PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang berbunyi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi sehingga Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 2);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2009-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 4);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 2);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 16).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012-2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
2.
Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
3.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pengusaha.
4.
Pariwisata berbasis budaya yang selanjutnya disebut Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah yang berupa hasil olah cipta, rasa dan karsa manusia sebagai makhluk budaya, baik yang bersifat berwujud(tangible) maupun tidak berwujud(intangible).
5.
Rencana Induk Pembangunaan Kepariwisataan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut dengan RIPPARDA Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan Kepariwisataan Daerah untuk periode 13(tiga belas) tahun terhitung sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2025.
6.
Daerah tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
7.
Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah hasil pewilayahan pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Kawasan Pariwisata Daerah, kawasan pembangunan Pariwisata Daerah, dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
8.
Kawasan Pariwisata Daerah adalah Kawasan Pariwisata yang merupakan keterpaduan sistemik antar kawasan pembangunan Pariwisata dalam skala Daerah.
9.
Kawasan Pembangunan Pariwisata Daerah adalah kawasan geografis di dalam Destinasi Pariwisata yang memiliki tema tertentu, dengan komponen Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
10.
Kawasan Strategis Pariwisata Daerah adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
11.
Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan Kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan Wisatawan memenuhi kebutuhannya.
12.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
13.
Pemasaran adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan Daya Tarik Wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
14.
Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
15.
Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah, pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
16.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
17.
Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition yang selanjutnya disingkat MICE adalah usaha Pariwisata yang bergerak di bidang jasa pelayanan dalam penyelenggaraan rapat, perjalanan insentif, konfrensi, dan pameran.
18.
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
19.
Prasarana umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang selanjutnya disebut Fasilitas Kepariwisataan adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya, sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian dan semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan Wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
20.
Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan Wisatawan dari wilayah asal Wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan Wisata.
21.
Standardisasi Kepariwisataan adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang Kepariwisataan.
22.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja Pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
23.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu daya tarik Pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
24.
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
25.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
26.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
27.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Sleman, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang Lingkup RIPPARDA Provinsi meliputi:
a.
Pembangunan Destinasi Pariwisata;
b.
Pembangunan Pemasaran Pariwisata;
c.
Pembangunan Industri Pariwisata; dan
d.
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
Pasal 3
(1)
Pembangunan Kepariwisataan Daerah dilaksanakan berdasarkan pada RIPPARDA Provinsi.
(2)
RIPPARDA Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat:
a.
visi;
b.
misi;
c.
tujuan;
d.
sasaran; dan
e.
arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2012 – 2025.
(3)
Visi pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah terwujudnya Yogyakarta sebagai Destinasi Pariwisata berbasis budaya terkemuka di Asia Tenggara, berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, mampu mendorong pembangunan Daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
(4)
Misi pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagai berikut:
a.
mewujudkan Kepariwisataan berbasis budaya yang kreatif dan inovatif;
b.
mengembangkan Daya Tarik Wisata berbasis budaya;
c.
meningkatkan daya saing Pariwisata pada tingkat nasional maupun global sehingga mampu meningkatkan jumlah kunjungan;
d.
mengembangkan tujuan Wisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
e.
mengembangkan pemasaran Pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan Wisatawan baik nusantara maupun mancanegara;
f.
mengembangkan industri Pariwisata yang berdaya saing, kredibel, mampu menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab atas kelestarian dan keseimbangan lingkungan alam dan sosial budaya;
g.
mengembangkan organisasi kelembagaan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, swasta, dan masyarakat;
h.
mengembangkan sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya Kepariwisataan yang berkelanjutan; dan
i.
mewujudkan masyarakat sadar Wisata untuk mendukung tercapainya Sapta Pesona.
(5)
Tujuan Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi:
a.
mewujudkan Pariwisata berbasis budaya yang kreatif dan inovatif sebagai sektor unggulan dan prioritas pembangunan Daerah;
b.
meningkatkan kualitas dan kuantitas Daya Tarik Wisata yang mampu mendorong peningkatan jumlah kunjungan;
c.
meningkatkan produk domestik bruto, devisa Daerah, produk domestik regional bruto, pendapatan asli Daerah, dan pendapatan masyarakat, dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan;
d.
mewujudkan media pemasaran yang efektif dan efisien untuk meningkatkan citra Kawasan Pariwisata Daerah dan apresiasi terhadapnya sehingga mampu menarik kunjungan dan kunjungan ulang Wisatawan mancanegara dan Wisatawan nusantara;
e.
mewujudkan industri Pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian Daerah melalui peningkatan investasi di bidang Pariwisata, kerjasama antarusaha Pariwisata, memperluas lapangan kerja, dan melaksanakan upaya-upaya untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat; dan
f.
mengembangkan lembaga Kepariwisataan dan sistem tata kelola yang mampu menyinergikan pembangunan industri Pariwisata, Kawasan Pariwisata, dan pemasaran Pariwisata secara profesional, efektif, dan efisien.
