PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan merupakan komponen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup, agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup di Jawa Barat yang disebabkan oleh perilaku masyarakat dan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang cenderung tidak mentaati Hukum Lingkungan;
b.
bahwa Hukum Lingkungan merupakan bentuk nyata perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
c.
bahwa pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, belum memberikan bentuk yang jelas mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penaatan Hukum Lingkungan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
5.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
9.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5020);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
24.
Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca;
25.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Investasi Gas Rumah Kaca Nasional;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 8 Seri E);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Lingkungan Geologi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2002 Nomor 2 Seri E);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2004 Nomor 2 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 16 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19);
30.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21);
31.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27);
32.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
33.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68);
34.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 73);
35.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jawa Barat Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 86);
36.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 99);
37.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 103);
38.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 19 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 111);
39.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 20 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 112);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENAATAN HUKUM LINGKUNGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuDefinisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
7.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat.
8.
Badan adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat.
9.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat.
10.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
11.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
12.
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
13.
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan.
14.
Penaatan Hukum Lingkungan adalah upaya untuk mendorong masyarakat, pelaku usaha/kegiatan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota mentaati peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
15.
Penegakan Hukum Lingkungan adalah upaya untuk mencapai ketaatan terhadap hukum lingkungan, melalui pengawasan dan penerapan sanksi.
16.
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
17.
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
18.
Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
19.
Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup, yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
20.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disebut KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
21.
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
22.
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
23.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
24.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
25.
Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
26.
Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara global dan perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
27.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
28.
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
29.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
30.
Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan limbah B3.
31.
Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.
32.
Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
33.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
34.
Hukum Lingkungan adalah serangkaian norma yang mengatur kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
35.
Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan diantara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.
36.
Masyarakat Hukum Adat adalah komunitas antropologis yang bersifat homogen dan secara berkelanjutan mendiami suatu wilayah tertentu, mempunyai hubungan historis dan mistis dengan sejarah masa lampau mereka, merasa dirinya dan dipandang oleh pihak luar sebagai berasal dari satu nenek moyang yang sama, serta mempunyai identitas dan budaya yang khas, yang ingin dipelihara dan dilestarikan untuk kurun sejarah selanjutnya, serta tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan sistem politik yang ada.
Penjelasan Pasal:
Istilah-istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian KeduaAsas
Pasal 2
Pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
tanggungjawab Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas tanggungjawab Daerah" adalah: a. Daerah menjamin pemanfaatan sumberdaya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup masyarakat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan; b. Daerah menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; dan c. Daerah mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumberdaya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
b.
kelestarian dan keberlanjutan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kelestarian dan keberlanjutan" adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggungjawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
c.
keserasian dan keseimbangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keserasian dan keseimbangan" adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek, seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.
d.
kesejahteraan sosial;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kesejahteraan sosial" adalah pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan aspek sosial demi perwujudan kesejahteraan masyarakat.
e.
keterpaduan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah bahwa pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau mensinergikan berbagai komponen terkait.
f.
manfaat;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumberdaya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.
g.
kehati-hatian;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kehati-hatian" adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
h.
keadilan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi masyarakat, baik lintas wilayah, lintas generasi, maupun lintas gender.
i.
ekoregion;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas ekoregion" adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumberdaya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.
j.
keanekaragaman hayati;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas keanekaragaman hayati" adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati, yang terdiri atas sumberdaya alam nabati dan sumberdaya alam hewani, yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.
k.
pencemar membayar;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas pencemar membayar" adalah bahwa setiap penanggungjawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.
l.
partisipatif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas partisipatif" adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.
m.
kearifan lokal.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "asas kearifan lokal" adalah bahwa dalam pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTujuan
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan bertujuan untuk:
a.
mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dalam rangka pembangunan masyarakat Jawa Barat seutuhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha/kegiatan untuk mentaati Hukum Lingkungan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c.
mencegah dan menanggulangi perilaku masyarakat dan pelaku usaha/kegiatan terhadap tindakan atau kegiatan yang berdampak negatif pada kelestarian lingkungan hidup;
d.
membina dan meningkatkan kemampuan, keahlian, dan keterampilan aparat Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya perlindungan lingkungan hidup; dan
e.
mendukung, membina dan mengawasi upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKedudukan
Pasal 4
Pengaturan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan berkedudukan sebagai:
a.
acuan dalam penetapan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;
b.
pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan; dan
c.
pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam penetapan Peraturan Daerah dan/atau kebijakan di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaRuang Lingkup
Pasal 5
Pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan meliputi:
a.
pengelolaan, terdiri atas:
1.
perencanaan;
2.
pemanfaatan;
3.
pengendalian;
4.
pemeliharaan; dan
5.
pengawasan.
b.
penaatan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN
Pasal 6
Dalam pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan, Pemerintah Daerah berwenang:
a.
mengkoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup lintas Kabupaten/Kota;
b.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati/Walikota;
c.
mengkoordinasikan dan memfasilitasi kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Kabupaten/Kota serta penyelesaian sengketa;
d.
mengembangkan dan melaksanakan kerjasama dan kemitraan;
e.
melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan pengawasan kepada Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan;
f.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
g.
mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi;
h.
mengembangkan dan mensosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan;
i.
memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;
j.
menyelenggarakan inventarisasi sumberdaya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;
k.
mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;
l.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;
m.
menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;
n.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL;
o.
menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi;
melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup;
w.
menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat provinsi; dan
x.
melakukan penegakan hukum lingkungan hidup pada tingkat provinsi.
Penjelasan Pasal:
Kewenangan Pemerintah Daerah ini merupakan kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta peraturan perundang-undangan teknis di bidang lingkungan hidup.
