Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapanya, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada Balai Laboratorium Kesehatan, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Laboratorium Lingkungan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Kontruksi pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa Objek retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diatur lebih lanjut dengan merubah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Objek retribusi pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah pemakaian kekayaan Daerah untuk jangka waktu tertentu berupa:
a.
pemakaian tanah.
b.
pemakaian gedung dan bangunan.
c.
pemakaian kendaraan, alat-alat berat dan peralatan.
d.
pemakaian laboratorium.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah.
2.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Objek retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah Penjualan Produksi Usaha Pemerintah Daerah berupa:
a.
benih atau bibit ikan dan induk ikan;
b.
benih atau bibit tanaman pangan dan holtikultura;
c.
bibit ternak;
d.
hasil produksi usaha daerah lainnya.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
3.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Tingkat Penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah diukur berdasarkan jenis, jumlah sample, bahan, sarana, parameter yang dianalisa dan jasa, serta frekuensi pemakaian kekayaan daerah.
(2)
Tingkat Penggunaan jasa pelayanan tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemakaian tempat penginapan/Pesanggrahan/Villa.
(3)
Tingkat Penggunaan jasa pelayanan tempat Rekreasi dan Olahraga diukur berdasarkan jenis tempat rekreasi, tempat wisata, tempat olahraga, dan frekuensi pemakaian.
(4)
Tingkat Penggunaan jasa penjualan Produksi Usaha Daerah diukur berdasarkan jenis usaha daerah.
4.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Struktur dan besaran tarif terdapat dalam Perubahan Lampiran B yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Struktur dan besaran tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun.
(3)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(4)
Perubahan tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
5.
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27A
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
(1)
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 9);
(2)
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada Balai Laboratorium Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 4);
(3)
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Laboratorium Lingkungan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2008 Nomor 5); dan
(4)
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Kontruksi Pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 4);
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jambi.
Disahkan di Jambi pada tanggal 14 Februari 2012
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. HASAN BASRI AGUS
Diundangkan di Jambi pada tanggal 14 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd.
SYAHRASADDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2012 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah. Perubahan dilakukan karena beberapa Peraturan Daerah tentang retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek retribusi perlu diatur lebih lanjut dengan mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan ini mencakup objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, penjualan produksi usaha daerah, tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif, serta pencabutan beberapa peraturan daerah yang sudah tidak sesuai.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…