Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin keselamatan penerbangan, diperlukan ruang bebas yang memadai agar dicapai tingkat keselamatan penerbangan yang optimal baik bagi penyelenggara penerbangan, pengguna jasa penerbangan maupun masyarakat yang berada di sekitar bandar udara dan/atau di jalur penerbangan;
b.
bahwa suara bising dan getaran yang ditimbulkan oleh mesin pesawat terbang dapat mengganggu kenyamanan penduduk yang tinggal di kawasan bandar udara;
c.
bahwa untuk terciptanya penerbangan yang aman, tertib dan nyaman perlu adanya suatu pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap tumbuhan, pendirian bangunan, dan berbagai kegiatan yang menggunakan ruang udara di sekitar bandar udara agar menjamin keselamatan penerbangan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN KAWASAN KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN DAN BATAS KAWASAN KEBISINGAN BANDAR UDARA INTERNASIONAL SULTAN MAHMUD BADARUDDIN II PALEMBANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Palembang.
5.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
6.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Bandar Udara adalah Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
8.
Penyelenggara Bandar Udara adalah PT. Angkasa Pura II (Persero).
9.
Landas Pacu adalah suatu daerah persegi panjang yang ditentukan pada Bandar Udara di darat yang dipergunakan untuk pendaratan dan lepas landas pesawat udara.
10.
Landas Pacu Instrument dengan Pendekatan Presisi Kategori I adalah landas pacu instrument yang dilengkapi dengan Instrument Landing System (ILS) dan Alat Bantu Visual untuk pengoperasian pesawat udara dengan jarak pandang vertikal tidak lebih rendah dari 60 meter dan jarak pandang horizontal tidak kurang dari 800 meter atau jarak visual landas pacu (RVR) tidak kurang dari 550 meter.
11.
Permukaan Utama Landas Pacu Instrument adalah permukaan yang garis tengahnya berhimpit dengan sumbu landas pacu yang membentang sampai 60 meter di luar setiap ujung landas pacu dan lebarnya 300 meter, dengan ketinggian untuk setiap titik pada permukaan utama diperhitungkan sama dengan ketinggian titik terdekat pada sumbu landas pacu.
12.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan, yang selanjutnya disebut KKOP, adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
13.
Pengendalian KKOP Bandar Udara adalah arahan kebijakan dan kriteria pemanfaatan ruang KKOP bandar udara yang meliputi radius 15.000 meter dari landas pacu.
14.
Bangunan adalah suatu benda bergerak maupun tidak bergerak yang bersifat sementara maupun tetap yang didirikan atau dipasang oleh orang atau yang telah ada secara alami, antara lain gedung-gedung, menara, mesin derek, cerobong asap, gundukan tanah, jaringan transmisi di atas tanah dan bukit atau gunung.
15.
Kegiatan yang Menggunakan Ruang Udara adalah kegiatan perseorangan maupun kelompok yang menggunakan peralatan yang dapat diterbangkan dengan tenaga sendiri atau angin atau mesin elektronis, antara lain permainan layang-layang, balon udara, parasut, paralayang, paralayang bermotor, layang gantung, layang gantung bermotor, pesawat udara ringan, aeromodeling, kembang api dan peralatan lainnya.
16.
Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara, yang selanjutnya disebut DLKR Bandar Udara, adalah wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.
17.
Batas Kawasan Kebisingan Bandar Udara, yang selanjutnya disebut BKK Bandar Udara, adalah kawasan tertentu di sekitar bandar udara yang terpengaruh gelombang suara mesin pesawat udara dan yang dapat mengganggu lingkungan.
18.
Decibel atau A-Weighted Sound Level atau Tingkat Kebisingan Tertimbang A yang selanjutnya disebut dB(A) adalah tingkat kebisingan maksimum yang dibaca pada skala A.
19.
Weighted Equivalent Continuous Perceived Noise Level atau Tingkat Kebisingan yang Dapat Diterima Terus Menerus Ekivalen Tertimbang yang selanjutnya disingkat WECPNL adalah satuan untuk menyusun frekuensi pesawat udara pada siang, malam hari, dan dini hari, pada saat kebisingan lebih terasa berdasarkan pada jumlah kebisingan harian dan penyesuaian terhadap dampak psikologis.
20.
Koordinat Geografis adalah posisi suatu tempat atau titik permukaan bumi yang dinyatakan dengan besaran lintang dan bujur dengan satuan derajat, menit dan detik yang mengacu terhadap bidang referensi World Geodetic System 1984 (WGS'84).
21.
Penyidikan di Bidang Kebandarudaraan adalah tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang tentang tindak pidana di bidang kebandarudaraan yang terjadi serta menemukan tersangka.
22.
Insulasi adalah membuat ruangan kedap suara.
23.
Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas adalah suatu kawasan perpanjangan kedua ujung landas pacu, di bawah lintasan pesawat udara setelah lepas landas atau akan mendarat, yang dibatasi oleh ukuran panjang dan lebar tertentu.
24.
Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan adalah sebagian dari kawasan pendekatan yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung landasan dan mempunyai ukuran tertentu yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kecelakaan.
25.
Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Dalam adalah bidang datar di atas dan di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan pesawat udara melakukan terbang rendah pada waktu akan mendarat atau setelah lepas landas.
26.
Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Luar adalah bidang datar di sekitar bandar udara yang dibatasi oleh radius dan ketinggian dengan ukuran tertentu untuk kepentingan keselamatan dan efisiensi operasi penerbangan antara lain pada waktu pesawat melakukan pendekatan untuk mendarat dan gerakan setelah tinggal landas atau gerakan dalam hal mengalami kegagalan dalam pendaratan.
27.
Kawasan di Bawah Permukaan Kerucut adalah bidang dari suatu kerucut yang bagian bawahnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan Horizontal Dalam dan bagian atasnya dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan Horizontal Luar, masing-masing dengan radius dan ketinggian tertentu dihitung dari titik referensi yang ditentukan.
28.
Kawasan di Bawah Permukaan Transisi adalah bidang dengan kemiringan tertentu sejajar dengan dan berjarak tertentu dari sumbu landas pacu, pada bagian bawah dibatasi oleh titik perpotongan dengan garis-garis datar yang ditarik tegak lurus pada sumbu landas pacu dan pada bagian atas dibatasi oleh garis perpotongan dengan Permukaan Horizontal Dalam.
29.
Kawasan di Sekitar Alat Bantu Navigasi Penerbangan adalah kawasan di sekitar penempatan alat bantu navigasi penerbangan di dalam dan/atau di luar daerah lingkungan kerja bandar udara, yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan tertentu guna menjamin kinerja/efisiensi alat bantu navigasi penerbangan dan keselamatan penerbangan.
30.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disingkat SPBU adalah tempat pengisian bahan bakar yang melayani keperluan masyarakat umum.
31.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji yang selanjutnya disingkat SPBE adalah tempat pengisian bahan bakar elpiji yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan lainnya.
32.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat SPBG adalah tempat pengisian bahan bakar gas yang melayani keperluan masyarakat umum.
33.
Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah jaringan instalasi listrik yang memiliki arus tegangan tinggi.
34.
Perizinan adalah pemberian izin pendirian bangunan dan penggunaan bangunan berupa gedung-gedung, menara, jaringan transmisi, cerobong asap dan bangunan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengaturan pengendalian KKOP dan BKK dimaksudkan untuk menentukan arah dan kebijakan dalam menetapkan jenis pemanfaatan ruang dan batas kebisingan, ketentuan teknis serta dasar pengendalian penggunaan ruang di sekitar bandar udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang KKOP dan BKK adalah:
a.
menjamin keamanan dan keselamatan pergerakan penerbangan pesawat udara di sekitar bandar udara;
b.
mengatur dan mengendalikan kawasan di sekitar bandar udara agar tidak mengganggu aktivitas operasi bandar udara;
c.
memberikan batasan dampak kebisingan yang ditimbulkan oleh pesawat udara yang dapat mengganggu lingkungan;
d.
memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar bandar udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengendalian KKOP dan BKK dalam Peraturan Daerah ini adalah mencakup arah dan kebijakan pemanfaatan penggunaan ruang pada wilayah KKOP dan BKK Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DLKR BANDAR UDARA
Pasal 5
(1)
DLKR Bandar Udara meliputi wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.
(2)
Penggunaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara.
Penjelasan Pasal:
Fasilitas pokok bandar udara meliputi: a. fasilitas sisi udara (airside facility), antara lain: 1) landasan pacu; 2) penghubung landasan pacu (taxiway); 3) tempat parkir pesawat udara (apron); 4) runway strip; 5) fasilitas pertolongan kecelakaan pemadam kebakaran (PKP-PK); 6) marka dan rambu. b. fasilitas sisi darat (landside facility), antara lain: 1) bangunan terminal penumpang; 2) bangunan terminal kargo; 3) bangunan operasi; 4) menara pengawas lalu lintas udara (ATC tower); 5) bangunan VIP; 6) bangunan meteorologi; 7) bangunan SAR; 8) jalan masuk (access road); 9) depo pengisian bahan bakar pesawat udara; 10) bangunan administrasi/perkantoran; 11) marka dan rambu. c. fasilitas navigasi penerbangan, antara lain: 1) Non Directional Beacon (NDB); 2) Doppler VHF Omni Range (DVOR); 3) Distance Measuring Equipment (DME); 4) Runway Visual Range (RVR); 5) Instrument Landing System (ILS); 6) Radio Detection and Ranging (RADAR); 7) Very High Frequency-Direction Finder (VHF-DF); 8) Differential Global Positioning System (DGPS); 9) Automatic Dependent Surveillance (ADS); 10) Satelite Navigation System; 11) Indicator and Signalling Device; 12) Very High Frequency Omnidirectional Range. d. fasilitas alat bantu pendaratan visual antara lain: 1) marka dan rambu; 2) runway lighting; 3) taxiway lighting; 4) threshold lighting; 5) runway end lighting; 6) apron lighting; 7) Precision Approach Path Indicator (PAPI)/Visual Approach Slope Indicator (VASI); 8) Rotating beacon; 9) Apron area flood/apron flood light; 10) Approach Lighting System; 11) Aerodrome Surface Detection Equipment; 12) Circling Guidance Light; 13) Sequence Flashing Light; 14) Runway Lead in Lighting System; 15) Runway Guard Light; 16) Road Holding Position Light; 17) Aircraft Docking Guidance System. e. fasilitas komunikasi penerbangan antara lain: 1) komunikasi antar stasiun penerbangan (Aeronautical Fixed Service/AFS): a) Very High Frequency (VHF) Air Ground Communication; b) Automatic Message Switching Center (AMSC); c) Aeronautical Fixed Telecommunication Network (TELEX/AFTN); d) High Frequency-Single Side Band (HF-SSB); e) Direct Speech; f) Teleprinter. 2) peralatan komunikasi lalu lintas penerbangan (Aeronautical Mobile Service/AMS): a) High Frequency Air Ground Communication; b) Very High Frequency Air Ground Communication; c) Voice Switching Communication System; d) Controller Pilot Data Link Communication; e) Very High Frequency Digital Link; f) Integrated Remote Control and Monitoring System; g) Aerodrome Terminal Information System. 3) transmisi: a) radio link; b) VSAT. f. fasilitas penunjang bandar udara yang meliputi antara lain: a. penginapan/hotel; b. penyediaan toko dan restoran; c. fasilitas penempatan kendaraan bermotor; d. fasilitas perawatan pada umumnya (antara lain perawatan gedung/perkantoran, peralatan operasional); e. fasilitas pergudangan; f. fasilitas perbengkelan pesawat udara; g. fasilitas hanggar; h. fasilitas pengelolaan limbah; i. fasilitas lainnya yang menunjang secara langsung atau tidak langsung kegiatan bandar udara.