BAB III
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian KesatuPerencanaan
Paragraf 1Umum
Pasal 7
Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan lingkungan hidup berupa proses penyusunan RPPLH, yang meliputi kegiatan:
a.
penetapan ekoregion tingkat provinsi;
b.
inventarisasi, pengumpulan data dan informasi; dan
c.
penyusunan RPPLH.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Penetapan Ekoregion Tingkat Provinsi
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan penetapan wilayah ekoregion tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dengan pertimbangan:
a.
karakteristik bentang alam;
b.
daerah aliran sungai;
c.
iklim;
d.
flora dan fauna;
e.
sosial budaya;
f.
ekonomi;
g.
kelembagaan masyarakat; dan
h.
hasil inventarisasi lingkungan hidup.
(2)
Wilayah ekoregion tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan ekoregion tingkat provinsi adalah pembagian 4(empat) ekoregion tingkat provinsi didasarkan pada kesamaan kondisi bentang alam(fisiografi) dan fungsi DAS.
Paragraf 3Inventarisasi, Pengumpulan Data dan Informasi
Pasal 9
(1)
Inventarisasi, pengumpulan data dan informasi dilakukan di setiap wilayah ekoregion tingkat provinsi untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumberdaya alam, yang meliputi:
a.
potensi dan ketersediaan;
b.
jenis yang dimanfaatkan;
c.
bentuk penguasaan;
d.
pengetahuan pengelolaan;
e.
bentuk kerusakan; dan
f.
konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
(2)
Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion tingkat provinsi dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumberdaya alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Penyusunan RPPLH
Pasal 10
(1)
RPPLH provinsi disusun berdasarkan:
a.
RPPLH nasional;
b.
inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
c.
inventarisasi tingkat ekoregion.
(2)
Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.
keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b.
sebaran penduduk;
c.
sebaran potensi sumberdaya alam;
d.
kearifan lokal; dan
e.
perubahan iklim.
(3)
RPPLH paling kurang memuat rencana tentang:
a.
kerangka hukum pengelolaan lingkungan hidup;
b.
valuasi ekonomi sumberdaya alam;
c.
pemanfaatan lahan kaitannya dengan tata ruang dan kualitas lingkungan hidup;
d.
pengelolaan sumberdaya air permukaan;
e.
pengelolaan sumberdaya air tanah dan hidrogeologi;
f.
pengelolaan sumberdaya hutan, perkebunan dan pertanian;
g.
pengelolaan keanekaragaman hayati;
h.
pengelolaan sumberdaya laut dan pesisir;
i.
pengelolaan sumberdaya pertambangan mineral, batubara serta minyak dan gas;
j.
rumusan strategi pengelolaan kualitas air;
k.
rumusan strategi pengelolaan kualitas udara;
l.
rumusan strategi pengelolaan sampah;
m.
rumusan strategi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim;
n.
analisis pertumbuhan penduduk dan perubahan kehidupan sosial yang berdampak terhadap lingkungan hidup;
o.
rumusan strategi kemampuan laboratorium dalam menunjang program pemantauan lingkungan; dan
p.
pengembangan sistem informasi lingkungan.
(4)
RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
RPPLH ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2)
RPPLH dapat ditinjau kembali paling lambat 5(lima) tahun 1(satu) kali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemanfaatan
Pasal 12
(1)
Pemanfaatan sumberdaya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.
(2)
Selain berdasarkan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pemanfaatan sumberdaya alam dapat dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, dengan memperhatikan:
a.
keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;
b.
keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan
c.
keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
(3)
Gubernur menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan provinsi dan ekoregion tingkat provinsi.
(4)
Bupati/Walikota menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan dan ekoregion tingkat Kabupaten/Kota, dengan terlebih dahulu berkoordinasi kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengendalian
Paragraf 1Umum
Pasal 13
(1)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
pencegahan;
b.
penanggulangan; dan
c.
pemulihan.
(3)
Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian dampak lingkungan, meliputi:
a.
pengendalian pencemaran air;
b.
pengendalian pencemaran udara;
c.
pengelolaan limbah B3;
d.
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan pesisir dan laut;
e.
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan/atau lahan;
f.
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan;
g.
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk kegiatan produksi biomassa; dan
h.
penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana.
(4)
Setiap pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di Daerah, wajib melaksanakan pengendalian sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggungjawab masing-masing, dengan ketentuan melaporkan pelaksanaannya kepada Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pengendalian pencemaran air meliputi pengaturan tentang pencegahan, penanggulangan serta pemulihan.
(2)
Gubernur menetapkan kelas air dan baku mutu air lintas Kabupaten/Kota, yang didasarkan pada hasil pengkajian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Gubernur dapat menetapkan baku mutu air lebih ketat dari kriteria mutu air untuk kelas yang ditetapkan dan tambahan parameter dari yang ada dalam kriteria mutu air berdasarkan hasil pengkajian kelas air dan kriteria mutu air, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemantauan kualitas air pada sumber air dan sumber pencemaran dilakukan secara sinergi oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Gubernur dapat menetapkan:
a.
baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah yang ditetapkan Menteri; dan/atau
b.
tambahan parameter di luar parameter dari baku mutu air limbah yang telah ditetapkan Menteri, dengan persetujuan Menteri.
(6)
Gubernur wajib menggunakan hasil penetapan daya tampung beban pencemaran dalam menetapkan baku mutu air limbah dan penambahan parameter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pengendalian pencemaran udara meliputi:
a.
pengendalian pencemaran udara ambien; dan
b.
pengendalian gangguan lain pada media udara.