(6)
Sasaran Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi:
a.
terciptanya berbagai inovasi jenis Daya Tarik Wisata;
b.
tersedianya fasilitas pendukung Kepariwisataan yang handal;
c.
meningkatnya kualitas paket Wisata yang variatif, yang dikelola secara sinergis dan terintegrasi antara Pemerintah Daerah dan/atau oleh pelaku Wisata;
d.
meningkatnya kunjungan Wisatawan nusantara maupun mancanegara;
e.
meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan Daerah;
f.
terwujudnya Pariwisata berbasis budaya yang kreatif dan inovatif sebagai sektor unggulan dan prioritas pembangunan Daerah;
g.
meningkatnya kualitas dan kuantitas Daya Tarik Wisata yang aman dan nyaman yang mampu mendorong peningkatan jumlah kunjungan Wisatawan.
h.
meningkatnya produk domestik bruto, pendapatan Daerah, produk domestik regional bruto, dan pendapatan masyarakat, dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan;
i.
terwujudnya media pemasaran yang efektif dan efisien untuk meningkatkan citra Daerah sebagai Destinasi Pariwisata;
j.
terwujudnya industri Pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian Daerah melalui peningkatan investasi di bidang Pariwisata, kerjasama antarusaha Pariwisata, perluasan lapangan kerja, dan upaya-upaya untuk pendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat;
k.
terwujudnya lembaga Kepariwisataan dan sistem tata kelola yang mampu menyinergikan pembangunan industri Pariwisata, Kawasan Pariwisata, dan pemasaran Pariwisata secara profesional, efektif, dan efisien;
l.
terwujudnya Pariwisata sebagai sektor unggulan dan prioritas pembangunan Daerah;
m.
terciptanya sumber daya manusia Pariwisata yang handal dan profesional; dan
n.
terwujudnya masyarakat sadar Wisata untuk mendukung tercapainya Sapta Pesona.
(7)
Pelaksanaan RIPPARDA Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat.
(8)
Pelaksanaan RIPPARDA Provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam tiga(3) tahap sebagai berikut:
a.
tahap I, Tahun 2012-2014;
b.
tahap II, Tahun 2015-2019; dan
c.
tahap III, Tahun 2020-2025.
(9)
Sasaran yang akan dicapai dalam setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat(8) tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(10)
RIPPARDA Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan evaluasi paling sedikit 1(satu) kali dalam 5(lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
RIPPARDA Provinsi menjadi pedoman bagi pembangunan Kepariwisataan Daerah.
(2)
RIPPARDA Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
(3)
Semua program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat harus bermuatan dukungan terhadap pembangunan Kepariwisataan sesuai dengan kedekatan fungsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Untuk menyelaraskan penyusunan pembangunan Kepariwisataan di Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyusun Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
(2)
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah meliputi:
a.
prinsip pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan;
b.
orientasi pada upaya-upaya pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan;
c.
dilaksanakan dengan tata kelola yang baik;
d.
dilaksanakan secara terpadu secara lintas sektor, lintas Daerah, dan lintas pelaku; dan
e.
dilaksanakan dengan mendorong kemitraan sektor publik dan privat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Arah pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program dari setiap komponen pembangunan Kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA DAERAH
Pasal 8
Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi:
a.
perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah;
b.
pembangunan Daya Tarik Wisata;
c.
pembangunan fasilitas umum dan Pariwisata;
d.
pembangunan aksesibilitas dan/atau transportasi;
e.
pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan; dan
f.
pembangunan investasi di bidang Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah meliputi
a.
kawasan Pariwisata Daerah; dan
b.
kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kawasan Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan dengan kriteria:
a.
merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah Kabupaten/Kota dan/atau lintas Kabupaten/Kota yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata Daerah;
b.
memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara regional dan/atau nasional dan/atau internasional, serta membentuk jejaring Daya Tarik Wisata dalam bentuk pola pemaketan daya tarik dan pola kunjungan Wisatawan;
c.
memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing;
d.
memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan Wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan
e.
memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2)
Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditetapkan dengan kriteria:
a.