Pasal 6
Fasilitas pokok dan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan yang ditetapkan Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KRITERIA DAN PENGGUNAAN KKOP
Pasal 7
(1)
KKOP meliputi daerah berbentuk lingkaran lonjong dengan jari-jari 15.000 meter di sekeliling bandar udara.
(2)
KKOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas;
b.
Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan;
c.
Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Dalam;
d.
Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Luar;
e.
Kawasan di Bawah Permukaan Kerucut;
f.
Kawasan di Bawah Permukaan Transisi; dan
g.
Kawasan di Sekitar Alat Bantu Navigasi Penerbangan.
Penjelasan Pasal:
Batas-batas KKOP ditentukan berdasarkan persyaratan permukaan batas penghalang untuk landas pacu dengan Pendekatan Presisi Kategori I Nomor kode 4 sesuai Annex 14 ICAO Konvensi Chicago Tahun 1944 dan dinyatakan dalam Sistem Koordinat Bandar Udara yang posisinya ditentukan terhadap titik-titik referensi sebagai berikut: a. Titik referensi bandar udara terletak pada koordinat geografis 02° 54' 01,52" LS 104° 42' 00,06" BT. b. Titik referensi sistem koordinat bandar udara (perpotongan sumbu X dan sumbu Y) terletak pada ujung landas pacu 29 Eksisting dan Pengembangan dengan koordinat geografis 02° 53' 42,62" LS 104° 41' 30,57" BT.
Pasal 8
(1)
Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a adalah sebagai berikut:
a.
Permukaan Utama, berjarak 60 meter dari ujung landas pacu dengan lebar 300 meter;
b.
kawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meluas ke luar secara teratur, dengan garis tengah merupakan perpanjangan dari sumbu landas pacu, sampai lebar 4.500 meter pada jarak mendatar 15.000 meter dari ujung Permukaan Utama;
(2)
Penggunaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada daerah sejauh 3.000 (tiga ribu) meter sampai dengan 15.000 (lima belas ribu) meter dari ujung landas pacu adalah:
a.
mengutamakan penggunaan ruang non hunian yang tidak menjadi habitat burung;
b.
penggunaan ruang hunian maupun fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada tetap diperkenankan sepanjang prosedur keselamatan operasi penerbangan terpenuhi.
(3)
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk:
a.
pembangunan instalasi berbahaya yang dapat menimbulkan dampak berlipat atau menambah fatalitas apabila terjadi kecelakaan penerbangan seperti SPBU, SPBE, SPBG, pabrik kimia, jaringan listrik (SUTT) sampai dengan jarak 3.000 (tiga ribu) meter dari ujung landasan pacu;
b.
peternakan dan/atau hunian habitat burung;
c.
industri yang menimbulkan keselamatan penerbangan;
d.
kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan operasi penerbangan seperti permainan layang-layang, balon udara, parasut, paralayang, paralayang bermotor, layang gantung, layang gantung bermotor, pesawat udara sangat ringan, aeromodeling, kembang api dan peralatan yang dapat diterbangkan lainnya serta pembakaran lahan yang dapat menimbulkan asap.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas sebagaimana terdapat dalam Lampiran IB.
Pasal 9
(1)
Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan sebagian Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas yang berbatasan langsung dengan ujung-ujung Permukaan Utama, ditentukan bahwa tepi dalam dari kawasan ini berhimpit dengan ujung Permukaan Utama, dengan lebar 300 meter, dari tepi dalam kawasan ini, meluas ke luar secara teratur, dengan garis tengahnya merupakan perpanjangan dari garis tengah landas pacu, sampai lebar 1.200 (seribu dua ratus) meter dan jarak mendatar 3.000 (tiga ribu) meter dari ujung Permukaan Utama.
(2)
Penggunaan Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan sampai jarak mendatar 1.100 (seribu seratus) meter dari ujung landas pacu hanya untuk membangun bangunan atau fasilitas bandar udara dan benda tumbuh yang tidak membahayakan operasi penerbangan.
(3)
Di luar jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penggunaan kawasan adalah:
a.
sebagai jalur hijau atau sarana pengendalian lingkungan dan pertanian yang tidak mengundang burung;
b.
kegiatan non hunian dan non sosial.