(2)
Pengendalian pencemaran udara ambien dan gangguan lain sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan melalui kegiatan:
a.
pencegahan pencemaran udara;
b.
penanggulangan pencemaran udara; dan
c.
pemulihan mutu udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pengelolaan limbah B3 ditujukan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar.
(2)
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
(3)
Dalam hal penghasil limbah B3 tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, maka pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
(4)
Setiap kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi kecuali minyak pelumas/oli bekas, wajib mendapat izin dari Gubernur.
(5)
Gubernur wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi oleh setiap kegiatan pengumpulan limbah B3 skala provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan pesisir dan laut bertujuan untuk mencegah atau mengurangi turunnya mutu pesisir dan laut dan/atau rusaknya sumberdaya pesisir dan laut.
(2)
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan pesisir dan laut didasarkan pada baku mutu air laut, kriteria baku kerusakan pesisir dan laut serta status mutu laut.
(3)
Gubernur menetapkan kriteria baku kerusakan dan status mutu laut, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan/atau lahan bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan tanah akibat kebakaran hutan dan/atau lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Gubernur dapat menetapkan kriteria kerusakan lingkungan dan batu mutu limbah akibat kegiatan pertambangan.
(3)
Gubernur melakukan pemantauan terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan tanah untuk produksi biomassa bertujuan mencegah terjadinya kerusakan tanah yang dapat mengganggu kegiatan produksi biomassa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat bencana bertujuan untuk mengembalikan kelestarian fungsi lingkungan pascabencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, terdiri atas:
a.
KLHS;
b.
tata ruang;
c.
baku mutu lingkungan hidup;
d.
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
e.
Amdal;
f.
UKL-UPL;
g.
perizinan;
h.
instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i.
peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;
j.
anggaran berbasis lingkungan hidup;
k.
analisis risiko lingkungan hidup; dan
l.
audit lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
KLHS wajib dilaksanakan dalam penyusunan dan evaluasi:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi(RTRWP), RPJPD dan RPJMD; dan
b.
kebijakan, rencana dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2)
Penyelenggaraan KLHS untuk RTRWP, RPJPD, RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyusunan KLHS untuk kebijakan rencana dan program yang menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, dapat diprakarsai oleh Badan, pemrakarsa program atau organisasi lain yang berkepentingan.
(4)
Hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dibahas dan diverifikasi oleh forum yang dikoordinasikan oleh Badan.
(5)
Hasil pembahasan dan verifikasi KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dipublikasikan secara luas dan menjadi dasar bagi Gubernur dalam penetapan keputusan.
(6)
Dengan mempertimbangkan luasnya dampak dan adanya alternatif atas suatu proyek, sebelum memberikan persetujuan atau rekomendasi, Gubernur dapat menetapkan agar suatu proyek yang telah disertai Amdal dikaji ulang dengan KLHS.
(7)
KLHS dikecualikan terhadap:
a.
penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program untuk menanggulangi keadaan darurat bencana; atau
b.
penyusunan atau evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam pelaksanaan KLHS, Pemerintah Daerah wajib melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan, meliputi:
a.
perseorangan dan/atau kelompok masyarakat yang mempunyai informasi dan keahlian; dan
b.
perseorangan dan/atau kelompok masyarakat yang terkena dampak penerapan kebijakan, rencana dan/atau program.
(2)
Pelibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan untuk memperoleh informasi, saran, pertimbangan dan/atau pendapat dalam:
a.
perumusan lingkup KLHS, identifikasi pemangku kepentingan, serta identifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan, yang meliputi aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup;
b.
pelaksanaan kajian pengaruh kebijakan, rencana dan/atau program atau rancangannya terhadap kondisi lingkungan hidup;
c.
perumusan alternatif bagi penyempurnaan kebijakan, rencana dan/atau program atau rancangannya; dan
d.
penyusunan rekomendasi perbaikan kebijakan, rencana dan/atau program atau rancangannya.
(3)
Pelibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan dilaksanakan melalui dialog, diskusi, konsultasi publik dan/atau secara tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS.
(2)
Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup, diukur dari baku mutu lingkungan hidup.
(2)
Baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
baku mutu air;
b.
baku mutu air limbah;
c.
baku mutu air laut;
d.
baku mutu udara ambien;
e.
baku mutu emisi;
f.
baku mutu gangguan; dan
g.
baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup, kecuali:
a.
memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
b.
mendapat izin Gubernur sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
(2)
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
(3)
Kriteria baku kerusakan ekosistem, meliputi:
a.
kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
b.
kriteria baku kerusakan terumbu karang;
c.
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
d.
kriteria baku kerusakan mangrove;
e.
kriteria baku kerusakan padang lamun;
f.
kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
g.
kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4)
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada parameter, meliputi:
a.
kenaikan temperatur;
b.
kenaikan muka air laut;
c.
badai; dan/atau
d.
kekeringan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal.
(2)
Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan:
a.
penilaian Amdal bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan hidup di Daerah, sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b.
pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian Amdal di Kabupaten/Kota; dan
c.
pengawasan terhadap pengelolaan RKL/RPL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal dalam wilayah provinsi dalam rangka uji petik.
(3)
Dokumen Amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat, berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap, serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
(4)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(3), meliputi:
a.
yang terkena dampak;
b.
pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c.
yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal berikut tatacara penyusunannya, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Gubernur membentuk Komisi Penilai Amdal.