memiliki fungsi utama Pariwisata atau potensi pengembangan Pariwisata;
b.
memiliki sumber daya Pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
c.
memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun khususnya internasional;
d.
memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
e.
memiliki lokasi strategi yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
f.
memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
g.
memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
h.
memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
i.
memiliki kekhususan dari wilayah;
j.
berada di wilayah tujuan kunjungan pasar Wisatawan utama dan pasar Wisatawan potensial Daerah, nasional maupun international; dan
k.
memiliki potensi tren Daya Tarik Wisata masa depan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pembangunan perwilayahan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria:
a.
memiliki komponen Daya Tarik Wisata yang siap untuk dikembangkan;
b.
memiliki posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
c.
memiliki posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik pembangunan Kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks Daerah maupun nasional;
d.
memiliki potensi tren Daya Tarik Wisata masa depan;
e.
memiliki kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan Wisatawan mancanegara dan Wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
f.
memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
g.
memiliki kontribusi terhadap pengembangan keragaman Daya Tarik Wisata di Daerah; dan
h.
memiliki keunggulan daya saing nasional dan internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Perwilayahan Kawasan Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah meliputi:
a.
perencanaan pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah;
b.
penegakan regulasi pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah; dan
c.
pengendalian implementasi pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Strategi untuk perencanaan pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf a meliputi:
a.
menyusun rencana induk dan rencana detail pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah; dan
b.
menyusun regulasi tata bangunan dan tata lingkungan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
(2)
Strategi untuk penegakan regulasi pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan melalui monitorong dan pengawasan.
(3)
Strategi untuk pengendalian implementasi pembangunan Kawasan Pariwisata Daerah dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, pelaku usaha, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi pengembangan dan pembangunan:
a.
Daya Tarik Wisata Alam;
b.
Daya Tarik Wisata Budaya; dan
c.
Daya Tarik Wisata Hasil Buatan Manusia.
(2)
Arah kebijakan pengembangan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud ayat(1) meliputi:
a.
perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan Kawasan Pariwisata Daerah dan pengembangan Daerah;
b.
pembangunan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan kualitas, daya saing dan daya tarik dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
c.
pemantapan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan daya saing, daya tarik dalam menarik kunjungan ulang Wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan
d.
revitalisasi Daya Tarik Wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan, daya saing dan daya tarik pada Kawasan Pariwisata Daerah.
(3)
Arah kebijakan pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi kebijakan pengembangan:
a.
kawasan lereng Merapi bagian selatan dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata alam Gunung Merapi dan Desa Wisata;
b.
kawasan Prambanan-Ratu Boko dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata purbakala dan budaya;
c.
kawasan Godean- Moyudan dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata pedesaan;
d.
kawasan Kraton – Malioboro dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata berbasis budaya dan kehidupan perkotaan;
e.
kawasan Kasongan- Tembi- Wukirsari dan sekitarnya sebagai sentra kerajinan dan Desa Wisata;
f.
kawasan pantai Parangtritis- Depok- Kuwaru dan sekitarnya sebagai Wisata alam, kuliner, dan dirgantara;
g.
kawasan pantai Baron- Sundak dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata pantai berbasis pendidikan, dan keluarga;
h.
kawasan Siung- Wediombo- Bengawan Solo Purba dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata berbasis keanekaragaman karst;
i.
kawasan Patuk dan sekitarnya sebagai kawasan desa Wisata kerajinan dan agro-ekowisata;
j.
kawasan Karst Pegunungan Sewu dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata berbasis karst;
k.
kawasan Congot- Glagah – Trisik dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata kuliner, tradisional pantai; dan
l.
kawasan pegunungan Menoreh dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata berbasis tirta, religi, alam dan desa Wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Arah kebijakan pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilaksanakan berdasarkan prinsip keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen destinasi untuk menciptakan Daya Tarik Wisata berkualitas dan berdaya saing, dan pengembangan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Strategi untuk pengembangan Daya Tarik Wisata Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(2) huruf a, dengan cara:
a.
mengembangkan Daya Tarik Wisata baru di berbagai Kawasan Pariwisata; dan
b.
memperkuat upaya pengelolaan Daya Tarik Wisata dan lingkungan.
(2)
Strategi untuk pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(2) huruf b, dengan cara:
a.
mengembangkan inovasi manajemen daya tarik dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan Kawasan Pariwisata Daerah; dan
b.
memperkuat upaya konservasi potensi Daya Tarik Wisata dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi.