(4)
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk:
a.
industri yang menimbulkan polusi udara/asap yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan;
b.
peternakan dan/atau habitat burung;
c.
kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan operasi penerbangan seperti permainan layang-layang, balon udara, parasut, paralayang, paralayang bermotor, layang gantung, layang gantung bermotor, pesawat udara sangat ringan, aeromodeling, kembang api dan peralatan yang dapat diterbangkan lainnya serta pembakaran lahan yang dapat menimbulkan asap.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan sebagaimana terdapat dalam Lampiran IC.
Pasal 10
(1)
Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c adalah kawasan yang ditentukan oleh lingkaran dengan radius 4.000 meter dari titik tengah setiap ujung permukaan utama dan menarik garis singgung pada kedua lingkaran yang berdekatan dan kawasan ini tidak termasuk Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas dan Kawasan di Bawah Permukaan Transisi.
(2)
Penggunaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk hunian dengan menyediakan jalur hijau.
(3)
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk:
a.
membangun bangunan yang dapat menambah tingkat fatalitas apabila terjadi kecelakaan penerbangan seperti SPBU, SPBE, SPBG, pabrik kimia, jaringan listrik (SUTT);
b.
peternakan dan/atau habitat hunian burung;
c.
pembangunan instalasi strategis, seperti menara telekomunikasi;
d.
industri yang menimbulkan asap, dan dapat mengganggu keselamatan penerbangan;
e.
kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan operasi penerbangan seperti permainan layang-layang, balon udara, parasut, paralayang, paralayang bermotor, layang gantung, layang gantung bermotor, pesawat udara sangat ringan, aeromodeling, kembang api dan peralatan yang dapat diterbangkan lainnya serta pembakaran lahan yang dapat menimbulkan asap.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kawasan di bawah permukaan horizontal dalam sebagaimana terdapat dalam Lampiran ID.
Pasal 11
(1)
Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d adalah kawasan yang ditentukan oleh lingkaran dengan radius 15.000 meter dari titik tengah setiap ujung Permukaan Utama dan menarik garis singgung pada kedua lingkaran yang berdekatan dan kawasan ini tidak termasuk Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas dan Kawasan di Bawah Permukaan Kerucut.
(2)
Penggunaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk hunian, fasilitas sosial dan fasilitas umum dan kawasan lainnya non hunian.
(3)
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk:
a.
industri yang menimbulkan asap yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan;
b.
peternakan dan/atau habitat burung;
c.
kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan operasi penerbangan seperti permainan layang-layang, balon udara, parasut, paralayang, paralayang bermotor, layang gantung, layang gantung bermotor, pesawat udara sangat ringan, aeromodeling, kembang api dan peralatan yang dapat diterbangkan lainnya serta pembakaran lahan yang dapat menimbulkan asap.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kawasan di bawah permukaan horizontal luar sebagaimana terdapat dalam Lampiran IE.
Pasal 12
(1)
Kawasan di Bawah Permukaan Kerucut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e adalah kawasan yang ditentukan mulai dari tepi luar Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Dalam meluas ke luar dengan jarak mendatar 2.000 meter berbatasan dengan Kawasan di Bawah Permukaan Horizontal Luar.
(2)
Penggunaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk hunian, fasilitas sosial, fasilitas umum maupun kawasan lainnya non hunian.
(3)
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan operasi penerbangan seperti permainan layang-layang, balon udara, parasut, paralayang, paralayang bermotor, layang gantung, layang gantung bermotor, pesawat udara sangat ringan, aeromodeling, kembang api dan peralatan yang dapat diterbangkan lainnya serta pembakaran lahan yang dapat menimbulkan asap.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kawasan di bawah permukaan kerucut sebagaimana terdapat dalam Lampiran IF.
Pasal 13
(1)
Kawasan di Bawah Permukaan Transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f adalah kawasan tepi dalam dari kawasan yang berhimpit dengan sisi panjang Permukaan Utama, sisi Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas, kawasan ini meluas ke luar sampai jarak mendatar 315 meter dari sisi panjang Permukaan Utama.
(2)
Penggunaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hanya untuk fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara.
(3)
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk:
a.
fasilitas telekomunikasi dan listrik tegangan tinggi;
b.
bangunan yang tidak tembus atau memantulkan gelombang suara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kawasan di bawah permukaan transisi sebagaimana terdapat dalam Lampiran IG.
Pasal 14
(1)
Kawasan di Sekitar Alat Bantu Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g adalah kawasan bidang miring di sekitar alat bantu navigasi penerbangan, diukur kemiringan dalam derajat sesuai dengan jenis alat bantu navigasi tersebut.
(2)
Penggunaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk hunian, fasilitas umum, fasilitas sosial, ketinggian bangunan kemiringan dalam derajat sesuai dengan jenis alat bantu navigasi penerbangan.
(3)
Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan untuk:
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud Kawasan di Sekitar Alat Bantu Navigasi Penerbangan adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran IH. Alat Bantu Navigasi Penerbangan yang tersedia dalam penyelenggaraan operasi penerbangan di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang terdiri dari: a. Non Directional Beacon (NDB); b. Localator; c. Doppler Very High Frequency Omni Range (DVOR)/Distance Measuring Equipment (DME); d. Instrument Landing System (ILS) yang terdiri dari Localizer, Glide Path, Outer Marker dan Middle Marker; e. Radar; f. Approach Lighting System.