(2)
Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menilai dokumen Amdal untuk usaha dan/atau kegiatan yang:
a.
bersifat strategis provinsi; dan/atau
b.
berlokasi di:
1.
lintas wilayah Kabupaten/Kota; dan/atau
2.
wilayah laut antara 4(empat) sampai dengan 12(dua belas) mil laut, diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian akhir dokumen Andal dan RKL-RPL yang dituangkan dalam rekomendasi hasil penilaian Amdal kepada Gubernur.
(4)
Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota yang akan diterbitkan lisensinya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Berdasarkan rekomendasi Komisi Penilai Amdal, Gubernur menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2)
Gubernur dapat mendelegasikan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pembinaan teknis dan pengawasan terhadap Komisi Amdal Kabupaten/Kota dan konsultan Amdal dilaksanakan oleh Badan, sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Rekomendasi dan keputusan kelayakan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Badan.
(3)
Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menyampaikan pelaporan pelaksanaan RKL-RPL kepada Badan setiap 6(enam) bulan.
(4)
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap implementasi RKL-RPL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal, wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL.
(2)
Gubernur menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di:
a.
lintas wilayah Kabupaten/Kota; dan/atau
b.
wilayah laut antara 4(empat) sampai dengan 12(dua belas) mil laut, diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemeriksaan UKL-UPL dan penerbitan rekomendasi UKL-UPL dilakukan oleh Badan, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UKL-UPL di Daerah.
(5)
Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan dengan kriteria wajib Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
(3)
Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
(4)
Jangka waktu izin usaha sama dengan jangka waktu izin lingkungan.
(5)
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL.
(6)
Izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 33 ayat (1) dapat dibatalkan apabila:
a.
persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi;
b.
penerbitannya tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Penilai Amdal tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau
c.
kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan.
(7)
Dalam hal izin lingkungan dicabut, maka izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
(8)
Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan.
(9)
Gubernur melimpahkan kewenangan penerbitan izin lingkungan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat.
(10)
Tatacara pencabutan dan pembatalan izin lingkungan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah Daerah mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup, meliputi:
a.
perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;
b.
pendanaan lingkungan hidup; dan
c.
insentif dan/atau disinsentif.
(2)
Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, meliputi:
a.
neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
b.
penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumberdaya alam dan kerusakan lingkungan hidup;
c.
mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah; dan
d.
internalisasi biaya lingkungan hidup.
(3)
Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, meliputi:
a.
dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;
b.
dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan
c.
dana amanah/bantuan untuk konservasi.
(4)
Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, diterapkan dalam bentuk:
a.
pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan;
b.
penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup;
c.
pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan;
d.
pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi;
e.
pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup;
f.
pengembangan asuransi lingkungan hidup;
g.
pengembangan sistem label ramah lingkungan; dan
h.
sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Setiap penyusunan ketentuan peraturan perundang-undangan di Daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup serta prinsip pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai:
a.
kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan;
b.
program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup; dan
c.
pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan.
(2)
Gubernur memberikan insentif kepada Kabupaten/Kota yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia, wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
(2)
Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
pengkajian risiko;
b.
pengelolaan risiko; dan/atau
c.
komunikasi risiko.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pemerintah Daerah mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup.
(2)
Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Penanggulangan
Pasal 39
(1)
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2)
Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan:
a.
pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b.
pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.
penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau
d.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Pemulihan
Pasal 40
(1)
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
(2)
Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan tahapan:
a.
penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b.
remediasi;
c.
rehabilitasi;
d.
restorasi; dan/atau
e.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Pemegang izin lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup yang disimpan di Bank Pemerintah/Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPemeliharaan
Pasal 41
(1)
Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:
a.
konservasi sumberdaya alam;
b.
pencadangan sumberdaya alam; dan/atau
c.
pelestarian fungsi atmosfer
(2)
Konservasi sumberdaya alam sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, meliputi kegiatan:
a.
perlindungan sumberdaya alam;
b.
pengawetan sumberdaya alam; dan
c.
pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam.
(3)
Pencadangan sumberdaya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan sumberdaya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu.
(4)
Pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, meliputi:
a.
upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
b.
upaya perlindungan lapisan ozon; dan
c.
upaya perlindungan terhadap hujan asam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemerintah Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah(RAD) Perubahan Iklim untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dengan mempertimbangkan perubahan iklim telah terintegrasi dalam pembangunan wilayah, kebijakan, rencana, dan/atau program.
(2)
Penyusunan RAD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilaksanakan dengan memperhatikan KLHS, RTRWP, RPJPD dan RPJMD, dengan mempertimbangkan karakteristik, potensi dan kewenangan Daerah.
(3)
RAD Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dokumen rencana aksi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dari berbagai bidang yang terkait, sebagai bahan:
a.
pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap emisi karbon di Daerah;
b.
perumusan upaya adaptasi melalui penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program; dan
c.
rekomendasi perbaikan untuk pengambilan kebijakan, rencana, dan/atau program, yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan mempertimbangkan adanya perubahan iklim.
(4)
Badan menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca(RAD-GRK), yang merupakan dokumen rencana kerja pelaksanaan berbagai kegiatan, yang secara langsung dan tidak langsung dapat menurunkan emisi gas rumah kaca sesuai dengan target pembangunan Daerah.
(5)
Gubernur menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca dari berbagai bidang menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku usaha untuk melaksanakan berbagai kegiatan mitigasi, yang secara langsung maupun tidak langsung menurunkan emisi gas rumah kaca.
(6)
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud pada ayat(5).
(7)
Dalam rangka pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca sebagaimana dimaksud pada ayat(5), Pemerintah Daerah bersama-sama dengan masyarakat dan pelaku usaha melaksanakan inventarisasi gas rumah kaca.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LABORATORIUM LINGKUNGAN
Pasal 43
(1)
Pengujian parameter kualitas lingkungan untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup bagi penyedia dan pengguna jasa, dilakukan oleh laboratorium lingkungan.