(3)
Strategi untuk Pemantapan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(2) huruf c, dengan cara:
a.
mengembangkan diversifikasi atau keragaman Daya Tarik Wisata; dan
b.
memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi Daya Tarik Wisata dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi Daya Tarik Wisata.
(4)
Strategi untuk revitalisasi Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(2) huruf d, dengan cara:
a.
revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan Kepariwisataan;
b.
memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi Daya Tarik Wisata dan lingkungan;dan
c.
memperkuat upaya pengembangan Daya Tarik Wisata permuseuman berbasis budaya dan sejarah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Arah kebijakan pembangunan Fasilitas Kepariwisataan meliputi:
a.
pembangunan Fasilitas Kepariwisataan dalam mendukung perintisan pengembangan Kawasan Pariwisata;
b.
peningkatan kualitas Fasilitas Kepariwisataan yang mendorong pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Kawasan Pariwisata;
c.
pengendalian pembangunan Fasilitas Kepariwisataan bagi Kawasan Pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung;
d.
pembangunan Fasilitas Kepariwisataan dalam mendukung perintisan pengembangan lereng merapi bagian selatan dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata alam gunung merapi dan desa Wisata;
e.
peningkatan kualitas Fasilitas Kepariwisataan yang mendorong pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Prambanan- Ratu Boko sebagai kawasan Wisata purbakala dan budaya;
f.
peningkatan kualitas Fasilitas Kepariwisataan yang mendorong pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Godean –Moyudan dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata pedesaan;
g.
peningkatan kualitas Fasilitas Kepariwisataan yang mendorong pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Kawasan Kraton -Malioboro dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata berbasis budaya dan kehidupan perkotaan;
h.
pengembangan Fasilitas Kepariwisataan dalam mendukung Kawasan Kasongan-Tembi- Wukirsari dan sekitarnya sebagai sentra kerajinan dan Wisata alam;
i.
pembangunan Fasilitas Kepariwisataan yang mendorong pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Kawasan Parangtritis-Depok-Kuwaru dan sekitarnya sebagai Wisata alam, kuliner, dan Wisata dirgantara;
j.
pembangunan Fasilitas Kepariwisataan dalam mendukung perintisan pengembangan Baron- Sundak dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata tepi pantai berbasis relaksasi dan keluarga;
k.
pembangunan Fasilitas Kepariwisataan dalam mendukung perintisan pengembangan Siung- Wediombo- Bengawan Solo Purba dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata berbasis keanekaragaman pantai karst;
l.
pembangunan Fasilitas Kepariwisataan dalam mendukung perintisan pengembangan Kawasan Patuk dan sekitarnya sebagai kawasan desa Wisata kerajinan dan agro-ekoWisata;
m.
pembangunan Fasilitas Kepariwisataan dalam mendukung perintisan pengembangan kawasan Karst Pegunungan Sewu dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata berbasis penjelajahan Goa karst;
n.
pembangunan Fasilitas Kepariwisataan dalam mendukung perintisan pengembangan Congot- Glagah- Trisik dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata kuliner dan tradisional pantai; dan
o.
pembangunan Fasilitas Kepariwisataan dalam mendukung perintisan pengembangan kawasan pegunungan Menoreh dan sekitarnya sebagai kawasan Wisata berbasis tirta, religi, alam dan desa Wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Strategi pembangunan Fasilitas Kepariwisataan dalam mendukung perintisan pengembangan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dengan cara:
a.
meningkatkan pemberian insentif untuk pembangunan fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan Kawasan Pariwisata;
b.
meningkatkan fasilitasi pemerintah untuk pengembangan fasilitas pendukung Pariwisata atas inisiatif swasta;
c.
merintis dan pengembangan fasilitas umum dan fasilitas umum fisik dasar untuk mendukung kesiapan Kawasan Pariwisata dan meningkatkan daya saing Kawasan Pariwisata; dan
d.
merintis dan mengembangkan fasilitas umum dan fasilitas umum fisik dasar untuk memperkuat upaya pengembangan Daya Tarik Wisata permuseuman berbasis budaya dan sejarah.
(2)
Strategi peningkatan kualitas Fasilitas Kepariwisataan yang mendorong pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dengan cara mengembangkan:
a.
berbagai skema kemitraan antara Pemerintah Daerah dan swasta;
b.
berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan
c.
Fasilitas Kepariwisataan yang memenuhi kebutuhan Wisatawan berkebutuhan khusus.