Pasal 15
(1)
Batas-batas ketinggian pada Kawasan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas pada landas pacu 11 ditentukan dengan kemiringan dan jarak melalui perpanjangan sumbu landas pacu sebagai berikut:
a.
bagian pertama dengan kemiringan sebesar 2% (dua persen) arah ke atas dan ke luar, dimulai dari ujung Permukaan Utama pada ketinggian ambang landas pacu 11 sampai jarak mendatar 2.148 m pada ketinggian + 46 m di atas ambang landas pacu 29;
b.
bagian kedua dengan kemiringan 0% (nol persen) sampai jarak mendatar tambahan 1.852 m pada ketinggian + 46 m di atas ambang landas pacu 29;
c.
bagian ketiga dengan kemiringan 5% (lima persen) arah ke atas dan ke luar sampai jarak mendatar tambahan 1.235 m, pada ketinggian + 103 m di atas ambang landas pacu 29;
d.
bagian keempat pada bagian tengah dengan kemiringan 2% (dua persen) arah ke atas dan ke luar sampai jarak mendatar tambahan 2.163 m, pada bagian tepi dengan kemiringan pertama 5% (lima persen) sampai jarak mendatar tambahan 447 m, kemiringan kedua 2,5% (dua setengah persen) sampai jarak mendatar tambahan 836 m serta kemiringan ketiga 0% (nol persen) sampai jarak mendatar tambahan 880 m;
e.
bagian kelima (terakhir) kemiringan 0% (nol persen) sampai jarak mendatar tambahan 7.602 m pada ketinggian + 151 m di atas ambang landas pacu 29.
(2)
Batas-batas ketinggian pada Kawasan Lepas Landas pada landas pacu 29 ditentukan dengan kemiringan dan jarak melalui perpanjangan sumbu landas pacu sebagai berikut:
a.
bagian pertama dengan kemiringan sebesar 2% (dua persen) arah ke atas dan ke luar, dimulai dari ujung Permukaan Utama pada ketinggian ambang landas pacu 29 sampai jarak mendatar 2.300 m pada ketinggian + 46 m di atas ambang landas pacu 29;
b.
bagian kedua dengan kemiringan 0% (nol persen) sampai jarak mendatar tambahan 1.700 m pada ketinggian + 46 m di atas ambang landas pacu 29;
c.
bagian ketiga dengan kemiringan 5% (lima persen) sampai jarak mendatar tambahan 1.134 m, pada ketinggian + 102 m di atas ambang landas pacu 29;
d.
bagian keempat pada bagian tengah dengan kemiringan 2% (dua persen) arah ke atas dan keluar sampai jarak mendatar tambahan 2.366 m, pada bagian tepi dengan kemiringan pertama 5% (lima persen) sampai jarak mendatar tambahan 426 m, kemiringan kedua 2,5% (dua setengah persen) sampai jarak mendatar tambahan 1.040 m serta kemiringan ketiga 0% (nol persen) sampai jarak mendatar tambahan 900 m;
e.
bagian kelima (terakhir) kemiringan 0% (nol persen) sampai jarak mendatar tambahan 7.500 m pada ketinggian + 150 m di atas ambang landas pacu 29.
(3)
Batas-batas ketinggian pada Kawasan Kemungkinan Bahaya Kecelakaan ditentukan oleh kemiringan 2% (dua persen) arah ke atas dan ke luar dimulai dari ujung Permukaan Utama pada ketinggian masing-masing ambang landas pacu sampai dengan ketinggian + 46 m di atas ambang landas pacu 29 sepanjang jarak mendatar 3.000 m melalui perpanjangan sumbu landas pacu.
(4)
Batas-batas ketinggian pada Kawasan Di bawah Permukaan Horizontal Dalam ditentukan + 46 m di atas ketinggian ambang landas pacu 29.
(5)
Batas-batas ketinggian pada Kawasan Di bawah Permukaan Horizontal Luar ditentukan + 151 m di atas ketinggian ambang landas pacu 29.
(6)
Batas-batas ketinggian pada Kawasan Di bawah Permukaan Kerucut ditentukan oleh kemiringan 5% (lima persen) arah ke atas dan ke luar, dimulai dari tepi luar Kawasan Di bawah Permukaan Horizontal Dalam pada ketinggian + 46 m sampai memotong Permukaan Horizontal Luar pada ketinggian + 146 m.
(7)
Batas ketinggian pada pertemuan garis batas luar Kawasan Di bawah Permukaan Kerucut dengan garis batas dalam Kawasan Di bawah Permukaan Horizontal Luar ditentukan + 146 m di atas ketinggian ambang landas pacu 29.
(8)
Batas-batas ketinggian pada Kawasan Dibawah Permukaan Transisi ditentukan oleh kemiringan 14,3% (empat belas koma tiga persen) arah ke atas dan ke luar, dimulai dari sisi panjang dan pada ketinggian yang sama seperti Permukaan Utama serta Permukaan Ancangan Pendaratan dan Lepas Landas menerus sampai memotong Permukaan Horizontal Dalam pada ketinggian + 46 m di atas ketinggian ambang landas pacu 29.