(2)
Untuk memperoleh pengakuan sebagai laboratorium lingkungan, laboratorium wajib memiliki:
a.
sertifikat akreditasi sebagai laboratorium pengujian dengan lingkup parameter kualitas lingkungan, yang diterbitkan oleh lembaga akreditasi yang berwenang; dan
b.
identitas registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
(3)
Gubernur dapat menunjuk laboratorium lingkungan untuk pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya.
(4)
Dalam melaksanakan penunjukan laboratorium lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Badan.
(5)
Badan melakukan pembinaan kepada laboratorium lingkungan yang berada di wilayahnya.
(6)
Dalam hal laboratorium lingkungan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan, Kepala Badan dapat mencabut penunjukan dan melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
Pasal 44
Kerjasama dilakukan dalam pengembangan sistem informasi, penyuluhan, penyusunan Amdal bagi usaha dan/atau kegiatan usaha mikro dan kecil, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Kemitraan dilakukan dengan kelompok masyarakat di Daerah, organisasi lingkungan hidup, asosiasi pengusaha atau profesi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau pihak lain dalam upaya penaatan Hukum Lingkungan.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama jangka panjang dan/atau pelaksanaan kegiatan berdasarkan komitmen bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 46
(1)
Dalam rangka memfasilitasi penaatan dan penegakan Hukum Lingkungan, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan(UPTB) di lingkungan Badan.
(2)
Pembentukan UPTB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERANSERTA MASYARAKAT
Bagian KesatuDunia Usaha
Pasal 47
Peranserta dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan adalah sebagai berikut:
a.
memberikan kontribusi terhadap pengelolaan lingkungan hidup di Daerah;
b.
bermitra usaha dengan Pemerintah dan/atau masyarakat setempat dalam pengelolaan lingkungan hidup di Daerah;
c.
meningkatkan nilai ekonomis wilayah yang berfungsi ekologis; dan
d.
menerapkan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMasyarakat
Pasal 48
Peranserta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan adalah sebagai berikut:
a.
memberikan kontribusi terhadap pengelolaan lingkungan hidup di Daerah;
b.
menjadi pelaku dalam pengelolaan lingkungan hidup di Daerah;
c.
menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan hidup; dan
d.
melaksanakan pemantauan dan pengawasan dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Bagian KesatuKriteria
Pasal 49
(1)
Kriteria objektif masyarakat hukum adat, meliputi:
a.
merupakan komunitas antropologis yang relatif bersifat homogen;
b.
mendiami dan mempunyai keterkaitan sejarah, baik lahiriah maupun rohaniah, dengan wilayah leluhur(homeland) tertentu;
c.
adanya identitas dan budaya yang khas, serta sistem sosial dan hukum yang bersifat tradisional, yang secara sungguh-sungguh diupayakan untuk dilestarikan; dan
d.
tidak mempunyai posisi yang dominan dalam struktur dan sistem politik.
(2)
Kriteria subjektif masyarakat hukum adat, meliputi:
a.
identifikasi diri sebagai suatu komunitas antropologis dan mempunyai keinginan yang kuat untuk secara aktif memelihara identitas diri; dan
b.
dipandang oleh pihak di luar komunitas antropologis tersebut sebagai komunitas yang terpisah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak
Pasal 50
Hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, meliputi:
a.
hak perseorangan, yaitu hak warga masyarakat hukum adat yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya;
b.
hak kolektif sebagai masyarakat hukum adat, yaitu hak kolektif untuk memelihara eksistensi dan identitas kulturalnya maupun untuk membangun dan mengembangkan potensi warganya untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik, terutama hak atas tanah ulayat; dan
c.
hak atas pembangunan, yang terdiri atas:
1.
hak untuk menentukan nasib sendiri(rights of internal self determination);
2.
hak atas pangan, kesehatan, habitat, dan keamanan ekonomi (rights to food, health, habitat, and economic security);
3.
hak minoritas dan masyarakat hukum adat(rights of minorities and indigenous peoples);
4.
hak atas tanah(rights to land);
5.
hak atas persamaan(rights to equality);
6.
hak atas perlindungan lingkungan(rights to environmental protection); dan
7.
hak atas penegakan hukum yang adil(rights to the rule of law).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPerlindungan
Pasal 51
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, dari:
a.
setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau akibat yang mencabut masyarakat hukum adat dan integritasnya sebagai masyarakat yang khas, atau dari identitas dan nilai-nilai budayanya;
b.
setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau akibat yang merampas tanah, wilayah, atau sumberdaya yang dimiliki/dikuasai masyarakat hukum adat;
c.
setiap bentuk pemindahan penduduk yang mempunyai tujuan atau akibat yang melanggar atau mengancam hak-hak masyarakat hukum adat;
d.
setiap bentuk asimilasi atau pencampuran oleh budaya atau cara hidup yang lain, yang dipaksakan kepada masyarakat hukum adat melalui mekanisme legislasi, administratif, ataupun tindakan lainnya; dan/atau
e.
setiap bentuk propaganda yang diarahkan kepada masyarakat hukum adat, mencakup hak sipil, hak politik, serta hak ekonomi, sosial dan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SISTEM INFORMASI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 52
(1)
Badan melakukan pengembangan sistem informasi lingkungan hidup, dalam rangka publikasi sistem informasi lingkungan hidup.
(2)
Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta wajib dipublikasikan kepada masyarakat.