(3)
Strategi pengendalian pembangunan Fasilitas Kepariwisataan bagi kawasan-kawasan Pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, meliputi:
a.
mengembangkan regulasi pembatasan perijinan untuk menjaga daya dukung lingkungan;
b.
menegakkan peraturan perundang-undangan; dan
c.
meningkatkan penerapan disinsentif untuk pembangunan fasilitas Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan insentif dan disinsentif dalam pembangunan Fasilitas Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Penangung jawab dalam melaksanakan arah kebijakan dan strategi dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) sesuai dengan keterkaitan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Arah kebijakan pembangunan aksesibilitas dan/atau transportasi Pariwisata, meliputi pengembangan:
a.
moda transportasi dalam mendukung pengembangan Pariwisata;
b.
prasarana transportasi dalam mendukung pengembangan Pariwisata;dan
c.
sistem transportasi dalam mendukung pengembangan Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Strategi untuk pengembangan moda transportasi dalam mendukung pengembangan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dengan cara mengembangkan moda tranportasi:
a.
darat dan penyebarangan yang nyaman dan aman disepanjang koridor Pariwisata utama;
b.
perkeretaapian yang nyaman dan aman sebagai pendukung pembangunan Kepariwisataan;
c.
udara yang nyaman, aman, dan memenuhi kebutuhan penerbangan internasional sebagai gerbang utama Pariwisata untuk pendukung pembangunan Kepariwisataan;
d.
penunjang pengembangan bandar udara yang nyaman dan aman;
e.
penghubung antara Daya Tarik Wisata dan bandar udara yang nyaman dan aman;
f.
fasilitasi sarana pedistrian; dan
g.
fasilitasi sarana bagi wisatawan penyandang disabelitas.
(2)
Strategi untuk pengembangan prasarana transportasi dalam mendukung pengembangan Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, dengan cara mengembangkan prasarana tranportasi:
a.
darat yang nyaman dan aman di sepanjang koridor Pariwisata utama;
b.
perkeretaapian yang nyaman dan aman sebagai pendukung pembangunan Kepariwisataan;
c.
udara yang nyaman, aman, dan memenuhi kebutuhan penerbangan internasional sebagai gerbang utama Pariwisata untuk pendukung pembangunan Kepariwisataan;
d.
penunjang pengembangan bandar udara internasional sebagai gerbang utama Pariwisata;dan
e.
penghubung antara Daya Tarik Wisata dan Bandar Udara yang nyaman dan aman.
(3)
Strategi untuk pengembangan sistem transportasi dalam mendukung pengembangan Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dengan cara mengembangkan sistem tranportasi:
a.
darat yang nyaman dan aman di sepanjang koridor Pariwisata utama;
b.
perkeretaapian yang nyaman dan aman sebagai pendukung pembangunan Kepariwisataan;
c.
udara internasional sebagai gerbang utama Pariwisata untuk pendukung pembangunan Kepariwisataan;
d.
penunjang pengembangan bandar udara internasional sebagai gerbang utama Pariwisata;dan
e.
terpadu penghubung antara Daya Tarik Wisata dan Bandar Udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Arah kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan, meliputi:
a.
peningkatan kapasitas dan peran masyarakat dalam pembangunan bidang Kepariwisataan;
b.
peningkatan usaha ekonomi masyarakat di bidang Kepariwisataan; dan
c.
penguatan kesadaran Wisata masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan peran masyarakat dalam pembangunan bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dengan cara:
a.
mengembangkan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan; dan
b.
menguatkan kelembagaan masyarakat dalam pengembangan Pariwisata.
(2)
Strategi untuk peningkatan usaha ekonomi masyarakat di bidang Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, meliputi:
a.
meningkatkan kapasitas/skill serta produk layanan usaha ekonomi masyarakat di bidang Pariwisata; dan
b.
mengembangkan regulasi yang berorientasi untuk mendorong perkembangan usaha ekonomi yang dikembangkan oleh masyarakat lokal.
(3)
Strategi untuk penguatan kesadaran Wisata masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, meliputi:
a.
meningkatkan pemahaman, dukungan, dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan sapta pesona bagi terciptanya iklim kondusif Kepariwisataan setempat; dan
b.
meningkatkan motivasi, kesempatan, dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai alam dan budaya Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Arah kebijakan pembangunan investasi di bidang Pariwisata meliputi:
a.
peningkatan insentif investasi di bidang Pariwisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
peningkatan kemudahan investasi di bidang Pariwisata; dan
c.
peningkatan promosi investasi di bidang Pariwisata;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Strategi untuk peningkatan insentif investasi di bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dengan cara meningkatkan:
a.
pemberian keringanan pajak secara gradual untuk investasi penanaman modal asing dan modal dalam negeri di sektor Pariwisata;
b.
perbaikan jasa pelayanan pajak untuk investasi penanaman modal asing dan modal dalam negeri disektor Pariwisata; dan
c.
respon positif masyarakat untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.
