pelabuhan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan penyeberangan.
56.
Usaha Angkutan Penyeberangan adalah usaha dibidang angkutan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan dengan memungut bayaran dengan menggunakan kapal yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana dan peraian.
57.
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.
58.
Bandar Udara Umum adalah Bandar udara yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum.
59.
Badan Usaha Kebandarudaraan adalah badan usaha milik Negara yang khusus didirikan untuk mengusahakan jasa kebandarudaraan.
60.
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
61.
Rute penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.
62.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
63.
Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada pengusaha/pemilik angkutan penumpang umum untuk mengoperasikan kendaraan dalam Trayek tetap dan teratur dengan masa berlaku 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
64.
Izin Operasi adalah izin yang diberikan kepada pengusaha/pemilik angkutan penumpang umum untuk mengoperasikan kendaraannya tidak dalam trayek dengan masa berlaku selama 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
65.
Kartu Pengawasan adalah turunan dari izin trayek dan/atau izin operasi kendaraan angkutan penumpang umum sebagai alat kontrol yang wajib dibawa setiap pengoperasian kendaraan dengan masa berlaku 5(Lima) tahun dan dapat diperpanjang.
66.
Izin Insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki dengan masa berlaku 1(satu) kali perjalanan PP dan berlaku paling lama 14(empat belas) hari serta tidak dapat diperpanjang.
67.
Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
68.
Wilayah pengelolaan kelautan dan perikanan Provinsi adalah wilayah perairan laut yang diukur dari batas 4(empat) mil laut dari garis pantai pada saat surut terendah paling rendah sampai dengan 12(dua belas) mil laut ke arah laut lepas.
69.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
70.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
71.
Pengelolaan kelautan dan perikanan adalah semua upaya termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumberdaya kelautan dan perikanan dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-Undangan dibidang kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktifitas sumberdaya kelautan dan perikanan dan tujuan yang telah disepakati.
72.
Pengendalian adalah suatu kegiatan dan/atau perlakuan yang terencana dan berkelanjutan untuk menjamin kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
73.
Pengawasan adalah suatu kegiatan dan/atau perlakuan yang dapat menjaga segala usaha pengelolaan sumberdaya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
74.
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengolah dan mengawetkan termasuk kegiatan wisata pemancingan untuk tujuan komersil.
75.
Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha kegiatan perikanan yang dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
76.
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan, dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan atau mengawetkannya.
77.
Pembudidayaan ikan adalah usaha kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan atau memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun untuk tujuan komersial.
78.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
79.
Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
80.
Kapal perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
81.
Kapal penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
82.
Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan.
83.
Perahu adalah alat apung yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/ekplorasi perikanan dengan tidak menggunakan motor penggerak.
84.
Pengujian fisik kapal atau pengujian kapal perikanan adalah segala kegiatan penilikan atau pengukuran terhadap besaran, jenis, tipe dan mesin kapal termasuk peralatan bantu dan alat penangkapan ikan yang akan digunakan untuk usaha perikanan.
85.
Perluasan Usaha Perikanan adalah penambahan jumlah kapal atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan dan belum tercantum dalam Surat Izin Usaha Perikanan.
86.
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disebut dengan SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh perorangan atau perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
87.
Surat Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disebut SPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki oleh pembudidaya ikan untuk melakukan usaha pembudidayaan ikan.
88.
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan usaha penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
89.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disebut SIKPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap Kapal Perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan pengangkutan ikan.
90.
Laboraturium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan(LPPMHP) dan Pelabuhan Perikanan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas.
91.
Laboraturium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat LPPMHP sebagai tempat kegiatan pemerintah melakukan fungsi pembinaan dan pengujian mutu terhadap usaha perikanan yang memanfaatkan kekayaan daerah.
92.
Pelabuhan Perikanan dan atau pangkalan pendaratan ikan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
93.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
94.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi.
95.
Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas Retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
96.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
97.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
98.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
99.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang disingkat SKRDKB adalah Surat keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terutang.
100.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan Tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
101.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
102.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
103.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang.
104.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kadaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang.
105.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
106.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
107.
Kinerja tertentu adalah pencapaian realisasi penerimaan Retribusi Daerah setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan.
108.
Insentif pemungutan adalah penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan guna memperlancar proses kegiatan pemungutan dan penghimpunan data obyek dan subyek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi serta pengawasan penyetorannya atas dasar kinerja tertentu.
109.
Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
110.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
111.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
112.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
113.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI DAERAH
Pasal 2
(1)
Objek Retribusi yang dipungut adalah:
a.
Retribusi Jasa Umum;
b.
Retribusi Jasa Usaha; dan
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
(2)
Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a adalah:
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan
b.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
(3)
Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b adalah:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Rumah Potong Hewan; dan
c.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
(4)
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c adalah:
a.
Retribusi Izin Trayek; dan
b.
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI JASA UMUM
Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek, dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 3
(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah Retribusi pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah, meliputi:
a.
Pelayanan Rawat Jalan.
b.
Pelayanan Rawat Inap.
c.
Pelayanan Rawat Gawat Darurat
d.
Pelayanan Operatif.
e.
Pelayanan tindakan Medik
f.
Pelayanan Penunjang Medik
g.
Pelayanan Pemeriksaan/Pengujian Kesehatan.
h.
Pelayanan Medico Legal.
i.
Pelayanan Persalinan
j.
Pelayanan Evakuasi Medik
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan pendaftaran, pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
(4)
Setiap orang yang memakai fasilitas RSUD dan/atau mendapatkan, menikmati pelayanan kesehatan diwajibkan untuk membayar Retribusi.
(5)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis dan frekwensi pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Komponen penghitungan penyusunan Tarif Pelayanan Secara Faktual adalah:
a.
Biaya Jasa Sarana.
b.
Biaya Jasa Pelayanan.
c.
Obat-obatan, alat dan bahan medis dipakai habis pada saat melakukan pemeriksaan penunjang medis dan yang dipakai selama kegiatan pembedahan/operasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b.
pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Subjek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus.
(4)
Pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang di tempat pakai wajib mengajukan permohonan kepada UPT Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau.
(5)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan tera/tera ulang diukur berdasarkan jenis alat dan jenis pengujian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 15 Desember 2011
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
MUHAMMAD SANI
Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 11 April 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd.
SUHAJAR DIANTORO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2012 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Perikanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengendalian Dampak Lingkungan, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan, Pos dan Telekomunikasi, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kelautan dan Perikanan, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pertanian, Peternakan dan Perkebunan dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perindustrian dan Perdagangan.

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah tersebut di atas, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali.

Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…