(9)
Batas-batas ketinggian pada Kawasan di sekitar Penempatan Alat Bantu Navigasi Penerbangan ditentukan sebagai berikut:
a.
batas ketinggian di sekitar Non Directional Beacon (NDB) ditentukan oleh kemiringan bidang kerucut dengan sudut 3° (tiga derajat) ke atas dan ke luar dari titik tengah dasar antena dan sampai radius 300 m dari antena dilarang ada bangunan dari metal seperti konstruksi rangka besi/baja, tiang listrik dan lain-lain melebihi batas ketinggian tersebut;
b.
batas ketinggian di sekitar Locator-NDB ditentukan oleh kemiringan bidang kerucut dengan sudut 3° (tiga derajat) ke atas dan ke luar dari titik tengah dasar antena dan sampai radius 300 m dari antena dilarang ada bangunan dari metal seperti konstruksi rangka besi/baja, tiang listrik dan lain-lain melebihi batas ketinggian tersebut;
c.
batas ketinggian di sekitar alat Doppler Very High Frequency Omni Directional Range (DVOR)/Distance Measuring Equipment (DME) ditentukan oleh kemiringan bidang kerucut dengan sudut 2° (dua derajat) ke atas dan keluar dari titik antena pada ketinggian bidang counterpoise, dan pada jarak radius kurang 600 m dilarang adanya transmisi tegangan tinggi, bangunan dari metal seperti konstruksi rangka besi/baja, tiang listrik dan lain-lain melebihi batas ketinggian tersebut.
d.
batas ketinggian disekitar alat Localizer dibatasi oleh bidang yang dibentuk dengan sudut 1° (satu derajat) dari titik tengah dasar antena Localizer terhadap bidang horizontal sejauh 600 m ke arah landas pacu;
e.
batas ketinggian disekitar Glide Path (GP) dibatasi oleh bidang yang dibentuk dengan sudut 2° (dua derajat) dari titik tengah dasar antena Glide Path terhadap bidang horizontal sejauh 600 m ke arah landas pacu;
f.
batas ketinggian Middle Marker ditentukan oleh kemiringan bidang kerucut dengan sudut 20° (dua puluh derajat) ke atas dan keluar dari titik dasar antena dan sampai radius 300 m dari antena dilarang adanya bangunan dari metal seperti konstruksi rangka besi, tiang listrik dan lain-lain melebihi batas ketinggian kerucut tersebut;
g.
batas ketinggian Outer Marker ditentukan oleh kemiringan bidang kerucut dengan sudut 20° (dua puluh derajat) ke atas dan keluar dari titik dasar antena dan sampai radius 300 m dari antena dilarang adanya bangunan dari metal seperti konstruksi rangka besi, tiang listrik dan lain-lain melebihi batas ketinggian kerucut tersebut;
h.
batas ketinggian di sekitar Alat Radar ditentukan oleh kemiringan bidang kerucut dengan sudut 1° (satu derajat) ke atas dan keluar dari titik antena pada ketinggian dasar antena, dan dalam radius 500 m tidak diperkenankan adanya bangunan metal, tangki minyak, bangunan dan lain-lain melebihi ketinggian dasar antena.
(10)
Untuk mendirikan bangunan baru di dalam kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas, harus memenuhi batas ketinggian dengan tidak melebihi kemiringan 1,6% (satu koma enam persen) arah ke atas dan ke luar dimulai dari ujung Permukaan Utama pada ketinggian masing-masing ambang landas pacu 11 dan landas pacu 29.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KRITERIA DAN PENGGUNAAN KAWASAN KEBISINGAN
Pasal 16
(1)
Kawasan Kebisingan merupakan kawasan tertentu di sekitar bandar udara yang terpengaruh oleh gelombang suara mesin pesawat udara dan yang dapat mengganggu lingkungan.
(2)
Tingkat kebisingan kawasan di sekitar bandar udara ditetapkan berdasarkan WECPNL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Kawasan Kebisingan Tingkat 1 (satu) adalah kawasan yang mempunyai indeks kebisingan 70 ≤ WECPNL < 75 (lebih besar atau sama dengan 70 dan lebih kecil 75), kawasan ini merupakan daerah yang mengelilingi landasan dimana tepi luar bagian timur kawasan ini berjarak maksimum 4.728,691 m dari ujung landasan 29 dan tepi luar bagian barat berjarak maksimum 5.246,394 m dari ujung landasan 11. Kawasan ini mempunyai tingkat gangguan terkecil akibat operasi pesawat udara pada siang hari serta tepi dalamnya merupakan batas-batas kawasan kebisingan tingkat 2.
(2)
Penggunaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan dan/atau bangunan, kecuali untuk jenis kegiatan dan/atau bangunan sekolah dan rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kawasan kebisingan tingkat 1 sebagaimana terdapat dalam Lampiran IIA.
Pasal 18
(1)
Kawasan Kebisingan Tingkat 2 (dua) adalah kawasan yang mempunyai indeks kebisingan 75 ≤ WECPNL < 80 (lebih besar atau sama dengan 75 dan lebih kecil 80), kawasan ini merupakan daerah yang mengelilingi landasan dimana tepi luar bagian Timur kawasan ini berjarak maksimum 2.640,140 m dari ujung landasan 29 dan tepi luar bagian barat berjarak maksimum 3.164,228 m dari ujung landasan 11 serta tepi dalamnya merupakan batas-batas kawasan kebisingan tingkat 3.
(2)
Penggunaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk berbagai jenis kegiatan dan/atau bangunan kecuali untuk jenis kegiatan dan/atau bangunan sekolah, rumah sakit, dan rumah tinggal.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kawasan kebisingan tingkat 2 sebagaimana terdapat dalam Lampiran IIB.