(3)
Sistem informasi lingkungan hidup, terdiri dari:
a.
status lingkungan hidup;
b.
peta rawan lingkungan hidup; dan
c.
informasi lingkungan hidup lain, meliputi:
1.
dokumen Amdal;
2.
laporan dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan hidup;
3.
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup pada tingkat nasional dan provinsi; dan
4.
kebijakan lingkungan hidup Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup skala provinsi, Badan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya air, pertambangan, kehutanan, tata ruang, dan perencanaan pembangunan Daerah.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa permintaan dan klarifikasi informasi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Badan wajib melakukan pemutakhiran data informasi lingkungan hidup paling sedikit 1(satu) kali setahun.
(2)
Koordinasi pemutakhiran data informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Dalam hal terdapat informasi lingkungan hidup yang tidak atau belum dipublikasikan dalam sistem informasi lingkungan hidup, setiap orang berhak untuk mengajukan permohonan informasi kepada pejabat pengelola informasi dan data di lingkungan Badan.
(2)
Badan dapat menolak permohonan informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(1), apabila termasuk jenis informasi publik yang dikecualikan.
(3)
Dalam hal informasi lingkungan hidup yang diminta tidak diberikan oleh Badan, pemohon dapat mengajukan gugatan melalui penyelesaian sengketa informasi publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 56
Pembiayaan yang diperlukan untuk pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan, dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan
b.
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 57
Kegiatan pembinaan meliputi:
a.
sosialisasi;
b.
bantuan teknis;
c.
pendidikan dan pelatihan; dan
d.
pendidikan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSosialisasi
Paragraf 1Umum
Pasal 58
Sosialisasi informasi lingkungan hidup dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
publikasi sistem informasi;
b.
penyuluhan; dan
c.
konsultasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Publikasi Sistem Informasi
Pasal 59
(1)
Kepala Badan menyusun dan menetapkan rencana kebutuhan publikasi informasi lingkungan hidup, yang mencakup:
a.
rencana kebutuhan publikasi sistem informasi lingkungan hidup;
b.
rencana kebutuhan penyuluhan;
c.
rencana alokasi anggaran; dan
d.
rencana alokasi sumberdaya manusia.
(2)
Publikasi sistem informasi lingkungan hidup dilakukan melalui media yang mudah diakses masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Penyuluhan
Pasal 60
(1)
Penyuluhan lingkungan hidup dilakukan kepada kelompok masyarakat, pelaku usaha dan/atau kegiatan di Kabupaten/Kota.
(2)
Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diprioritaskan pada wilayah yang memiliki potensi besar terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup paling sedikit 1(satu) kali dalam setahun di Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Kepala Badan mengembangkan dan menyusun materi penyuluhan sesuai dengan kondisi lokal, dan kelompok sasaran penyuluhan.
(2)
Ruang lingkup materi penyuluhan menggambarkan:
a.
kondisi lingkungan hidup di Daerah;
b.
permasalahan lingkungan hidup di wilayah kelompok sasaran;
c.
mekanisme perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
d.
hak-hak setiap orang, masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
e.
kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bidang lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4Konsultasi
Pasal 62
Badan memberikan konsultasi atas permintaan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dan masyarakat umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBantuan Teknis
Pasal 63
(1)
Bantuan teknis oleh Pemerintah Daerah diberikan kepada:
a.
Kabupaten/Kota, di bidang program dan kegiatan; dan
b.
pelaku usaha dan/atau usaha mikro dan kecil yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, dalam penyusunan Amdal.
(2)
Bantuan teknis kepada Kabupaten/Kota di bidang program dan kegiatan, dilakukan pada tahap:
a.
perencanaan, berupa:
1.
bantuan informasi; dan/atau
2.
konsultasi penyusunan program dan kegiatan.
b.
pelaksanaan, berupa:
1.
bantuan sumberdaya manusia; dan/atau
2.
bantuan keuangan.
c.
evaluasi, berupa fasilitasi evaluasi program dan kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Pemerintah Daerah membantu penyusunan Amdal bagi kegiatan usaha mikro dan kecil yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2)
Bantuan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa fasilitasi, biaya dan/atau penyusunan Amdal.
(3)
Kriteria mengenai kegiatan usaha mikro dan kecil diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPendidikan dan Pelatihan
Pasal 65
(1)
Pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
a.
pendidikan dan pelatihan teknis; dan
b.
pendidikan dan pelatihan fungsional.
(2)
Pemerintah Daerah menyusun dan mengembangkan materi ajar tambahan dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup, yang wajib diberikan pada setiap jenis pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup, meliputi:
a.
permasalahan lingkungan hidup di Daerah;
b.
pokok-pokok Hukum Lingkungan; dan
c.
kearifan lokal di Daerah.
(3)
Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf c, diidentifikasi dari praktik pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPendidikan Lingkungan Hidup
Pasal 66
(1)
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2)
Pendidikan lingkungan hidup dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal dan jalur informal.
(3)
Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap kondisi lingkungan hidup dalam rangka mengembangkan cipta, rasa, karsa dan karya untuk memelihara, memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekolah dan lingkungan sekitar, pengelolaan lingkungan hidup ditetapkan sebagai muatan lokal pada pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAWASAN
Bagian KesatuPemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 67
(1)
Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi:
pengawasan terhadap penilaian Amdal di Kabupaten/Kota;
f.
pengawasan terhadap pengelolaan UKL-UPL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal dalam rangka uji petik;
g.
pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi UKL-UPL yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota;
h.
pengawasan pengendalian pencemaran air;
i.
pengawasan pelaksanaan pemberian izin pembuangan limbah cair;
j.
pengawasan baku mutu emisi udara sumber tidak bergerak, ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama dan penetapan baku tingkat kebisingan dan getaran sumber tidak bergerak dan baku tingkat kebisingan kendaraan bermotor lama;
k.
pengawasan terhadap penaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran udara;
l.
pengawasan terhadap kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan oleh Kabupaten/Kota;
m.
pengawasan atas pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang berdampak atau diperkirakan dapat berdampak skala provinsi; dan
n.
pengawasan atas pengendalian kerusakan lahan dan/atau tanah akibat kegiatan yang berdampak atau diperkirakan dapat berdampak skala provinsi.
