Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 1 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 1 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk di Tera dan/atau di Tera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3238);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
7.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
8.
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang digunakan dibidang meterologi legal;
9.
Menera adalah hal menandai dengan tanda tera yang sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai;
10.
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai secara berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera;
11.
Jasa umum adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Orang pribadi atau Badan;
12.
Peta adalah suatu benda yang terbuat dari kertas atau sejenisnya yang memuat gambar mengenai informasi suatu kegiatan/tema tertentu;
13.
Cetak peta adalah kegiatan menggandakan, memperbanyak, mencetak ulang, mengkalkir dan merekam peta/gambar/desain bangunan;
14.
Retribusi pelayanan kesehatan adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan pada Laboratorium kesehatan dan Pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
15.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah pelayanan atas penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah;
16.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komandier, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
17.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
18.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Jasa dan Perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah;
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
22.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan Keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain dipersamakan dengan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi;
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
24.
Kas daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
25.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana;
26.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengola data keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah;
27.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
28.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RETRIBUSI JASA UMUM
Pasal 2
(1)
Obyek Retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
(2)
Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari:
a.
retribusi pelayanan kesehatan;
b.
retribusi penggantian biaya cetak peta;
c.
retribusi pelayanan tera/tera ulang.
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
Bagian Pertama Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi
Pasal 3
Dengan Nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas setiap jasa pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Obyek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan pada Laboratorium Kesehatan dan Rumah Sakit Jiwa;
(2)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan pendaftaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subyek Retribusi jasa pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan;
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah bahan/alat habis pakai, jenis pelayanan, lama pelayanan, jasa sarana dan jasa penyelenggara pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 8
(1)
Struktur dan besarnya Retribusi Pelayanan Kesehatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
(2)
Dasar penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan biaya bahan ditambah jasa pelayanan dan jasa sarana untuk setiap pemeriksaan yang ditetapkan sebagai berikut:
a.
Jasa Sarana sebesar 70% (tujuh puluh persen);
b.
Jasa Pelayanan sebesar 30% (tiga puluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
Bagian Pertama Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi
Pasal 9
Dengan Nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut retribusi pelayanan atas setiap pembuatan/cetak peta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Obyek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta adalah penyediaan Cetak Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Subyek Retribusi penggantian biaya cetak peta adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memperoleh pelayanan atas pembuatan dan pencetakan Peta;
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi penggantian biaya cetak peta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 12
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah peta yang dicetak/diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Pasal 13
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi penggantian cetak peta adalah untuk mengganti biaya cetak peta dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut;
(2)
Retribusi penggantian biaya cetak peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 14
(1)
Dasar penetapan besarnya tarif adalah berdasarkan skala, jenis peta dan ukuran/jenis kertas;
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Bagian Pertama Kewajiban dan Syarat-syarat Tera/Tera Ulang
Pasal 15
(1)
UTTP yang wajib di Tera/Tera Ulang adalah UTTP secara langsung atau tidak langsung atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk:
a.
kepentingan umum;
b.
usaha;
c.
menyerahkan atau menerima barang;
d.
menentukan pungutan atau upah;
e.
menentukan produk akhir dalam perusahaan;
f.
melaksanakan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Jenis-jenis UTTP yang wajib ditera/tera ulang, meliputi:
1.
ukuran panjang;
2.
alat ukur permukaan cairan (level gauge);
3.
takaran (basah/kering);
4.
tangki ukur;
5.
tangki ukur gerak;
6.
alat ukur dari gelas;
7.
bejana ukur;
8.
meter taksi;
9.
speedometer;
10.
meter rem;
11.
tachometer;
12.
termometer;
13.
densimeter;
14.
viscometer;
15.
alat ukur luas;
16.
alat ukur sudut;
17.
alat ukuran cairan minyak;
18.
alat ukur gas;
19.
meter air;
20.
meter cairan;
21.
pembatas arus air;
22.
alat kompensasi: suhu (ATC)/tekanan/kompensasi lainnya);
23.
meter prover;
24.
meter arus massa;
25.
alat ukur pengisi (filling machine);
26.
meter listrik (meter kwh);
27.
meter energi listrik lainnya;
28.
pembatas arus listrik;
29.
stop watch;
30.
meter parkir;
31.
anak timbangan;
32.
timbangan;
33.
dead weight testing machine;
34.
pencap kartu otomatis (printer recorder);
35.
meter kadar air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi syarat-syarat umum sebagai berikut:
a.
Menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981;
b.
Dibuat dari bahan tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca dan konstruksinya sesuai dengan penggunaannya yang wajar serta menjamin ketahanan sifat ukurnya dan tidak mudah memberikan kesempatan untuk dapat dilakukan perbuatan curang.