(2)
Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dengan cara mengembangkan:
a.
debirokratisasi investasi di bidang Pariwisata; dan
b.
deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(3)
Strategi untuk peningkatan promosi investasi di bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dengan cara:
a.
menyediakan informasi peluang investasi di Kawasan Pariwisata;
b.
meningkatkan promosi investasi bidang Pariwisata di dalam negeri dan luar negeri; dan
c.
meningkatkan sinergi promosi penanaman modal bidang Pariwisata dengan sektor terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA DAERAH
Pasal 28
Arah kebijakan pemasaran Pariwisata Daerah dilaksanakan melalui;
a.
pemetaan, analisis peluang pasar dan perintisan pemasaran ke pasar potensial;
b.
pemantapan segmen pasar Wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar dalam mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata dan dinamika pasar global;
c.
pemantapan segmen pasar Wisatawan massal,dengan fokus pengembangan segmen keluarga dan komunitas/tradisi budaya dan pengembangan segmen ceruk pasar dengan fokus pengembangan segmen MICE;
d.
pengembangan dan pemantapan citra Daerah sebagai Destinasi Pariwisata;
e.
pengembangan citra Kepariwisataan Daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman dan berdaya saing;
f.
peningkatan peran media komunikasi pemasaran dalam memasarkan dan mempromosikan Wisata;
g.
pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan;
h.
pendukungan kebijakan promosi penggerak Wisatawan; dan
i.
pengembangan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Strategi untuk pemetaan, analisis peluang pasar dan perintisan pemasaran ke pasar potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, dengan cara:
a.
melakukan analisis, penetapan dan pengembangan pasar potensial Wisatawan nusantara dan manca negara;
b.
merencanakan dan mengembangkan strategi bauran pemasaran untuk target pasar potensial berbasis prinsip pemasaran bertanggung jawab;
c.
melakukan perintisan pemasaran terpadu antar industri dan antar kawasan; dan
d.
melakukan perintisan pengembangan citra Pariwisata melalui mengangkat keunikan dan kekuatan daya tarik yang dimiliki Daerah.
(2)
Strategi untuk pemantapan segmen pasar Wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar dalam mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata dan dinamika pasar global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, dengan cara:
a.
mengembangkan program pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
b.
mengembangkan promosi berbasis tema tertentu;
c.
akselerasi pergerakan Wisatawan; dan
d.
intensifikasi pemasaran Wisata MICE yang diselenggarakan oleh sektor lain.
(3)
Strategi untuk pemantapan segmen pasar Wisatawan massal dengan fokus terhadap pengembangan segmen keluarga dan komunitas/tradisi budaya, pengembangan segmen ceruk pasar dengan fokus terhadap pengembangan segmen Wisata MICE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, dengan cara:
a.
mengembangkan segmen pasar Wisatawan berbasis komunitas;
b.
mengoptimalisasi segmen kunjungan teman dan relasi terutama saat liburan dan wisuda;
c.
merevitalisasi dan mendiversifikasi produk Wisata bagi Wisatawan;
d.
memberikan insentif khusus Wisata bagi Wisatawan;
e.
mengakselerasi program-program promosi Wisata secara lebih terfokus;
f.
mengembangkan promosi berbasis tema tertentu;
g.
meningkatkan publikasi promosi Pariwisata; dan
h.
mengembangkan segmen Wisata MICE.
(4)
Strategi untuk pengembangan dan pemantapan citra Daerah sebagai Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, dengan cara:
a.
mengembangkan dan memantapkan positioning; dan
b.
mengembangkan program perlindungan hak-hak konsumen.
(5)
Strategi untuk pengembangan citra Kepariwisataan Daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, dengan cara meningkatkan kehadiran media dan dalam rangka meningkatkan citra positif Pariwisata.
(6)
Strategi untuk peningkatan peran media komunikasi pemasaran dalam memasarkan dan mempromosikan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, dengan cara:
a.
mengoptimalisasi pemanfaatan media komunikasi pemasaran, baik media cetak maupun media elektronik;
b.
mengembangkan E-Marketing;
c.
meningkatkan kehadiran media dan dalam rangka meningkatkan citra positif Pariwisata;
d.