(2)
Gubernur dan Bupati/Walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan.
(3)
Dalam melaksanakan pengawasan, Gubernur dan Bupati/Walikota menetapkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang merupakan pejabat fungsional.
(4)
Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Badan berkewajiban:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan, serta Kabupaten/Kota;
b.
menjamin ketersediaan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan di Daerah;
c.
memfasilitasi ketersediaan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di Kabupaten/Kota;
d.
melakukan pemantauan, evaluasi hasil pengawasan dan kinerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
e.
menindaklanjuti hasil pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; dan
f.
mengkoordinasikan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPejabat Pengawas Lingkungan Hidup
Pasal 69
(1)
Gubernur menetapkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang merupakan pejabat fungsional di lingkungan Badan.
(2)
PNS yang akan diangkat menjadi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
telah lulus Diklat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup;
b.
memahami permasalahan lingkungan hidup di Daerah; dan
c.
memenuhi persyaratan lain.
(3)
Dalam melakukan pengawasan, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berwenang melakukan tindakan-tindakan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4)
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup melaksanakan pengawasan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Badan.
(5)
Pelaksanaan pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat(4), meliputi:
a.
pemantauan secara berkala kelengkapan perizinan dan persyaratan lingkungan hidup, serta pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan;
b.
pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, program dan kegiatan Kabupaten/Kota;
c.
pelaksanaan tindakan-tindakan pengawasan sesuai dengan kewenangan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup;
d.
pelaporan hasil pengawasan kepada Kepala Badan; dan
e.
kegiatan-kegiatan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup berwenang:
a.
melakukan pemantauan;
b.
meminta keterangan;
c.
membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
d.
memasuki tempat tertentu;
e.
memotret;
f.
membuat rekaman audio visual;
g.
mengambil sampel;
h.
memeriksa peralatan;
i.
memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau
j.
menghentikan pelanggaran tertentu.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dapat melakukan koordinasi dengan PPNS.
(3)
Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengawasan Masyarakat
Pasal 71
(1)
Masyarakat berhak melakukan pengawasan sosial, berupa:
a.
pemantauan terhadap dampak lingkungan hidup akibat pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan, serta program dan kegiatan Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
pemantauan pelaksanaan kebijakan, Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur; dan
c.
bentuk pengawasan sosial lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Masyarakat berhak menindaklanjuti hasil pengawasan sosial melalui mekanisme keberatan, pemberian saran, atau pengaduan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Badan wajib membentuk unit dan/atau tata cara pengelolaan keberatan, saran dan pengaduan masyarakat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai unit dan/atau tata cara pengelolaan keberatan, saran, dan pengaduan diatur dalam Peraturan Gubernur, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
Bagian KesatuSanksi Administratif
Pasal 72
(1)
Gubernur menerapkan sanksi administratif kepada:
a.
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
b.
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, yang izin lingkungan hidupnya diterbitkan oleh Bupati/Walikota tetapi instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup di Kabupaten/Kota tidak menerapkan sanksi administratif; dan
c.
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang telah diberikan sanksi administratif oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup di Kabupaten/Kota, tetapi tidak dilaksanakan dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan tidak menindaklanjuti penerapan sanksi administratif yang telah ditetapkan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berasal dari hasil kerja pejabat pengawas lingkungan hidup dan informasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Kepala Badan menugaskan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk memverifikasi kebenaran informasi pelanggaran izin lingkungan yang berasal dari masyarakat baik langsung maupun tidak langsung melalui Pos Pengaduan Kasus Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Berdasarkan hasil pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Kepala Badan memberikan sanksi administratif, yang terdiri dari:
a.
teguran tertulis;
b.
paksaan Pemerintah;
c.
pembekuan izin lingkungan; atau
d.
pencabutan izin lingkungan.
(2)
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak membebaskan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dari tanggungjawab pemulihan dan sanksi pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Penerapan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan dilakukan apabila penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan Pemerintah.
(2)
Bentuk-bentuk paksaan Pemerintah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(3)
Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan Pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan Pemerintah.
(4)
Besaran denda keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, wajib menerbitkan keputusan penghentian sementara usaha dan/atau kegiatan, dalam hal sanksi administratif yang diberikan berupa pembekuan izin lingkungan.
(2)
Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya, wajib menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan, dalam hal sanksi administratif yang diberikan berupa pencabutan izin lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Gubernur menyampaikan informasi atas tindakan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius, kepada Bupati/Walikota yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
Pasal 78
(1)
Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:
a.
bentuk dan besarnya ganti rugi;
b.
tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;
c.
tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau
d.
tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
(2)
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Gubernur mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian perselisihan kewenangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sengketa lingkungan hidup.
(2)
Koordinasi dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antar Kabupaten/Kota serta penyelesaian sengketa koordinasi dan fasilitasi penyelesaian perselisihan antar Kabupaten/Kota, serta penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilimpahkan pelaksanaannya kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
(1)
Kepala Badan dan/atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian perselisihan kewenangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam bentuk:
a.
tindakan pemanggilan; atau
b.
mediasi.