Pasal 19
(1)
Kawasan Kebisingan Tingkat 3 (tiga) adalah kawasan yang mempunyai indeks kebisingan WECPNL ≥ 80 (lebih besar atau sama dengan 80); kawasan ini merupakan daerah yang mengelilingi landasan dimana tepi bagian timur kawasan ini berjarak maksimum 1.508,808 m dari ujung landasan 29 dan tepi bagian Barat berjarak maksimum 1.876,570 m dari ujung landasan 11 serta garis tengahnya berhimpit dengan garis tengah landasan.
(2)
Penggunaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk membangun bangunan dan fasilitas bandar udara yang dilengkapi dengan pemasangan insulasi suara (peredam) sesuai dengan prosedur yang standar sehingga tingkat bising yang terjadi di dalam bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), daratan dan ruang udara pada Kawasan Kebisingan Tingkat 3, dapat dimanfaatkan sebagai jalur hijau atau sarana pengendalian lingkungan dan pertanian yang tidak mengundang burung.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan kawasan kebisingan tingkat 3 sebagaimana terdapat dalam Lampiran IIC.
BAB V
PENGENDALIAN PENGGUNAAN KKOP DAN BKK
Pasal 20
(1)
Pengendalian penggunaan KKOP dan BKK diselenggarakan melalui:
a.
perizinan;
b.
pengawasan;
c.
penertiban.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota setempat dan penyelenggara bandar udara berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
(3)
Pengendalian teknis penggunaan KKOP dan BKK harus dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Perizinan pada wilayah KKOP dan BKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Bupati/Walikota setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberitahukan kepada Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan penyelenggara bandar udara.
(2)
Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bila ketinggian bangunan melampaui ambang batas 75% dari ketentuan KKOP dan penggunaannya bila dipandang dapat menambah fatalitas apabila terjadi kecelakaan harus mendapat kajian teknis dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika dan penyelenggara bandar udara.
(3)
Hasil kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pertimbangan untuk pemberian rekomendasi dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara dan jangka waktu pemberian kajian teknis dan rekomendasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Kajian teknis antara lain menyangkut batas-batas ketinggian bangunan, penggunaan bangunan dan benda tumbuh pada KKOP.
Pasal 22
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, penyelenggara bandar udara, Camat, Lurah, Kepala Desa, Perangkat Desa/Kelurahan, dinas instansi terkait lainnya dan masyarakat sekitar bandar udara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan instansi terkait lainnya adalah instansi yang terkait dalam pengawasan dan pengendalian KKOP baik di jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk juga instansi vertikal.
Pasal 23
(1)
Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan laporan perkembangan pemanfaatan ruang hasil pengawasan.
(2)
Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aparat yang diberi wewenang dalam hal penertiban pelanggaran penggunaan ruang.
(3)
Bentuk penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 24
Hak dan Kewajiban meliputi:
a.
Hak dan kewajiban masyarakat;
b.
Hak dan kewajiban penyelenggara bandar udara;
c.
Hak dan kewajiban Pemerintah Provinsi;
d.
Hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri dari:
a.
Hak masyarakat, meliputi:
1.
turut serta memberikan masukan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
2.
mengetahui secara terbuka isi ketentuan penggunaan ruang dan pengendalian penggunaan KKOP dan BKK;
3.
menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penggunaan ruang;
4.
hak masyarakat sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2, dan angka 3 tidak termasuk untuk DLKR bandar udara.
b.
Kewajiban masyarakat, meliputi:
1.
turut serta dalam memelihara keselamatan dan keamanan KKOP serta BKK;
2.
berlaku tertib dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang;
3.
mentaati dan melaksanakan ketentuan penggunaan KKOP dan BKK yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Hak dan kewajiban Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri dari:
a.
Hak Penyelenggara Bandar Udara, meliputi:
1.
berperan serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian penggunaan ruang pada KKOP dan BKK;
2.
mengetahui secara terbuka isi ketentuan penggunaan ruang KKOP dan BKK;
3.
mengajukan keberatan terhadap penggunaan ruang dalam KKOP dan BKK apabila terdapat hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan KKOP dan BKK.
b.
Kewajiban Penyelenggara Bandar Udara, meliputi:
1.
berperan serta dalam mewujudkan dan memelihara keselamatan dan keamanan KKOP dan BKK;
2.
berperan serta dan berkontribusi pada proses pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dasar yang ada di DLKR Bandar Udara;
3.
berperan serta dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada KKOP dan BKK;
4.
ikut serta dalam proses penataan ruang berkaitan dengan KKOP dan BKK;
5.
mentaati ketentuan penggunaan KKOP dan BKK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Hak dan kewajiban Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri dari:
a.
Hak Pemerintah Provinsi, meliputi:
1.
berperan serta dalam proses penataan ruang pada KKOP dan BKK yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
2.
mendapatkan manfaat keberadaan bandar udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.
mengajukan keberatan terhadap pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota apabila bertentangan dengan ketentuan KKOP dan BKK.
b.
Kewajiban Pemerintah Provinsi, meliputi:
1.
berperan serta dalam mewujudkan dan memelihara kualitas KKOP dan BKK;
2.
ikut serta dalam proses penataan ruang berkaitan dengan KKOP dan BKK;
3.
mentaati ketentuan pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang KKOP dan BKK;
4.
melaksanakan pengawasan penggunaan ruang pada KKOP dan BKK sesuai mekanisme yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Hak dan kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d terdiri dari:
a.