Public relation dan mengembangkan pengalaman pemasaran sebagai mekanisme mendatangkan kunjungan dalam jumlah besar; dan
e.
Public relation dalam penanganan pembenahan citra pasca bencana alam.
(7)
Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, dengan cara:
a.
mengembangkan keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan Pariwisata Daerah;
b.
mengembangkan strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan Wisatawan; dan
c.
memfasilitasi pembentukan organisasi pengembangan destinasi.
(8)
Strategi untuk pendukungan kebijakan promosi penggerak Wisatawan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h meliputi:
a.
memberlakukan 5 hari kerja; dan
b.
menyelenggarakan berbagai program pendukung penerapan cuti bersama oleh pemerintah pusat.
(9)
Strategi untuk pengembangan Badan Promosi Pariwisata Daerah, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 huruf i, adalah mengembangkan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagai lembaga promosi dan pemasaran Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH
Pasal 30
Arah kebijakan pembangunan Industri Pariwisata, meliputi:
a.
peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha Pariwisata;
b.
peningkatan fasilitasi, regulasi, dan insentif untuk pengembangan usaha Pariwisata;
c.
penguatan struktur usaha Pariwisata; dan
d.
penguatan kemitraan usaha Pariwisata dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam mendukung usaha Kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Strategi untuk peningkatan kualitas dan keragaman produk-produk usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dengan cara:
a.
meningkatkan daya saing usaha Pariwisata; dan
b.
menciptakan iklim usaha yang kondusif;
(2)
Strategi untuk peningkatan fasilitasi, regulasi, dan insentif untuk pengembangan usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dengan cara meningkatkan:
a.
sistem dan skema fasilitasi untuk usaha Pariwisata;
b.
sistem dan skema regulasi untuk usaha Pariwisata; dan
c.
penggunaan teknologi informasi dalam usaha-usaha di Kawasan Pariwisata.
(3)
Strategi untuk penguatan struktur usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dengan cara:
a.
memfasilitasi pembentukan organisasi industri Pariwisata; dan
b.
memperkuat mata rantai penciptaan nilai.
(4)
Strategi untuk penguatan kemitraan usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, dengan cara mengembangkan;
a.
pola-pola kerjasama industri lintas sektor;
b.
pola-pola kerjasama untuk keadaan darurat; dan
c.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam mendukung usaha Kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN DAERAH
Pasal 32
Pembangunan kelembagaan Kepariwisataan Daerah meliputi:
a.
pengembangan organisasi Kepariwisataan; dan
b.
pembangunan sumber daya manusia Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Arah kebijakan pengembangan organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, meliputi:
a.
restrukturisasi dan reposisi organisasi Kepariwisataan di Daerah;
b.
optimalisasi koordinasi antar dinas dan dengan Kabupaten/Kota;
c.
optimalisasi organisasi Kepariwisataan swasta dan masyarakat di Daerah; dan
d.
optimalisasi kemitraan usaha Pariwisata antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Strategi untuk restrukturisasi dan reposisi organisasi Kepariwisataan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilaksanakan melalui reposisi urusan Pariwisata di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Strategi untuk optimalisasi koordinasi antar dinas dan dengan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, dilaksanakan melalui perencanaan partisipatif koordinasi lintas sektor;
(3)
Strategi untuk optimalisasi organisasi Kepariwisataan swasta dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, dengan cara:
a.
menguatkan peran serta swasta dalam meningkatkan akselerasi pembangunan Kepariwisataan melalui kemitraan swasta dan Pemerintah Daerah; dan
b.
mengembangkan dan revitalisasi organisasi masyarakat di bidang Pariwisata.
(4)
Strategi untuk optimalisasi kemitraan usaha Pariwisata antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d, dengan cara;
a.
memperkuat sinkronisasi antara Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat; dan
b.
memperbaiki pelayanan kepada swasta dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Arah kebijakan pembangunan sumber daya manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:
a.
optimalisasi dan akselerasi kompetensi sumber daya manusia Pemerintah Daerah;
b.
akselerasi kualitas institusi pendidikan Kepariwisataan;
c.
standarisasi dan sertifikasi tenaga pendidik; dan
d.
optimalisasi kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Strategi untuk optimalisasi dan akselerasi kompetensi sumber daya manusia Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, dengan cara:
a.
optimalisasi kapasitas sumber daya manusia di Daerah dan kabupaten/kota; dan
b.
pemetaan kualifikasi kompetensi profesi di bidang Pariwisata.