(2)
Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan atas dasar atau tanpa permintaan Kabupaten/Kota yang berselisih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Badan melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang terkait dengan perizinan dan persyaratan lingkungan hidup skala provinsi.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang bersengketa.
(3)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dalam bentuk mediasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Dalam hal para pihak memutuskan untuk menempuh penyelesaian sengketa di luar pengadilan, Kepala Badan dapat bertindak sebagai mediator.
(2)
Apabila hasil mediasi tidak dapat diterima, salah satu atau kedua belah pihak yang bersengketa dapat menempuh cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenegakan Hukum Lingkungan di Dalam Pengadilan
Paragraf 1Hak Gugat Pemerintah Daerah
Pasal 83
(1)
Pemerintah Daerah memiliki hak mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
(2)
Hak mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Pertimbangan untuk menggunakan hak gugat Pemerintah Daerah didasarkan pada hasil verifikasi lapangan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
(2)
Hak gugat Pemerintah Daerah hanya digunakan apabila hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), menunjukkan telah terjadi kerugian lingkungan hidup.
(3)
Dalam hal hak gugat Pemerintah Daerah digunakan, Badan menunjuk kuasa hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Biaya yang timbul dalam penggunaan hak gugat Pemerintah Daerah, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Hak Gugat Masyarakat
Pasal 85
(1)
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok(class action) untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2)
Gugatan perwakilan kelompok(class action) dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.
(3)
Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup
Pasal 86
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tanggungjawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2)
Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
(3)
Organisasi lingkungan hidup yang dapat mengajukan gugatan harus memenuhi persyaratan:
a.
berbentuk badan hukum;
b.
menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c.
telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya, paling singkat selama 2(dua) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatLarangan
Pasal 87
Setiap orang dan/atau pelaku usaha dilarang:
a.
membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya;
b.
mengumpulkan limbah B3 tanpa izin;
c.
membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi baku mutu lingkungan hidup;
d.
membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin;
e.
melakukan usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, tanpa memiliki dan/atau melaksanakan:
1.
Amdal atau UKL-UPL;
2.
izin lingkungan;
3.
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan
4.
pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenegakan Hukum Terpadu
Pasal 88
(1)
Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dibentuk Tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu, yang keanggotaannya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.
(2)
Pembentukan Tim Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Bersama Gubernur Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenyidikan
Pasal 89
(1)
Selain Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia(Penyidik Polri), Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang lingkungan hidup, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui Penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhKetentuan Pidana
Pasal 90
(1)
Setiap orang dan/atau badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, d dan e, diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Dalam hal tindak pidana di bidang pengelolaan lingkungan hidup diancam dengan hukuman pidana yang lebih tinggi dari ketentuan ayat(1), maka dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan Hukum Lingkungan yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
kegiatan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat terus dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan hidup;
b.
kegiatan pengelolaan lingkungan hidup yang telah ada dan berdampak pada penurunan fungsi lingkungan hidup, harus melakukan rekayasa teknik dan/atau rekayasa vegetatif untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup;
c.
perizinan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini namun belum dilaksanakan, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 93
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 20 Januari 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 24 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 1 SERI E.
Penjelasan Umum
Jawa Barat sebagai provinsi yang memiliki jumlah penduduk terbesar dan terpadat di Indonesia, memiliki permasalahan lingkungan hidup yang kompleks. Permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Provinsi Jawa Barat meliputi degradasi sumberdaya alam, permasalahan pencemaran, bencana alam, permasalahan kawasan pesisir dan pantai. Inkonsistensi rencana tata ruang wilayah, permasalahan sosial kependudukan, tumpang-tindih peraturan perundang-undangan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terbatasnya sarana dan prasarana pemantauan lingkungan, serta lemahnya fungsi pengendalian.
Permasalahan dimaksud, meskipun sebagian kecil disebabkan oleh struktur geologis yang kompleks, sebagian besar disebabkan oleh perilaku masyarakat yang masih belum sepenuhnya menataati ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan, ditambah dengan penegakan hukum yang lemah serta lemahnya penaatan. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa hal, yaitu rendahnya kepedulian dan kapasitas pelaku usaha/kegiatan dalam menerapkan praktik-praktik usaha/kegiatan yang berwawasan lingkungan, kurangnya kapasitas Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan program penaatan lingkungan yang efektif, masih banyak masyarakat yang belum memiliki pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kepedulian dan sikap yang mencerminkan penaatan terhadap Hukum Lingkungan, serta masih kurangnya fungsi kontrol dari masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh pelaku usaha/kegiatan maupun oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah memiliki sejumlah tugas dan wewenang dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satunya adalah penaatan dan penegakan Hukum Lingkungan. Sebagaimana dipahami, bahwa penegakan hukum yang dipersepsikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, merupakan tindakan-tindakan yang bersifat represif dalam hal terjadi pelanggaran hukum. Namun demikian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, secara tersirat juga memberikan tugas dan wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penegakan hukum dalam arti penaatan, yaitu rangkaian tindakan/kegiatan yang bersifat preventif untuk mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yaitu pembinaan, pencegahan dan pengawasan.
Materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mencakup pelaksanaan ketentuan bentuk-bentuk pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan serta penegakan Hukum Lingkungan sesuai dengan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disamping bentuk lain dalam ruang lingkup pengelolaan lingkungan hidup dan penaatan serta penegakan Hukum Lingkungan yang dirasakan perlu diatur sesuai dengan permasalahan lingkungan hidup yang dihadapi, dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan Hukum Lingkungan yang berlaku secara nasional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.