Hak Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi:
1.
menetapkan jenis penggunaan lahan maupun pemanfaatan ruang pada KKOP dan BKK;
2.
melaksanakan pengawasan, evaluasi dan penertiban pemanfaatan ruang pada KKOP dan BKK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
3.
mendapatkan manfaat keberadaan bandar udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.
memfasilitasi dan menyelesaikan setiap konflik pelaksanaan dan pemanfaatan ruang KKOP dan BKK sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota, meliputi:
1.
menyusun rencana yang lebih rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
2.
berperan serta dalam mewujudkan dan memelihara kualitas KKOP dan BKK;
3.
mentaati ketentuan pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang KKOP dan BKK yang telah ditetapkan;
4.
melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang pada KKOP dan BKK;
5.
menyampaikan pemberitahuan pemberian izin yang berada pada KKOP dan BKK kepada Pemerintah Provinsi dan mengajukan permohonan kajian teknis terhadap usul pendirian bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 29
(1)
Pelaksanaan kewajiban masyarakat, Penyelenggara Bandar Udara, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penataan ruang dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor keselamatan penerbangan, keselamatan masyarakat, daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, dan seimbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Apabila terdapat pelanggaran dalam pendirian dan/atau penggunaan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), dan Pasal 19 maka Gubernur dapat meminta Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengeluarkan izin untuk memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan bangunan serta perizinan lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha yang bersangkutan.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga dan apabila tidak diindahkan maka dapat diberikan sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 31
(1)
Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas pelanggaran terhadap peraturan daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
(2)
Selain Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang kejadian tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidikjari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan seseorang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Polri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1)
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 33
Ketentuan penggunaan ruang KKOP dan BKK ini digunakan sebagai pedoman bagi:
a.
perumusan kebijakan pokok penggunaan ruang di wilayah Kabupaten/Kota sekitar bandar udara secara adil dan merata;
b.
mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, penataan ruang pada KKOP dan BKK;
c.
rekomendasi kepada pemerintah dalam menetapkan penggunaan lahan sekitar KKOP dan BKK;
d.
acuan penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota;
e.
peta lampiran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Sekitar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang termasuk juga apabila terjadi perubahan menjadi pedoman dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
(1)
Terhadap bangunan yang berupa benda tidak bergerak yang sifatnya sementara maupun tetap yang didirikan atau dipasang oleh orang atau badan usaha atau yang telah ada secara alami dalam KKOP sebelum diterbitkannya peraturan daerah ini, tetap diperkenankan sepanjang prosedur keselamatan operasi penerbangan terpenuhi.
(2)
Bangunan sekolah dan rumah sakit yang sudah ada dalam BKK Tingkat I dan Tingkat II dilengkapi dengan pemasangan insulasi suara sesuai dengan prosedur yang standar sehingga tingkat kebisingan yang terjadi di dalam bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Terhadap bangunan-bangunan yang penggunaannya dapat membahayakan atau dapat menambah fatalitas apabila terjadi kecelakaan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 harus dilakukan pengalihan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pada saat mulai berlakunya peraturan daerah ini, maka semua rencana tata ruang wilayah, daerah, dan sektoral yang berkaitan dengan penataan ruang tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
(1)
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Ketentuan-ketentuan teknis operasional yang berkaitan langsung dengan KKOP dan BKK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 10 Januari 2012
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 11 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Transportasi udara mempunyai peranan yang penting dalam mendukung pembangunan sektor ekonomi dan pariwisata. Penyelenggaraan transportasi udara yang selamat, aman, lancar dan efisien perlu ditunjang oleh subsistem airline dengan berbagai aspeknya, subsistem bandar udara dengan berbagai sarana dan prasarananya dan subsistem keselamatan penerbangan dengan pengelolaan ruang udara yang bebas dari segala gangguan dan ditunjang oleh sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan standar internasional.

Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sebagai salah satu subsistem transportasi udara harus dapat menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan di sekitar bandar udara. Oleh karena itu Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditentukan secara internasional. Salah satu persyaratan teknis dimaksud adalah kawasan di sekitar bandar udara harus bebas dari penghalang tetap maupun bergerak.

Untuk menjamin keselamatan operasi penerbangan dan keselamatan masyarakat khususnya yang tinggal dan atau beraktivitas di sekitar Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 59 Tahun 2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di sekitar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Pengoperasian bandar udara di sisi lain memberikan dampak kebisingan bagi masyarakat yang berada di sekitar bandar udara. Karena itu dalam rangka keselamatan masyarakat terhadap bahaya suara mesin pesawat yang dapat mengganggu pendengaran maka ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2005 tentang Batas-batas Kawasan Kebisingan di sekitar Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sehingga masyarakat mengetahui daerah-daerah mana yang mempunyai tingkat gangguan terkecil dan terbesar akibat operasi pesawat udara pada siang dan malam hari dan diharapkan dapat menghindarinya atau melakukan pengamanan terhadap bahaya tersebut.

Untuk mencapai tujuan keselamatan dan keamanan penerbangan serta perlindungan masyarakat di sekitar bandar udara tersebut di atas perlu pengaturan dalam rangka pengendalian terhadap benda-benda tumbuh, pendirian bangunan dan berbagai aktivitas yang menggunakan ruang udara dengan suatu Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…