(2)
Strategi untuk akselerasi kualitas institusi pendidikan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dengan cara:
a.
penguatan institusi pendidikan Pariwisata; dan
b.
pengembangan kerjasama antara institusi pendidikan dan industri Pariwisata.
(3)
Strategi untuk standarisasi dan sertifikasi tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dengan cara:
a.
sertifikasi profesi tenaga pendidik, guru atau dosen; dan
b.
askselerasi kualitas pendidik Kepariwisataan.
(4)
Strategi untuk optimalisasi kuantitas sumber daya manusia Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dengan cara:
a.
perancangan jangka panjang kebutuhan sumber daya manusia Pariwisata;
b.
pemetaan dan pengadaan sumber daya manusia di tiap-tiap kawasan Wisata; dan
c.
sertifikasi profesi di bidang Kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
Pasal 37
(1)
Rincian indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah dalam jangka waktu 2012-2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) huruf e, serta penanggungjawab pelaksanaannya tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
(3)
Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penanggungjawab didukung oleh dinas/lembaga terkait lainnya dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4)
Dalam pelaksanaan indikasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dapat didukung oleh dunia usaha dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 38
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RIPPARDA Provinsi.
(2)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan dalam melaksanakan RIPPARDA Provinsi;
b.
pendataan dan inventarisasi potensi dan permasalahan di bidang Kepariwisataan yang mencakup Destinasi Pariwisata, pemasaran Pariwisata, industri Pariwisata, kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Seri D, Tahun 1999) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Maret 2012
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Kemajuan dan kesejahteraan yang makin tinggi telah menjadikan Pariwisata sebagai bagian pokok dari kebutuhan atau gaya hidup manusia, dan menggerakkan jutaan manusia untuk mengenal alam dan budaya ke belahan atau kawasan-kawasan dunia lainnya Kedudukan sektor Pariwisata sebagai salah satu pilar pembangunan nasional semakin menunjukkan posisi dan peran yang sangat penting sejalan dengan perkembangan dan kontribusi yang diberikan baik dalam penerimaan devisa, pendapatan Daerah, pengembangan wilayah, maupun dalam penyerapan investasi dan tenaga kerja di berbagai wilayah di Indonesia. Dinamika dan tantangan dalam konteks regional dan global, telah menuntut suatu perencanaan dan pengembangan sektor Pariwisata yang memiliki jangkauan strategis, sistematis, terpadu, dan sekaligus komprehensif mencakup keseluruhan komponen pembangunan Kepariwisataan yang terkait, baik dari aspek industri Pariwisata, Destinasi Pariwisata, pemasaran,maupun kelembagaan.
RIPPARDA Provinsi akan menjadi pondasi dan dasar yang sangat penting bagi pengembangan dan pengelolaan sumber daya Pariwisata budaya dan alam yang tersebar di seluruh Daerah. RIPPARDA Provinsi secara konkrit akan memberikan visi, arah, dan rencana yang jelas bagi pengembangan kawasan-kawasan Wisata baik yang sudah layak disebut unggulan maupun yang potensial di seluruh Daerah.RIPPARDA Provinsi ini sekaligus akan memberikan panduan atau arahan bagi pemangku kepentingan terkait baik di tingkat pusat maupun Daerah, baik pemerintah/sektor publik, swasta, maupun masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan Destinasi Pariwisata secara terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Keseluruhan substansi yang dicakup dalam penyusunan RIPPARDA Provinsi tersebut selanjutnya akan menjadi kunci atau roadmap yang sangat penting dalam membangun dan membangkitkan keunggulan banding dan keunggulan saing Pariwisata Daerah dalam peta Pariwisata nasional dan internasional di abad 21 ini, dan khususnya dalam meningkatkan kontribusi sektor Pariwisata sebagai sektor andalan dalam pendapatan asli Daerah dan menggantikan kontribusi sektor lain di masa mendatang.
RIPPARDA Provinsi diperlukan sebagai acuan operasional pembangunan Pariwisata bagi pelaku Pariwisata dan pelaku ekonomi, sosial dan budaya di Daerah, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan pembangunan Kepariwisataan Daerah. RIPPARDA Provinsi sangat penting, karena: a. memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi Kepariwisataan(dari sisi produk, pasar, spasial, sumber daya manusia, manajemen, dsbnya),sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara positif dan berkelanjutan bagi pengembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat;dan b. mengatur peran setiap pemangku kepentingan terkait(lintas sektor, lintas pelaku, lintas Daerah/ wilayah) agar dapat mendorong pengembangan Pariwisata secara sinergis dan terpadu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.