(2)
Selain syarat-syarat umum sebagaimana dimaksud ayat (1), UTTP harus memenuhi syarat-syarat khusus yang meliputi:
a.
spesifikasi;
b.
sifat metrologis;
c.
metode pengujian;
d.
persetujuan model;
e.
pemberian tanda tera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Jangka waktu ulang UTTP sebagai berikut:
a.
meter Kwh 1 (satu) fase 10 Tahun;
b.
meter Kwh 3 (tiga) fase 10 Tahun;
c.
tangki ukur apung dan tangki ukur tetap 6 Tahun;
d.
meter air 5 Tahun;
e.
meter gas tekanan rendah 5 Tahun;
f.
meter prover dan bejana ukur yang khusus dipergunakan untuk menguji meter prover 2 Tahun;
g.
alat ukur permukaan cairan (level gauge) 2 Tahun;
h.
alat ukur dari gelas tidak ada batas waktu.
(2)
UTTP selain yang dimaksud ayat (1) jangka waktu Tera Ulang adalah 1 (satu) Tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Kegiatan menera dan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan oleh Pegawai yang berhak;
(2)
Pegawai yang berhak dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada UPTD Metrologi;
b.
Lulus Pendidikan dan Pelatihan sebagai Penera;
c.
Mempunyai Sertifikat untuk melaksanakan kegiatan kemetrologian oleh Pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi
Pasal 19
Dengan Nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas setiap jasa pelayanan tera/tera ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Obyek Retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah:
a.
pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b.
pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
c.
dikecualikan dari objek retribusi daerah adalah UTTP yang khusus diperuntukan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Subyek Retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang;
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 22
(1)
Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Tera/Tera Ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya waktu dan peralatan pengujian yang digunakan;
(2)
Tata Cara penyelenggaraan Tera/Tera Ulang akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 23
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang didasarkan pada Kebijakan Daerah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 24
Struktur dan besarnya Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 25
Wilayah Pemungutan Retribusi adalah di wilayah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 26
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam;
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah;
(3)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas;
(2)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran;
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan;
(4)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 28
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk tidak melaksanakan pemungutan, penyetoran, pencatatan dan pelaporan dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENAGIHAN
Pasal 30
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kupon, karcis dan kartu berlangganan;
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD;
(4)
Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan surat teguran;
(5)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan paling lama 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
(6)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang;
(7)
Surat teguran, peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk;
(8)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 31
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi;
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut;
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah;
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan;
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3)
tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 33
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(3)
Retribusi dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerima yang diangkat oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya disesuaikan dengan pelayanan;
(2)
Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Pemanfaatan dari masing-masing jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14 dan Pasal 24 diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Besarnya alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada setiap tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN, ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 36
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN, PEMBATALAN DAN KEBERATAN
Pasal 37
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah;
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan pembatalan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya;
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar;
(4)
permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima SKRD atau STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya;
(5)
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 6 (enam) bulan sejak surat permohonan diterima;
(6)
Apabila setelah lewat waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi keputusan, maka permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur;
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi;
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungan dengan pembayaran retribusi selanjutnya;
(3)
Perhitungan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan bukti berupa pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran;
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB;
(5)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi;
(6)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, wajib retribusi daerah dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi daerah dan pelaksanaan penagihan retribusi daerah;
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Gubernur harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan;
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;
(5)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEBERATAN
Pasal 41
(1)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, Wajib Retribusi Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi daerah dan pelaksanaan Penagihan Retribusi Daerah;
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, Gubernur harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan;
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan;
(5)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 42
(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 43
(1)
SKPD/unit kerja yang melakukan pemungutan Retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD pada DPA masing-masing SKPD/unit kerja;
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 44
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh SKPD terkait;
(2)
Pembinaan administrasi pungutan retribusi atas pelayanan jasa usaha secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan & Asset Daerah dan Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 45
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 46
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka retribusi yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 1998 tentang Biaya Cetak Peta;
b.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
c.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan;
d.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Penimbangan Kendaraan Bermotor;
e.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan;
f.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Lapangan Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Pemasaran/Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura;
g.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan laboratorium kemetrologian.
Penjelasan Pasal:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 29 Februari 2012
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 29 Februari 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINUL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2012 NOMOR 2
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah membentuk Peraturan Daerah yang terkait dengan jasa umum yaitu: Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 1998 tentang Biaya Cetak Peta, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2002 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Penimbangan Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Lapangan Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Pemasaran/Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian.

Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah tersebut di atas, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dilakukan peninjauan kembali.

Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…